Sorotan Pansus TRAP: Kehadiran Eks Pejabat Pemprov di Kubu PT BTID dan Absennya Manajemen Puncak
- account_circle admin
- calendar_month Senin, 23 Feb 2026
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali pada Senin (23/2) memunculkan dinamika menarik. Perhatian dewan tertuju pada kehadiran tiga mantan Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemprov Bali yang kini merapat ke pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Ketiga eks pejabat tersebut adalah A.A. Sutha Diana (mantan Kadis Perizinan), Anak Agung Ngurah Buana (mantan Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup), serta IGW Samsi Gunarta (mantan Kadis Perhubungan). Kehadiran mereka sebagai representasi perusahaan dalam rapat tersebut memicu kritik dari anggota legislatif.
Potensi Konflik Kepentingan Diingatkan
Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, memberikan peringatan keras terkait posisi para mantan birokrat ini. Ia menekankan agar status mereka di perusahaan tidak digunakan untuk melegitimasi kebijakan atau izin yang mungkin pernah mereka terbitkan saat masih menjabat di pemerintahan.
“Bergabung dengan perusahaan adalah hak pribadi. Namun, jangan sampai ada kesan mereka membela kebijakan masa lalu yang mereka buat sendiri. Informasi yang disampaikan harus objektif agar tidak menyesatkan persepsi publik,” tegas Somvir.
Kritik Atas Ketidakhadiran Pengambil Keputusan
Selain persoalan personel, Pansus juga menyayangkan absennya jajaran direksi atau manajemen inti PT BTID. Dalam forum krusial tersebut, perusahaan hanya mengutus tim legal dan para mantan pejabat tersebut, yang dinilai tidak memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan (decision maker).
Menurut dewan, tim hukum cenderung hanya terpaku pada pembelaan argumen administratif, sementara aspirasi masyarakat Bali memerlukan komitmen langsung dari pimpinan perusahaan.
Fakta Lapangan vs Dokumen Administrasi
Somvir menambahkan bahwa meskipun PT BTID mengklaim seluruh perizinan sudah lengkap secara administratif, kondisi riil di lapangan sering kali menunjukkan disparitas. Salah satu poin yang diperdebatkan adalah pemanfaatan lahan seluas 22 hektare.
Pansus TRAP mendesak agar:
Fungsi Lahan Dijaga: Lahan yang semula berstatus area penunjang atau ruang terbuka tidak dialihfungsikan menjadi bangunan masif.
Restorasi Ekologis: Mengembalikan kawasan tersebut sesuai fungsinya sebagai zona perlindungan ekosistem, khususnya untuk habitat mangrove.
Rapat ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Bali akan memperketat pengawasan terhadap komitmen lingkungan perusahaan, terlepas dari siapa pun tokoh di belakangnya. (Rd)
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar