Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Ahli Polda Sebut Pasal Gugur, Praperadilan Kepala BPN Bali Dinilai Harus Dihentikan

Ahli Polda Sebut Pasal Gugur, Praperadilan Kepala BPN Bali Dinilai Harus Dihentikan

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Made Daging memunculkan fakta hukum krusial di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 4 Pebruari 2026.

Keterangan Saksi Ahli yang dihadirkan pihak termohon, Polda Bali justru dinilai menguatkan dalil pemohon bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan seharusnya dihentikan demi hukum.

Kuasa Hukum Pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS) menyatakan keterangan Ahli Hukum Pidana DR. Dewi Bunga, S.H., M.H., dari Universitas Sugriwa, membuka secara terang posisi hukum perkara tersebut.

Menurutnya, ahli menegaskan bahwa pasal pidana yang digunakan penyidik tidak lagi berlaku sejak 2 Januari, sehingga secara normatif penyidikan tidak memiliki landasan hukum.

“Ahli sudah menjelaskan dengan terang bahwa pasal yang dipakai tidak berlaku lagi. Konsekuensinya jelas, perkara ini gugur demi hukum dan seharusnya dihentikan,” kata GPS.

GPS juga menegaskan, dalam kondisi tersebut, penyidik memiliki kewajiban hukum untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

 Bahkan, Tim Kuasa Hukum telah mengajukan permohonan resmi kepada Polda Bali sebelum tanggal berlakunya aturan baru tersebut agar penyidikan dihentikan.

“Kami sudah bersurat sebelum tanggal berlakunya aturan tersebut. Namun yang terjadi justru klien kami kembali diperiksa. Karena itu kami menempuh praperadilan,” terangnya.

Menurut Gede Pasek Suardika (GPS), pemaksaan penetapan tersangka berdasarkan pasal yang telah gugur tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai hak konstitusional, harkat, dan martabat warga negara.

 Ia menekankan bahwa regulasi terbaru secara tegas mengikat penyidik untuk menghentikan perkara yang tidak lagi memiliki dasar pidana. “Kalau kewajiban itu diabaikan, ada konsekuensi etik, bahkan pidana,” tegasnya.

Ia juga menyoroti arah pemeriksaan yang dinilai keluar dari substansi perkara.

 Menurutnya, penyidikan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pihak ketiga, terutama jika proses pemeriksaan justru difokuskan pada pengumpulan data dan dokumen yang tidak relevan.

“Pemeriksaan hari ini tidak fokus pada apakah dokumen itu asli atau palsu, tapi justru mencari berbagai data lain. Ini yang kami khawatirkan,” ujarnya.

Sikap serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana.

 Ia menegaskan bahwa jika praktik kriminalisasi terbukti, maka konsekuensi hukumnya tidak berhenti pada pembatalan status tersangka.

“Tidak menutup kemungkinan orang yang melakukan atau membiarkan kriminalisasi itu dipidanakan,” kata Made Ariel.

Made Ariel menjelaskan, Tim Kuasa Hukum akan menginventarisasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik yang secara aktif melakukan tindakan kriminalisasi maupun yang membiarkan proses tersebut berlangsung.

“Kalau nanti poin kriminalisasi itu terbukti, kami akan mempersoalkan semua pihak yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Saat ditanya apakah langkah hukum tersebut juga dapat diarahkan kepada aparat kepolisian, Made Ariel menegaskan bahwa pihak yang secara langsung berhadapan dengan pemohon saat ini adalah Polda Bali.

“Yang sedang berhadapan dengan kami saat ini adalah Polda. Jadi tentu unit-unit itulah yang akan dimintai pertanggungjawaban,” paparnya.

Sidang praperadilan ini tidak hanya menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Kepala Kanwil BPN Bali, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting terkait batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal pidana yang telah gugur.

Putusan hakim akan menjadi penentu apakah penyidikan dihentikan atau justru membuka babak lanjutan berupa pertanggungjawaban hukum atas dugaan kriminalisasi dalam proses penegakan hukum. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jro Bima Panaskan Mesin Politik, Perindo Bali Bidik Fraksi di Seluruh Bali

    Jro Bima Panaskan Mesin Politik, Perindo Bali Bidik Fraksi di Seluruh Bali

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR — DPW Partai Perindo Bali mulai memanaskan mesin politik menghadapi Pemilu 2029. Melalui Rapat Koordinasi dan Konsolidasi bersama seluruh pengurus DPD Partai Perindo se-Provinsi Bali yang digelar di Sekretariat DPW Partai Perindo Bali, Jalan Patimura Nomor 69 Denpasar, Minggu (24/5/2026), partai berlambang rajawali tersebut secara tegas memasang target besar di panggung politik Bali. Tidak […]

  • Jalin Sinergitas dalam Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat Kaur, Bupati Temui Kapolres Kaur

    Jalin Sinergitas dalam Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat Kaur, Bupati Temui Kapolres Kaur

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.019
    • 0Komentar

    KAUR, Jarrapos.com – Bupati Kaur, Gusril Pausi, melakukan konsolidasi dengan Kapolres Kaur, AKBP Eko Yuriko, dalam upaya memperkuat sinergitas antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur dan Polres Kaur. Pertemuan yang berlangsung di Mapolres Kaur ini juga dihadiri oleh Wakapolres, para kabag, serta kasat di lingkungan Polres Kaur. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kaur dan Kapolres Kaur membahas […]

  • Polresta Denpasar Gelar Sertijab Kabagops, Kapolsek Jajaran serta Penyerahan Jabatan Kasatreskrim dan Kasatresnarkoba

    Polresta Denpasar Gelar Sertijab Kabagops, Kapolsek Jajaran serta Penyerahan Jabatan Kasatreskrim dan Kasatresnarkoba

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 1
    • 0Komentar

    𝐃𝐄𝐍𝐏𝐀𝐒𝐀𝐑, 𝐌𝐚𝐭𝐚𝐊𝐨𝐦𝐩𝐚𝐬.𝐜𝐨𝐦 – Polresta Denpasar Polda Bali melaksanakan Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kabagops, Kapolsek jajaran, serta penyerahan jabatan Kasatreskrim dan Kasatresnarkoba, Selasa (20/1/2026). Kegiatan berlangsung di Gedung Pesat Gatra Lantai III Polresta Denpasar dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H. Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan yakni […]

  • Dukung Sport Tourism, Gubernur Koster Dorong Run ASITA Bali jadi Agenda Tahunan

    Dukung Sport Tourism, Gubernur Koster Dorong Run ASITA Bali jadi Agenda Tahunan

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali di Jayasabha, Denpasar, Senin (6/4). Pertemuan tersebut membahas rencana pengembangan sport tourism melalui ajang lari bertajuk “road to 100 tahun pariwisata Bali”. Ketua DPD ASITA Bali I Putu Winastra menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan kegiatan fun […]

  • Pelaku Usaha UMKM dan Agen Tiket Bus Terminal Tidar Magelang Gelar Buka Puasa Bersama

    Pelaku Usaha UMKM dan Agen Tiket Bus Terminal Tidar Magelang Gelar Buka Puasa Bersama

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 764
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Warga UMKM dan Agen Tiket Bus Terminal Tidar menggelar buka puasa bersama di dalam halaman Kios UMKM dan Agen dengan melibatkan para pelaku UMKM serta Agen Tiket Bus, Sabtu, (15/3/2025). Sekitar 50 warga pelaku usaha UMKM dan Agen Tiket hadir dalam acara ini. “Beberapa menu masakan serta nasi dan minuman sudah disiapkan […]

  • Buka Musprov INKINDO, Gubernur Koster Libatkan Konsultan dan Kontraktor Lokal dalam Pembangunan Bali

    Buka Musprov INKINDO, Gubernur Koster Libatkan Konsultan dan Kontraktor Lokal dalam Pembangunan Bali

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan Pemprov Bali saat ini tengah fokus membangun dan membenahi infrastruktur di Pulau Dewata. Pemprov memprioritaskan sumber daya lokal yang berintegritas, berkualitas dan teruji kinerjanya. Hal itu ia sampaikan saat membuka Musyawarah Provinsi XII INKINDO Bali di Hotel Prama Sanur, Rabu (6/5). Yang terdekat kata Koster, pembangunan jalan nasional […]

expand_less