Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dua Kurir Sabu di Magelang Berhasil Ditangkap Sat Narkoba Polresta Magelang, 116,26 gram Paket Sabu Diamankan

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
  • visibility 265
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polredta Magelsng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dengan nilai mencapai Rp 127 juta.

Dalam operasi yang dilakukan pada 22 April 2025, dua orang pelaku ditangkap setelah meletakkan sabu dengan sistem ranjau.

Kedua pelaku, yang diketahui berinisial GO (21) dan PAK (27), merupakan mahasiswa dan pedagang di Kota Magelang.

Mereka diringkus di Jalan Prajenan-Candimulyo, Kecamatan Mertoyudan sekitar pukul 23.00 WIB.

Kepala Polresta Magelang, Kombes Herbin Garba Wiyata Jaya Sianipar, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah menaruh satu paket sabu seberat 100,26 gram.

“Mereka menggunakan sepeda motor Honda Vario sebagai sarana perbuatan jahat,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025). Pukil, 09:30 wib.

Dok.jarrakpos/fri

Dalam interogasi, GO mengaku masih menyimpan tiga paket sabu di rumahnya seberat 16 gram.

Dengan demikian, total sabu yang disita polisi dari para pelaku mencapai 116,26 gram.

Penjabat Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, menyatakan bahwa GO dan PAK telah menjadi kurir sabu sejak dua bulan lalu dan baru beraksi dua kali.

“Aksi pertama mereka berada di Kota Magelang,” ungkapnya.

Tri menambahkan bahwa mereka diminta mengambil paket sabu oleh seseorang di Weleri, Kendal, dan setiap kali pengiriman, mereka mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta.

Dia juga menyebutkan bahwa GO dan PAK tidak mengetahui identitas pembeli sabu yang mereka edarkan.

Dok.jarrakpos/fri

Selain mengantarkan paket sabu, keduanya juga diketahui mengonsumsi narkotika tersebut. “Harga 1 gram sabu itu Rp 1,1 juta. Kalau 116,26 gram, nilainya sekitar Rp 127 juta,” jelasnya.

GO dan PAK kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

 

Editor : Feri

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demokrat Jabar Komitmen Tegak Lurus Jalankan Arahan SBY

    Demokrat Jabar Komitmen Tegak Lurus Jalankan Arahan SBY

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 735
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Jawa Barat Anton Sukartono Suratto memuji arahan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta seluruh kader Demokrat mengutamakan perjuangan untuk rakyat dan negara, yang harus di atas kepentingan partai. Menurut Anton pesan yang dikatakan oleh SBY merupakan sebuah prinsip fundamental yang harus terus […]

  • Dukung Program Asta Cita, Kapolres Magelang Kota Ikut Penanamam Jagung Serentak di Lahan Produktif

    Dukung Program Asta Cita, Kapolres Magelang Kota Ikut Penanamam Jagung Serentak di Lahan Produktif

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani, Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., turut berpartisipasi dalam kegiatan penanaman jagung serentak yang digelar di lahan Delta area Puri Tuksongo, Kota Magelang. Selasa (21/1/2025). Kegiatan dimulai dengan mengikuti zoom meeting dari Mabes […]

  • Kenalkan Dunia Militer, Anak- Anak Raudhatul Athfal Fathimah Kunjungi Pos Kotis Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

    Kenalkan Dunia Militer, Anak- Anak Raudhatul Athfal Fathimah Kunjungi Pos Kotis Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Puluhan anak-anak dari Raudhatul Athfal Fathimah Nunukan melakukan kunjungan edukasi ke Pos Komando Taktis (Kotis) Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad di Jalan Fatahilah, Kecamatan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan dunia militer kepada anak-anak sejak dini dengan cara yang menyenangkan dan interaktif. Kunjungan yang berlangsung dengan penuh antusias […]

  • Pimpin Apel Pasukan Bersama Kapolda, Gubernur Koster Ingin Bali Tetap Aman dan Kondusif

    Pimpin Apel Pasukan Bersama Kapolda, Gubernur Koster Ingin Bali Tetap Aman dan Kondusif

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster ingin keamanan dan kondusivitas Daerah Bali tetap terjaga selama rangkaian perayaan Nyepi Tahun Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah yang tahun ini dilaksanakan berhimpitan. Harapan tersebut disampaikan Gubernur Koster kepada awak media usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat 2026” dalam rangka pelayanan perayaan Nyepi […]

  • Gempur Rokok Ilegal

    Gempur Rokok Ilegal

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Dumai,MATAKOMPAS.COM – Gempur Rokok Ilegal

  • Tuntaskan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Negara di Pemuteran, LSM Gema Nusantara Desak Polres Buleleng

    Tuntaskan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Negara di Pemuteran, LSM Gema Nusantara Desak Polres Buleleng

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, terus menjadi sorotan publik. Sejumlah aktivis dan masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap langkah penyidik Polres Buleleng untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan tuntas. Gelar perkara kasus tersebut digelar pada Selasa (11/11/2025) di […]

expand_less