Ketua Fraksi PDIP Tabanan Eka Nurcahyadi: Kuota Perempuan Tak Boleh Lagi Sekadar Formalitas
- account_circle admin
- calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TABANAN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg) dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas demokrasi dan mendorong kesetaraan politik yang lebih substantif di Indonesia.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menyambut positif Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tersebut. Menurutnya, keputusan itu menjadi tonggak penting dalam mengakhiri praktik pemenuhan kuota perempuan yang selama ini kerap dipandang hanya sebagai formalitas administratif menjelang pemilu.
Ia menegaskan bahwa keterwakilan perempuan dalam politik tidak boleh sekadar menjadi angka untuk memenuhi syarat pencalonan, melainkan harus diwujudkan melalui proses kaderisasi yang serius dan berkelanjutan di tubuh partai politik.
Menurut Eka Putra, putusan MK memberikan pesan tegas kepada seluruh partai politik agar lebih bertanggung jawab dalam menyiapkan kader-kader perempuan yang memiliki kapasitas, kompetensi, serta kesempatan yang setara untuk berkiprah di ruang publik dan lembaga legislatif.
“Keputusan ini merupakan langkah progresif yang dapat memperkuat kualitas demokrasi. Perempuan harus diberikan ruang yang adil untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik, bukan hanya dijadikan pelengkap administrasi pencalonan,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan perempuan di parlemen sangat penting karena mampu menghadirkan perspektif yang lebih beragam dalam penyusunan kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan isu keluarga, pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut, Eka Putra berharap putusan MK tersebut menjadi pemicu bagi seluruh partai politik untuk meningkatkan kualitas pembinaan kader perempuan sejak dini. Dengan demikian, keterwakilan perempuan tidak hanya terpenuhi secara kuantitas, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Putusan MK ini pun dinilai sebagai upaya memperkuat prinsip demokrasi yang inklusif dan berkeadilan, sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi perempuan Indonesia untuk mengambil peran strategis dalam pembangunan bangsa melalui jalur politik.
Dengan adanya sanksi yang lebih tegas, komitmen terhadap keterwakilan perempuan diharapkan tidak lagi berhenti pada pemenuhan persyaratan pemilu, melainkan menjadi bagian dari budaya politik yang menjunjung kesetaraan dan kualitas demokrasi di Indonesia.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar