Breaking News
light_mode
Trending Tags

Skandal Lelang Sepihak! Bank BJB dan Oke Aset Diduga Langgar Hukum, Laporan Meluncur ke OJK dan KPKNL

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
  • visibility 11.929
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, jarrakpos.com | Kasus dugaan pelanggaran hukum dalam proses lelang aset kembali mencuat. Kali ini, Bank BJB dan perusahaan jasa pengelola aset, Oke Aset, diduga melakukan lelang sepihak terhadap objek yang telah dialihkan melalui mekanisme cessie. Tindakan ini menuai kontroversi dan berpotensi melanggar berbagai aturan hukum yang mengatur hak debitur dan kreditur dalam perjanjian kredit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, objek yang menjadi sengketa telah dialihkan haknya kepada pihak ketiga melalui skema cessie. Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak yang sah, Bank BJB bersama Oke Aset diduga tetap melanjutkan proses lelang, sehingga menimbulkan indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap prinsip hukum perdata serta peraturan perbankan yang berlaku.

Indikasi Pelanggaran dan Dugaan Penyimpangan

  1.  Pelanggaran terhadap Pasal 613 KUHPerdata yang menyatakan bahwa pengalihan piutang melalui cessie harus diakui secara hukum, sehingga kreditur lama tidak lagi memiliki hak atas objek yang telah dialihkan.
  2. Potensi pelanggaran UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, khususnya terkait kewajiban transparansi dan hak debitur dalam transaksi keuangan.
  3. Indikasi tindakan sewenang-wenang oleh Oke Aset sebagai cesor, yang tetap mengeksekusi lelang meskipun hak atas aset telah beralih ke pihak lain.
  4. Kemungkinan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang, mengingat tindakan ini berpotensi merugikan pihak yang telah memperoleh hak melalui cessie.

Laporan Resmi Dikirim ke OJK, KPKNL, dan Instansi Terkait

  • Merespons dugaan pelanggaran ini, pihak yang dirugikan telah melayangkan surat resmi ke berbagai lembaga terkait, antara lain:
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – untuk mengawasi dugaan pelanggaran aturan perbankan oleh Bank BJB.
  • Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) – guna mengevaluasi proses lelang yang dilakukan secara sepihak.
  • Bank BJB – sebagai pihak yang diduga melakukan tindakan ilegal bersama Oke Aset.
  • Oke Aset – sebagai pihak yang diduga mengeksekusi lelang tanpa dasar hukum yang jelas.
  • Kementerian Keuangan RI – sebagai pengawas utama dalam kebijakan lelang negara.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – untuk menelusuri potensi unsur pidana dalam pelaksanaan lelang ini.
  • Keuangan Kejaksaan Agung RI – guna mengkaji aspek hukum dari proses lelang yang bermasalah.
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam aspek audit dan akuntabilitas aset.
  • Komisi Ombudsman RI – untuk menilai adanya dugaan maladministrasi dalam kasus ini.
  • Kepolisian RI (Bareskrim Mabes Polri) – sebagai langkah hukum jika ditemukan unsur pidana dalam pelaksanaan lelang.

Publik Menuntut Transparansi dan Akuntabilitas

Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, termasuk para praktisi hukum dan pemerhati sektor perbankan. Publik menuntut agar Bank BJB dan Oke Aset segera memberikan klarifikasi terkait tindakan mereka, serta menuntut pihak berwenang untuk bertindak tegas guna mencegah kasus serupa di masa mendatang.

Dengan semakin besarnya tekanan dari berbagai pihak, diharapkan adanya tindakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran ini, serta memastikan setiap proses lelang yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa merugikan pihak yang sah secara hukum.

Kasus ini masih terus berkembang, dan masyarakat menantikan respons dari pihak berwenang terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bank BJB dan Oke Aset.

(Red/JP)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pangkostrad Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Prajurit Kostrad.

    Pangkostrad Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Prajurit Kostrad.

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 33
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letnan Jenderal TNI Mohammad Fadjar, MPICT., memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan Tradisi Korps Prajurit Kostrad di Ruang Mandala, Markas Kostrad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari regenerasi kepemimpinan untuk memperkuat profesionalisme, soliditas, dan kesiapan organisasi dalam menghadapi dinamika tugas yang semakin kompleks. Dalam […]

  • PFII Masuk Bali, Ajus Linggih Minta Pemerintah Batasi Jual Beli dan Sewa Lahan: Jangan Sampai Warga Lokal Terusir dari Tanah Kelahiran

    PFII Masuk Bali, Ajus Linggih Minta Pemerintah Batasi Jual Beli dan Sewa Lahan: Jangan Sampai Warga Lokal Terusir dari Tanah Kelahiran

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    DENPASAR – Melonjaknya harga tanah dan biaya sewa lahan di Bali kembali menjadi perhatian serius. Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih, mendorong pemerintah untuk segera menyiapkan kebijakan pembatasan jual beli maupun sewa lahan guna melindungi masyarakat lokal Bali. Desakan tersebut semakin menguat seiring rencana dan keberadaan […]

  • Indonesia Luncurkan Global Citizenship of Indonesia, Jawaban atas Polemik Kewarganegaraan Ganda

    Indonesia Luncurkan Global Citizenship of Indonesia, Jawaban atas Polemik Kewarganegaraan Ganda

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan kebijakan baru bernama Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah terobosan yang digadang menjadi solusi dari polemik kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi perdebatan publik. GCI memberikan fasilitas izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, […]

  • Bongkar, Kejari Jakpus Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Seret Petinggi Kominfo

    Bongkar, Kejari Jakpus Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Seret Petinggi Kominfo

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.068
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020 hingga 2024. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat (Jakpus) melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Bani Immanuel Ginting menyebut dugaan […]

  • PT BMS Beroperasi di Pengambengan ‘Diduga’ Belum Kantongi Ijin Lengkap, LSM Jarrak Segera Menelusuri

    PT BMS Beroperasi di Pengambengan ‘Diduga’ Belum Kantongi Ijin Lengkap, LSM Jarrak Segera Menelusuri

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com – Keberadaan PT Balindo Marino Service (BMS), pabrik pengolah limbah medis (B3) yang beroperasi di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan yang mulai beroperasi sejak November 2022 itu dipertanyakan kelengkapan perizinannya. Sejumlah pihak menduga BMS beroperasi tanpa mengantongi izin usaha secara lengkap, dan diduga hanya memiliki Sertifikat Kelayakan […]

  • Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif, BI NTT Tingkatkan Kapasitas UMKM

    Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif, BI NTT Tingkatkan Kapasitas UMKM

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (BI NTT) perkuat kapasitas UMKM untuk memajukan ekonomi kreatif di NTT. Provinsi NTT memiliki UMKM potensial di bidang ekonomi kreatif yang tersebar di berbagai wilayah. “NTT Memiliki produk-produk ekonomi kreatif UMKM yang berkualitas, seperti karya wastra dan kriya, namun kontribusinya masih terbatas. BI akan terus berkomitmen mengembangkan […]

expand_less