Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidang Dugaan Penipuan Rp 100 Miliar, Pengakuan Saksi Dituding Janggal 

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
  • visibility 301
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JARRAKPOS.COMKasus dugaan penipuan senilai Rp 100 miliar dengan terdakwa Miming Theniko kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 9 Januari 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tuty Haryati menghadirkan saksi Tjindriawaty Halim, istri pelapor The Siauw Thjiu, yang memberikan keterangan mengenai mekanisme transfer dan pencairan cek terkait transaksi senilai lebih dari Rp 100 miliar.

Dalam persidangan, Tjindriawaty yang merupakan komisaris PT Sinar Runnerindo mengungkapkan bahwa cek-cek atas nama terdakwa yang diserahkan kepada Pelapor The Siauw Thjiu dengan total Rp 100.138.885.100 telah dicairkan seluruhnya masuk ke Rekening saksi. Total nominal pencairan tersebut mencapai angka yang sama dengan jumlah uang yang ditransfer oleh saksi melalui Perusahaan PT Sinar Runnerindo ke rekening terdakwa.

Namun, Tim Penasihat Hukum terdakwa yang dipimpin oleh Dr. Yopi Gunawan, SH, MH, MM, menyatakan bahwa sebenarnya terdapat kelebihan tarik dari rekening Terdakwa sebesar kurang lebih Rp. 1 miliar lebih dalam pencairan cek yang dilakukan saksi dibandingkan dengan jumlah uang yang ditransfer ke rekening terdakwa melalui Perusahaan PT Sinar Runnerindo, hal ini akan dibuktikan dan menjadi bagian dari pembelaan dalam pledoi berikutnya.

Kejanggalan dalam Keterangan Saksi

Tim Penasihat Hukum terdakwa mempertanyakan konsistensi keterangan saksi. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 41, saksi disebut mengetahui dan menandatangani akta penegasan pernyataan. Namun, dalam persidangan, saksi mengaku tidak mengetahui atau menandatangani akta tersebut.

“Keterangan saksi di BAP seakan-akan mengetahui semua proses, tapi dalam sidang, saksi lebih banyak mengaku lupa atau tidak ingat. Ada indikasi perbedaan keterangan hingga senilai Rp 60 miliar,” ujar Randy. Selain itu, pihak penasihat hukum mencatat bahwa saksi sendiri mengaku tidak pernah ke bank, sehingga proses pencairan cek diduga dilakukan pihak lain, yang menambah keraguan terhadap keabsahan kesaksiannya.

Transaksi yang Dianggap Bermasalah

Dalam persidangan, saksi mengaku bahwa pencairan cek dilakukan atas permintaan terdakwa karena terdakwa tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi nominal tersebut. “Dia minta tolong ditalangi dulu supaya tidak diblacklist,” ujar saksi. Beberapa kali proses talangan ini dilakukan atas permintaan terdakwa, namun saksi tidak dapat menjelaskan secara rinci alur dana yang masuk dan keluar dari rekening terkait.

Kritik terhadap Kredibilitas Saksi

Penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa keterangan saksi banyak didasarkan pada informasi dari suaminya, bukan dari pengamatan langsung. Hal ini semakin memperlemah kredibilitas saksi sebagai pemberi keterangan dalam kasus ini. “Saksi tidak tahu siapa yang mencairkan uang, sementara proses pencairan cek jelas harus dilakukan di bank,” tambah Randy.

Polemik Akta dan Bukti Cek

Selain perbedaan keterangan di BAP dan persidangan, pihak terdakwa juga menyoroti keberadaan akta penegasan penitipan uang yang dianggap sinkron dengan nilai transaksi Rp 100 miliar. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui detil terkait akta tersebut, meskipun bukti cek senilai Rp 60 miliar telah digunakan sebagai penegasan pernyataan penitipan uang.

Sidang Lanjutan

Sidang berikutnya dijadwalkan dua minggu kemudian untuk mendengarkan saksi verbal lisan dan saksi yang lainnya . Tim penasihat hukum optimis dapat membuktikan bahwa tidak ada tindak pidana penggelapan atau penipuan dalam kasus ini.

“Jika total pencairan cek lebih besar dari nominal uang yang ditransfer ke rekening terdakwa, maka tuduhan penggelapan atau penipuan menjadi tidak relevan,” tegas Dr.Yopi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nyepi dan Idul Fitri 2026, Gubernur Koster: Harmoni Toleransi yang Menguatkan Kebersamaan di Bali

    Nyepi dan Idul Fitri 2026, Gubernur Koster: Harmoni Toleransi yang Menguatkan Kebersamaan di Bali

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 yang berlangsung pada 19–20 Maret 2026 berjalan dengan penuh kekhusyukan di seluruh Bali. Selama 24 jam pelaksanaan Catur Brata Penyepian, suasana pulau benar-benar hening, tertib, dan tanpa pelanggaran, mencerminkan kedisiplinan tinggi krama Bali dalam menjaga kesucian hari raya tersebut. Nyepi bukan sekadar tradisi, melainkan warisan […]

  • Pemerintah dan DPR Sepakat, RUU BUMN Masuk Rapat Paripurna

    Pemerintah dan DPR Sepakat, RUU BUMN Masuk Rapat Paripurna

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, […]

  • Dispora Bengkulu Imbau Atlet Tetap Jaga Kebugaran Selama Ramadhan

    Dispora Bengkulu Imbau Atlet Tetap Jaga Kebugaran Selama Ramadhan

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 738
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Dinas Pemuda dan Olahraga ( Dispora ) Provinsi Bengkulu mengimbau para atlet di Bengkulu untuk tetap menjaga kebugaran tubuh dan melanjutkan latihan selama bulan Ramadhan 1446 H . Meski tengah menjalankan ibadah puasa, para atlet diharapkan tetap berlatih dengan menyesuaikan jadwal agar performa tetap terjaga. Kepala Dispora Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, […]

  • PSMS Akui Ketangguhan PSPS  

    PSMS Akui Ketangguhan PSPS  

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Medan – PSMS Medan harus mengakui keunggulan tuan rumah PSPS Pekanbaru dengan skor tipis 0-1 pada laga lanjutan Liga 2 musim 2024/2025 di Stadion Kaharuddin Nasution, Riau, Sabtu. Gol tunggal Noriki Akada di babak kedua memastikan kemenangan tuan rumah dalam laga yang berlangsung sengit. Pelatih PSMS, Nil Maizar, usai laga mengapresiasi perjuangan maksimal anak asuhnya […]

  • Fraksi PDI Perjuangan Bali Soroti PAD, Infrastruktur hingga SiLPA: APBD Harus Terasa Manfaatnya bagi Rakyat

    Fraksi PDI Perjuangan Bali Soroti PAD, Infrastruktur hingga SiLPA: APBD Harus Terasa Manfaatnya bagi Rakyat

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali menegaskan bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata. Perubahan APBD harus menjadi instrumen kebijakan publik yang mampu menjawab dinamika pembangunan sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Bali. Sikap tersebut disampaikan Fraksi PDI […]

  • ATLETIK PELAJAR SUMUT KIAN BERKILAU di STUDENTS ATHLETICS CHAMPIONSHIP ( SAC ) INDONESIA 2025

    ATLETIK PELAJAR SUMUT KIAN BERKILAU di STUDENTS ATHLETICS CHAMPIONSHIP ( SAC ) INDONESIA 2025

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 909
    • 0Komentar

    Medan – Ketua Umum Pengprov PASI Sumut Dr. David Luther Lubis mengapresiasi sangat bersyukur atas prestasi pelajar SLTA dari daerah binaan nya setelah berhasil mempertahankan tradisi medali emas pada event Student Athletic Championship (SAC) di Stadion Benteng Tangerang, Provinsi Banten tanggal 21 – 22 Februari 2025 Sejak event ini bergulir tahun 2023 dan 2024 pelajar […]

expand_less