Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Dua Kurir Sabu di Magelang Berhasil Ditangkap Sat Narkoba Polresta Magelang, 116,26 gram Paket Sabu Diamankan

Dua Kurir Sabu di Magelang Berhasil Ditangkap Sat Narkoba Polresta Magelang, 116,26 gram Paket Sabu Diamankan

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
  • visibility 253
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polredta Magelsng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dengan nilai mencapai Rp 127 juta.

Dalam operasi yang dilakukan pada 22 April 2025, dua orang pelaku ditangkap setelah meletakkan sabu dengan sistem ranjau.

Kedua pelaku, yang diketahui berinisial GO (21) dan PAK (27), merupakan mahasiswa dan pedagang di Kota Magelang.

Mereka diringkus di Jalan Prajenan-Candimulyo, Kecamatan Mertoyudan sekitar pukul 23.00 WIB.

Kepala Polresta Magelang, Kombes Herbin Garba Wiyata Jaya Sianipar, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah menaruh satu paket sabu seberat 100,26 gram.

“Mereka menggunakan sepeda motor Honda Vario sebagai sarana perbuatan jahat,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025). Pukil, 09:30 wib.

Dok.jarrakpos/fri

Dalam interogasi, GO mengaku masih menyimpan tiga paket sabu di rumahnya seberat 16 gram.

Dengan demikian, total sabu yang disita polisi dari para pelaku mencapai 116,26 gram.

Penjabat Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, menyatakan bahwa GO dan PAK telah menjadi kurir sabu sejak dua bulan lalu dan baru beraksi dua kali.

“Aksi pertama mereka berada di Kota Magelang,” ungkapnya.

Tri menambahkan bahwa mereka diminta mengambil paket sabu oleh seseorang di Weleri, Kendal, dan setiap kali pengiriman, mereka mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta.

Dia juga menyebutkan bahwa GO dan PAK tidak mengetahui identitas pembeli sabu yang mereka edarkan.

Dok.jarrakpos/fri

Selain mengantarkan paket sabu, keduanya juga diketahui mengonsumsi narkotika tersebut. “Harga 1 gram sabu itu Rp 1,1 juta. Kalau 116,26 gram, nilainya sekitar Rp 127 juta,” jelasnya.

GO dan PAK kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

 

Editor : Feri

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertamina Buka Layanan Antar LPG Gratis Jenis Bright Gas, HAM; Meringankan Masyarakat

    Pertamina Buka Layanan Antar LPG Gratis Jenis Bright Gas, HAM; Meringankan Masyarakat

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 827
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – PT Pertamina (Persero) menyediakan layanan antar LPG jenis Bright Gas, Gerakan ini mendapat respon baik dari masyarakat, salah satunya dari Himpunan Aktivis Millennial (HAM). Jakarta, Senin (24/3/2025) Koordinator HAM Mohammad Qusyairi mengatakan bahwa Pertamina dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam membantu masyarakat. “Positif sekali, layanan ini untuk mempermudah masyarakat yang enggan untuk […]

  • PIK 2 Dituding Jadi Simbol Kezaliman Oligarki, Presiden Harus Cabut Giginya

    PIK 2 Dituding Jadi Simbol Kezaliman Oligarki, Presiden Harus Cabut Giginya

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN dan tokoh nasional, Said Didu, tampil lantang dalam Aksi Solidaritas untuk Charlie Candra yang digelar di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Dalam orasinya, Said menyoroti kasus yang menimpa Charlie bukan sekadar sengketa lahan, melainkan bagian dari konflik besar antara rakyat dan oligarki yang telah berlangsung sejak […]

  • Kasus Warga Tersengat Listrik Berulang, PLN Diminta Lebih Peka dan Tertibkan Infrastruktur

    Kasus Warga Tersengat Listrik Berulang, PLN Diminta Lebih Peka dan Tertibkan Infrastruktur

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah mendapatkan sorotan tajam di Pulau Dewata. Mengingat, PLN merupakan satu-satunya penyedia dan distributor listrik di Indonesia, yang menempatkannya dalam posisi monopoli murni. Ketua Yayasan Tamiang Bali Mandiri, Nyoman Baskara menyoroti kesemrawutan infrastruktur PLN di Bali yang dinilai abai terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat.  Ia menegaskan bahwa PLN […]

  • PHK Sepihak, Karyawan Gugat KSP Swasti Sari ke Pengadilan Hubungan Industrial

    PHK Sepihak, Karyawan Gugat KSP Swasti Sari ke Pengadilan Hubungan Industrial

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.622
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Karyawan KSP Kopdit Swasti Sari Danang Surya Pranata melayangkan gugatan terhadap tempatnya bekerja. Gugatan ini dilayangkan atas pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak yang dilakukan oleh KSP Kopdit Swasti Sari terhadap Danang. Gugatan sengketa ketenagakerjaan terhadap KSP Kopdit Swasti Sari yang beralamat di Jalan Sumba Nomor 3 C, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Sementara Proyek Bali Handara, Diduga Langgar Tata Ruang dan Picu Banjir

    Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Sementara Proyek Bali Handara, Diduga Langgar Tata Ruang dan Picu Banjir

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menghentikan sementara aktivitas pembangunan di kawasan Bali Handara, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kamis, 22 Januari 2026. Penghentian dilakukan setelah pihak manajemen tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan yang diwajibkan. Pengawasan lapangan dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD […]

  • Bawa Kabur HP: Polisi Gadungan di Kota Magelang Tipu Sejumlah Bocah, Dituduh Pelaku Tawuran Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Magelang kota

    Bawa Kabur HP: Polisi Gadungan di Kota Magelang Tipu Sejumlah Bocah, Dituduh Pelaku Tawuran Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Magelang kota

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 299
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Aparat Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota menangkap seorang pria yang menipu belasan bocah. Modusnya, tersangka ini mengaku sebagai anggota Polri, menakut-nakuti para korban sebagai pelaku tawuran kemudian mengambil ponsel-ponsel mereka dan dibawa kabur. Tersangka itu seorang laki-laki, berinisial MJK (27) warga Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Insiden itu […]

expand_less