Breaking News
light_mode
Trending Tags

DPD LSM MAUNG Riau Desak Kejari Dumai Pengadaan OTRIS Rp19,795 Miliar di RSUD Dumai

  • account_circle Redaksi Riau
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, RIAU.Matakompas.com — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Anti Ungkap Gelap (DPD LSM MAUNG) Provinsi Riau mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai agar menangani secara serius, transparan, profesional, dan menyeluruh dugaan permasalahan dalam pengadaan Modular Operating Theater (MOT) atau ruang operasi modular di RSUD dr. Suhatman MARS Kota Dumai.

Desakan ini muncul menyusul pemberitaan Satuju.com – Pengadaan OTRIS Rp19,795 Miliar di RSUD Dumai, SPKN Desak Penelusuran Fee dan Gratifikasi yang diterbitkan pada 20 Oktober 2026.

Dalam pemberitaan tersebut, nilai pengadaan yang menjadi sorotan mencapai Rp19,795 miliar berdasarkan penjumlahan dua transaksi yang disampaikan kepada DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN). Pemberitaan itu juga mengangkat perlunya penelusuran dokumen kontrak, realisasi pembayaran, legalitas produk, hingga kemungkinan adanya aliran dana yang tidak semestinya.

DPD LSM MAUNG RIAU menilai bahwa informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh aparat penegak hukum. Mengingat pengadaan tersebut berkaitan dengan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat, setiap penggunaan anggaran wajib dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KETUA DPD LSM MAUNG RIAU: KEJARI DUMAI HARUS MEMBUKA TERANG PERKARA INI!

Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau, Wan Ade Syahputra, menegaskan bahwa pihaknya meminta Kejari Dumai tidak hanya berfokus pada pemeriksaan administratif, tetapi juga mendalami seluruh aspek pengadaan yang relevan dengan perkara tersebut.

 

Menurut MAUNG RIAU, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, penanganannya harus diarahkan untuk mengungkap fakta secara utuh, termasuk siapa yang mengambil keputusan, siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, bagaimana pembayaran dilakukan, serta apakah terdapat pihak yang menerima keuntungan secara tidak sah.

“Kami dari DPD LSM MAUNG RIAU meminta Kejaksaan Negeri Dumai mengusut persoalan pengadaan MOT/OTRIS di RSUD Dumai secara menyeluruh. Nilai pengadaan yang mencapai Rp19,795 miliar sebagaimana diberitakan harus dijelaskan melalui pemeriksaan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.”

“Jangan sampai ada aspek penting yang terlewat. Jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, pembayaran komisi yang melanggar hukum, atau gratifikasi, kami mendesak agar seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada bukti yang sah, bukan asumsi ataupun opini,” tegas Wan Ade Syahputra.

LIMA POIN PENTING YANG DIMINTA MAUNG RIAU UNTUK DIDALAMI KEJARI DUMAI

DPD LSM MAUNG RIAU meminta Kejari Dumai memberikan perhatian terhadap sejumlah aspek berikut.

1. TELUSURI DUGAAN FEE DAN GRATIFIKASI

Aparat penegak hukum diminta menelusuri apakah terdapat pembayaran komisi, pemberian uang, fasilitas, atau bentuk keuntungan lainnya yang berkaitan dengan proses pengadaan.

Pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan bukti transaksi, keterangan saksi, dokumen pendukung, serta alat bukti lain yang sah.

Jika ditemukan indikasi pemberian atau penerimaan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, MAUNG RIAU meminta agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum.

1. PERIKSA KEWAJARAN HARGA PENGADAAN

MAUNG RIAU meminta penyidik menguji kewajaran nilai pengadaan dengan memperhatikan spesifikasi teknis, merek dan tipe peralatan, komponen ruang operasi modular, biaya instalasi, ongkos pengiriman, layanan purnajual, serta komponen lain yang tercantum dalam kontrak.

Perbandingan harga harus menggunakan barang dan spesifikasi yang setara serta mempertimbangkan waktu pengadaan dan kondisi kontrak.

Nilai pengadaan yang besar tidak otomatis membuktikan adanya korupsi. Namun, apabila terdapat selisih harga yang tidak dapat dijelaskan secara wajar, kondisi tersebut patut didalami berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan ahli.

1. VERIFIKASI KONTRAK DAN REALISASI PEMBAYARAN

DPD LSM MAUNG RIAU meminta pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, proses pemilihan penyedia, kontrak, perubahan kontrak apabila ada, faktur, berita acara serah terima, serta bukti pembayaran.

Penyidik juga perlu memastikan kesesuaian antara nilai yang dibayarkan, barang yang diterima, pekerjaan yang dilaksanakan, dan kewajiban penyedia berdasarkan kontrak.

Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah seluruh kewajiban pengadaan telah dipenuhi sesuai ketentuan.

1. PERIKSA LEGALITAS ALAT DAN KUALIFIKASI PENYEDIA

Selain aspek keuangan, MAUNG RIAU meminta agar legalitas produk, dokumen perizinan yang relevan, kualifikasi perusahaan penyedia, serta kesesuaian spesifikasi teknis diperiksa secara menyeluruh.

Pemeriksaan juga perlu memastikan bahwa peralatan telah diserahkan, dipasang, dan dapat berfungsi sesuai peruntukannya di RSUD Dumai.

Seluruh dokumen harus dinilai berdasarkan jenis produk, fungsi, persyaratan pengadaan, dan ketentuan yang berlaku pada saat pengadaan dilaksanakan.

1. UNGKAP TANGGUNG JAWAB SETIAP PIHAK BERDASARKAN BUKTI

DPD LSM MAUNG RIAU meminta penyidik mendalami peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan perencanaan, penetapan kebutuhan, proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, pengawasan, penerimaan barang, dan pembayaran.

Apabila terdapat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak tertentu dalam tindak pidana, MAUNG RIAU mendesak agar proses hukum dilaksanakan tanpa pandang bulu.

Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Namun, setiap orang juga harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku.

MAUNG RIAU MINTA PERKEMBANGAN PENANGANAN PERKARA DISAMPAIKAN SECARA PROPORSIONAL

Dalam pemberitaan Satuju.com tersebut, disebutkan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan MOT di RSUD Dumai telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Pemberitaan itu juga menyebutkan rencana pemeriksaan ulang sejumlah pihak.

Informasi tersebut menjadi perhatian MAUNG RIAU untuk mendorong penanganan perkara yang terukur dan akuntabel.

DPD LSM MAUNG RIAU meminta Kejari Dumai menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat sesuai batas kewenangan dan ketentuan hukum, tanpa mengganggu proses penyidikan maupun membuka informasi yang memang harus dirahasiakan.

Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara melalui saluran resmi, sedangkan penyidik tetap wajib menjaga integritas proses hukum dan memastikan bahwa setiap kesimpulan didasarkan pada alat bukti yang sah.

MAUNG RIAU MENEGASKAN: PENEGAKAN HUKUM HARUS BERDASARKAN BUKTI, BUKAN TEKANAN, KEPENTINGAN, ATAU PERLINDUNGAN TERHADAP PIHAK TERTENTU.

JANGAN BIARKAN PELAYANAN KESEHATAN MENJADI RUANG PENYIMPANGAN ANGGARAN

Menurut DPD LSM MAUNG RIAU, anggaran pengadaan fasilitas rumah sakit harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi yang melanggar hukum.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pengadaan fasilitas kesehatan perlu diperiksa secara objektif, mengingat persoalan tersebut menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran dan kualitas pelayanan publik.

MAUNG RIAU juga menekankan pentingnya membedakan antara dugaan yang masih memerlukan pembuktian dan fakta yang telah terverifikasi melalui proses hukum.

Organisasi ini tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum ada hasil pemeriksaan yang sah. Akan tetapi, setiap informasi yang memiliki dasar untuk ditindaklanjuti patut memperoleh perhatian serius dari aparat penegak hukum.

PERNYATAAN TEGAS WAN ADE SYAHPUTRA

Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau, Wan Ade Syahputra, menyampaikan:

“Kami meminta Kejari Dumai bekerja secara profesional, transparan, dan berani mengungkap fakta dalam perkara pengadaan MOT/OTRIS RSUD Dumai. Periksa seluruh dokumen, telusuri aliran dana, uji kewajaran harga, dan dalami setiap indikasi yang relevan dengan dugaan tindak pidana.

Jika memang ditemukan bukti adanya korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan, kami meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih.

Kami tidak ingin membangun opini untuk menghakimi siapa pun. Kami ingin persoalan ini terang berdasarkan bukti, sehingga masyarakat mengetahui bahwa uang untuk pelayanan publik diawasi dan dipertanggungjawabkan.

Kejari Dumai harus memastikan bahwa setiap dugaan yang memiliki dasar ditindaklanjuti secara serius. Jangan ada fakta yang diabaikan dan jangan ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.”

MAUNG RIAU SIAP MENGAWAL TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS

DPD LSM MAUNG Provinsi Riau menyatakan akan terus mendorong pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik, khususnya pada sektor pelayanan kesehatan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

MAUNG RIAU berharap Kejari Dumai dapat menuntaskan penanganan perkara sesuai prosedur, mengungkap fakta secara menyeluruh, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, penyidik juga diharapkan menindaklanjuti penghitungan kerugian tersebut melalui mekanisme yang berwenang dan menempuh langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan.***

 

  • Penulis: Redaksi Riau

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ahli Pidana Bongkar Dugaan Cacat Prosedur Penetapan Tersangka Made Daging, Penahanan Dipertanyakan!

    Ahli Pidana Bongkar Dugaan Cacat Prosedur Penetapan Tersangka Made Daging, Penahanan Dipertanyakan!

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR — Sidang praperadilan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, memasuki agenda duplik dan penyampaian keterangan ahli di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (9/10/2026). Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Kadek Dedy Arcana tersebut, ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., menyoroti sejumlah aspek prosedural dalam penetapan […]

  • DPRD Badung Terima Kunjungan Kerja DPRD Karawang, Bahas Acuan Harga Satuan Regional 2026

    DPRD Badung Terima Kunjungan Kerja DPRD Karawang, Bahas Acuan Harga Satuan Regional 2026

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    BADUNG – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Badung I Gede Surya Kurniawan didampingi Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Badung I Made Wiraguna (Denok) menerima kunjungan konsultasi dan koordinasi Pimpinan DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat di Ruang Sekretaris Dewan Kantor Sekretariat DPRD Badung, Senin, 8 Juni 2026. Dalam audensi tersebut hadir, Pimpinan DPRD Karawang, yaitu Ketua DPRD Karawang, […]

  • Sinergi Kanwil Kemenkum Bali dalam Upacara Hari Pahlawan: Meneladani Semangat “Bergerak dan Berdampak”

    Sinergi Kanwil Kemenkum Bali dalam Upacara Hari Pahlawan: Meneladani Semangat “Bergerak dan Berdampak”

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali sukses menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 dengan tema inspiratif, “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”. Upacara ini menjadi simbol kuat kebersamaan dan sinergi lintas Kementerian, melibatkan jajaran Kanwil Kemenkum Bali, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, dan Kanwil Kementerian HAM NTT Wilayah Kerja […]

  • Banjir Pancasari Disorot, Proyek Bali Handara dan Investor Rusia Dipertanyakan

    Banjir Pancasari Disorot, Proyek Bali Handara dan Investor Rusia Dipertanyakan

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com | Banjir yang berulang kali melanda Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, kini tak lagi dipandang sebagai sekadar fenomena alam. Sejumlah indikasi mengarah pada aktivitas pembangunan gorong-gorong berukuran besar di kawasan Bali Handara yang diduga menjadi pemicu utama berubahnya aliran air hingga merendam lahan warga. Dugaan tersebut menguat setelah Reydi Nobel, pemilik lahan […]

  • Ombudsman Beri Penghargaan Polres Magelang Kota Dibidang Pelayanan Publik 2024

    Ombudsman Beri Penghargaan Polres Magelang Kota Dibidang Pelayanan Publik 2024

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota diantara 10 Polres jajaran Polda Jawa Tengah yang mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah memberikan penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan Publik) tahun 2024. penghargaan tersebut diserahkan Kepala Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida sebagai wujud apresiasi kinerja tiap-tiap Polres dan […]

  • Jelang Putusan Praperadilan I Made Daging, GPS Tantang Nyali Hakim! IMAS: Jangan Takut Tekanan

    Jelang Putusan Praperadilan I Made Daging, GPS Tantang Nyali Hakim! IMAS: Jangan Takut Tekanan

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR | Suasana berbeda mewarnai sidang praperadilan jilid II yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (12/10/2026). Menjelang pembacaan putusan yang dijadwalkan Selasa (13/10/2026), area di luar ruang sidang dipadati sejumlah orang berpakaian seragam hitam yang menurut informasi dari pihak pemohon berasal […]

expand_less