Tagel Winarta Luruskan Kunker Komisi I di Purwakerti: Bukan Pansus TRAP, Fokus Cek Aset dan Serap Aspirasi
- account_circle admin
- calendar_month 23 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Wayan Tagel Winarta, meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait kunjungan kerja (kunker) rombongan DPRD Bali ke Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Selasa (1/9/2026).
Kunjungan tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan setelah sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan rombongan DPRD Bali tidak dapat melanjutkan pengecekan ke lokasi karena mendapat penolakan dari pihak yang berada di lahan. Dalam video tersebut, kunjungan disebut-sebut berkaitan dengan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.
Tagel Winarta menegaskan, kegiatan tersebut bukan kunjungan kerja Pansus TRAP, melainkan agenda resmi Komisi I DPRD Bali dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait pengelolaan dan pengecekan aset Pemerintah Provinsi Bali serta menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Menurut Tagel, rombongan memang tidak dapat masuk atau turun langsung ke lokasi karena tidak memperoleh izin dari pihak yang berada di tempat tersebut.
“Tidak bersurat secara resmi untuk turun ke lokasi. Akhirnya kita tidak diizinkan, walaupun sifatnya hanya kunjungan untuk mengetahui lokasi,” ujar Tagel Winarta, Rabu (2/9/2026).
Ia menjelaskan, secara administrasi Komisi I memang tidak mengirimkan surat khusus kepada pemilik atau pihak yang menguasai lahan untuk meminta izin masuk ke lokasi. Namun, Komisi I telah memiliki surat tugas kunjungan kerja dalam daerah yang diterbitkan secara resmi.
Surat tersebut berkaitan dengan agenda pengecekan aset Pemerintah Provinsi Bali serta hal-hal lain yang menyangkut tugas pokok dan fungsi Komisi I.
Tagel mengatakan, pihak yang berada di lokasi dan menolak kedatangan rombongan disebut merupakan pemilik lahan yang sebelumnya telah memenangkan perkara hukum. Pihak tersebut diduga menganggap kedatangan anggota DPRD Bali berkaitan dengan perkara tanah yang telah mereka menangkan.
Namun, Tagel menegaskan, Komisi I tidak memiliki kepentingan untuk menentukan siapa yang benar maupun salah dalam perkara tersebut.
“Kalau kita hanya menjalankan tugas, kita tidak menyampaikan kalah atau menang,” tegasnya.
Ia menambahkan, Komisi I hadir untuk menjalankan fungsi kelembagaan DPRD, termasuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk. Karena itu, keberadaan Komisi I di wilayah Purwakerti tidak dapat dimaknai sebagai upaya untuk mengintervensi ataupun membuka kembali perkara yang telah diputus pengadilan.
“Yang namanya perkara sudah sampai kasasi, ada yang menang. Kita tidak dalam posisi untuk menilai kembali putusan itu,” jelasnya.
Di sisi lain, Tagel mengungkapkan, agenda Komisi I di Purwakerti tidak hanya berkaitan dengan persoalan sengketa tanah. Salah satu fokus utama kunjungan adalah mengecek keberadaan dan status aset pemerintah, baik aset milik Pemerintah Provinsi Bali maupun tanah negara yang berada di wilayah Desa Purwakerti.

Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan keberadaan, status, serta pengelolaan aset pemerintah di lapangan.
Selain melakukan pengecekan aset, Komisi I juga menyerap aspirasi Pemerintah Desa Purwakerti. Dalam pertemuan sebelumnya di kantor desa, kepala desa menyampaikan aspirasi mengenai keberadaan sejumlah bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Bali yang berada di wilayah desa.
Menurut Tagel, pemerintah desa berharap aset-aset milik Pemprov Bali tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa, termasuk melalui mekanisme hibah apabila memungkinkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang pertama kita memang terkait dengan aset Provinsi Bali dan aset negara. Ada berapa tanah negara atau provinsi di desa lokasi tersebut. Yang kedua juga menyerap aspirasi dari kepala desa,” katanya.
Tagel kembali menegaskan, Komisi I tidak datang untuk mengambil alih persoalan hukum maupun menentukan status kepemilikan tanah. DPRD, kata dia, memiliki fungsi pengawasan dan menyerap aspirasi masyarakat yang harus dijalankan secara proporsional.
Sementara itu, berdasarkan surat resmi Komisi I DPRD Provinsi Bali, kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap kebijakan daerah.
Komisi I memiliki ruang lingkup tugas yang antara lain mencakup pemerintahan, kepegawaian, ketertiban dan keamanan, peraturan dan perundang-undangan, pertanahan, serta perizinan.
Dalam surat tersebut juga secara jelas disebutkan bahwa Komisi I melaksanakan kunjungan kerja dalam daerah ke Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, terkait pengelolaan dan pengecekan aset Pemerintah Provinsi Bali serta hal-hal lain yang menyangkut tugas pokok dan fungsi Komisi I.
Dengan demikian, Tagel berharap masyarakat tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial. Ia menilai konteks kegiatan perlu dilihat secara utuh, termasuk dasar surat tugas dan agenda resmi yang dibawa oleh rombongan.
Bagi Tagel, pelaksanaan kunjungan kerja DPRD merupakan bagian dari fungsi kelembagaan untuk memastikan persoalan yang disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti, sekaligus memastikan aset pemerintah terdata dan dikelola sesuai ketentuan.
“Intinya kita menjalankan fungsi pengawasan dan menyerap aspirasi masyarakat. Bukan untuk menentukan siapa yang menang atau kalah dalam perkara,” pungkasnya.
Jurnalis: Putu Ivan
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar