Breaking News
light_mode
Trending Tags

Made Dharma Masuk Penjara, 4 Orang Bakal Menyusul, Terbukti Bersalah Secara Sah dan Meyakinkan di MA

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Berdasarkan putusan Kasasi Nomor 1598.K/Pid/2025 yang diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Agung, 28 Oktober 2025 mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung MA membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor: 411/Pid.B/2025/PN Dps, tanggal 1 Juli 2025.

Dalam putusan MA tersebut menyatakan terdakwa I Made Dharma, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan” sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Dan hari Rabu, 17 Desember 2025 JPU, Wayan Eka Widanta, SH melaksanakan putusan MA itu dengan mengeksekusi Made Dharma ke Lapas Kelas IIA Denpasar di Kerobokan. Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung itu langsung memenuhi pemanggilan pertama oleh pihak Kejati Bali. Ia datang pukul 12.00 Wita dan setelah menjalani pemeriksaan, pada pukul 15.00 Wita dibawa ke Lapas Kerobokan menggunakan mobil tahanan. “Mau dibawa ke LP Kerobokan,” kata Eka Widanta.SH.MH.

Dengan putusan MA menyatakan I Made Dharma terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan dan dihukum penjara ini, maka empat orang lainnya, yaitu I Ketut Senta, I Made Nelson, I Nyoman Sumertha dan I Made Atmaja berpeluang bakal nyusul Made Dharma ke Lapas Kerobokan. Sebab, keempat orang ini ikut menandatangani surat Mohon Penjelasan Kpd Lurah jimbaran tgl 8 juli 2022 yg merupakan dasar terbit nya Surat Keterangan no 470/101/PEM/ tgl 4 agustus 2022 yang telah terbukti dipalsukan itu.

Sesuai Putusan Kasasi no 1598 K/PID/2025 dimaksud, ” Kami akan segera melaporkan empat orang lagi yang bersama sama dengan Made Dharma menandatangani surat Ohon Penjelasan kpd Lurah jimbaran tgl 8 juli 2022 tsb dimana ke Empat orang ini ikut menandatangani surat Mohon Penjelasan tgl 8 juli 2022 tsb karena, tidak mungkinlah hanya Made Dharma saja yang dihukum penjara. Apalagi putusan Kasasi di MA menyatakan Made Dharma terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” ungkap penasehat hukum pelapor Drs I Made Tarip Widarta, Fitraman Herdiansyah SH saat ditemui Awak Media.

Tidak hanya empat orang ini saja yang bakal menyusul I Made Dharma ke Lapas Kerobokan. Ada 16 orang lainnya juga berpotensi besar akan ikut Made Dharma ke Lapas Kerobokan. Ke 16 orang itu dalam pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Denpasar perkara pidana Nomor: 493/Pid.B/2025/ PN DPS atas tuntutan JPU kepada pada terdakwa telah diputus lepas dari tuntutan hukum (onslag) karena telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Sehingga atas adanya putusan yang dinilai korban tidak adil itu, JPU mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung RI dengan perkara Kasasi Nomor: 1984 K/PID/2025 MA RI dan saat ini sedang bergulir di MA RI.

Made Dharma sendiri juga sama, dalam putusan tingkat pertama di PN Denpasar menyatakan terdakwa I Made Dharma, SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu Pasal 263 ayat 1 KUHP atau dakwaan alternatif ke dua Pasal 263 ayat 2 KUHP; dengan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU. Namun telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI dengan Putusan Kasasi Nomor: 1598.K/PID/2025 yang menghukum I Made Dharma dengan dua tahun penjara di Lapas Kerobokan. “Untuk perkara tujuh belas orang lainnya termasuk Made Dharma di dalamnya ini, saat ini sedang proses Kasasi di MA. Made Dharma sendiri sudah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Ya, kita tunggu saja putusan Kasasinya,” katanya.

Dikatakan Fitraman. SH. , JPU sudah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung itu sudah pasti JPU telah dapat membuktikan alasan – alasan Kasasi dikarenakan Judex Factie/ Pengadilan Negeri Denpasar telah “tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya” karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis. Dan alasannya bertentangan satu sama lain dan Judex Factie/Pengadilan Negeri Denpasar telah menghilangkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan khususnya para terdakwa telah membuat dan menggunakan surat silsilah keluarga I Riyeg tanggal 14 Mei 2001 yang nyata-nyata merupakan surat yang isinya tidak sesuai dengan keadaan yangsebenarnya atau palsu yang dalam konteks hukum administrasi.

“Surat keterangan Nomor: 470/101/Pem tanggal 4 Agustus 2022 dan surat silsilah ahli waris I Riyeg (alm) dan surat pernyataan waris beserta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan silsilah dan surat pernyataan waris atas nama I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadera (alm) yang dibuat oleh terdakwa I Made Dharma dkk ( bersama sejumlah 17 orang lainnya Termohon kasasi sudah dibatalkan oleh pejabat pemerintahan yaitu Lurah Jimbaran sendiri. Karena telah terdapat kesalahan, baik dari segi prosedur maupun substansi dan telah dilakukannya proses verifikasi terkait surat keterangan Nomor: 470/101/pem tanggal 4 Agustus 2022 dan surat silsilah ahli waris I Riyeg (alm) dan surat pernyataan waris beserta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan silsilah dan surat pernyataan waris atas nama I WAYAN RIYEG (alm) dan I Wayan Sadera (alm) yang dibuat oleh terdakwa I Made Dharma dkk tersebut terdapat kesalahan, cacat wewenang, cacat Prosedur, atau subtansinya,” terangnya.

Menurut PH Boy Barzini Hanes SH. , pembatalan ini telah dilakukan Lurah Jimbaran dengan menerbitkan Surat Keterangan Nomor: 470/179/IV/2023/Jimb tanggal 26 April 2023 yang telah mencabut dan membatalkan surat keterangan Nomor: 470/101/pem tanggal 4 Agustus 2022 dan surat silsilah ahli waris I Riyeg (alm) dan surat pernyataan waris beserta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan silsilah dan surat pernyataan waris atas nama I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadera (alm) yang dibuat oleh terdakwa I Made Dharma dkk. Hal ini, Lurah sebagai pejabat pemerintahan Kelurahan Jimbaran memiliki kewenangan untuk membatalkan Silsilah dan Surat Keterangan tanpa harus melalui

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena pembatalan dilakukan dalam lingkup kewenangan administratifnya.Tindakan pembatalan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2, 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 6 huruf b, c, d, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 64 UU Nomor 30 tahun 2014 Lurah berwenang untuk mencabut suatu keputusan atau Surat

Keterangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 48 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara bahwa Lurah merupakan Pejabat Tata Usaha Negara, sebagaimana isi dari Pasal 1 angka 2 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Nomor 5 tahun 1986).Dengan demikian, tindakan Lurah Jimbaran dalam mencabut Surat Keterangan Nomor: 470/101/Pem tanggal 4 Agustus 2022, dan surat silsilah ahli Waris I Riyeg (alm) dan surat pernyataan waris beserta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan silsilah dan surat pernyataan waris atas nama I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadera (alm) yang dibuat oleh Terdakwa I Made Dharma dkk melalui penerbitan Surat Pembatalan Yaitu Surat Keterangan Nomor: 470/179/IV/2023/Jimb, tgl 26 April 2023 merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan administratif yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku positif dalam negara hukum di Indonesia.

“Artinya, erat kaitannya dan saling mengikat antara objek surat palsu yg ada dalam perkara Kasasi Nomor: 1598 K/PID/2025 dgn objek surat palsu berupa Silsilah keluarga I Riyeg dgn Surat keterangan Waris yg ada dlm Perkara Kasasi no : 1984 K/PID/2025 MA RI dengan termohon Kasasi I Made Dharma dkk (sejumlah 17 orang) yang dlm putusan Kasasi no 1598 k /PID/2025 memutuskan I Made Dharma dipidana penjara dua tahun karena menggunakan surat palsu, yaitu kedua perkara Kasasi ini merupakan satu kesatuan objek surat palsu yang sama dalam satu surat pembatalan yang sebelumnya tahun 2023. sudah dibatalkan dan dinyatakan isinya tidak benar/palsu oleh Pejabat yg berwenang Lurah jimbaran dan oleh Majlis Hakim Agung sesuai Putusan Perkara Kasasi Nomor:1598.K/PID/2025 MA RI.

Sehingga kami yakin Majlis Hakim Agung dengan melihat kaitan dan hubungan antara. Objek surat palsu yg begitu erat dan kuat diantara kedua. Putusan kasasi ini. Yg telah di batalkan oleh kepala kelurahan jimbaran dgn menerbitkan Surat Keterangan No 470/179/IV/2023/Jimb tgl 26 April 2023 sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang melaksanakan kewenangan administratif yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku positif dalam negara hukum di Indonesia,” maka kami yakin isi putusan no 1598 K /PID//2025 akan sama dgn isi putusan no 1984 K/PID/2025 yaitu menyatakan Made dharma dkk bersalah membuat dan memakai surat Palsu. pungkas PH. Fitraman Herdiansyah SH (red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Langgar Tata Ruang, Queen’s Tandoor Seminyak Terancam Dibongkar

    Langgar Tata Ruang, Queen’s Tandoor Seminyak Terancam Dibongkar

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Penegakan aturan tata ruang di Bali kembali menjadi sorotan publik. Restoran Queen’s Tandoor yang berlokasi di Jalan Raya Seminyak No. 1, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, masih beroperasi, meskipun telah diperintahkan menghentikan kegiatan usaha dan dipasangi garis penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Pantauan di lokasi pada Senin malam, […]

  • Seorang Ibu Nekat Curi Uang 1,5 Juta di Toko Amanah

    Seorang Ibu Nekat Curi Uang 1,5 Juta di Toko Amanah

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 9.411
    • 0Komentar

    MALANG,JARRAKPOS.COM – Seorang ibu di Pasar Gondanglegi, Malang, nekat m3ncur! uang sebesar Rp 1,5 juta dari Toko Amanah. Pelaku, yang diketahui datang ke toko dengan modus pura-pura membeli barang, melakukan aksinya di tengah kesibukan kasir yang melayani pembeli lain. Minggu,(30/3/2025). Kronologi kejadian bermula ketika pelaku datang ke kasir dan mulai menanyakan beberapa barang yang dijual […]

  • Nikita Mirzani Resmi Ditahan atas Dugaan Pemerasan Terhadap Pengusaha Skincar

    Nikita Mirzani Resmi Ditahan atas Dugaan Pemerasan Terhadap Pengusaha Skincar

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 712
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Aktris Nikita Mirzani resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025, usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha produk skincare, Reza Gladys. Asistennya, Mail, juga turut diamankan dalam perkara ini. Penetapan tersangka terhadap Nikita dan asistennya didasarkan pada bukti yang cukup dan hasil gelar perkara. Sebelumnya, […]

  • Dukung Pansus TRAP, Pengamat Minta Pemerintah Bela Wong Cilik dan Selamatkan Subak Bali

    Dukung Pansus TRAP, Pengamat Minta Pemerintah Bela Wong Cilik dan Selamatkan Subak Bali

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Pengamat Kebijakan Publik Putu Suasta yang juga Pendiri LSM JARRAK dan Yayasan Wisnu, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Pansus TRAP DPRD Bali dalam menutup bangunan liar yang merusak kawasan Subak Jatiluwih.  Menurutnya, tindakan Satpol PP Bali dalam penyegelan saat sidak Pansus di Tabanan, Selasa, 2 Desember 2025 merupakan langkah nyata menjaga wajah […]

  • Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, DR (C) I Made Supartha, Ajak Masyarakat Maknai Galungan dan Kuningan dengan Semangat Dharma

    Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, DR (C) I Made Supartha, Ajak Masyarakat Maknai Galungan dan Kuningan dengan Semangat Dharma

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    DENPASAR – Hari Raya Galungan dan Kuningan merupakan momentum suci bagi umat Hindu untuk memperingati kemenangan Dharma (kebenaran) atas Adharma (kejahatan). Perayaan yang jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026 untuk Galungan dan Sabtu, 27 Juni 2026 untuk Kuningan ini menjadi pengingat penting akan nilai-nilai spiritual, kebersamaan, serta pengabdian kepada masyarakat. Dalam semangat hari suci tersebut, […]

  • Gubernur Koster Serahkan Seragam Buat 503 Pecalang Buleleng Siapkan Insentif Rp50 Juta per Desa Adat

    Gubernur Koster Serahkan Seragam Buat 503 Pecalang Buleleng Siapkan Insentif Rp50 Juta per Desa Adat

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan bantuan seragam kepada 503 pecalang dari 14 banjar adat di Desa Adat Buleleng, bertepatan dengan perayaan Tumpek Uye, Sabtu, 7 Pebruari 2026. Penyerahan dilakukan saat pertemuan bersama pecalang di Setra Desa Adat Buleleng sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka yang ngayah tanpa pamrih. Bantuan seragam lengkap berupa […]

expand_less