Breaking News
light_mode
Trending Tags

Soal Eksekusi Ruko Alm. HBP Ritonga, Polres Padangsidimpuan Baiknya Penuhi Janji, Selesaikan Dulu Persoalan Pidana

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
  • visibility 585
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Mengingat Rencana Eksekusi Pertama Rumah Toko milik H. Baginda Parlaungan Ritonga (HBP Ritonga) di Jl. Jenderal Sudirman / kedai kopi lampu merah sekira Juni 2024 lalu sempat batal karena masih tersangkut perkara pidana.

Usai rencana eksekusi pada masa itu, Polres Padangsidimpuan mengundang pihak Pengadilan Agama (PA) Kota Padangsidimpuan bersama keluarga yang melakukan perlawanan.

Pada masa tersebut upaya mediasi dilakukan di ruangan Kabag Operasional, AKP. Pandapotan Butar-butar yang juga dihadiri Kasat Reskrim, AKP. Maria Marpaung dan Kanit IV, Ipda. Roy Rumapea.

Atas hasil mediasi tersebut polisi berkesimpulan yang disepakati oleh kedua belah pihak menyatakan bahwa persoalan eksekusi berikutnya dilakukan jika perkara pidana yang dilaporkan termohon eksekusi atas nama Alwin Fanany Ritonga ke Polda Sumut telah diperoleh keterangan resmi tentang duduk perkara yang sebenarnya.

Mengingat perkara pidana yang dilaporkan Termohon eksekusi ada sangkut pautnya terhadap rencana eksekusi tersebut.

Sangkut pautnya berupa terdapatnya dugaan rekayasa kasus dalam putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Nomor : 58/Pdt.G/2021/PA.Pspk.

Dugaan rekayasa tersebut terdapatnya tandatangan persetujuan oleh ahli waris yang sudah meninggal, dimana orang yang meninggal tersebut bernama Alm. Asril Ritonga disebutkan seolah-olah hidup lagi dalam menandatangani surat kesepakatan pembagian warisan tahun 2017.

Atas penandatanganan surat kesepakatan yang mengatasnamakan orang yang sudah meninggal tersebut, maka salah seorang ahli waris Alm. Asril Ritonga melaporkan perkara pidana dugaan pemalsuan tanda tangan ayahnya yang sudah meninggal.

Kerugian yang dialami atas pembuatan tanda tangan palsu tersebut, ahli waris Alm. Asril Ritonga merasa belum ada Pembagian Harta Alm. HBP Ritonga kenapa mereka dipaksakan ikut terlibat dalam melelang objek eksekusi dimaksud.

Padahal menurut Alwin, objek perkara yang mau dilelang dan seterusnya mau dieksekusi pada Kamis (9/01/2024) nanti masih berstatus milik neneknya Alm. H.B.P. Ritonga yang menyatakan garis cucu belum memiliki hak pada objek dimaksud tersebut .

“Jika kami selaku cucu belum punya hak dalam objek perkara tersebut, kenapa Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan menetapkan kami sebagai pihak yang melakukan lelang tersebut “, tanya Alwin ?

Menurut Alwin, putusan tahun 2021 yang dikeluarkan oleh PA Kota Padangsidimpuan merupakan kriminalisasi hukum bagi waris Alm. Asril Ritonga , dimana harta neneknya HBP Ritonga dibagi tanpa para pihak. Para Pihak dimaksud , kata Alwin ayahnya sebagai salahsatu waris HBP Ritonga tidak hadir karena sudah meninggal.

Seharusnya jika tetap hendak mau dibagikan seharusnya pihak Pengadilan Agama memiliki dasar berupa surat kesepakatan dimana yang menandatangani surat yang mewakili waris Alm. Asril Ritonga dilakukan oleh ahli waris Alm. Ritonga, bukan malah menandatangani nama orang yang sudah meninggal.

Sebenarnya menurut Alwin, pada tahun 2014 Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan telah ada menetapkan putusan nomor perkara : 17/PDT.G/2014/PN Psp yang mengatakan bahwa soal pembagian waris sudah ditetapkan berdasarkan surat kesepakatan yang di dalamnya seluruh ahli waris Alm. HBP Ritonga telah lengkap meskipun Alm. Asril Ritonga sudah meninggal.

Yang menjadi pengganti Alm. Asril Ritonga dalam surat kesepakatan tahun 2014 tersebut bertindak sebagai ahli waris pengganti adalah anak Alm. Asril Ritonga bernama Elvan Sony Sanatha Ritonga.

Ada baiknya agar dalam menegakkan hukum, pihak polres Padangsidimpuan mengedepankan Azas Keadilan tanpa ada yang terzholimi, pinta Alwin. *(Ali Imran).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Bali Unggul Sementara, Gugatan Lift Kaca Kelingking ‘Rontok’ di Tahap Awal

    Pemprov Bali Unggul Sementara, Gugatan Lift Kaca Kelingking ‘Rontok’ di Tahap Awal

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Pemerintah Provinsi Bali mencatat “keunggulan sementara” dalam sengketa proyek lift kaca di kawasan Kelingking Beach, Nusa Penida. Gugatan yang dilayangkan pihak investor resmi dicabut sebelum memasuki pokok perkara, menandai babak awal yang berpihak pada pemerintah. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, menegaskan bahwa perkara tersebut bahkan belum sempat menyentuh […]

  • LHMB Kota Dumai Berikan Teguran Kepada Manajemen, Minta Disnakertrans Sidak Perekrutan Ketenaga Kerjaan Di Hypermart

    LHMB Kota Dumai Berikan Teguran Kepada Manajemen, Minta Disnakertrans Sidak Perekrutan Ketenaga Kerjaan Di Hypermart

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 11
    • 0Komentar

        Mata kompas. Com Dumai – Dewan Pimpinan Daerah Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (DPD LHMB) Kota Dumai menyampaikan teguran kepada manajemen Hypermart yang akan segera melakukan grand opening di Kota Dumai. Teguran tersebut disampaikan karena proses rekrutmen tenaga kerja dinilai tidak dilakukan secara terbuka kepada masyarakat setempat.(06/03/26) Ketua DPD LHMB Kota Dumai, Wan Ade […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Siap Seret Mr. Puneet Malhotra ke Ranah Hukum, Dugaan Pemalsuan TTD hingga KDRT

    Pansus TRAP DPRD Bali Siap Seret Mr. Puneet Malhotra ke Ranah Hukum, Dugaan Pemalsuan TTD hingga KDRT

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Selasa (24/2/2026), berubah panas. Manajemen Queens Tandoor Restaurant dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang disebut belum tuntas. Rapat di Ruang Gabungan Lantai III DPRD Bali itu dipimpin […]

  • Pemkab Cirebon Bantu Mediasi Pekerja dan Manajemen PT Yihong Novatek Indonesia

    Pemkab Cirebon Bantu Mediasi Pekerja dan Manajemen PT Yihong Novatek Indonesia

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 766
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS COM — Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara pekerja dan manajemen PT Yihong Novatek Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk menjaga stabilitas investasi sekaligus melindungi hak-hak tenaga kerja. Selain Bupati Cirebon Imron, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto, dalam audiensi tersebut turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat […]

  • Polresta Cirebon Gerebek Rumah Penyimpanan Miras di Kecamatan Pabedilan

    Polresta Cirebon Gerebek Rumah Penyimpanan Miras di Kecamatan Pabedilan

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 811
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Jajaran Polresta Cirebon menggerebek rumah penyimpanan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Kamis (27/2/2025) malam. Penggerebekan tersebut dilaksanakan dalam razia miras, narkoba, dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jumlah miras yang berhasil diamankan dalam penggerebekan rumah tersebut mencapai […]

  • Kapolresta Magelang Hadiri Milad Ponpes Al Iman dan Kajian Kebangsaan

    Kapolresta Magelang Hadiri Milad Ponpes Al Iman dan Kajian Kebangsaan

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 827
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM –  Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H. menghadiri acara Tasyakuran Milad ke-38 Pondok Pesantren (Ponpes) Al Iman, sekaligus Kajian Kebangsaan. Kedua acara berlangsung di Ponpes Islam Al Iman Dusun Patosan Desa Sedayu Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Senin (10/03/2025) sore. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua MPR RI H. Ahmad […]

expand_less