Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Gawat, Desak Pemeriksaan Seluruh Perusahaan Sawit di Sulbar Diduga Langgar Kewajiban Plasma 20 Presen

Gawat, Desak Pemeriksaan Seluruh Perusahaan Sawit di Sulbar Diduga Langgar Kewajiban Plasma 20 Presen

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
  • visibility 278
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Mamuju – Gelombang kritik terhadap perusahaan perkebunan sawit kembali mencuat di Sulawesi Barat. Seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di provinsi ini diduga kuat telah mengabaikan kewajiban konstitusional untuk membangun kebun masyarakat (plasma) seluas minimal 20 persen dari total konsesi yang mereka kuasai.

Kewajiban pembangunan kebun plasma merupakan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021. Peraturan ini mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling lambat tiga tahun setelah Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan.

Namun, menurut temuan lapangan yang dihimpun oleh Asosiasi Petani Sawit di Sulbar (APSS) dan tim kuasa hukumnya, sebagian besar perusahaan sawit di Sulbar tidak memenuhi kewajiban tersebut. Bahkan, banyak di antaranya diduga sengaja menyamarkan bentuk kemitraan melalui pola-pola manipulatif yang tidak memberikan manfaat riil bagi masyarakat.

Hasri Jack, pengacara yang getol dibidang agraria dan juru bicara tim advokasi Asosiasi Petani Sawit, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke level nasional. Mengapa harus ke level nasional, karena kami anggap pemerintah daerah, baik kabupaten dan provinsi tak punya “nyali” untuk itu.

“Kami telah mengantongi sejumlah bukti kuat mengenai dugaan pelanggaran kewajiban plasma oleh perusahaan-perusahaan besar, termasuk grup korporasi besar yang sudah puluhan tahun mengeruk keuntungan dari tanah rakyat di Sulbar. Kami akan bawa masalah ini ke Komisi IV DPR RI, Menteri Pertanian, dan Menteri ATR/BPN. Negara harus hadir melindungi petani dan masyarakat adat,” tegas Hasri Jack dalam pernyataan resminya, Sabtu (10/5).

Menurut Hasri, pelanggaran terhadap kewajiban plasma tidak hanya mencerminkan sikap abai terhadap hukum, tetapi juga menjadi akar ketimpangan struktural dan konflik agraria yang terus memburuk di tingkat akar rumput.

“Ini bukan semata-mata soal administrasi. Ini soal keadilan sosial. Rakyat yang hidup di sekitar kebun tidak punya akses atas tanah, sementara perusahaan menguasai ribuan hektare tanpa membagi hasil. Itu bentuk kolonialisme gaya baru,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, pihak kelompok tani diberbagai kabupaten di sulbar bersama kuasa hukum akan mengajukan laporan resmi ke Komisi IV DPR RI dan kementerian terkait, dengan tuntutan sebagai berikut:

1. Audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan sawit di Sulawesi Barat, termasuk evaluasi realisasi kebun plasma berdasarkan izin HGU.

2. Sanksi tegas, termasuk pencabutan HGU bagi perusahaan yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban plasma.

3. Transparansi data perizinan, termasuk pemetaan areal HGU dan pelaporan progres kemitraan plasma kepada publik.

4. Pemulihan hak masyarakat, termasuk redistribusi lahan dan restitusi ekonomi bagi masyarakat yang dirugikan.

Sebagai informasi, pemerintah pusat telah menyatakan akan menaikkan kewajiban plasma menjadi 30 persen dari total lahan HGU untuk perpanjangan izin tahap ketiga. Namun menurut Hasri, kebijakan itu tidak akan berarti jika pelanggaran 20 persen pun tidak pernah ditindak tegas.

“Kalau yang 20 persen saja tidak dijalankan, bagaimana kita bicara soal 30 persen? Negara harus lebih berani terhadap oligarki kebun,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imigrasi Bentuk Satgas ‘Dharma Dewata’, Bali Diperketat dari Desa hingga Titik Rawan WNA

    Imigrasi Bentuk Satgas ‘Dharma Dewata’, Bali Diperketat dari Desa hingga Titik Rawan WNA

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Bali kini memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi bertajuk “Dharma Dewata”, Rabu (15/4/2026), sebagai garda taktis dalam menjaga stabilitas dan keamanan Pulau Dewata. Pengukuhan yang berlangsung di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon itu diikuti […]

  • Usia Pensiun BPJS Ketenagakerjaan 2025 Naik Menjadi 59 Tahun

    Usia Pensiun BPJS Ketenagakerjaan 2025 Naik Menjadi 59 Tahun

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.369
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Jaminan Pensiun adalah program perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memiliki kehidupan yang layak di hari tua. Melalui program ini, peserta tidak perlu lagi pusing memikirkan keuangan di masa depan karena akan mendapat uang bulanan dicairkan ketika peserta telah memenuhi masa iuran minimum dan mencapai usia pensiun. Usia pensiun BPJS Ketenagakerjaan diatur […]

  • Manfaatkan Lahan Kosong, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Tanam Sayuran

    Manfaatkan Lahan Kosong, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Tanam Sayuran

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Dalam upaya meningkatkan kemandirian pangan di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Aji Kuning melaksanakan kegiatan Ketahanan Pangan di Pos Aji Kuning, Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan. Program ini bertujuan untuk mengelola lahan pertanian guna memenuhi kebutuhan sayur mayur bagi personel Satgas yang bertugas di Pos Aji Kuning. […]

  • HUT ke-38 WHDI Bali, Gubernur Wayan Koster Titipkan 3 Hal Penguatan Pelestarian Budaya Bali

    HUT ke-38 WHDI Bali, Gubernur Wayan Koster Titipkan 3 Hal Penguatan Pelestarian Budaya Bali

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan apresiasi atas kontribusi dan konsistensi Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Provinsi Bali dalam mengabdikan diri dan organisasinya di tengah masyarakat Bali secara nyata. Hal ini disampaikannya dalam sambutan serangkaian Peringatan Hari Ulang Tahun ke-38 Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, […]

  • Sidak Sungai Antiga Kelod, Oka Antara Tegaskan Proyek Betonisasi Langgar Aturan dan Harus Dibongkar

    Sidak Sungai Antiga Kelod, Oka Antara Tegaskan Proyek Betonisasi Langgar Aturan dan Harus Dibongkar

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    KARANGASEM, Matakompas.com – Anggota DPRD Provinsi Bali sekaligus Sekretaris Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Desa Antiga Kelod, Kabupaten Karangasem, menyusul keluhan warga terkait penyempitan alur sungai akibat proyek betonisasi di kawasan tersebut yang diduga menjadi pemicu banjir berulang. Sidak dilakukan setelah beredarnya informasi dan unggahan di media […]

  • Sambut Berkah Ramadhan, Polres Magelang Kota Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

    Sambut Berkah Ramadhan, Polres Magelang Kota Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 716
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANGJARRAKPOS.COM – Polres  Magelang Kota hari ini menjelang berbuka puasa membagikan ratusan takjil gratis kepada pengguna jalan yang melintasi depan Mako 1 Polres Magelang Kota atau tepatnya di Jalan Alun-Alun sebelah Selatan Kota Magelang, Rabu (05/03/2025) pukul 16:00 wib. Kegiatan pembagian takjil tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., […]

expand_less