Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Rapat Paripurna DPRD Bali Sempat Memanas, Ketua Pansus TRAP Tegaskan Rekomendasi Wajib Dibacakan Sebelum Diserahkan ke Pemprov

Rapat Paripurna DPRD Bali Sempat Memanas, Ketua Pansus TRAP Tegaskan Rekomendasi Wajib Dibacakan Sebelum Diserahkan ke Pemprov

  • account_circle admin
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali yang membahas penyerahan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) terkait PT Bali Turtle Island Development (BTID), Jumat (19/6/2026), sempat berlangsung dalam suasana tegang. Perdebatan muncul ketika mekanisme penyampaian rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali menjadi perhatian sejumlah anggota dewan.

Ketegangan bermula saat rekomendasi Pansus TRAP hendak diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, mengajukan interupsi dan meminta agar dokumen rekomendasi terlebih dahulu dibacakan dalam forum rapat paripurna sebelum diserahkan kepada pihak eksekutif.

Permintaan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka. Melalui interupsinya, ia berpandangan bahwa pembacaan rekomendasi tidak lagi diperlukan mengingat dokumen tersebut telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Bali pada 2 Juni 2026.

Pandangan itu kemudian ditanggapi tegas oleh Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha. Menurutnya, pembacaan rekomendasi dalam rapat paripurna merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme resmi DPRD sebelum rekomendasi diserahkan kepada pemerintah daerah.

Supartha menegaskan bahwa ketentuan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mengenai Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

“Rekomendasi pansus wajib dibacakan sebelum diserahkan. Itu merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan menjadi prinsip yang harus dijaga. Jangan sampai kita justru melemahkan marwah lembaga ini,” tegas Supartha di hadapan peserta sidang.

Ia menjelaskan, rekomendasi panitia khusus bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan keputusan politik kelembagaan yang harus diketahui publik melalui forum tertinggi DPRD, yakni rapat paripurna.

Menurutnya, pembacaan rekomendasi memiliki makna penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sekaligus memberikan legitimasi formal terhadap dokumen yang nantinya menjadi dasar tindak lanjut pemerintah daerah.

“Kalau tidak dibacakan dalam rapat paripurna, maka secara administrasi dapat menimbulkan persoalan. Bahkan, eksekutif bisa mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti rekomendasi karena belum disampaikan secara resmi melalui forum tertinggi DPRD,” ujarnya.

Argumentasi Ketua Pansus TRAP akhirnya memperoleh dukungan dari mayoritas fraksi yang hadir. Setelah dilakukan pembahasan singkat di ruang sidang, pimpinan rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, memutuskan agar rekomendasi Pansus TRAP dibacakan terlebih dahulu sebelum diserahkan secara resmi kepada Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.

Keputusan tersebut membuat jalannya rapat kembali kondusif. Seluruh isi rekomendasi Pansus TRAP kemudian dibacakan di hadapan anggota dewan sebelum diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali sebagai bahan tindak lanjut terhadap berbagai temuan dan rekomendasi mengenai PT BTID.

Rapat paripurna pun berakhir tanpa adanya perdebatan lanjutan.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme kelembagaan DPRD dalam setiap proses pengambilan keputusan. Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap persoalan PT BTID, pembacaan rekomendasi dalam rapat paripurna dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta legitimasi setiap produk politik yang dihasilkan lembaga legislatif.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rp3,5 Miliar “Beku”, Pansus TRAP Bali Tetap Bergerak Meski Dana Pribadi

    Rp3,5 Miliar “Beku”, Pansus TRAP Bali Tetap Bergerak Meski Dana Pribadi

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Kinerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali kini dihadapkan pada situasi yang tak ideal. Anggaran sebesar Rp3,5 miliar yang telah dialokasikan dalam APBD Bali Tahun 2026 justru belum dapat dimanfaatkan. Bukan karena ketiadaan dana, melainkan karena tersendatnya regulasi teknis yang belum diperbarui. Dana yang sejatinya disiapkan untuk […]

  • 343 Atlet Pelajar Ramaikan Silat Tabanan Cup 2026, Ajang Cetak Juara Masa Depan

    343 Atlet Pelajar Ramaikan Silat Tabanan Cup 2026, Ajang Cetak Juara Masa Depan

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com – Semangat dan energi muda memenuhi GOR Debes saat sebanyak 343 atlet pelajar dari jenjang SD hingga SMA ambil bagian dalam Kejuaraan Silat Bupati Tabanan Cup 2026, yang resmi dibuka pada Kamis (9/4/2026). Ajang bergengsi tingkat kabupaten ini tidak sekadar menjadi arena kompetisi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam strategi pembinaan atlet usia […]

  • Dispora Bengkulu Apresiasi Tim Tribrata Rafflesia Juara Liga 4 Asprov PSSI 2025

    Dispora Bengkulu Apresiasi Tim Tribrata Rafflesia Juara Liga 4 Asprov PSSI 2025

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Dispora ) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, S.Sos., memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Tim Tribrata Rafflesia atas keberhasilannya meraih gelar juara dalam ajang Liga 4 Asprov PSSI Provinsi Bengkulu tahun 2025. Keberhasilan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Bengkulu, sekaligus bukti bahwa Bengkulu memiliki talenta […]

  • Akmil Ukir Kemenangan di Karate Piala Kemenpora

    Akmil Ukir Kemenangan di Karate Piala Kemenpora

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Tim Karate Akademi Militer menunjukkan performa gemilang pada Kejuaraan Piala Kemenpora RI Rakashima Karate National Championship 2025 yang digelar di Gedung Wanita Jepara pada 7-8 Februari 2025. Kejuaraan ini diikuti oleh 63 kontingen dari berbagai kategori, baik perorangan maupun beregu, yang terdiri dari TNI/Polri serta peserta umum dengan total 1.100 atlet. Rabu(12/2/2025) Dalam […]

  • Pansus TRAP Bali Komitmen Lindungi Kawasan WBD Subak Jatiluwih dan Perkuat Kesejahteraan Petani

    Pansus TRAP Bali Komitmen Lindungi Kawasan WBD Subak Jatiluwih dan Perkuat Kesejahteraan Petani

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga dan melindungi Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih dari pelanggaran tata ruang serta aktivitas pembangunan yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan dan sistem irigasi tradisional Subak. Penegasan tersebut disampaikan dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) sebagai […]

  • Kuota Perempuan Dipertegas MK, Sari Galung Sebut Politik Butuh Keberanian dan Pendidikan

    Kuota Perempuan Dipertegas MK, Sari Galung Sebut Politik Butuh Keberanian dan Pendidikan

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    DENPASAR – Anggota DPRD Bali dari Daerah Pemilihan Denpasar, Ni Wayan Sari Galung menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg). Putusan MK dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tersebut menegaskan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan dapat dikenai sanksi tegas, termasuk potensi pembatalan keikutsertaan […]

expand_less