Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dua Kurir Sabu di Magelang Berhasil Ditangkap Sat Narkoba Polresta Magelang, 116,26 gram Paket Sabu Diamankan

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
  • visibility 264
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polredta Magelsng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dengan nilai mencapai Rp 127 juta.

Dalam operasi yang dilakukan pada 22 April 2025, dua orang pelaku ditangkap setelah meletakkan sabu dengan sistem ranjau.

Kedua pelaku, yang diketahui berinisial GO (21) dan PAK (27), merupakan mahasiswa dan pedagang di Kota Magelang.

Mereka diringkus di Jalan Prajenan-Candimulyo, Kecamatan Mertoyudan sekitar pukul 23.00 WIB.

Kepala Polresta Magelang, Kombes Herbin Garba Wiyata Jaya Sianipar, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah menaruh satu paket sabu seberat 100,26 gram.

“Mereka menggunakan sepeda motor Honda Vario sebagai sarana perbuatan jahat,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025). Pukil, 09:30 wib.

Dok.jarrakpos/fri

Dalam interogasi, GO mengaku masih menyimpan tiga paket sabu di rumahnya seberat 16 gram.

Dengan demikian, total sabu yang disita polisi dari para pelaku mencapai 116,26 gram.

Penjabat Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, menyatakan bahwa GO dan PAK telah menjadi kurir sabu sejak dua bulan lalu dan baru beraksi dua kali.

“Aksi pertama mereka berada di Kota Magelang,” ungkapnya.

Tri menambahkan bahwa mereka diminta mengambil paket sabu oleh seseorang di Weleri, Kendal, dan setiap kali pengiriman, mereka mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta.

Dia juga menyebutkan bahwa GO dan PAK tidak mengetahui identitas pembeli sabu yang mereka edarkan.

Dok.jarrakpos/fri

Selain mengantarkan paket sabu, keduanya juga diketahui mengonsumsi narkotika tersebut. “Harga 1 gram sabu itu Rp 1,1 juta. Kalau 116,26 gram, nilainya sekitar Rp 127 juta,” jelasnya.

GO dan PAK kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

 

Editor : Feri

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri Groundbreaking Renovasi TK Kemala Bhayangkari 31 Kandanghaur, Wakil Bupati Indramayu Tekankan Pentingnya PAUD.

    Hadiri Groundbreaking Renovasi TK Kemala Bhayangkari 31 Kandanghaur, Wakil Bupati Indramayu Tekankan Pentingnya PAUD.

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 858
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com – Pendidikan yang layak merupakan salah satu hak yang harus didapatkan oleh seorang anak guna membantu mereka mengembangkan potensi dan kemampuannya, terlebih Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pendidikan anak usia dini menjadi penting sebagai fondasi bagi pembentukan karakter dan kecerdasan anak pada masa depan. Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin saat […]

  • Belajar ke Bali, Gubernur Siquijor Filipina Terima Beragam Masukan Penting dari Gubernur Wayan Koster

    Belajar ke Bali, Gubernur Siquijor Filipina Terima Beragam Masukan Penting dari Gubernur Wayan Koster

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster, Minggu (10/5) pagi menerima kunjungan Gubernur Siquijor, Filipina Jake Vincent Sarmiento Villa di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan bahwa pariwisata Bali dibangun dengan kekuatan budaya dan alamnya yang indah serta keramahtamahan masyarakat Bali telah menjadikan daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang berkunjung ke […]

  • Dukung Asta Cita Presiden RI, Kejari Sanggau dan BPN Berikan Sertifikat Tanah 15 Rumah Ibadah

    Dukung Asta Cita Presiden RI, Kejari Sanggau dan BPN Berikan Sertifikat Tanah 15 Rumah Ibadah

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Sanggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Daerah Sanggau menyerahkan 15 (lima belas) sertifikat rumah ibadah. Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Bupati Sanggau Jalan Jenderal, Kamis (9/1/2025) “Ada 15 (lima belas) sertifikat rumah ibadah yang diserahkan diantaranya, Nama Penggunaan Jenis Hak Desa Kecamatan Keuskupan […]

  • Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • DPR akan Bahas Revisi UU Polri

    DPR akan Bahas Revisi UU Polri

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 838
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpotensi segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Polri setelah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Ketua DPR, Puan Maharani, menyatakan bahwa proses pembahasan masih menunggu surat dari presiden terkait RUU Polri, sehingga belum dapat dimulai. “Belum ada surpres, kami [akan] lihat lagi,” kata Puan kepada awak media pada 20 Maret 2025. […]

  • Praperadilan Ditolak, Kejati Jabar Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kebun Binatang Bandung 

    Praperadilan Ditolak, Kejati Jabar Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kebun Binatang Bandung 

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 291
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sri, pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan Kebun Binatang Bandung. Putusan yang dibacakan pada Jumat (14/2/2025) ini menegaskan bahwa proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) akan terus berlanjut. Tim kuasa hukum Kebun Binatang […]

expand_less