Breaking News
light_mode
Trending Tags

Aneh ya, Meski “Tak Cukup Bukti”, JPU Ajukan Tuntutan 4 Tahun Terhadap ESS ?

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
  • visibility 2.069
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Padangsidimpuan, (JatrakPos)- Merunut perjalanan sidang Perkara nomor : 450/Pid.B/2024/PN.Psp di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara dengan terdakwa ESS dengan Klasifikasi Perkara : Pengeroyokan yang menyebabkan Luka Ringan dan Luka Berat .

Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Selatan dinilai tidak masuk akal, karena sebagaimana bunyi pasal 183 KUHAP terdapat minimal 2 alat bukti untuk duduknya suatu perkara.

Namun dalam sidang Pembuktian dugaan Keterlibatan ESS selaku Terdakwa dalam melakukan Hasutan,menyuruh dan menyerukan penyerangan serta mengangkat tangan untuk menyerang karyawan dan memasuki Gate R-17 PT. PLTA Marancar , 2 alat bukti yang diajukan JPU tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi.

Saat di putar dan/atau ditayangkan di hadapan majelis hakim serta disaksikan secara bersama dalam persidangan pembuktian ternyata vidio tersebut tampak tidak jelas yang mengartikan vidio tersebut tidak bisa membuktikan secara nyata bahwa ESS melakukan hasutan, memprovokasi dan menyerukan untuk menyerang agar massa terprovokasi untuk melakukan penyerangan.

“Sehingga dengan kaburnya dan/atau tidak jelasnya vidio yang ditampilkan , maka alat bukti yang diajukan pihak JPU seharusnya batal demi hukum yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan Tuntutan”, sebut Penasehat Hukum ESS kepada wartawan, Kamis (23/01/2024).

Heri Triska Siregar, SH dan Pangiutan Tondi Lubis, SH, MH selaku Penasehat Hukum ESS, juga menegaskan dalam putusan sidang 6 orang pelaku Pengeroyokan yang menyebabkan Luka Ringan dan Luka Berat terhadap karyawan PT. PLTA Marancar , ke enam pelaku yang perkaranya sudah incrah tersebut tidak satupun dari mereka dalam putusan tersebut mengakui kalau yang menyuruh dan menyerukan untuk menyerang adalah ESS.

“Penasehat hukum terdakwa telah membaca isi tuntutan dari jaksa penuntut umum, dan telah kami analisa poin-poin dari tuntutan tersebut, dimana pada intinya JPU menuntut klien kami 4 tahun penjara, tentu kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut, sebelumnya kami berharap JPU mengajukan tuntutan sesuai dengan fakta yang hadir dipersidangan, sayangnya tuntutan tersebut jauh dari yang kami harapkan bahkan jauh dari pesan jaksa agung yang meminta seluruh jaksa bekerja dengan hati nurani dan memperhatikan keadilan yang ada di masyarakat.

Kami sadar betul ini adalah penegakan hukum, sesuai kewenangan yang diatur dalam hukum acara pidana, tugas jaksa adalah melakukan pembuktian sesuai pasal 183 KUHAP, jaksa memperoleh alat bukti yang cukup untuk menuntut seseorang di persidangan itu diatur di KUHAP.

Hal yang menyeret klien kami dalam dugaan tindak pidana yang bergulir ini adalah berawal dari terpidana 6 orang yang melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di Gate R 17 PLTA marancar pada tanggal 16 Februari 2024 yang lalu, terpidana tersebut sudah divonis oleh hakim selama 2 tahun 2 bulan pidana penjara.

Belakangan klien kami diduga sebagai orang yang menghasut ke enam orang tersebut dengan istilah sekarang adalah aktor intelektual, namun fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan bahwa ke enam orang tervonis tersebut memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa ke enam orang tersebut menerangkan secara jelas dan gamblang bahwa mereka tidak ada dihasut maupun dipengaruhi oleh Terdakwa ESS.

Justru terdakwa adalah merupakan orang yang melerai kericuhan tersebut, mereka melakukan kekerasan murni karena spontanitas dan tersulut emosi, kemudian ke enam terpidana tersebut menerangkan bahwa Terdakwa tidak ada hubungan nya dengan apa yang dilakukan oleh ke enam terpidana tersebut.

Sehingga jelas bahwa tidak ada keterlibatan Terdakwa dalam perkara ini sehingga Terdakwa harus dibebaskan demi hukum.

Namun Tuntutan empat tahun penjara membuat terdakwa berpotensi bertanggung jawab melebihi dari apa yang seharusnya, tuntutan ini sama sekali tidak mencerminkan keadilan, sekedar memperlihatkan ke angkuhan jaksa.

Jaksa penuntut umum tidak sungguh-sungguh dan tidak professional, para terdakwa, keluarga, masyarakat dan publik yang menyaksikan hal ini tentu merasa kecewa.

Penasehat hukum memandang janggal, karena JPU justru memberatkan klien kami dengan dasar yang kami anggap jauh dari rasa keadilan, menurut kami hal tersebut berkaitan dengan nasib serta masa depan klien kami sebagai tokoh masyarakat dan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan priode 2024-2029.

Jaksa yang tidak sungguh sungguh, tidak professional dan tidak didasarkan hati nurani hanya dapat dikoreksi oleh majelis hakim, karena itu majelis hakim diminta untuk memutus perkara ini dengan kejernihan hati, perenungan dan ijtihat yang baik demikian dijelaskan penasehat hukum ESS, Heri Triska Siregar, SH dan Pangiutan Tondi Lubis, SH, MH kepada wartawan, Kamis (23/01/2025).

Kami berharap majelis hakim dapat melahirkan putusan yang sejalan dengan hakikatnya sebagai wakil Tuhan, melahirkan putusan yang bijak dan memenuhi tuntutan keadilan, bagi yang tidak bersalah diberikan putusan bebas. *(Ali Imran).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bongkar Skandal dan Tumpas Korupsi Tiga Pemimpin, Satu Misi

    Bongkar Skandal dan Tumpas Korupsi Tiga Pemimpin, Satu Misi

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 877
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Korupsi adalah musuh terbesar bangsa. Dari era ke era, praktik penyalahgunaan wewenang dan penjarahan uang rakyat terus terjadi. Namun, kini momentum perubahan semakin nyata. Tiga tokoh nasional dengan latar belakang kepemimpinan yang berbeda—Joko Widodo, Prabowo Subianto, dan Susilo Bambang Yudhoyono—bersatu dalam misi besar: membongkar skandal dan membersihkan negeri dari korupsi. Presiden Joko Widodo […]

  • Cinta Tak Direstui Orang Tua, Rudiawan Viral Lewat Lagu Bungan Hati

    Cinta Tak Direstui Orang Tua, Rudiawan Viral Lewat Lagu Bungan Hati

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com – Tergolong masih pendatang baru di blantika musik pop Bali, Putu Rudiawan ternyata sukses mensejajarkan dirinya dengan para seniornya yang merupakan penyanyi Bali papan atas. Bahkan, secara mengejutkan penyanyi asal Lingkungan Awen Mertasari, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali ini, sukses memikat para pencinta lagu pop Bali lewat tembang anyar berjudul “Bungan Hati” […]

  • Peringati Hari Arak Bali ke-6, Pemprov Bali Resmi Terima Kado Istimewa Izin Khusus Industri Arak Bali

    Peringati Hari Arak Bali ke-6, Pemprov Bali Resmi Terima Kado Istimewa Izin Khusus Industri Arak Bali

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com |  Legalitas industri Arak Bali menandai babak baru dan momen krusial dalam peringatan Hari Arak Bali ke-6. Pada saat itu, Kementerian Perindustrian RI menyerahkan izin produksi Arak Bali kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, yang diterima secara simbolis oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Terbitnya izin industri dari Kementerian Perindustrian disebut sebagai kado besar bagi […]

  • ENSIA 2026, Koster Tegaskan Pembangunan Bali Tak Boleh Merusak Alam.

    ENSIA 2026, Koster Tegaskan Pembangunan Bali Tak Boleh Merusak Alam.

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 29
    • 0Komentar

    BADUNG, Matacompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pembangunan di Pulau Dewata harus berjalan harmonis dengan alam dan tidak boleh mengorbankan keberlangsungan lingkungan maupun kehidupan makhluk lainnya. Prinsip tersebut, menurut Koster, menjadi bagian penting dari arah pembangunan Bali yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal. Hal itu disampaikan Koster saat menghadiri puncak penganugerahan Environmental and […]

  • Korupsi Pembiayaan Fiktif Rp 431 Miliar PT Telkom, 11 Orang Jadi Tersangka

    Korupsi Pembiayaan Fiktif Rp 431 Miliar PT Telkom, 11 Orang Jadi Tersangka

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menetapkan tersangka ke-11 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. “Tersangka tersebut berinisial OEW yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, […]

  • Perkuat Sinergi dan Harmoni Sosial, Polda Bali Silaturahmi dengan KOKAM Se-Bali

    Perkuat Sinergi dan Harmoni Sosial, Polda Bali Silaturahmi dengan KOKAM Se-Bali

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Polda Bali melaksanakan kegiatan silaturahmi bersama Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Se-Bali sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam menjaga stabilitas keamanan dan merawat kebhinekaan di wilayah Bali. Kegiatan tersebut diikuti oleh *Direktur Intelkam Polda Bali, KBP Syahbuddin, S.I.K.,* yang menyampaikan apresiasi kepada jajaran KOKAM atas peran aktifnya dalam menjaga nilai […]

expand_less