Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Diduga Ada Kepentingan Purnawirawan Jenderal, IPW : Penetapan Tersangka Terhadap Dua Advokat Tindakan Kriminal ?

Diduga Ada Kepentingan Purnawirawan Jenderal, IPW : Penetapan Tersangka Terhadap Dua Advokat Tindakan Kriminal ?

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
  • visibility 752
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta , (JarrakPos)- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak dilakukan evaluasi dan pengawasan oleh Kabareskrim Komjen Wahyu Widada terhadap kinerja Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri atas penetapan tersangka terhadap dua orang advokat Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu yang dipersangkakan turut serta membuat surat kuasa palsu atau turut serta menggunakan surat kuasa palsu atas nama kliennya.

Penetapan tersangka kedua advokat itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM, dengan pelapor Andreas Sakti. Dugaan pidananya adalah turut serta melakukan pemalsuan surat dan atau turut serta menggunakan surat palsu sebagaimana pasal 263 ayat 1 KUHP Jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Melalui siaran Pers Jum’at (07/02), Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, memperhatikan penetapan tersangka ini tidak berdasarkan hukum karena pada pengaduan dua tersangka yang berprofesi sebagai advokat kepada IPW adalah pertama, mereka dituduh turut serta memalsukan surat kuasa atas nama Kliennya Lukman Sakti Nagaria. Padahal surat kuasa yang diberikan oleh klien disetujui dan dicap jempol oleh klien sendiri dihadapan advokat dengan identitas klien berdasarkan KTP atas nama Lukman Sakti Nagaria. Dimana dalam dua kali membuat cap jempol surat kuasa klien Lukman Sakti Nagaria memberikan cap jempol diatas surat kuasa adalah person yang sama dengan identitas KTP.

Kedua, dua orang advokat tersebut dituduh menggunakan surat palsu dikaitkan dengan menggunakan surat kuasa yang di cap jempol oleh kliennya dalam pengurusan kasus sengketa tanah atas dasar kepemilikan atas nama Lukman sakti Nagaria yg didasarkan alas hak Sertifikat Tanah Hak Milik No. 5843/ Rorotan dan Sertifikat Hak Milik No.5844/ Rorotan yang terletak di Jalan Inspeksi Cakung Drain RT.003/RW.005, Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Ketiga, perkara yang ditangani oleh advokat Hendra dan Sopar jelas mewakili kliennya Lukman Sakti Nagaria dalam kasus pertanahan ini berhadapan dengan pihak yang diduga entitas hukum berskala besar, dimana dalam perkara ini juga lahan tersebut sempat dipasang plang nama atas nama Edi Darnadi, nama purnawirawan yang pernah menjadi seorang perwira tinggi polisi.

Oleh sebab itu, IPW berpendapat advokat sebagai penyandang profesi hukum berhak bertindak mewakili klien atas dasar pemberian wewenang dari klien berdasarkan surat kuasa dari klien yang ditanda tangani/dicap jempol oleh klien dihadapan advokat. Sehingga dalam pemberian kuasa tersebut cukup bagi advokat mencocokkan dengan identitas KTP yang dibawa oleh kliennya tersebut.

Karenanya, advokat tidak memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kebenaran material dari keberadaan kliennya tersebut apakah benar sebagai subjek hukum dengan identitas sebagaimana disebut dalam tanda pengenal KTP. Yang diwajibkan bagi advokat adalah klien dengan identitas sesuai KTP menanda tangani/cap jempol dihadapan advokat dan terdapat dasar hukum bagi klien tersebut untuk menuntut haknya yang dirasakan klien telah dirampas pihak lain.

Kalaupun benar quod non orang yang meminta bantuan hukum pada advokat ternyata melakukan kebohongan terkait identitasnya maka perbuatan kebohongan, tipu muslihat dan atau pembuatan surat kuasa oleh klien tersebut yang dapat dinilai palsu tidak dapat dibebankan pada Advokat kecuali advokat terlibat aktif melakukan tindakan memalsukan asal usul person klien dan juga terlibat dalam pembuatan identitas palsu.

Lantaran itu, IPW menilai bahwa penetapan tersangka dua advokat Hendra dan Sopar adalah tindakan kriminalisasi dan karena itu mendesak agar Dittipidum Bareskrim Polri bertindak profesional, proporsional dan tidak memihak serta mendesak mencabut status tersangka tersebut.

Sebab, Penetapan tersangka itu sangat bertentangan dengan pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

Bahkan, Mahkamah Konstitusi telah memperluas menafsiran pasal 16 itu dalam Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 dengan menyebutkan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Artinya, imunitas advokat itu berada di ranah sidang pengadilan dan di luar sidang pengadilan. Oleh karenanya, advokat tidak identik dengan kliennya. Hal itu sesuai dengan pasal 18 ayat 2 yang menyebutkan bahwa, advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

Untuk itu, IPW menilai penetapan tersangka terhadap advokat yang beritikad baik, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri pada masa mendatang. Sehingga, penetapan tersangka kepada Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar itu adalah tepat untuk dicabut.

Kedua advokat itu juga telah mengadukannya kepada Kadivpropam Polri Irjen Abdul Karim melalui suratnya bernomor: 003/PH-LP/II/2025 tanggal 6 Februari 2025. Perihal, laporan dan pengaduan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik.

Dalam perkara ini terlihat lawan dari dua advokat dalam status tersangka tersebut adalah korporasi besar dalam bidang properti, disamping ada nama purnawirawan mantan perwira tinggi polri, Irjen Purn. Edi Darnadi.

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sulit bagi rakyat bawah untuk memperjuangkan hak keadilan dan hukumnya dalam proses penegakan hukum di Polri. Sinyalemen ini ditangkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sehingga Kapolri selalu berkomitmen penegakan hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas yang kemudian dimunculkan melalui kinerja Berbasis Presisi. *(Ali Imran).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bali Bukan Tempat untuk Proyek Beresiko Tinggi, Ketua Persadha Nusantara Bali Tolak Proyek Tangki Minyak di Badung

    Bali Bukan Tempat untuk Proyek Beresiko Tinggi, Ketua Persadha Nusantara Bali Tolak Proyek Tangki Minyak di Badung

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Ketua Persadha Nusantara Provinsi Bali, I Ketut Sae Tanju menyampaikan penolakan tegas atas rencana pembangunan infrastruktur tangki minyak berskala besar di wilayah Kabupaten Badung. Sae Tanju yang juga menjabat sebagai Koordinator Wilayah Asosiasi Pelaku Usaha Desa Seluruh Indonesia (APUDSI) Bali menilai proyek tersebut berisiko tinggi atas lingkungan, budaya dan keberlanjutan ekonomi Pulau […]

  • Dede Yusuf Minta Kenaikan PBB di Kota Parepare Harus Ada Azas Keadilan

    Dede Yusuf Minta Kenaikan PBB di Kota Parepare Harus Ada Azas Keadilan

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan menghentikan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) usai tagihannya melonjak drastis hingga 800%. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mendorong adanya asas keadilan. “Harus berkeadilan. Terutama buat masyarakat yang memang kemampuan membayarnya itu sangat kecil, sangat minim, buruh, tani, nelayan, pensiunan, guru dan lain-lain. Itu […]

  • Jatiluwih Festival VII Resmi Dibuka, Angkat Harmoni Alam dan Tradisi untuk Perkuat Pariwisata Berkelanjutan

    Jatiluwih Festival VII Resmi Dibuka, Angkat Harmoni Alam dan Tradisi untuk Perkuat Pariwisata Berkelanjutan

    • calendar_month 13 jam yang lalu
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    TABANAN – Jatiluwih Festival VII Tahun 2026 resmi dibuka pada Sabtu (20/6/2026) di kawasan Daya Tarik Wisata Jatiluwih, Kabupaten Tabanan. Mengusung tema “In Balance with Nature, Inspired by Tradition”, festival tahun ini menegaskan komitmen menjaga keharmonisan antara alam, budaya, dan masyarakat sebagai fondasi pembangunan pariwisata berkelanjutan. Ketua Panitia Jatiluwih Festival VII yang juga Manajer DTW […]

  • Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Dimulai

    Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Dimulai

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Acara retreat kepala daerah di Magelang akhirnya dimulai. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa ada 47 kepala daerah yang tidak hadir dalam retret Akmil di Magelang pada Jumat (21/2/2025). Mereka tidak memberikan alasan atau izin atas ketidakhadirannya. Selain itu, ada juga 6 kepala daerah yang absen dengan alasan sakit dan […]

  • Pembangunan Marak, Masa Depan Sawah Terancam, John Purna Manajer Operasional DTW Jatiluwih Minta Penegakan Aturan Dioptimalkan 

    Pembangunan Marak, Masa Depan Sawah Terancam, John Purna Manajer Operasional DTW Jatiluwih Minta Penegakan Aturan Dioptimalkan 

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com – Keramaian isu pembangunan di kawasan Subak Jatiluwih, Tabanan yang merupakan Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO kembali mencuat setelah adanya aksi protes dan kunjungan sidak Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali. Menanggapi situasi itu, Manajer Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, John Ketut Purna atau akrab disapa John Purna, menyampaikan pandangannya terkait kondisi Jatiluwih […]

  • PIK 2 Dituding Jadi Simbol Kezaliman Oligarki, Presiden Harus Cabut Giginya

    PIK 2 Dituding Jadi Simbol Kezaliman Oligarki, Presiden Harus Cabut Giginya

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN dan tokoh nasional, Said Didu, tampil lantang dalam Aksi Solidaritas untuk Charlie Candra yang digelar di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Dalam orasinya, Said menyoroti kasus yang menimpa Charlie bukan sekadar sengketa lahan, melainkan bagian dari konflik besar antara rakyat dan oligarki yang telah berlangsung sejak […]

expand_less