Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gawat, Desak Pemeriksaan Seluruh Perusahaan Sawit di Sulbar Diduga Langgar Kewajiban Plasma 20 Presen

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
  • visibility 299
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Mamuju – Gelombang kritik terhadap perusahaan perkebunan sawit kembali mencuat di Sulawesi Barat. Seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di provinsi ini diduga kuat telah mengabaikan kewajiban konstitusional untuk membangun kebun masyarakat (plasma) seluas minimal 20 persen dari total konsesi yang mereka kuasai.

Kewajiban pembangunan kebun plasma merupakan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021. Peraturan ini mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling lambat tiga tahun setelah Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan.

Namun, menurut temuan lapangan yang dihimpun oleh Asosiasi Petani Sawit di Sulbar (APSS) dan tim kuasa hukumnya, sebagian besar perusahaan sawit di Sulbar tidak memenuhi kewajiban tersebut. Bahkan, banyak di antaranya diduga sengaja menyamarkan bentuk kemitraan melalui pola-pola manipulatif yang tidak memberikan manfaat riil bagi masyarakat.

Hasri Jack, pengacara yang getol dibidang agraria dan juru bicara tim advokasi Asosiasi Petani Sawit, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke level nasional. Mengapa harus ke level nasional, karena kami anggap pemerintah daerah, baik kabupaten dan provinsi tak punya “nyali” untuk itu.

“Kami telah mengantongi sejumlah bukti kuat mengenai dugaan pelanggaran kewajiban plasma oleh perusahaan-perusahaan besar, termasuk grup korporasi besar yang sudah puluhan tahun mengeruk keuntungan dari tanah rakyat di Sulbar. Kami akan bawa masalah ini ke Komisi IV DPR RI, Menteri Pertanian, dan Menteri ATR/BPN. Negara harus hadir melindungi petani dan masyarakat adat,” tegas Hasri Jack dalam pernyataan resminya, Sabtu (10/5).

Menurut Hasri, pelanggaran terhadap kewajiban plasma tidak hanya mencerminkan sikap abai terhadap hukum, tetapi juga menjadi akar ketimpangan struktural dan konflik agraria yang terus memburuk di tingkat akar rumput.

“Ini bukan semata-mata soal administrasi. Ini soal keadilan sosial. Rakyat yang hidup di sekitar kebun tidak punya akses atas tanah, sementara perusahaan menguasai ribuan hektare tanpa membagi hasil. Itu bentuk kolonialisme gaya baru,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, pihak kelompok tani diberbagai kabupaten di sulbar bersama kuasa hukum akan mengajukan laporan resmi ke Komisi IV DPR RI dan kementerian terkait, dengan tuntutan sebagai berikut:

1. Audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan sawit di Sulawesi Barat, termasuk evaluasi realisasi kebun plasma berdasarkan izin HGU.

2. Sanksi tegas, termasuk pencabutan HGU bagi perusahaan yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban plasma.

3. Transparansi data perizinan, termasuk pemetaan areal HGU dan pelaporan progres kemitraan plasma kepada publik.

4. Pemulihan hak masyarakat, termasuk redistribusi lahan dan restitusi ekonomi bagi masyarakat yang dirugikan.

Sebagai informasi, pemerintah pusat telah menyatakan akan menaikkan kewajiban plasma menjadi 30 persen dari total lahan HGU untuk perpanjangan izin tahap ketiga. Namun menurut Hasri, kebijakan itu tidak akan berarti jika pelanggaran 20 persen pun tidak pernah ditindak tegas.

“Kalau yang 20 persen saja tidak dijalankan, bagaimana kita bicara soal 30 persen? Negara harus lebih berani terhadap oligarki kebun,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Riau Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Perhelatan Pilkades Serentak di Kabupaten Inhil Oleh Subdit Politik Dit Intelkam

    Polda Riau Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Perhelatan Pilkades Serentak di Kabupaten Inhil Oleh Subdit Politik Dit Intelkam

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 11
    • 0Komentar

      Inhil,Matakompas.com – Subdit Politik Dit Intelkam Polda Riau Melakukan Sosialisasi dan Edukasi terkait Persiapan Pilkades Serentak di Kabupaten Inhil, Sabtu (15/8/2026) di salah satu Cafe Coffe di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).   Untuk itu Subdit Politik Dit Intelkam Polda Riau mengajak seluruh Kepala Desa Kab. Inhil yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia […]

  • Ranperda Toko Modern Tuntas, DPRD Bali Tegaskan Keberpihakan Nyata pada UMKM dan Pasar Tradisional

    Ranperda Toko Modern Tuntas, DPRD Bali Tegaskan Keberpihakan Nyata pada UMKM dan Pasar Tradisional

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – DPRD Provinsi Bali resmi merampungkan seluruh tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring. Mulai dari penjelasan awal hingga proses legal drafting, seluruhnya telah dilaksanakan secara komprehensif, sistematis, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjawab kebutuhan riil masyarakat Bali. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring, Anak […]

  • Komisi IX DPR RI dan BPOM Sosialisasi Keamanan Produk di Abiansemal, Masyarakat Diajak Lebih Cerdas Memilih

    Komisi IX DPR RI dan BPOM Sosialisasi Keamanan Produk di Abiansemal, Masyarakat Diajak Lebih Cerdas Memilih

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 26
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com |  Sosialisasi keamanan obat dan makanan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) digelar di Aula Kantor Camat Abiansemal, Kabupaten Abiansemal, Sabtu, 21 Pebruari 2026. Kegiatan ini menyasar pelaku UMKM dan masyarakat umum guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya memilih produk yang aman dan layak konsumsi. Sosialisasi ini menekankan bahaya peredaran obat, makanan, dan […]

  • Pemkab Cirebon Tekankan Keberlanjutan Program dalam Pelantikan Bupati Definitif

    Pemkab Cirebon Tekankan Keberlanjutan Program dalam Pelantikan Bupati Definitif

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS COM — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala perangkat daerah menyaksikan Pelantikan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) secara serentak tahun 2025. Acara tersebut berlangsung di Ruang Nyi Mas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, pada Kamis (20/2/2025). Dalam kesempatan itu, Wahyu menyampaikan rasa […]

  • Bobby Apresiasi Asprov PSSI Sumut

    Bobby Apresiasi Asprov PSSI Sumut

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 444
    • 0Komentar

    Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyerahkan piala juara pertama Liga 4 zona Sumut, pada Klub Victory Dairi usai menang 1-0 dari Persatuan Sepakbola (PS) Kwarta Deliserdang, di Stadion Mini, Jalan Williem Iskandar, Deliserdang, Senin (7/4/2025). Selanjutnya, dua klub tersebut akan berlaga di Liga 4 tingkat nasional.  Bobby Nasution  mengharapkan sepakbola Sumut semakin […]

  • Nuanu Hadirkan Ruang Rasa, Perayaan Kuliner Bali Jelang Tahun Baru

    Nuanu Hadirkan Ruang Rasa, Perayaan Kuliner Bali Jelang Tahun Baru

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Ditengah trend perayaan akhir tahun yang identik dengan pesta besar dan keramaian, Nuanu Creative City menghadirkan pilihan berbeda melalui Ruang Rasa, sebuah perayaan kuliner dan kebersamaan yang mengedepankan suasana hangat, santai, dan inklusif bagi semua usia. Bahkan, Ruang Rasa menjadi ruang temu bagi keluarga dan teman dekat untuk menutup tahun dengan pengalaman […]

expand_less