Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dua Kurir Sabu di Magelang Berhasil Ditangkap Sat Narkoba Polresta Magelang, 116,26 gram Paket Sabu Diamankan

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
  • visibility 259
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polredta Magelsng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dengan nilai mencapai Rp 127 juta.

Dalam operasi yang dilakukan pada 22 April 2025, dua orang pelaku ditangkap setelah meletakkan sabu dengan sistem ranjau.

Kedua pelaku, yang diketahui berinisial GO (21) dan PAK (27), merupakan mahasiswa dan pedagang di Kota Magelang.

Mereka diringkus di Jalan Prajenan-Candimulyo, Kecamatan Mertoyudan sekitar pukul 23.00 WIB.

Kepala Polresta Magelang, Kombes Herbin Garba Wiyata Jaya Sianipar, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah menaruh satu paket sabu seberat 100,26 gram.

“Mereka menggunakan sepeda motor Honda Vario sebagai sarana perbuatan jahat,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025). Pukil, 09:30 wib.

Dok.jarrakpos/fri

Dalam interogasi, GO mengaku masih menyimpan tiga paket sabu di rumahnya seberat 16 gram.

Dengan demikian, total sabu yang disita polisi dari para pelaku mencapai 116,26 gram.

Penjabat Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, menyatakan bahwa GO dan PAK telah menjadi kurir sabu sejak dua bulan lalu dan baru beraksi dua kali.

“Aksi pertama mereka berada di Kota Magelang,” ungkapnya.

Tri menambahkan bahwa mereka diminta mengambil paket sabu oleh seseorang di Weleri, Kendal, dan setiap kali pengiriman, mereka mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta.

Dia juga menyebutkan bahwa GO dan PAK tidak mengetahui identitas pembeli sabu yang mereka edarkan.

Dok.jarrakpos/fri

Selain mengantarkan paket sabu, keduanya juga diketahui mengonsumsi narkotika tersebut. “Harga 1 gram sabu itu Rp 1,1 juta. Kalau 116,26 gram, nilainya sekitar Rp 127 juta,” jelasnya.

GO dan PAK kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

 

Editor : Feri

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gebyar Panen Karya dalam Program P5 di SMPN 1 Lohbener berlangsung Kreatif.

    Gebyar Panen Karya dalam Program P5 di SMPN 1 Lohbener berlangsung Kreatif.

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 404
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Kreatifitas siswa perlu untuk terus ditumbuhkan karena hal tersebut dapat menunjang kepribadian dan kemandirian siswa ditengah bahaya bully, pelecehan seksual dan kekerasan yang sering terjadi di lingkungan sekolah. Sekolah semestinya memberikan rasa aman dan nyaman dari bully, pelecehan seksual dan kekerasan tetapi saat ini untuk menemukan sekolah yang memberikan rasa aman , nyaman […]

  • Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Bhabinkamtibmas Ratu Sima Bersama Petani saling Sinergi

    Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Bhabinkamtibmas Ratu Sima Bersama Petani saling Sinergi

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Dumai, MATAKOMPAS.COM Personil Bhabinkamtibmas Kelurahan Ratu Sima Bripka EDY SURYANTO bersama Petani melakukan giat pengecekan Pakarangan Pangan Bergizi dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional. Adapun lokasi pekarangan pangan bergizi yang ditanami Tanaman Jenis jagung manis terletak di Jalan M H Thamrin Gang sakura RT 04 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan. Giat dilksanakan pada […]

  • Jajaran Polres Kuningan Bersama Elemen Mahasiswa, Salurkan Baksos Kepada Korban Longsor

    Jajaran Polres Kuningan Bersama Elemen Mahasiswa, Salurkan Baksos Kepada Korban Longsor

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Polres Kuningan berkolaborasi bersama Elemen Mahasiswa Kabupaten Kuningan melakukan aksi kemanusiaan dengan menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang terdampak longsor di Perum BSPS Dusun Purwasari Desa Cimara Kecamatan Cibereum Kabupaten Kuningan, Kamis (30/1/2025). Bantuan yang diberikan berupa pemberian sembako. Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kabag Ops. Polres Kuningan Kompol Munawan mengatakan, […]

  • Mentri LH Setuju Beri Perpanjangan Waktu, Gubernur Koster Sebut Penutupan TPA Suwung di Tunda

    Mentri LH Setuju Beri Perpanjangan Waktu, Gubernur Koster Sebut Penutupan TPA Suwung di Tunda

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Pemerintah pusat akhirnya memberikan perpanjangan waktu penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi memutuskan memberikan tambahan waktu hingga 28 Februari 2026, dari rencana semula yang dijadwalkan ditutup total pada 23 Desember 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat […]

  • Alit Kelakan Ungkap Akar Masalah dan Solusi Permanen Pasokan Pertamax Bali Kritis

    Alit Kelakan Ungkap Akar Masalah dan Solusi Permanen Pasokan Pertamax Bali Kritis

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gangguan distribusi BBM jenis Pertamax terjadi di wilayah Bali Selatan, meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, pada 15-16 November 2025. Masalah ini menimbulkan antrean panjang di sejumlah SPBU, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan atau Alit Kelakan, menegaskan bahwa dirinya bersama […]

  • Nyoman Suwirta Terpilih Pimpin Dekopinwil Bali 2025–2030, Siap Perkuat Koperasi sebagai Soko Guru Ekonomi Daerah

    Nyoman Suwirta Terpilih Pimpin Dekopinwil Bali 2025–2030, Siap Perkuat Koperasi sebagai Soko Guru Ekonomi Daerah

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR | Matakompas.com – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12/2025). Muswil Dekopinwil Bali dibuka secara resmi oleh […]

expand_less