Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp11,2 Miliar, Selamatkan Penerimaan Negara Rp4,4 Miliar
- account_circle admin
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANGUPURA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal melalui pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Bertempat di Bali, Kamis (23/7/2026), Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar memusnahkan barang sitaan hasil penindakan sepanjang September 2025 hingga Juni 2026.
Pemusnahan tersebut menjadi tahapan akhir dari proses penegakan hukum terhadap berbagai barang yang masuk, beredar, maupun diperdagangkan secara melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban negara dalam memastikan barang-barang ilegal tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11.242.663.248, sementara potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.416.351.787. Barang yang dimusnahkan terdiri atas 16.138 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.780.297 batang sigaret dan cerutu, 540 cartridge rokok elektronik (vape), 132 unit handphone, laptop, dan tablet, 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket berbagai jenis barang lainnya yang berasal dari penindakan terhadap barang bawaan penumpang maupun barang kiriman.
Keberhasilan pengungkapan berbagai pelanggaran tersebut merupakan hasil kerja berkelanjutan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. Sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, sekaligus mengurangi penerimaan negara.
Selain di Bali, pemusnahan barang hasil penindakan juga dilakukan di wilayah kerja Bea Cukai NTB dan NTT, meliputi Bea Cukai Mataram, Sumbawa, Labuan Bajo, Kupang, dan Atambua. Total nilai barang yang telah maupun akan dimusnahkan di wilayah tersebut mencapai Rp15.262.809.798 dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp9.653.234.949.
Barang-barang tersebut meliputi 1.447 botol MMEA, 9.427.475 batang sigaret, 123.273 gram tembakau iris, 21 bale pakaian bekas (balepress), serta 3.207 paket berbagai jenis barang pelintas batas dan barang lainnya.
Sepanjang Semester I Tahun 2026, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama seluruh kantor pelayanan di Bali, NTB, dan NTT mencatat 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk pengungkapan kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp109,6 miliar.
Di bidang penegakan hukum, Bea Cukai juga telah menyelesaikan dua perkara penyidikan tindak pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Selain itu, melalui mekanisme ultimum remedium, Bea Cukai berhasil merealisasikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,36 miliar atas berbagai pelanggaran di bidang cukai.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi masyarakat dan menjaga iklim usaha yang sehat.
> “Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan,” ujar Iyan.
Menurutnya, Bea Cukai tidak hanya menjalankan fungsi sebagai Revenue Collector, tetapi juga sebagai Community Protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya, ilegal, dan tidak memenuhi ketentuan. Di sisi lain, Bea Cukai juga berperan sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance, yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat dan peningkatan daya saing ekonomi nasional.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, DJBC berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai semakin meningkat. Bea Cukai juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia yang aman, sehat, serta memiliki daya saing ekonomi yang kuat.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar