Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OLAHRAGA » Pemenang tak Kebagian Medali, Medan Cheer Up Run 2025 Disebut Abal- Abal

Pemenang tak Kebagian Medali, Medan Cheer Up Run 2025 Disebut Abal- Abal

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
  • visibility 576
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan – Medan Cheer Up Run 2025 yang di gelar dan mengambil lokasi start dan finish di Nusa Dua Heritage, Medan, Minggu (19/1) menuai masalah. Ini terjadi karena pemenang dari kegiatan tersebut tak mendapat modali.

” Ya, peserta pemenang 10 K tak kebagian medali”,kata Gabriel salah satu peserta Medan Cheer Up Run 2025, Minggu (19/1)

Dikatakan nya, pelaksanaannya sangat kacau. Mulai dari waktu start yang molor, tidak ada kelihatan marshal satupun di rute lari.

Di setiap persimpangan peserta berusaha sendiri menyeberang tanpa bantuan panitia. Tidak ada water station. “Sehingga kami peserta tidak kebagian minuman. Dan tidak ada gerbang finish. Pelaksanaan kacau dan abal abal, sangat tidak profesional”,sebut nya.

Peserta berharap ada perhatian dari PASI Sumut dan Dispora Medan peduli dengan keluhan dialami peserta. “Kami berharap PASI Sumut dan Dispora Medan bisa menindak panitia pelaksana agar tidak terulang kembali kekacauan pelaksanaan event lari di kemudian hari”,ujar Gabriel

Seperti diketahui Medan Cheer Up Run 2025 mengundang semua pecinta olahraga lari untuk ikut serta dalam lomba lari jalan raya dengan kategori 5K dan 10K. Acara ini terbuka untuk umum dan akan berlangsung pada Minggu, 19 Januari 2025, dengan lokasi start dan finish di Nusa Dua Heritage, Medan.

“Sepertinya Pasi Sumut tak pernah di ajak dan tak ada rekomendasi nya”, kata Kabid Binpres PASI Sumut Irwan Pulungan

Dikatakan, penyelenggaraan event harus mendapatkan rekomendasi. Hal ini sesuai UU Nomor 11 Tahun 2022 dengan ketentuan pidana pasal 103 yang menyatakan penyelenggara kejuaran olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabang, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 54 dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 milliar.

“Penyelenggara olahraga yang mendatangkan langsung penonton dan tidak mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi sekali lagi kami tegaskan untuk penyelegara yang akan melakukan event dan lainnya bisa berkoordinasi dengan pihak PASI” kata nya

Kabid Binpres PASI Sumut Irwan Pulungan kaget Medan Cheer Up Run 2025 . “Saya baru tahu ini. PASI Sumut belum ada mengeluarkan rekomendasi untuk event tersebut”, katanya.

Dia pun menyebutkan, panitia bisa terancam pidana. “Ini ada diatur dalam UU olahraga. Saya heran, kok berani mereka gelar event tanpa rekomendasi ‘, ujarnya

Sementara itu pihak mengakui kesalahannya. “Mohon maaf ada kesalahan teknis dari kita. Kita akan pertanggung jawabkan 1-2 minggu ke depan”,kata panitia bidang dokumentasi

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sengketa Lahan Denpasar Utara Memanas, Kuasa Hukum Minta Polisi Bertindak Tegas

    Sengketa Lahan Denpasar Utara Memanas, Kuasa Hukum Minta Polisi Bertindak Tegas

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |  Dugaan penguasaan kembali lahan secara sepihak di Denpasar Utara kian menjadi perhatian publik.  Tim Kuasa Hukum pemilik lahan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas dan profesional demi menjamin kepastian hukum atas hak milik yang telah diperoleh secara sah. Perkara ini bermula pada 17 Desember 2025, ketika terjadi transaksi jual beli lahan […]

  • Resort Rp13 Juta per Malam Disidak Pansus TRAP DPRD Bali, Diduga Berdiri di Zona Konservasi Mangrove

    Resort Rp13 Juta per Malam Disidak Pansus TRAP DPRD Bali, Diduga Berdiri di Zona Konservasi Mangrove

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    BULELENG — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin oleh I Made Supartha bersama Tim Pansus telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor mewah Plataran, Kabupaten Buleleng, pada Selasa sore (28/4/2026). Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. […]

  • Nakes Natuna Berharap Kebijaksanaan Bupati Cen Sui Lan agar TPP Tetap Dibayarkan 

    Nakes Natuna Berharap Kebijaksanaan Bupati Cen Sui Lan agar TPP Tetap Dibayarkan 

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 287
    • 0Komentar

    NATUNA, jarrakpos.com | Sejumlah pegawai di bidang tenaga kesehatan (Nakes) Kabupaten Natuna sedang mengalami perasaan yang gundah gulana akibat tidak cairnya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan juga ditambah dengan isu akan dipotongnya nilai TPP dari jumlah yang selama ini diterima. Lebih dari 450 tenaga kesehatan di kabupaten Natuna betugas di Puskesmas maupun BLUD Rumah Sakit […]

  • Sawah Terasering Jatiluwih Terancam, Pasek Sukayasa Ungkap Masifnya Pembangunan Ilegal

    Sawah Terasering Jatiluwih Terancam, Pasek Sukayasa Ungkap Masifnya Pembangunan Ilegal

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Praktisi Hukum sekaligus Sekretaris Gerakan Cinta Indonesia (Gercin) Bali, Wayan Pasek Sukayasa, ST., SH., M.I.Kom., menegaskan adanya sejumlah pelanggaran serius di kawasan Wilayah Budaya Destinasi Pariwisata Sawah Berundak atau Sawah Terasering Subak Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Penegasan ini disampaikan saat dikonfirmasi media di Denpasar, Senin, 1 Desember 2025. Menurut Pasek Sukayasa, […]

  • Gerindra Banten Rayakan HUT RI Lewat Pesta Rakyat

    Gerindra Banten Rayakan HUT RI Lewat Pesta Rakyat

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com SERANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Banten ikut memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia (RI) dengan perlombaan yang melibatkan berbagai kalangan masyarakat. Perlombaan dalam kegiatan bertajuk Semarak Kemerdekaan ini mulai tenis meja, Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB), karaoke, hingga permainan rakyat. Adapun permainan rakyat yang dilombakan meliputi estapet air, balap klereng, makan kerupuk, balap […]

  • IPW Minta Kadivpropam Memeriksa Penyidik Subdit 2 Dittipideksus Terkait Dugaan Keberpihakan Perkara BSI

    IPW Minta Kadivpropam Memeriksa Penyidik Subdit 2 Dittipideksus Terkait Dugaan Keberpihakan Perkara BSI

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.260
    • 0Komentar

    Jakarta, (JarrakPos)- IPW mendesak Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, Irjen Abdul Karim memeriksa penyidik subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang diduga menutupi tindakan kejahatan manajemen BSI Cabang Bengkulu terkait fraud yang dilakukan oleh terdakwa TKD yang merugikan beberapa nasabahnya. Sebab, tindakan berpihak penyidik Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim […]

expand_less