Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua DPRD Bali Serahkan Rekomendasi Pansus TRAP soal PT BTID kepada Eksekutif, Ini 10 Poin Strategis yang Diminta Ditindaklanjuti

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – DPRD Provinsi Bali resmi menyerahkan Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rekomendasi atas Hasil Pengawasan Dampak Pengembangan Kawasan yang Dikelola PT Bali Turtle Island Development (PT BTID) terhadap Perlindungan Kawasan Pesisir dan Tahura Ngurah Rai kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Jumat (19/6/2026).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack, kepada Eksekutif melalui Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta sebagai tindak lanjut resmi hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP).

Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, Pansus TRAP telah menyerahkan hasil rekomendasi tersebut kepada pimpinan DPRD Provinsi Bali setelah menyelesaikan rangkaian pembahasan, pendalaman, inspeksi lapangan, serta rapat bersama berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Dengan penyerahan dalam forum paripurna, rekomendasi tersebut kini menjadi keputusan resmi DPRD Provinsi Bali yang selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut Pemerintah Provinsi Bali sesuai kewenangan dan mekanisme peraturan perundang-undangan.

Dalam konsiderannya, DPRD Bali menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari dugaan perubahan fungsi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, indikasi reklamasi terselubung, pemanfaatan ruang yang dinilai tidak sesuai dengan tata ruang, hingga perlindungan kawasan suci, hak masyarakat adat, akses publik, dan keberlanjutan ekosistem pesisir.

Sepuluh Rekomendasi DPRD Bali

Melalui Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2026, DPRD Bali menyampaikan 10 rekomendasi utama kepada Pemerintah Provinsi Bali, yakni:

  1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan lahan penukar pengganti perubahan fungsi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, khususnya lahan di Karangasem dan Jembrana yang dinilai belum memiliki kejelasan status. Apabila tidak memenuhi ketentuan, kawasan yang dialihkan direkomendasikan dikembalikan menjadi kawasan hutan negara dan dipulihkan sesuai fungsi konservasi.
  2. Berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi pembangunan marina dan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Tahura Ngurah Rai. Jika ditemukan pelanggaran, DPRD merekomendasikan penertiban, pembongkaran, serta pemulihan fungsi kawasan pesisir dan mangrove.
  3. Memperkuat peran Pemerintah Provinsi Bali dalam pengawasan kawasan PT BTID, termasuk kewenangan terhadap ruang laut, pengendalian tata ruang, serta penindakan terhadap aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan maupun pelanggaran tata ruang.
  4. Mengeluarkan tujuh pura beserta pelaba pura, akses jalan, areal parkir, dan kawasan pendukungnya dari cakupan SHGB PT BTID, termasuk memastikan status kawasan suci tetap menjadi ruang publik religius yang tidak dapat diprivatisasi.
  5. Menjamin keterbukaan akses masyarakat menuju pura, pantai, wilayah pesisir, jalur nelayan, tambatan perahu, dan ruang publik lainnya agar tidak dibatasi oleh kepentingan investasi maupun komersial.
  6. Menyelesaikan seluruh hak masyarakat atas lahan yang masuk dalam kawasan SHGB PT BTID secara transparan, adil, berbasis kepastian hukum, serta tanpa intimidasi.
  7. Memastikan penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari kawasan PT BTID kepada Pemerintah Kota Denpasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Mendorong pendalaman, klarifikasi, dan pemeriksaan seluruh temuan Pansus, termasuk dugaan pelanggaran di bidang tata ruang, kehutanan, lingkungan hidup, dan perizinan, serta menindaklanjutinya apabila ditemukan pelanggaran hukum.
  9. Mendorong keterbukaan kontribusi PT BTID terhadap daerah, meliputi manfaat fiskal, penyerapan tenaga kerja lokal, serta dampak ekonomi bagi masyarakat Bali. DPRD juga menegaskan akan mempertimbangkan rekomendasi penghentian hingga penutupan permanen kegiatan apabila setelah rekomendasi ini masih ditemukan pelanggaran hukum.
  10. Menetapkan bahwa Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 2 Juni 2026, sebagai dasar resmi tindak lanjut oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Melalui penyerahan rekomendasi tersebut, DPRD Provinsi Bali berharap seluruh hasil pengawasan Pansus TRAP dapat segera ditindaklanjuti secara konkret oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah pusat dan instansi terkait, guna memastikan perlindungan kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai, kepastian hukum tata ruang, perlindungan hak masyarakat adat, serta keberlanjutan lingkungan hidup di Bali.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imigrasi Ngurah Rai Hadirkan Layanan Akhir Pekan, Permohonan Paspor Capai 384 Pemohon

    Imigrasi Ngurah Rai Hadirkan Layanan Akhir Pekan, Permohonan Paspor Capai 384 Pemohon

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi menghadirkan layanan akhir pekan bertajuk Eazy Passport dan Eazy Stay Permit di Discovery Mall Bali, pada 6-7 Desember 2025. Program ini menyediakan total 1.000 layanan keimigrasian, terdiri dari 500 permohonan paspor serta 500 layanan perpanjangan izin tinggal. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus […]

  • Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Bengkulu Eksplorasi Dunia Olahraga, Temukan Bakat Terpendam

    Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Bengkulu Eksplorasi Dunia Olahraga, Temukan Bakat Terpendam

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    BENGKULU, Jarrakpos.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu mengajak seluruh pemuda untuk berani mencoba berbagai jenis olahraga dan mengeksplorasi potensi diri. Kadispora, Ika Joni Ikhwan, S.E., M.M., menekankan bahwa setiap individu memiliki potensi olahraga yang unik dan beragam, yang mungkin belum tergali. “Jangan pernah merasa ragu untuk mencoba hal-hal baru. Dunia olahraga sangat […]

  • Syifak Muhammad Yus: Pertumbuhan Ekonomi RI Nyata, Bukan Ilusi

    Syifak Muhammad Yus: Pertumbuhan Ekonomi RI Nyata, Bukan Ilusi

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 397
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta — Direktur Eksekutif Indeks Data Nasional, Syifak Muhammad Yus, menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto pada triwulan II 2025 yang mencapai 5,12% bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan cerminan dari perubahan nyata di lapangan. Hal ini disampaikan Syifak menyikapi kritik sejumlah pihak yang meragukan data resmi Badan Pusat Statistik […]

  • Kemenhub : Terminal Tipe A untuk Kegiatan Masyarakat dan Dukung Pelaku UMKM

    Kemenhub : Terminal Tipe A untuk Kegiatan Masyarakat dan Dukung Pelaku UMKM

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Kementerian Perhubungan aktif merevitalisasi sejumlah Terminal Tipe A di berbagai daerah, tak hanya sekadar sebagai terminal bus, tetapi juga untuk dimanfaatkan menjadi tempat pusat kegiatan masyarakat yang berkelanjutan. Selasa,(31/12/2024), Terminal Tipe A Mangkang di Semarang adalah salah satunya. Direvitalisasi pada 2022, Terminal Mangkang memiliki fasilitas komersial untuk mendukung pelaku UMKM. Menteri Perhubungan Dudy […]

  • Polda Banten Tangkap Charlie Chandra dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang

    Polda Banten Tangkap Charlie Chandra dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 365
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com TANGERANG — Polda Banten menangkap Charlie Chandra (49) pada Senin (19/5) malam, terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini menjadi puncak dari penyelidikan kasus pemalsuan surat tanah yang cukup kompleks. Kepolisian Daerah Banten melalui Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum menggelar konferensi pers […]

  • Gede Harja Astawa Apresiasi Program MBG, Selain Manfaat Sosial, Program Ini Memacu Ekonomi Lokal, Petani dan pelaku UMKM

    Gede Harja Astawa Apresiasi Program MBG, Selain Manfaat Sosial, Program Ini Memacu Ekonomi Lokal, Petani dan pelaku UMKM

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com | Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa menilai program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini bukan sekadar memberikan makanan, melainkan menanamkan harapan dan membangun masa depan anak bangsa yang lebih cerdas, sehat dan berdaya saing. Untuk itu, Gede Harja Astawa memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di […]

expand_less