Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Aneh ya, Meski “Tak Cukup Bukti”, JPU Ajukan Tuntutan 4 Tahun Terhadap ESS ?

Aneh ya, Meski “Tak Cukup Bukti”, JPU Ajukan Tuntutan 4 Tahun Terhadap ESS ?

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
  • visibility 2.054
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Padangsidimpuan, (JatrakPos)- Merunut perjalanan sidang Perkara nomor : 450/Pid.B/2024/PN.Psp di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara dengan terdakwa ESS dengan Klasifikasi Perkara : Pengeroyokan yang menyebabkan Luka Ringan dan Luka Berat .

Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Selatan dinilai tidak masuk akal, karena sebagaimana bunyi pasal 183 KUHAP terdapat minimal 2 alat bukti untuk duduknya suatu perkara.

Namun dalam sidang Pembuktian dugaan Keterlibatan ESS selaku Terdakwa dalam melakukan Hasutan,menyuruh dan menyerukan penyerangan serta mengangkat tangan untuk menyerang karyawan dan memasuki Gate R-17 PT. PLTA Marancar , 2 alat bukti yang diajukan JPU tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi.

Saat di putar dan/atau ditayangkan di hadapan majelis hakim serta disaksikan secara bersama dalam persidangan pembuktian ternyata vidio tersebut tampak tidak jelas yang mengartikan vidio tersebut tidak bisa membuktikan secara nyata bahwa ESS melakukan hasutan, memprovokasi dan menyerukan untuk menyerang agar massa terprovokasi untuk melakukan penyerangan.

“Sehingga dengan kaburnya dan/atau tidak jelasnya vidio yang ditampilkan , maka alat bukti yang diajukan pihak JPU seharusnya batal demi hukum yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan Tuntutan”, sebut Penasehat Hukum ESS kepada wartawan, Kamis (23/01/2024).

Heri Triska Siregar, SH dan Pangiutan Tondi Lubis, SH, MH selaku Penasehat Hukum ESS, juga menegaskan dalam putusan sidang 6 orang pelaku Pengeroyokan yang menyebabkan Luka Ringan dan Luka Berat terhadap karyawan PT. PLTA Marancar , ke enam pelaku yang perkaranya sudah incrah tersebut tidak satupun dari mereka dalam putusan tersebut mengakui kalau yang menyuruh dan menyerukan untuk menyerang adalah ESS.

“Penasehat hukum terdakwa telah membaca isi tuntutan dari jaksa penuntut umum, dan telah kami analisa poin-poin dari tuntutan tersebut, dimana pada intinya JPU menuntut klien kami 4 tahun penjara, tentu kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut, sebelumnya kami berharap JPU mengajukan tuntutan sesuai dengan fakta yang hadir dipersidangan, sayangnya tuntutan tersebut jauh dari yang kami harapkan bahkan jauh dari pesan jaksa agung yang meminta seluruh jaksa bekerja dengan hati nurani dan memperhatikan keadilan yang ada di masyarakat.

Kami sadar betul ini adalah penegakan hukum, sesuai kewenangan yang diatur dalam hukum acara pidana, tugas jaksa adalah melakukan pembuktian sesuai pasal 183 KUHAP, jaksa memperoleh alat bukti yang cukup untuk menuntut seseorang di persidangan itu diatur di KUHAP.

Hal yang menyeret klien kami dalam dugaan tindak pidana yang bergulir ini adalah berawal dari terpidana 6 orang yang melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di Gate R 17 PLTA marancar pada tanggal 16 Februari 2024 yang lalu, terpidana tersebut sudah divonis oleh hakim selama 2 tahun 2 bulan pidana penjara.

Belakangan klien kami diduga sebagai orang yang menghasut ke enam orang tersebut dengan istilah sekarang adalah aktor intelektual, namun fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan bahwa ke enam orang tervonis tersebut memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa ke enam orang tersebut menerangkan secara jelas dan gamblang bahwa mereka tidak ada dihasut maupun dipengaruhi oleh Terdakwa ESS.

Justru terdakwa adalah merupakan orang yang melerai kericuhan tersebut, mereka melakukan kekerasan murni karena spontanitas dan tersulut emosi, kemudian ke enam terpidana tersebut menerangkan bahwa Terdakwa tidak ada hubungan nya dengan apa yang dilakukan oleh ke enam terpidana tersebut.

Sehingga jelas bahwa tidak ada keterlibatan Terdakwa dalam perkara ini sehingga Terdakwa harus dibebaskan demi hukum.

Namun Tuntutan empat tahun penjara membuat terdakwa berpotensi bertanggung jawab melebihi dari apa yang seharusnya, tuntutan ini sama sekali tidak mencerminkan keadilan, sekedar memperlihatkan ke angkuhan jaksa.

Jaksa penuntut umum tidak sungguh-sungguh dan tidak professional, para terdakwa, keluarga, masyarakat dan publik yang menyaksikan hal ini tentu merasa kecewa.

Penasehat hukum memandang janggal, karena JPU justru memberatkan klien kami dengan dasar yang kami anggap jauh dari rasa keadilan, menurut kami hal tersebut berkaitan dengan nasib serta masa depan klien kami sebagai tokoh masyarakat dan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan priode 2024-2029.

Jaksa yang tidak sungguh sungguh, tidak professional dan tidak didasarkan hati nurani hanya dapat dikoreksi oleh majelis hakim, karena itu majelis hakim diminta untuk memutus perkara ini dengan kejernihan hati, perenungan dan ijtihat yang baik demikian dijelaskan penasehat hukum ESS, Heri Triska Siregar, SH dan Pangiutan Tondi Lubis, SH, MH kepada wartawan, Kamis (23/01/2025).

Kami berharap majelis hakim dapat melahirkan putusan yang sejalan dengan hakikatnya sebagai wakil Tuhan, melahirkan putusan yang bijak dan memenuhi tuntutan keadilan, bagi yang tidak bersalah diberikan putusan bebas. *(Ali Imran).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Labuhanbatu Laksanakan Penerimaan Casis Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri TA 2025

    Polres Labuhanbatu Laksanakan Penerimaan Casis Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri TA 2025

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 707
    • 0Komentar

    Polres Labuhanbatu melaksanakan penerimaan calon siswa (Casis) Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri untuk Tahun Anggaran 2025 pada hari Senin, 03 Maret 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Bag SDM Polres Labuhanbatu dengan melibatkan verifikasi secara online, face matching, pemberian nomor ujian, serta pengukuran tinggi badan dan penimbangan berat badan peserta. Sebanyak 49 peserta mengikuti […]

  • Proyek Lift Kaca Nusa Penida Terancam Dibongkar, Pemprov Bali Tunggu Itikad Baik Investor

    Proyek Lift Kaca Nusa Penida Terancam Dibongkar, Pemprov Bali Tunggu Itikad Baik Investor

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |  Polemik pembangunan lift kaca setinggi ±180 meter di Kelingking Beach hingga kini belum menemui titik akhir. Meski telah diperintahkan untuk dibongkar, bangunan yang berdiri di kawasan Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida itu masih terlihat kokoh. Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan investor, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment […]

  • Koster dan PLN Satukan Langkah Wujudkan Bali Pelopor Ekosistem Kendaraan Listrik

    Koster dan PLN Satukan Langkah Wujudkan Bali Pelopor Ekosistem Kendaraan Listrik

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus memperkuat langkah percepatan penggunaan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) sebagai bagian dari transisi energi bersih dan pengembangan ekonomi hijau. Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk mendukung terwujudnya pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan. Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster dalam rapat percepatan penggunaan kendaraan listrik bersama Direktur Retail […]

  • Surat Terbuka Melaporkan Dugaan Korupsi Triliuan di PLN EPI ke Presiden Prabowo

    Surat Terbuka Melaporkan Dugaan Korupsi Triliuan di PLN EPI ke Presiden Prabowo

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, terdiri IPW, KSST, TPDI, dan Perekat Nusantara, Rabu, 28 Mei 2025 menyambangi Istana Negara Jl. Veteran No.17, Jakarta menyampaikan surat terbuka, meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan audit investigasi dengan memanfaatkan sistem digital pengelolaan batubara terintegrasi, untuk membongkar dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pengadaan batubara yang angkanya menembus […]

  • Kementrian HAM Ajukan Penghapusan SKCK ke Kapolri

    Kementrian HAM Ajukan Penghapusan SKCK ke Kapolri

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 900
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mempermudah mantan narapidana yang ingin mencari pekerjaan usai bebas dari lapas. “Kami meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK,” kata Nicholay kepada wartawan di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025). […]

  • Kebakaran Rumah Milik Warga Akibatkan Korban Luka Bakar Dan Di Evakuasi Ke RS

    Kebakaran Rumah Milik Warga Akibatkan Korban Luka Bakar Dan Di Evakuasi Ke RS

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Telah terjadi kebakaran rumah tempat tinggal milik warga pasangan suami istri yang bernama Budy dan Munawati yang beralamat di Desa Banjar Wangunan , tepatnya di Perum Puri Indah Blok A No 43  RT 007 RW 008, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Kamis 17 April 2025. Dalam kejadian tersebut sempat memakan korban yang bernama […]

expand_less