Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Ada Kepentingan Purnawirawan Jenderal, IPW : Penetapan Tersangka Terhadap Dua Advokat Tindakan Kriminal ?

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
  • visibility 767
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta , (JarrakPos)- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak dilakukan evaluasi dan pengawasan oleh Kabareskrim Komjen Wahyu Widada terhadap kinerja Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri atas penetapan tersangka terhadap dua orang advokat Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu yang dipersangkakan turut serta membuat surat kuasa palsu atau turut serta menggunakan surat kuasa palsu atas nama kliennya.

Penetapan tersangka kedua advokat itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM, dengan pelapor Andreas Sakti. Dugaan pidananya adalah turut serta melakukan pemalsuan surat dan atau turut serta menggunakan surat palsu sebagaimana pasal 263 ayat 1 KUHP Jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Melalui siaran Pers Jum’at (07/02), Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, memperhatikan penetapan tersangka ini tidak berdasarkan hukum karena pada pengaduan dua tersangka yang berprofesi sebagai advokat kepada IPW adalah pertama, mereka dituduh turut serta memalsukan surat kuasa atas nama Kliennya Lukman Sakti Nagaria. Padahal surat kuasa yang diberikan oleh klien disetujui dan dicap jempol oleh klien sendiri dihadapan advokat dengan identitas klien berdasarkan KTP atas nama Lukman Sakti Nagaria. Dimana dalam dua kali membuat cap jempol surat kuasa klien Lukman Sakti Nagaria memberikan cap jempol diatas surat kuasa adalah person yang sama dengan identitas KTP.

Kedua, dua orang advokat tersebut dituduh menggunakan surat palsu dikaitkan dengan menggunakan surat kuasa yang di cap jempol oleh kliennya dalam pengurusan kasus sengketa tanah atas dasar kepemilikan atas nama Lukman sakti Nagaria yg didasarkan alas hak Sertifikat Tanah Hak Milik No. 5843/ Rorotan dan Sertifikat Hak Milik No.5844/ Rorotan yang terletak di Jalan Inspeksi Cakung Drain RT.003/RW.005, Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Ketiga, perkara yang ditangani oleh advokat Hendra dan Sopar jelas mewakili kliennya Lukman Sakti Nagaria dalam kasus pertanahan ini berhadapan dengan pihak yang diduga entitas hukum berskala besar, dimana dalam perkara ini juga lahan tersebut sempat dipasang plang nama atas nama Edi Darnadi, nama purnawirawan yang pernah menjadi seorang perwira tinggi polisi.

Oleh sebab itu, IPW berpendapat advokat sebagai penyandang profesi hukum berhak bertindak mewakili klien atas dasar pemberian wewenang dari klien berdasarkan surat kuasa dari klien yang ditanda tangani/dicap jempol oleh klien dihadapan advokat. Sehingga dalam pemberian kuasa tersebut cukup bagi advokat mencocokkan dengan identitas KTP yang dibawa oleh kliennya tersebut.

Karenanya, advokat tidak memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kebenaran material dari keberadaan kliennya tersebut apakah benar sebagai subjek hukum dengan identitas sebagaimana disebut dalam tanda pengenal KTP. Yang diwajibkan bagi advokat adalah klien dengan identitas sesuai KTP menanda tangani/cap jempol dihadapan advokat dan terdapat dasar hukum bagi klien tersebut untuk menuntut haknya yang dirasakan klien telah dirampas pihak lain.

Kalaupun benar quod non orang yang meminta bantuan hukum pada advokat ternyata melakukan kebohongan terkait identitasnya maka perbuatan kebohongan, tipu muslihat dan atau pembuatan surat kuasa oleh klien tersebut yang dapat dinilai palsu tidak dapat dibebankan pada Advokat kecuali advokat terlibat aktif melakukan tindakan memalsukan asal usul person klien dan juga terlibat dalam pembuatan identitas palsu.

Lantaran itu, IPW menilai bahwa penetapan tersangka dua advokat Hendra dan Sopar adalah tindakan kriminalisasi dan karena itu mendesak agar Dittipidum Bareskrim Polri bertindak profesional, proporsional dan tidak memihak serta mendesak mencabut status tersangka tersebut.

Sebab, Penetapan tersangka itu sangat bertentangan dengan pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

Bahkan, Mahkamah Konstitusi telah memperluas menafsiran pasal 16 itu dalam Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 dengan menyebutkan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Artinya, imunitas advokat itu berada di ranah sidang pengadilan dan di luar sidang pengadilan. Oleh karenanya, advokat tidak identik dengan kliennya. Hal itu sesuai dengan pasal 18 ayat 2 yang menyebutkan bahwa, advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

Untuk itu, IPW menilai penetapan tersangka terhadap advokat yang beritikad baik, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri pada masa mendatang. Sehingga, penetapan tersangka kepada Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar itu adalah tepat untuk dicabut.

Kedua advokat itu juga telah mengadukannya kepada Kadivpropam Polri Irjen Abdul Karim melalui suratnya bernomor: 003/PH-LP/II/2025 tanggal 6 Februari 2025. Perihal, laporan dan pengaduan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik.

Dalam perkara ini terlihat lawan dari dua advokat dalam status tersangka tersebut adalah korporasi besar dalam bidang properti, disamping ada nama purnawirawan mantan perwira tinggi polri, Irjen Purn. Edi Darnadi.

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sulit bagi rakyat bawah untuk memperjuangkan hak keadilan dan hukumnya dalam proses penegakan hukum di Polri. Sinyalemen ini ditangkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sehingga Kapolri selalu berkomitmen penegakan hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas yang kemudian dimunculkan melalui kinerja Berbasis Presisi. *(Ali Imran).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perjalanan Keluarga Tidak Pakai APBN: Aktivis Apresiasi Klarifikasi Kementerian PU

    Perjalanan Keluarga Tidak Pakai APBN: Aktivis Apresiasi Klarifikasi Kementerian PU

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Anshor Mukmin, Aktivis Anti Korupsi menyoroti polemik mengenai rencana kunjungan Menteri Pekerjaan Umum ke Amerika Serikat perlu disikapi secara jernih dan proporsional. Masyarakat seharusnya tidak terpengaruh dengan opini yang tampak digiring oleh pihak tertentu menjadi polemik yang sifatnya asumtif dan spekulatif. “Persoalan perjalanan dinas yang menjadi polemik sesungguhnya hanya persoalan isu administratif […]

  • Motivasi Siswa untuk Merajut Mimpi, Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pimpim Upacara Bendera di SMKN 1 Nunukan

    Motivasi Siswa untuk Merajut Mimpi, Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pimpim Upacara Bendera di SMKN 1 Nunukan

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, memimpin upacara bendera di SMKN 1 Nunukan pada Senin pagi (13/01/2025). Dalam kesempatan tersebut, Dansatgas memberikan amanat inspiratif kepada para siswa, menekankan pentingnya merajut mimpi dan meraih asa untuk masa depan yang lebih baik. Dalam amanatnya, Letkol Arm Gde […]

  • Hadiri Paripurna, Pj Bupati Cirebon Sampaikan Urgensi Raperda KTR dan Kependudukan

    Hadiri Paripurna, Pj Bupati Cirebon Sampaikan Urgensi Raperda KTR dan Kependudukan

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS COM — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menghadiri rapat paripurna di ruang Abhimata Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (7/2/2025). Pada kesempatan ini, Pj Bupati Cirebon menyampaikan tentang hantaran dua rancangan peraturan daerah (raperda) usulan eksekutif. Dua raperda yang diusulkan eksekutif tersebut, yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Penyelenggaraan […]

  • Bursa KONI Sumut: Hanya Hatunggal

    Bursa KONI Sumut: Hanya Hatunggal

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Medan – Drama Musyawarah Olahraga Propinsi (Musorprov) segera berakhir. Panitia Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon Ketua Umum KONI Sumatera Utara (Sumut) periode 2025–2029 resmi mengumumkan hasil verifikasi surat dukungan dari dua kandidat yang telah mendaftarkan diri. Kedua bakal calon tersebut adalah Hatunggal Siregar dan Parluatan Siregar, yang sebelumnya telah mengembalikan berkas pendaftaran dan […]

  • 25 Tahun Demokrat Bali, Dewa Badra Bongkar Kunci Besarkan Partai: Kenali Sejarah, Matangkan Kedewasaan, dan Perkuat Refleksi

    25 Tahun Demokrat Bali, Dewa Badra Bongkar Kunci Besarkan Partai: Kenali Sejarah, Matangkan Kedewasaan, dan Perkuat Refleksi

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR |Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Bali memperingati Puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 secara sederhana di Sekretariat DPD Partai Demokrat Provinsi Bali, Rabu, 9 September 2026 Turut hadir, tokoh sesepuh, deklarator, sekaligus pendiri Partai Demokrat Bali, Dewa Bagus Badra, tokoh-tokoh Partai Demokrat Bali, seperti Putu Suasta, Bagus Astawa Merta, Ngurah Wididana (Pak […]

  • Festival Tanah Lot VII 2026 Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Warga Lewat Pesona Seni, Budaya hingga Kuliner Tradisional

    Festival Tanah Lot VII 2026 Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Warga Lewat Pesona Seni, Budaya hingga Kuliner Tradisional

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    TABANAN – Festival Tanah Lot VII Tahun 2026 kembali menjadi magnet bagi wisatawan sekaligus ruang promosi pariwisata, seni, budaya, dan kuliner tradisional Bali. Digelar selama tiga hari, 28–30 Agustus 2026, festival yang berlangsung di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan kunjungan wisatawan serta perputaran ekonomi masyarakat […]

expand_less