RDP DPRD Bali Memanas, HNSI Sampaikan Mosi Tidak Percaya kepada Kadis Kelautan dan Perikanan, Implementasi Perda Bendega Jadi Sorotan
- account_circle admin
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

format: 0; filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; runfunc: 0; algolist: 0; multi-frame: 1; brp_mask:0; brp_del_th:0.0000,0.0000; brp_del_sen:0.0000,0.0000; motionR: 0; delta:1; bokeh:1; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.5063492, 0.50720215);sceneMode: 13107200;cct_value: 0;AI_Scene: (0, 0);aec_lux: 284.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: weather?null, icon:null, weatherInfo:100;temperature: 40;
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Polemik implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Provinsi Bali. Menindaklanjuti surat mosi tidak percaya yang diajukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali, Komisi I DPRD Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (27/7/2026).
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Bali dengan menghadirkan jajaran pengurus HNSI se-Bali, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali I Putu Sumardiana, Kepala BKPSDM Provinsi Bali I Wayan Budiasa, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ngurah Satria Wardhana, serta anggota Komisi I DPRD Bali.
RDP digelar sebagai respons atas surat mosi tidak percaya bernomor 07/DPD.HNSI-Bali/VI/2026 yang sebelumnya dilayangkan HNSI kepada Gubernur Bali Wayan Koster dan ditembuskan kepada Komisi I DPRD Bali. Dalam surat tersebut, HNSI menilai Kepala DKP Bali belum mampu mengimplementasikan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega secara maksimal, meski regulasi tersebut telah berlaku hampir sembilan tahun.
Anggota Komisi I DPRD Bali, Made Supartha, menyayangkan munculnya mosi tidak percaya dari organisasi nelayan terhadap pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama agar pemerintah semakin hadir dalam memberikan perlindungan kepada nelayan dan masyarakat pesisir.
“Ini sangat kita sayangkan. Sampai muncul mosi tidak percaya kepada pemerintah. Dari situasi ini kita harus mengambil pelajaran agar perlindungan terhadap nelayan dan masyarakat pesisir benar-benar diwujudkan,” ujar Supartha.
Ia menilai implementasi Perda Bendega masih jauh dari harapan. Padahal regulasi tersebut menjadi dasar penguatan kelembagaan Bendega sebagai organisasi tradisional masyarakat pesisir Bali yang memiliki peran strategis dalam menjaga budaya, sosial, sekaligus aktivitas ekonomi nelayan.
“Sudah hampir sembilan tahun perda ini berlaku, tetapi persoalan kelembagaan Bendega saja belum selesai. Pemerintah harus hadir karena Bendega merupakan wadah penting bagi masyarakat pesisir,” tegasnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi I DPRD Bali Tagel Winarsa menilai mosi tidak percaya tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda Bendega.
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka manfaat konkret yang telah dirasakan nelayan sejak perda tersebut disahkan pada 2017.
“Apa yang dirasakan masyarakat setelah perda ini dibuat? Apa manfaat nyata yang diterima nelayan? Kalau sampai sekarang kelembagaan Bendega belum terbentuk secara menyeluruh di kabupaten dan kota, berarti implementasinya memang belum maksimal,” kata Tagel.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali I Putu Sumardiana menegaskan dirinya menghormati kritik yang disampaikan HNSI sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
Namun demikian, ia berharap kritik yang diberikan didasarkan pada data yang objektif, terukur, dan bersifat konstruktif.
“Sebagai Kepala Dinas saya memandang kritik adalah bagian dari demokrasi. Saya senang menerima kritik, tetapi tentu kritik yang konstruktif, berkualitas, didukung data yang objektif dan dapat diukur,” ujarnya.
Sumardiana membantah tudingan bahwa selama menjabat sejak tahun 2023 dirinya tidak menghasilkan terobosan maupun capaian pembangunan sektor kelautan dan perikanan.
Ia menyampaikan bahwa DKP Provinsi Bali berhasil memperoleh penilaian baik dalam Indeks Inovasi Daerah serta meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yang menurutnya menjadi indikator keberhasilan tata kelola organisasi.
“Tidak mudah mendapatkan predikat WBK di era sekarang, tetapi kami berhasil meraihnya,” katanya.
Selain itu, ia memaparkan berbagai program pemberdayaan nelayan yang telah dijalankan. Pada tahun 2023, DKP Bali menyalurkan bantuan senilai sekitar Rp1,12 miliar kepada 20 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Kabupaten Karangasem, Jembrana, Tabanan, dan Badung. Program serupa kembali dilanjutkan pada 2024 dengan penyaluran bantuan kepada kelompok nelayan di Karangasem.
Memasuki tahun 2026, DKP Bali juga memfasilitasi berbagai bentuk legalisasi usaha nelayan kecil, termasuk pengurusan Pas Kecil dan dokumen kapal sebagai syarat legalitas operasional nelayan.
“Pertanyaannya, apakah saya tidak bekerja selama ini?” ucap Sumardiana.
Ia juga menegaskan seluruh program dinas selalu diawasi melalui evaluasi Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, selama dirinya memimpin DKP Bali tidak pernah ditemukan penyimpangan anggaran ataupun pelanggaran dalam pelaksanaan program.
Dalam surat mosi tidak percaya yang ditandatangani Ketua DPD HNSI Provinsi Bali I Nengah Manumudhita tertanggal 8 Juni 2026, terdapat lima poin utama yang menjadi dasar penilaian organisasi nelayan tersebut.
Pertama, HNSI menilai Kepala DKP Bali belum mampu menghadirkan kebijakan maupun terobosan yang berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir.
Kedua, HNSI menilai pelaksanaan tugas DKP belum sepenuhnya mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Perda Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega, serta Perda Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.
Ketiga, HNSI menilai DKP belum optimal menjalankan arahan Gubernur Bali Wayan Koster dalam membentuk dan memberdayakan lembaga Bendega sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, khususnya pada aspek Segara Kerthi.
Keempat, HNSI mempersoalkan penerbitan Petunjuk Teknis (Juknis) legalisasi kelembagaan Bendega yang dinilai bertentangan dengan semangat Perda Nomor 11 Tahun 2017 serta dianggap melampaui kewenangan dinas.
Kelima, HNSI menilai kepemimpinan Kepala DKP Bali belum sepenuhnya memahami nilai-nilai kearifan lokal masyarakat pesisir sehingga keberadaan Bendega sebagai identitas budaya sekaligus penyangga kehidupan sosial-ekonomi nelayan belum memperoleh perhatian yang optimal.
Rapat Dengar Pendapat tersebut belum menghasilkan keputusan akhir terkait surat mosi tidak percaya. Namun, DPRD Provinsi Bali menegaskan akan menjadikan hasil rapat sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut agar implementasi Perda Bendega dapat berjalan lebih efektif serta benar-benar memberikan manfaat bagi nelayan dan masyarakat pesisir di seluruh Bali.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar