Rapat Paripurna DPRD Bali Sempat Memanas, Ketua Pansus TRAP Tegaskan Rekomendasi Wajib Dibacakan Sebelum Diserahkan ke Pemprov
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali yang membahas penyerahan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) terkait PT Bali Turtle Island Development (BTID), Jumat (19/6/2026), sempat berlangsung dalam suasana tegang. Perdebatan muncul ketika mekanisme penyampaian rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali menjadi perhatian sejumlah anggota dewan.
Ketegangan bermula saat rekomendasi Pansus TRAP hendak diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, mengajukan interupsi dan meminta agar dokumen rekomendasi terlebih dahulu dibacakan dalam forum rapat paripurna sebelum diserahkan kepada pihak eksekutif.
Permintaan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka. Melalui interupsinya, ia berpandangan bahwa pembacaan rekomendasi tidak lagi diperlukan mengingat dokumen tersebut telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Bali pada 2 Juni 2026.
Pandangan itu kemudian ditanggapi tegas oleh Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha. Menurutnya, pembacaan rekomendasi dalam rapat paripurna merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme resmi DPRD sebelum rekomendasi diserahkan kepada pemerintah daerah.
Supartha menegaskan bahwa ketentuan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mengenai Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
“Rekomendasi pansus wajib dibacakan sebelum diserahkan. Itu merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan menjadi prinsip yang harus dijaga. Jangan sampai kita justru melemahkan marwah lembaga ini,” tegas Supartha di hadapan peserta sidang.
Ia menjelaskan, rekomendasi panitia khusus bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan keputusan politik kelembagaan yang harus diketahui publik melalui forum tertinggi DPRD, yakni rapat paripurna.
Menurutnya, pembacaan rekomendasi memiliki makna penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sekaligus memberikan legitimasi formal terhadap dokumen yang nantinya menjadi dasar tindak lanjut pemerintah daerah.
“Kalau tidak dibacakan dalam rapat paripurna, maka secara administrasi dapat menimbulkan persoalan. Bahkan, eksekutif bisa mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti rekomendasi karena belum disampaikan secara resmi melalui forum tertinggi DPRD,” ujarnya.
Argumentasi Ketua Pansus TRAP akhirnya memperoleh dukungan dari mayoritas fraksi yang hadir. Setelah dilakukan pembahasan singkat di ruang sidang, pimpinan rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, memutuskan agar rekomendasi Pansus TRAP dibacakan terlebih dahulu sebelum diserahkan secara resmi kepada Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.
Keputusan tersebut membuat jalannya rapat kembali kondusif. Seluruh isi rekomendasi Pansus TRAP kemudian dibacakan di hadapan anggota dewan sebelum diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali sebagai bahan tindak lanjut terhadap berbagai temuan dan rekomendasi mengenai PT BTID.
Rapat paripurna pun berakhir tanpa adanya perdebatan lanjutan.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme kelembagaan DPRD dalam setiap proses pengambilan keputusan. Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap persoalan PT BTID, pembacaan rekomendasi dalam rapat paripurna dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta legitimasi setiap produk politik yang dihasilkan lembaga legislatif.
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar