Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Gawat, Desak Pemeriksaan Seluruh Perusahaan Sawit di Sulbar Diduga Langgar Kewajiban Plasma 20 Presen

Gawat, Desak Pemeriksaan Seluruh Perusahaan Sawit di Sulbar Diduga Langgar Kewajiban Plasma 20 Presen

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
  • visibility 277
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Mamuju – Gelombang kritik terhadap perusahaan perkebunan sawit kembali mencuat di Sulawesi Barat. Seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di provinsi ini diduga kuat telah mengabaikan kewajiban konstitusional untuk membangun kebun masyarakat (plasma) seluas minimal 20 persen dari total konsesi yang mereka kuasai.

Kewajiban pembangunan kebun plasma merupakan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021. Peraturan ini mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling lambat tiga tahun setelah Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan.

Namun, menurut temuan lapangan yang dihimpun oleh Asosiasi Petani Sawit di Sulbar (APSS) dan tim kuasa hukumnya, sebagian besar perusahaan sawit di Sulbar tidak memenuhi kewajiban tersebut. Bahkan, banyak di antaranya diduga sengaja menyamarkan bentuk kemitraan melalui pola-pola manipulatif yang tidak memberikan manfaat riil bagi masyarakat.

Hasri Jack, pengacara yang getol dibidang agraria dan juru bicara tim advokasi Asosiasi Petani Sawit, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke level nasional. Mengapa harus ke level nasional, karena kami anggap pemerintah daerah, baik kabupaten dan provinsi tak punya “nyali” untuk itu.

“Kami telah mengantongi sejumlah bukti kuat mengenai dugaan pelanggaran kewajiban plasma oleh perusahaan-perusahaan besar, termasuk grup korporasi besar yang sudah puluhan tahun mengeruk keuntungan dari tanah rakyat di Sulbar. Kami akan bawa masalah ini ke Komisi IV DPR RI, Menteri Pertanian, dan Menteri ATR/BPN. Negara harus hadir melindungi petani dan masyarakat adat,” tegas Hasri Jack dalam pernyataan resminya, Sabtu (10/5).

Menurut Hasri, pelanggaran terhadap kewajiban plasma tidak hanya mencerminkan sikap abai terhadap hukum, tetapi juga menjadi akar ketimpangan struktural dan konflik agraria yang terus memburuk di tingkat akar rumput.

“Ini bukan semata-mata soal administrasi. Ini soal keadilan sosial. Rakyat yang hidup di sekitar kebun tidak punya akses atas tanah, sementara perusahaan menguasai ribuan hektare tanpa membagi hasil. Itu bentuk kolonialisme gaya baru,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, pihak kelompok tani diberbagai kabupaten di sulbar bersama kuasa hukum akan mengajukan laporan resmi ke Komisi IV DPR RI dan kementerian terkait, dengan tuntutan sebagai berikut:

1. Audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan sawit di Sulawesi Barat, termasuk evaluasi realisasi kebun plasma berdasarkan izin HGU.

2. Sanksi tegas, termasuk pencabutan HGU bagi perusahaan yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban plasma.

3. Transparansi data perizinan, termasuk pemetaan areal HGU dan pelaporan progres kemitraan plasma kepada publik.

4. Pemulihan hak masyarakat, termasuk redistribusi lahan dan restitusi ekonomi bagi masyarakat yang dirugikan.

Sebagai informasi, pemerintah pusat telah menyatakan akan menaikkan kewajiban plasma menjadi 30 persen dari total lahan HGU untuk perpanjangan izin tahap ketiga. Namun menurut Hasri, kebijakan itu tidak akan berarti jika pelanggaran 20 persen pun tidak pernah ditindak tegas.

“Kalau yang 20 persen saja tidak dijalankan, bagaimana kita bicara soal 30 persen? Negara harus lebih berani terhadap oligarki kebun,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Regenerasi Koperasi Jadi Fokus Gubernur Koster Demi Wujudkan Ekonomi Kerthi Bali

    Regenerasi Koperasi Jadi Fokus Gubernur Koster Demi Wujudkan Ekonomi Kerthi Bali

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster menekankan pentingnya pembaruan gerakan koperasi melalui regenerasi kepemimpinan dan modernisasi sistem agar mampu menjawab tantangan ekonomi masa depan. Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima audiensi pengurus Dekopinwil Provinsi Bali periode 2025–2030 di Kantor Gubernur Bali, Senin, 9 Pebruari 2026. Menurut Gubernur Koster, koperasi tidak cukup […]

  • Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta Apresiasi Bantuan Pemkab Badung Rp11,7 Miliar Dorong Pelestarian Adat di Abianbase

    Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta Apresiasi Bantuan Pemkab Badung Rp11,7 Miliar Dorong Pelestarian Adat di Abianbase

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Wakil Ketua III DPRD Badung, I Made Sunarta menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Pemerintah Kabupaten Badung terhadap pelestarian adat dan tempat suci di Desa Adat Abianbase, Kecamatan Mengwi. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta, saat pelaksanaan upacara melaspas Medasar Caru Rsi Gana di Pura Dalem Gede, Desa […]

  • Warga “Mesadu” ke Pansus TRAP, Dugaan Pembabatan Mangrove Seret BTID di Serangan

    Warga “Mesadu” ke Pansus TRAP, Dugaan Pembabatan Mangrove Seret BTID di Serangan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com  — Suara warga pesisir Serangan akhirnya mencuat di tengah inspeksi mendadak yang dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Kamis (23/4). Dalam momen tersebut, warga secara langsung “mesadu” atau mengadu kepada pansus, mengungkap dugaan kerusakan mangrove yang berdampak pada ruang […]

  • 81 Mahasiswa FH “UNIKU” Lakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Nusakambangan

    81 Mahasiswa FH “UNIKU” Lakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Nusakambangan

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan berjumlah 81 mahasiswa angkatan 2022 pada tanggal 30 Januari 2025 melakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ke Lembaga Pemasyarakatan I Batu dan Permisan Nusakambangan milik Kementerian Hukum dan HAM RI. Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini merupakan bagian dari Pendidikan dan Pengajaran yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Kuningan. […]

  • Demokrat Bidik Akar Rumput, Sekjen Instruksikan Kader Turun Serap Aspirasi di Badung

    Demokrat Bidik Akar Rumput, Sekjen Instruksikan Kader Turun Serap Aspirasi di Badung

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    BADUNG –  Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron turun langsung ke Kabupaten Badung, Bali, untuk memperkuat konsolidasi internal partai hingga ke tingkat akar rumput di Kantor DPC Partai Demokrat Badung, Jalan Raya Abianbase, Mengwi, Kabupaten Badung, Minggu, 3 Mei 2026. Selain itu, Sekjen DPP Partai Demokrat H. Herman Khaeron juga memberikan arahan di […]

  • Divonis Lepas, Budiman Tiang Menang Hukum dalam Sengketa Apartemen Umalas

    Divonis Lepas, Budiman Tiang Menang Hukum dalam Sengketa Apartemen Umalas

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com –  Perjuangan hukum panjang yang dilalui pengusaha Budiman Tiang akhirnya berujung kelegaan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Budiman Tiang dalam perkara dugaan penggelapan yang menjeratnya. Majelis Hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H., dengan hakim anggota I Wayan Suarta, S.H., M.H. dan Theodora […]

expand_less