Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Australia, Dicekal 10 Tahun Usai Video Viral di Berawa
- account_circle admin
- calendar_month 11 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG — Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan tegas terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial B.A., setelah yang bersangkutan sempat menjadi sorotan publik menyusul beredarnya video di media sosial yang diduga memperlihatkan tindakan asusila di kawasan permukiman warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
B.A., pria berkewarganegaraan Australia kelahiran 1998 dan pemegang Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku, akhirnya dideportasi dari Bali. Tak hanya itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga menerapkan penangkalan selama 10 tahun terhadap yang bersangkutan.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 22 Agustus 2026, ketika rekaman video yang diduga berkaitan dengan tindakan asusila di kawasan permukiman warga beredar luas di media sosial dan memicu perhatian masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat melakukan koordinasi dan identifikasi berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV). Dari proses identifikasi wajah, salah satu orang yang diduga terlibat diketahui berinisial B.A.
Petugas kemudian bergerak melakukan pengawasan terhadap keberadaan yang bersangkutan.
Hasilnya, pada Selasa, 25 Agustus 2026, B.A. berhasil diamankan petugas pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ketika hendak meninggalkan Bali menuju Brisbane, Australia.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai selanjutnya mengamankan B.A. dan menyerahkannya kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum sesuai kewenangan kepolisian.
Setelah proses penyelidikan selesai, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap B.A. dan menyerahkan kembali yang bersangkutan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Proses deportasi akhirnya dilaksanakan pada Selasa malam, 8 September 2026, dengan menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar–Brisbane.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajaran Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya berkaitan dengan aktivitas orang asing di wilayah Bali.
«“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali. Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” tegas Novyandri.»
Menurut Novyandri, penindakan tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.
Semangat tersebut, kata dia, diwujudkan melalui pelaksanaan fungsi keimigrasian yang profesional, humanis, sekaligus tegas dalam menegakkan hukum.
Pengawasan terhadap keberadaan maupun aktivitas WNA menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan keberadaan orang asing di Bali memberikan manfaat dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Kasus B.A. sekaligus menjadi peringatan bahwa izin tinggal yang masih berlaku tidak serta-merta memberikan kebebasan untuk melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum maupun norma yang berlaku di Indonesia.
Langkah deportasi dan penangkalan 10 tahun tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap WNA di Bali tidak hanya dilakukan pada saat kedatangan, tetapi juga mencakup keberadaan dan aktivitas mereka selama berada di wilayah Indonesia.
Di tengah tingginya kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali, penegakan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan orang asing dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan, kenyamanan, sekaligus citra Bali sebagai destinasi pariwisata internasional.
Bali terbuka bagi wisatawan dunia, tetapi keterbukaan tersebut tetap berjalan bersama penghormatan terhadap hukum, ketertiban, dan norma yang berlaku di Indonesia.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar