Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bambang Widjojanto Pantau Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Kuasa Hukum Soroti Pasal Kedaluwarsa

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Sidang praperadilan terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging A. PTNH., S.H., kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, 30 Januari 2026.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena dinilai menyentuh isu krusial kepastian hukum dalam penanganan sengketa pertanahan.

Perhatian terhadap persidangan semakin besar dengan kehadiran mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Bambang Widjojanto, yang secara langsung memantau jalannya sidang.

 Kehadirannya dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas proses penegakan hukum, khususnya di sektor pertanahan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Bambang Widjojanto menyoroti pola penyelesaian perkara pertanahan yang kerap berulang dari jalur perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga pidana. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

“Kasus pertanahan sering kali sudah selesai di perdata, muncul lagi di PTUN, lalu masuk ke pidana. Pola ini membuat kepastian hukum menjadi langka,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan iklim investasi dan maraknya praktik mafia tanah.

Oleh karena itu, proses hukum harus dijalankan secara profesional dan tidak dijadikan alat untuk kepentingan tertentu.

Bambang juga mengungkapkan bahwa BPN Pusat tengah menggagas pembentukan Pengadilan Agraria sebagai solusi jangka panjang untuk menyederhanakan penyelesaian sengketa lahan.

“Dengan Pengadilan Agraria, diharapkan kasus tidak lagi berputar-putar dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) menegaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka berdasarkan asas legalitas yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut GPS, penetapan tersangka harus memenuhi syarat formal, mulai dari kejelasan pasal pidana yang digunakan, identitas tersangka, hingga terpenuhinya unsur waktu dan tempat kejadian perkara.

“Dalam KUHAP sudah jelas diatur. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ada dasar pasal pidana yang berlaku, identitas yang jelas, serta waktu dan tempat kejadian. Ini prinsip dasar,” ujarnya.

Ia menambahkan, inti permohonan praperadilan terletak pada penggunaan Pasal 421 KUHP lama yang dinilai sudah tidak berlaku serta Pasal 83 yang disebut telah kedaluwarsa. “Perdebatannya hanya di situ. Pasal 421 sudah tidak berlaku, Pasal 83 sudah daluwarsa,” tegasnya.

GPS juga menilai bahwa dalam persidangan, pembahasan justru mengarah pada pokok perkara dan alat bukti, yang menurutnya berada di luar kewenangan praperadilan. “Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya proses, bukan membahas pkok perkara,” jelasnya.

Ia menyebut pihak termohon secara tidak langsung mengakui tidak berlakunya Pasal 421 dengan menjadikannya sebagai pasal alternatif.

“Seharusnya diakui saja. Tinggal hakim menilai apakah boleh seseorang ditetapkan tersangka dengan pasal yang sudah tidak berlaku,” terangnya.

Menurutnya, penetapan tersangka yang didasarkan pada pasal yang tidak berlaku harus dinyatakan tidak sah demi hukum. “Ini bukan kata kami, tapi kata undang-undang, SEMA Nomor 1 Tahun 2026, dan Bareskrim Mabes Polri,” tegasnya.

Terkait Pasal 83, Gede Pasek menekankan bahwa perhitungan kedaluwarsa harus dimulai satu hari setelah perbuatan dilakukan. “Kalau mau membuktikan, buktikan dulu kapan perbuatannya terjadi,” ujarnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, S.H., turut mengkritisi argumentasi pihak termohon yang menyatakan hakim tidak berwenang menilai pasal yang digunakan. “Anggapan itu keliru dan menunjukkan kepanikan dalam membangun argumentasi,” ujarnya.

Ariel juga mengungkap dugaan kesalahan serius dalam aspek administrasi penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Penetapan dilakukan pada 10 Desember 2025, bertepatan dengan Hari HAM Sedunia, namun dalam surat tertulis 10 Desember 2022. Ini jelas cacat formil,” paparnya.

Menurutnya, kesalahan tersebut tidak pernah diperbaiki hingga kini dan semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur. “Cacat administratif itu masih dipertahankan sampai sekarang. Ini sangat tidak logis,” tegasnya.

Perkara praperadilan ini dinilai menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum ditengah pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, khususnya dalam penanganan kasus pertanahan yang melibatkan pejabat publik.

Sidang praperadilan terhadap I Made Daging dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadispora Bengkulu Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Bengkulu Selatan, Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Daerah

    Kadispora Bengkulu Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Bengkulu Selatan, Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Daerah

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, menyampaikan ucapan selamat atas Hari Jadi ke-76 Kabupaten Bengkulu Selatan yang diperingati pada tahun 2025. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan visi daerah yang lebih maju dan sejahtera. “Dengan semangat Hari Jadi ke-76 Kabupaten Bengkulu Selatan, mari kita tingkatkan […]

  • Tiga Pejabat Kendari Sebagai Tersangka Korupsi anggaran 2020

    Tiga Pejabat Kendari Sebagai Tersangka Korupsi anggaran 2020

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    KENDARI,JARRAKPOS.COM – Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar (62), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korups1 anggaran tahun 2020. Dua aparatur sipil negara (ASN) lainnya dari Pemkot Kendari, Muchlis (39) dan Ariyuli Ningsih Lindoeno (39), juga turut ditetapkan sebagai tersangk4. Menurut Kasi Pidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet, kasus ini terkait […]

  • Ogoh-Ogoh “Maguru Satua” Kembali Menghantar ST. Tunas Remaja, Penarungan Juara

    Ogoh-Ogoh “Maguru Satua” Kembali Menghantar ST. Tunas Remaja, Penarungan Juara

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    MANGUPURA, Matakompas.com | Kegiatan Lomba Ogoh-Ogoh yang mengusung Tema Badung Saka Fest 2026 telah digelar areal Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung selama tiga hari, mulai tanggal 6 hingga 8 Maret 2026. Dari dua puluh satu ogoh-ogoh yang masuk final, dalam pengumuman yang diumumkan secara live pada Rabu (11/3/2026)pada pukul 11.00 Wita akhirnya ogoh-ogoh […]

  • Bali Jadi Destinasi Paling Dipercaya Wisatawan Dunia 2026, Ungguli London dan Dubai

    Bali Jadi Destinasi Paling Dipercaya Wisatawan Dunia 2026, Ungguli London dan Dubai

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com | Kepercayaan wisatawan global terhadap Bali kembali terbukti. Pulau Dewata resmi dinobatkan sebagai World’s Best Destination 2026 dalam ajang Travelers’ Choice Awards: Best of the Best yang dirilis TripAdvisor, mengungguli destinasi kelas dunia, seperti London, Dubai, Hanoi, Paris, hingga New York. Capaian ini menegaskan posisi Bali bukan sekadar destinasi populer, melainkan tujuan wisata […]

  • Astaga, Publik Ingatkan Kasus Dugaan Korupsi Rp2,9 Miliar PDAM Lebak Masih Mangkrak

    Astaga, Publik Ingatkan Kasus Dugaan Korupsi Rp2,9 Miliar PDAM Lebak Masih Mangkrak

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 951
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – JMSI Lebak menggelar diskusi publik melalui Zoom Meting dengan tema Dugaan Kasus Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PDAM Lebak Rp2,9 Miliar Mangkrak. Dalam diskusi tersebut, JMSI mengingatkan kepada publik bahwa ada kasus dugaan korupsi di PDAM Lebak yang sedang ditangani, namun sampai saat ini penanganannya belum selesai (mangkrak-red). “Diskusi publik ini bagus […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Perketat Pengawasan di Jatiluwih Komitmen Warisan Dunia Unesco Tetap Terjaga

    Pansus TRAP DPRD Bali Perketat Pengawasan di Jatiluwih Komitmen Warisan Dunia Unesco Tetap Terjaga

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com — Kawasan Jatiluwih, yang sejak 2012 diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia dan kembali menguatkan reputasinya dengan predikat Desa Terbaik Dunia versi UN Tourism tahun 2024, kini menjadi fokus utama pengawasan Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Bali. Pengawasan ini dilakukan menyikapi mulai menyempitnya lahan sawah akibat alih fungsi […]

expand_less