Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kawasan Industri Jawilan Diduga Langgar LSD dan Tanpa Izin, DPRD Serang Desak Audit Total Korporasi

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Serang — Keberadaan kompleks industri di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan. Sentra pabrik yang dikendalikan oleh pengusaha berinisial JS tersebut menaungi sejumlah entitas badan hukum, yakni CV Bumi Agung Sejahtera, PT Batik Building Material, PT Transdata Indo Baja, serta PT Gunung Sentral Indonesia.

Kompleks industri skala ini diduga kuat beroperasi tanpa kelengkapan perizinan dasar, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lingkungan hidup, hingga pelanggaran alih fungsi zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang mengancam ketahanan pangan nasional.

Sikap Tegas DPRD Kabupaten Serang

Menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan adannya keterlibatan legislatif dalam pengurusan izin kawasan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, memberikan klarifikasi tegas dan membantah keras tudingan yang menyebutkan bahwa pihak dewan ikut mengurus perizinan di lokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan mengenai isu yang beredar, Bahrul Ulum menegaskan bahwa hal tersebut sangat jauh dari kewenangan lembaga legislatif.

“Dewan siapa yang ngurus? Itu bukan tupoksinya, apalagi sampai melanggar ketentuan yang ada,” ujar Bahrul Ulum saat dihubungi, menegaskan bahwa dirinya bahkan baru mendengar nama-nama perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, Bahrul Ulum memastikan bahwa DPRD Kabupaten Serang telah mengambil langkah melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama instansi teknis terkait untuk memperketat pengawasan tata ruang.

“Dalam RDPU sudah kita tegaskan terhadap PTSP, PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk tidak memproses perizinan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini bukan hanya untuk wilayah Kecamatan Jawilan saja, tapi untuk seluruh wilayah di Kabupaten Serang,” tegasnya.

Ia menambahkan, prinsip perlindungan LSD tidak boleh ditawar dan seluruh aktivitas industri wajib mematuhi regulasi yang berlaku. Pihaknya juga memastikan Komisi terkait akan menindaklanjuti fungsi pengawasan secara ketat.

Indikasi Pelanggaran Hukum dan Desakan Pemanggilan Korporasi

Menyikapi persoalan ini, pengamat hukum dan kebijakan publik, Maruli Rajagukguk, S.H., melayangkan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan birokrasi di Kabupaten Serang. Menurutnya, beroperasinya korporasi raksasa tanpa izin di kawasan lindung merupakan pelecehan nyata terhadap supremasi hukum dan mencederai kebijakan strategis ketahanan pangan nasional.

“Suruh panggil itu pengusahanya untuk RDPU! Untuk klarifikasi secara transparan, benar atau tidak dia mendirikan perusahaan tanpa izin serta melanggar peruntukan lahannya,” tegas Maruli.

Maruli menilai, momentum ini harus dimanfaatkan oleh DPRD dan pemerintah daerah sebagai titik masuk untuk melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas badan usaha di wilayah Kabupaten Serang.

“Mungkin saja ada juga perusahaan-perusahaan lain yang berdiri tanpa izin di Serang. Ini adalah titik masuk yang sangat krusial untuk membongkar praktik korporasi yang tidak berizin, menertibkannya, dan memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pengusaha JS dan korporasi di bawah kendalinya tidak boleh kebal hukum,” sambungnya.

Ia memaparkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berpotensi menabrak instrumen hukum nasional, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (jo. UU Cipta Kerja): Ancaman pidana penjara dan denda maksimal bagi pengubah fungsi tata ruang dan LSD.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH (jo. UU Cipta Kerja): Pasal 109 mengenai kegiatan usaha tanpa izin yang memicu kerusakan lingkungan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung & KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Penjeratan langsung terhadap korporasi serta beneficial owner atas kelalaian kepatuhan perizinan.

Maruli mendesak Satpol PP Kabupaten Serang bersama Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan sidak terpadu, penyegelan, dan penghentian total aktivitas fisik di lokasi. Selain itu, aparat penegak hukum didesak untuk turun tangan mengusut tuntas unsur pelanggaran hukum yang terjadi.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen pengusaha berinisial JS serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak terkait.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaga Inflasi dan Ketersedian Pangan, Pemkab Cirebon Gelar GPM di Weru

    Jaga Inflasi dan Ketersedian Pangan, Pemkab Cirebon Gelar GPM di Weru

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-543 Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kecamatan Weru, Selasa (22/4/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta pengendalian laju inflasi daerah. Sambutan Bupati Cirebon Imron yang dibacakan oleh Kepala […]

  • Listrik Bali di Ujung Batas, DPR RI Turun ke Serangan: FSRU LNG Dipacu, Aspirasi Warga Jadi Penentu

    Listrik Bali di Ujung Batas, DPR RI Turun ke Serangan: FSRU LNG Dipacu, Aspirasi Warga Jadi Penentu

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR – Komisi XII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 ke kawasan Taman Inspirasi Muntig Siokan, Pantai Mertasari, Sanur Kauh, hingga lokasi rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) LNG di perairan Serangan, Denpasar, Rabu (22/7/2026). Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Drs. Sugeng […]

  • Pansus TRAP Desak Penegak Hukum Usut “Lift Kaca Bodong” di Kelingking, Supartha: Ada Balikkan Fakta

    Pansus TRAP Desak Penegak Hukum Usut “Lift Kaca Bodong” di Kelingking, Supartha: Ada Balikkan Fakta

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Setelah Gubernur Bali Wayan Koster resmi meminta pembongkaran bangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, sejumlah pihak disebut mencoba membangun opini yang membalikkan fakta. Isu seolah bangunan tersebut telah mengantongi izin lengkap dinilai sebagai manuver untuk menutupi pelanggaran berat yang terjadi. Ketua Pansus TRAP (Tata Ruang, Aset, dan Perizinan) DPRD Bali […]

  • Gaduh di Jatiluwih, Gagal Sejahterakan Petani?? , Ajus Linggih Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap Langkah Pansus TRAP

    Gaduh di Jatiluwih, Gagal Sejahterakan Petani?? , Ajus Linggih Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap Langkah Pansus TRAP

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Polemik penertiban bangunan di Kawasan Subak Jatiluwih kembali memanas. Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau Ajus Linggih menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pansus TRAP DPRD Bali dalam menindak tegas berbagai pelanggaran yang terjadi di kawasan yang telah diakui UNESCO tersebut. “Pelanggaran disana emang harus ditindak tegas. Saya bingung […]

  • Pemkab Cirebon Prioritaskan Perencanaan Ramah Lansia melalui Musrenbang Tematik

    Pemkab Cirebon Prioritaskan Perencanaan Ramah Lansia melalui Musrenbang Tematik

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com — Pemerintah Kabupaten Cirebon menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tematik Lanjut Usia (Lansia), Kamis (9/1/2025), dengan fokus menjadikan lansia sebagai subjek utama dalam perencanaan pembangunan daerah. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Apita Cirebon ini melibatkan para perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, lembaga lansia, dan organisasi masyarakat. Kepala Bappelitbangda Kabupaten Cirebon, Dangi SSi MSc […]

  • Memperingati Hari Jadi ke-543 Kabupaten Cirebon, Bupati Imron Ajak Masyarakat Mengingat Sejarah

    Memperingati Hari Jadi ke-543 Kabupaten Cirebon, Bupati Imron Ajak Masyarakat Mengingat Sejarah

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    CIREBON, Jarrakpos.com — Bupati Cirebon Imron dan Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan kegiatan napak tilas dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-543 Kabupaten Cirebon, Kamis (17/4/2025). Bupati dan Wakil Bupati Cirebon serta rombongan, yang mengikuti napak tilas kompak mengenakan pakaian setelan adat Cirebon dengan corak dominan putih dan […]

expand_less