Terdeteksi Red Notice Interpol, Imigrasi Ngurah Rai Tolak Masuk WN Ethiopia Buronan Kasus Penipuan Rp5 Miliar
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan masuknya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ethiopia yang tercatat sebagai buronan Interpol dalam kasus dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp5 miliar.
WNA berinisial S.M.Y., laki-laki berusia 29 tahun, tersebut terdeteksi saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 6 September 2026 menggunakan penerbangan Scoot Tigerair.
Saat menjalani pemeriksaan keimigrasian, petugas melakukan pendalaman terhadap identitas S.M.Y. Hasil pemeriksaan menunjukkan nama yang bersangkutan tercantum dalam daftar Hit Interpol atau Red Notice, dengan keterangan Offence Code Fraud atau penipuan.
Atas temuan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai kemudian berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Berdasarkan hasil koordinasi, S.M.Y. direkomendasikan untuk ditolak masuk ke wilayah Indonesia.
Berdasarkan Individual Report Interpol, S.M.Y. berstatus wanted for arrest sejak notifikasi diterbitkan pada 9 April 2026 terkait perkara penipuan di Ethiopia.
Dalam perkara tersebut, total kerugian yang tercatat mencapai ETB 46,4 juta atau Ethiopian Birr, yang jika dikonversikan setara sekitar Rp5 miliar.
Namun, proses pemulangan WNA tersebut tidak berlangsung sederhana. S.M.Y. sempat menolak untuk diberangkatkan kembali ke Ethiopia. Kondisi tersebut membuat proses pemulangannya memerlukan pengawalan langsung dari NCB Interpol Indonesia.
Selama menunggu proses pemulangan, S.M.Y. diamankan di Holding Room Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Setelah proses koordinasi dan pengamanan dilakukan, S.M.Y. akhirnya dipulangkan pada Selasa, 15 September 2026 dini hari. Ia diberangkatkan menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute Denpasar–Abu Dhabi–Addis Ababa, Ethiopia, di bawah pengawalan melekat dari NCB Interpol Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan keberhasilan mendeteksi dan menindaklanjuti keberadaan WNA yang masuk dalam daftar Red Notice tersebut menjadi bagian dari komitmen jajarannya dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.
Menurutnya, sinergi antara Imigrasi Ngurah Rai dan NCB Interpol Indonesia menjadi faktor penting dalam menangani keberadaan buronan lintas negara yang terdeteksi melalui sistem pengawasan keimigrasian.
“Ini adalah bukti nyata sinergi antara Imigrasi Ngurah Rai dengan NCB Interpol Indonesia dalam mendeteksi dan menindaklanjuti keberadaan buronan lintas negara. Sistem pengawasan keimigrasian kami bekerja secara ketat sejak kedatangan hingga keberangkatan, sehingga begitu terdeteksi adanya hit Interpol, kami langsung berkoordinasi dan mengambil tindakan sesuai prosedur,” ujar Novyandri.
Ia menegaskan, koordinasi dengan berbagai pihak akan terus diperkuat, khususnya dengan Divhubinter Polri, NCB Interpol Indonesia, serta instansi terkait lainnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap menjadi salah satu pintu masuk dan keluar Indonesia yang memiliki sistem pengawasan ketat terhadap lalu lintas orang asing.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pemeriksaan keimigrasian di pintu masuk negara tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen perjalanan, tetapi juga mencakup pendalaman terhadap identitas dan status hukum orang asing melalui sistem pengawasan yang terintegrasi.
Dengan terdeteksinya S.M.Y. sejak kedatangan dan kemudian ditolaknya yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia, proses penanganan dapat dilakukan melalui koordinasi penegakan hukum lintas negara hingga akhirnya WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar