Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Korupsi Lelang Saham PT. GBU yang Rugikan Negara Rp. 9,7 Triliun, KPK Berwenang Periksa Jampidsus Tanpa Izin Jaksa Agung

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
  • visibility 476
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah meningkatkan status ke tahap penyelidikan dalam pengusutan dugaan korupsi lelang saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) asset milik terpidana kasus rasuah Jiwasraya, Heru Hidayat, yang merugikan negara Rp. 9,7 Triliun, yang diduga melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Hal ini mengkonfirmasi KPK sudah memiliki alat bukti lebih dari cukup “ ujar Ronald Loblobly, Koordinator KSST usai bertemu penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, bersama-sama Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua IPW, Selasa (6/5/2025).

Menurut Ronald Loblobly, dugaan korupsi lelang PT. GBU berlangsung dengan sangat vulgar, sehingga pembuktiannya tidaklah terlalu sulit. Nilai keekonomian 1 (satu) paket saham PT. GBU sebesar Rp.12,5 Triliun itu dilelang hanya dengan nilai sebesar Rp.1,945 Triliun, melalui proses yang penuh rekayasa. Publik dan negara ditipu seolah-olah pelaksanaan dua kali lelang tidak ada peminatnya. Hal ini sebagai modus kejahatan untuk memberi legitimasi praktek merendahkan nilai limit lelang (mark down). Lelang pertama tanggal 21 Desember 2022 harga limit telah di-mark down dari Rp.12,5 Triliun, menjadi sebesar Rp. 3,488 Triliun. Diduga lelang memang di-setting untuk gagal, dengan dalih tidak ada peminatnya. Selanjutnya dilaksanakan lelang ulang, dengan harga limit kembali di-mark down menjadi sebesar Rp. 1,945 Triliun, dengan di-setting peserta lelang tunggal, yakni hanya PT. Indobara Utama Mandiri yang menyampaikan penawaran.

Pada tanggal 8 Juni 2023, Kejagung RI mengumumkan PT. Indobara Utama Mandiri sebagai Pemenang Lelang 1 (satu) paket saham PT. GBU, dengan harga sesuai limit harga lelang yakni sebesar sebesar Rp. 1,945 Triliun dengan pembiyaan diketahui bersumber pinjaman dari lembaga perbankan milik BUMN dalam hal ini PT. Bank BNI Tbk Cabang Menteng, dengan nilai pagu kredit sebesar Rp. 2,4 Triliun.

PT. GBU memiliki cadangan resources 372 juta MT, dengan total reserves sebanyak 101.88 juta MT yang didukung fasilitas infra struktur hauling road, berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 bernilai Rp. 1,770 Triliun. Nilai fasilitas pertambangan dan infra struktur bertambah besar, lantaran pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar Usd 100 juta dan/atau setara Rp. 1,4 Triliun kepada PT. GBU melalui PT. Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) untuk membangun jalan hauling dari PT. GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group.

Sebagai pembanding, PT. Indika Energy Tbk melepas 100% saham anak usahanya PT. Tambangjaya Utama (PT. MTU) terjual seharga usd 218 juta atau setara Rp. 3,4 Triliun. Padahal Total Reserves PT. MTU hanya sebanyak 25 juta MT, dengan kalori relatif sama dengan PT. Gunung Bara Utama. Dengan demikian adalah tidak logis apabila didalilkan PT. Gunung Bara Utama yang memiliki Total Reserves sebanyak 100 juta MT dengan kualitas infra struktur jauh lebih baik dari PT. MTU hanya laku Rp. 1,945 Triliun.

PT. Indobara Utama Mandiri diduga sengaja didirikan untuk dipersiapkan sebagai pemenang lelang PT. GBU pada tanggal 09 Desember 2022 oleh Andrew Hidayat, mantan Terpidana kasus korupsi suap pemilik PT. MMS Group Indonesia pemegang saham perusahaan tambang batubara PT. Multi Harapan Utama dan PT. Indotama Semesta Manunggal. Sepuluh hari setelah didirikan yakni pada tanggal 19 Desember 2022, dilaksanakanlah Penjelasan Lelang (aanwijzing) Lelang Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang atas nama Terpidana Heru Hidayat di Aula Kejaksaaan Tinggi Prov. Kalimantan Timur.

Selanjutnya, Andrew Hidayat menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek Personality dan Party untuk duduk selaku direksi, komisaris, pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT. MPN dan PT. SSH. Nominee VN, yang menjabat sebagai pemegang saham 99,9% PT. MPN dan PT. SSH misalnya, berdasarkan Laporan Pajak Pribadi tahun 2022, hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 137 juta, dan mempunyai hutang kredit sebuah sepeda motor seharga Rp. 20 juta. VN memiliki hubungan dekat dengan Andrew Hidayat. Ayah VN bernama RN puluhan tahun berkerja sebagai Satpam pada keluarga Andrew Hidayat. Pada tahun 2015, VN tercatat menjadi nominee Andrew Hidayat dalam skandal Panama Papers, sebagaimana list pada urutan nomor 975. Andrew Hidayat, YS, BSS bersama-sama RBT dan HM, tersangka korupsi Tata Niaga Timah adalah pemilik PT. MHU.

Appraisal Diduga Fiktif

Agar mekanisme penetapan nilai limit lelang terkesan sesuai regulasi, digunakan appraisal dari 2 (dua) Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni KJPP Syarif Endang & Rekan dan KJPP Tri Santi & Rekan, yang ternyata “fiktip. KJPP Tri Santi & Rekan tidak memiliki kapabilitas dan pengalaman dalam membuat appraisal tambang. Hal ini tergambar dari rekaman jejak data klien KJPP Tri Santi & Rekan sepanjang tahun 2023-2024, tidak satu pun yang terkait dengan tambang. KJPP ini hanya berpengalaman membuat appraisal perusahaan perdagangan umum seperti antara lain PT. Indotruck Utama, Indojaya Tata Lestari, PT. Indomobil Sukses Internasional Tbk, PT. Wahana Rejeki Mobilindo Cire, PT. Indomatsumoto Press & Dies Industri, PT. Rodamas Makmur Motor. Malahan apabila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, KJPP Tri Santi & Rekan diduga tidak memiliki kewenangan untuk membuat appraisal tambang. “KPK harus menelisik siapa sebenarnya yang memesan KJPP Tri Santi & Rekan yang tidak memiliki kapabilitas tersebut untuk membuat appraisal saham PT. GBU, yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara“ tukas Sugeng Teguh Santoso, SH.

Penilaian atas barang lelang, diduga tidak mengacu pada ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, dan pasal 21 Vendu Reglement Staatsblad tahun 1908 No. 189 dimana harus dibuat oleh penilai independent (independent appraisal), denga berpedoman menurut Standar Penilaian Indonesia (SPI), dan mengenai dasar penilaian adalah mengacu pada nilai pasar, yang mengacu pada Perlakuan Akutansi Aset Eksplorasi dan Evaluasi menurut Pernyataan Standar Akutansi Keuangan dan International Financial Reporting Standart (IFRS).

Sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, harga limit barang lelang ditentukan oleh penjual dalam hal ini Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, Syaifudin Tagamal, yang harus mendapat persetujuan dari Jampidsus Febrie Adriansyah, yang merupakan orang yang bertanggungjawab yang memenuhi unsur barang siapa yang melakukan dugaan tindak pidana, selain pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN) dan/atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda apabila ternyata dikemudian hari ternyata terdapat tindak pidana korupsi dalam lelang tersebut.

“Jampidsus Febrie Adriansyah tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab dengan membangun dalih, bahwa lelang merupakan kewenangan PPA Kejagung RI. Sebab, Febrie Adriansyah sudah melakukan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya secara mendalam sejak menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung. Sehingga telah memahami nilai keekonomian tambang batubara PT. GBU sebenarnyan berkisar lebih dari Rp.12 Triliun. KPK perlu mendalami dugaan adanya hubungan istimewa tertentu antara Jampidsus Febrie Adransyah dengan pengusaha Andrew Hidayat dalam kasus ini, yang ujungnya terafiliasi dengan kelompok perusahaan Adaro milik Boy Tohir” ujarnya.

Terlebih-lebih usai tambang batubara PT. GBU jatuh ke tangan kelompok Adaro Group, Febrie Adriansyah selaku Jampidsus Kejagung RI diketahui telah menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan korupsi Tata Kelola Tambang Batubara terhadap perusahaan tambang batubara, yang terletak di Kutai Barat termasuk yang ada di sekitar konsesi PT. Gunung Bara Utama, yakni (1) PT. Manoor Bulatn Lestari, (2) PT. Energi Batu Hitam, (3) PT. Sumber Bara Jaya, (4) PT. Bumi Enggang Khatulistiwa, (5) PT. Farhan Fadilah Lestari, (6) PT. Jatra Mitra Usaha. Namun kegiatan penyidikan tersebut tidak ada tindak lanjut, diduga disimpangkan untuk kepentingan perluasan Kawasan penambangan PT. GBU.

PPA Kejagung dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI dinilai gegabah menyerahkan Barang milik negara berupa batubara yang masih berada dalam perut bumi dan iup untuk diberikan kepada PT. Indobara Utama Mandiri, perusahaan yang tidak memiliki kapasitas, karena baru lahir enam bulan sebelum lelang. Serta tidak memenuhi syarat-syarat dari aspek teknis, administrative, finansial, lingkungan. Terlebih-lebih terdapat fakta PT. Indobara Utama Mandiri membayar lelang menggunakan uang negara dan/atau BUMN dalam hal ini PT. Bank BNI (Persero) Tbk.

PT. GBU Diminat Adaro Group

Kelompok Adaro Group sangat berkepentingan untuk bermitra atau “mencaplok” PT. GBU dibalik peminjaman dana u s d 1 0 0 j u t a. Lantaran memiliki potential target membawa batubara melewati jalan hauling PT. GBU sebanyak 600.000.000 MT, batubara yang bersumber dari: PT. Maruwai Coal, PT. Laung Tuhup Coal, PT. Jangkat Jaya, PT. Panca Prima Mining, dan PT. Bumi Artha Kutai Jaya.

Nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infra struktur milik PT. GBU adalah sebesar Rp. 3,170 Triliun. Kapasitas PT. GBU dalam bisnis logistik tambang dan/atau Hauling Road sepanjang 64 Km dapat dilalui Double Trailer 160 T, mampu mencapai sebanyak 20.000.000 MT per tahun. Antara lain batubara yang berasal dari PT. GBU (PT. Delta Samudra, PT. Berkat Bara Jaya d/h PT. Cipta Wahana Artha, dan PT. Batu Kaya Energi). Lalu batubara berasal dari konsesi PT. Manoor Bulatn Lestari, PT. Citra Dayak Indah, dan PT. Firman Ketaung Perkasa. Dengan asumsi jumlah batubara perusahan-perusahaan yang memakai fasilitas pertambangan dan infra struktur da/atau Hauling Road sepanjang 64 Km dan Jetty sebanyak 20 juta MT, dengan tarif fee sebesar Rp. 123.000.- per MT maka secara bisnis PT. GBU berpotensi mampu mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp. 2,460 Triliun. Merujuk pada fakta ini tidak logis apabila didalilkan Kejaksaan lelang saham PT. GBU tidak ada peminatnya.

Berdasarkan Total Reserves ditambah pendapatan hasil bisnis infrastruktur dan logistik tambang, nilai limit harga lelang 1 (satu) paket saham PT. GBU yang memiliki modal dasar Rp. 6,5 Triliun itu sesuai harga pasar sedikitnya berkisar sebesar Rp.12,5 Triliun. Sedangkan Kajari Kabupaten Kutai Barat, Bayu Pramesti saat melakukan penyitaan asset di lapangan pada tanggal 15 Mei 2023 menyebutkan nilai aset PT. GBU sebesar Rp. 10 Triliun.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut cukup alasan menurut hukum terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau permufakatan jahat untuk menjadikan PT. Indobara Utama Mandiri, sebagai pemenang lelang, yang merugikan negara sebesar Rp. 9,7 Triliun, sekaligus telah memperkaya Andrew Hidayat, Yoga Susilo, dan Budi Santoso Simin selaku pemilik manfaat PT. Indobara Utama Mandiri yang sebenarnya. KPK berwenang memeriksa Jampidsus Febrie Adriansyah tanpa membutuhkan ijin Jaksa Agung “ tukas Ronald.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Aksi Demo Wayan Bulat CS, PT JH Selamatkan Uang Negara, Bukan Halangi Ibadah

    Soal Aksi Demo Wayan Bulat CS, PT JH Selamatkan Uang Negara, Bukan Halangi Ibadah

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Sekitar 50 warga yang mengatasnamakan masyarakat Desa Adat Jimbaran melakukan aksi penyampaian aspirasi di Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (5/11/2025). Mereka diterima langsung oleh Anggota Pansus Tata Ruang dan Perjanjian DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya, didampingi Anggota DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana yang memfasilitasi pertemuan ini, serta sejumlah staf ahli […]

  • Mulai 1 April, Sampah Organik Dilarang Masuk TPA Suwung: Bali Percepat Revolusi Pengelolaan dari Sumber

    Mulai 1 April, Sampah Organik Dilarang Masuk TPA Suwung: Bali Percepat Revolusi Pengelolaan dari Sumber

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Pemerintah Provinsi Bali bersiap memasuki babak baru dalam pengelolaan sampah. Mulai 1 April 2026, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung hanya akan menerima sampah anorganik atau residu. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, yang menegaskan bahwa sampah organik wajib diselesaikan dari sumbernya. Langkah […]

  • Shopee Tak lagi Bermitra dengan J&T

    Shopee Tak lagi Bermitra dengan J&T

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.269
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Shopee Indonesia akan hentikan layanan pengiriman standar dan ekonomi dari J&T Express. Pihak Shopee telah memberitahukan hal ini pada para penjual sejak Maret agar segera memastikan kesiapan operasional. Tak perlu khawatir, Shopee tetap jalin kerja sama dengan 10 mitra logistik lainnya, termasuk Shopee Xpress (SPX), JNE, Pos Indonesia, Anteraja, dan SiCepat. Selasa,(1/4/2025). Meskipun […]

  • Kisruh Pelayanan RS Pratama Tangguwisia: “Dua Kali Dalam Seminggu!” Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Angkat Suara

    Kisruh Pelayanan RS Pratama Tangguwisia: “Dua Kali Dalam Seminggu!” Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Angkat Suara

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com | Gelombang kritik terhadap RS Pratama Tangguwisia, Seririt, kembali menguat setelah seorang pasien meninggal dunia di perjalanan akibat dugaan keterlambatan penanganan dan rujukan medis. Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa menyampaikan kemarahan keras dan menilai pelayanan fasilitas kesehatan tersebut semakin memprihatinkan. Peristiwa tragis yang terjadi Minggu, 16 November 2025 itu […]

  • Urja Sanchay Shivir Bageshwar Dham Hadir di Bali, Ruang Spiritual untuk Membangkitkan Energi Batin

    Urja Sanchay Shivir Bageshwar Dham Hadir di Bali, Ruang Spiritual untuk Membangkitkan Energi Batin

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    BALI – Nuansa spiritual hadir di Pulau Dewata melalui kegiatan Urja Sanchay Shivir yang digelar keluarga Bageshwar Dham pada 7–10 Agustus 2026 di Hotel InterContinental Bali. Kegiatan ini mengusung pesan “Awaken Your Inner Energy – Experience Divine Transformation”, yang menekankan perjalanan ke dalam diri melalui penguatan energi batin dan pengalaman spiritual. Dalam materi publikasi kegiatan, […]

  • DPC PERADI Magelang Adakan Buka Bersama dan Santunan kepada Anak Yatim

    DPC PERADI Magelang Adakan Buka Bersama dan Santunan kepada Anak Yatim

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 808
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM –  DPC PERADI Magelang mengadakan acara buka puasa bersama dan santunan anak yatim bersama di Borobudur International Golf & Country Club yang terletak di Komplek Akademi Militer, Jalan Gatot Soebroto, Kota Magelang. Acara ini merupakan agenda tahunan yang diadakan oleh DPC PERADI Magelang dalam rangka menjalin silaturahmi antar anggota dan keluarga besar DPC PERADI […]

expand_less