Breaking News
light_mode
Trending Tags

Made Supartha: Era Baru Hukum Pidana Dimulai, Restorative Justice Jadi Wajah Keadilan Indonesia

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com — Transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia resmi memasuki babak baru. Hal ini mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional, KUHAP Baru, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang digelar di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bukit Jimbaran, Jumat (17/4/2026).

Dalam forum tersebut, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (c) I Made Supartha, SH, MH, yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, hadir mewakili Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack).

Di hadapan peserta sosialisasi, Made Supartha menegaskan bahwa perubahan regulasi hukum pidana nasional bukan sekadar pembaruan normatif, melainkan pergeseran paradigma yang mendasar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disahkan pada 17 Desember 2025 untuk mendampingi KUHP nasional sebagai panduan tata cara hukum acara pidana yang baru. Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 hadir sebagai jembatan untuk menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP, termasuk peraturan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran tiga instrumen hukum tersebut—KUHP baru, KUHAP baru, dan UU Penyesuaian Pidana—membawa semangat baru yang lebih berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar penghukuman.

Ia menekankan bahwa pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif kini menjadi roh utama dalam sistem hukum pidana Indonesia, menggantikan pola lama yang cenderung represif dan berorientasi pada pidana penjara.

“Sekarang tidak lagi semata-mata penjara. Ada pidana denda, bahkan pidana berbasis media sosial. Ini mencerminkan rasa keadilan yang lebih dekat dengan jiwa masyarakat Indonesia, berbeda dengan KUHP warisan Belanda,” tegasnya.

Lebih lanjut, Made Supartha menjelaskan bahwa sejak diberlakukan pada 2 Januari 2026, KUHP nasional baru menuntut adanya harmonisasi menyeluruh, termasuk terhadap berbagai peraturan daerah yang masih memuat ketentuan pidana.

“Karena itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 menjadi penting untuk memastikan sinkronisasi antara KUHP dengan aturan di luar KUHP, termasuk perda-perda yang ada di daerah,” jelasnya.

Secara filosofis, teoritis, dan sosiologis, ia menilai pembaruan hukum pidana ini telah memenuhi kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat Indonesia yang terus berkembang.

“Ini momentum penting. Setelah satu abad kita menggunakan sistem lama, kini kita punya sistem hukum pidana yang lahir dari nilai-nilai bangsa sendiri. Tinggal bagaimana kita menjalankannya secara konsisten,” imbuhnya.

Made Supartha juga mengapresiasi langkah pemerintah, khususnya Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, yang aktif melakukan sosialisasi sebagai upaya meningkatkan pemahaman publik terhadap perubahan besar ini.

“Kegiatan seperti ini sangat baik untuk ke depan, agar masyarakat semakin taat asas hukum dan memahami arah baru sistem hukum pidana kita,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Modal Bertambah, Armada Berkembang: ACC Danaku Dorong Usaha Kursus Mengemudi di Denpasar Naik Kelas

    Modal Bertambah, Armada Berkembang: ACC Danaku Dorong Usaha Kursus Mengemudi di Denpasar Naik Kelas

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DENPASAR – Akses pembiayaan yang tepat menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan usaha mikro dan menengah. Komitmen itulah yang terus diwujudkan Astra Credit Companies (ACC) melalui berbagai layanan pembiayaan, termasuk fasilitas dana tunai ACC Danaku yang dirancang untuk membantu pelaku usaha mengembangkan bisnis secara produktif. Salah satu kisah sukses datang dari Ni Wayan […]

  • Prajurit TNI 0615/KNG, Bersihkan Eceng Gondok di OW Waduk Darma

    Prajurit TNI 0615/KNG, Bersihkan Eceng Gondok di OW Waduk Darma

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Bupati Kuningan terpilih, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar bersama Dandim 0615/KNG Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan dan unsur Muspika Kecamatan Darma serta anggota TNI-Polri, Dishub, Satpol PP, BBWS, BNPB, OPD terkait, komunitas peduli lingkungan, nelayan, dan warga masyarakat Desa Jagara Kecamatan Darma, gotong royong membersihkan Eceng Gondok di Waduk Darma, Kamis (13/2/2025). […]

  • Jro Bima Panaskan Mesin Politik, Perindo Bali Bidik Fraksi di Seluruh Bali

    Jro Bima Panaskan Mesin Politik, Perindo Bali Bidik Fraksi di Seluruh Bali

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR — DPW Partai Perindo Bali mulai memanaskan mesin politik menghadapi Pemilu 2029. Melalui Rapat Koordinasi dan Konsolidasi bersama seluruh pengurus DPD Partai Perindo se-Provinsi Bali yang digelar di Sekretariat DPW Partai Perindo Bali, Jalan Patimura Nomor 69 Denpasar, Minggu (24/5/2026), partai berlambang rajawali tersebut secara tegas memasang target besar di panggung politik Bali. Tidak […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Pengiriman 5 CPMI-NP di Perbatasan RI-Malaysia

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Pengiriman 5 CPMI-NP di Perbatasan RI-Malaysia

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Personel Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia dari Yonarmed 11 Kostrad bersama Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman berhasil menggagalkan upaya pengiriman lima orang Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (CPMI-NP) di tepi Sungai Mansalong, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Selasa(21/1/2025). Penggagalan ini bermula ketika personel Pos Labang dan Satgas Intelijen Kodam […]

  • Legalitas Medan Cheer Up Run 2025 Dipertanyakan

    Legalitas Medan Cheer Up Run 2025 Dipertanyakan

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 869
    • 0Komentar

    Medan – Legalitas Medan Cheer Up Run 2025 yang berlangsung di Medan, Minggu (19/1) dipertanyakan. Pasalnya, sampai jelang gelaran disinyalir event tersebut belum mendapatkan rekomendasi dari induk olahraga nya. “Informasi yang beredar menyebutkan begitu. Ini sangat disayangkan. Terlebih lagi momen tersebut untuk memberikan wadah bagi talenta-talenta muda yang menyukai cabang olahraga lari “,salah seorang pemerhati […]

  • Sinergi PPNS Diperkuat, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Pertemuan dan Koordinasi

    Sinergi PPNS Diperkuat, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Pertemuan dan Koordinasi

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan kegiatan Penguatan Legalitas PPNS Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali pada Kamis (4/12), bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkum Bali. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, […]

expand_less