Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mobil ODOL Jadi Masalah, Cerminan Buruknya Sistem Logistik Nasional

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
  • visibility 250
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – Permasalahan menahun terkait Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi isu kompleks di Indonesia yang belum terselesaikan hingga saat ini. Hal tersebut karena melibatkan dimensi keselamatan jalan, kerusakan infrastruktur, perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.

Pemerintah, melalui kebijakan “Zero ODOL” yang direncanakan berlaku penuh pada 2026, menyoroti truk ODOL sebagai penyebab kerugian negara hingga Rp 41-43,45 triliun per tahun untuk perbaikan jalan, penyumbang 10,5% kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran yang dapat dipidana berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Namun, framing ini justru menyudutkan sopir truk sebagai pihak utama yang bertanggung jawab, padahal mereka berada di posisi terlemah dalam rantai logistik yang menjadi korban kriminalisasi dan eksploitasi akibat kebijakan yang menyasar mereka tanpa menyelesaikan akar masalah di hulu, seperti tarif rendah, modifikasi kendaraan oleh pengusaha, dan pungli maupun premanisme di jalan yang berlangsung selama ini.

“Hal inilah yang kemudian menimbulkan gelombang resistensi di lapangan, khususnya dari para sopir truk. Protes sepanjang 19-23 Juni 2025, seperti di Semarang (9,1 km kemacetan), Surabaya, dan Bandung, menunjukkan dimensi psikologis sopir yang ditunjukan dengan spanduk “Sopir Bukan Kriminal” mencerminkan perasaan dizalimi.
Demonstrasi yang sudah berlangsung di berbagai daerah akan terus berlanjut di kota lain, salah satunya di Jakarta pada awal bulan Juli mendatang. Tentu, demonstrasi ini bukan hanya berdampak pada berkurangnya pemasukan para sopir Truk, namun dampaknya sudah mulai terlihat dari kenaikan sejumlah bahan pokok di berbagai daerah,” kata
Departemen Kajian LBH DPP K-Sarbumusi, Brahma Aryana, Jumat (27/6/2025)

Kendatipun demikian, demontrasi yang dilakukan oleh sopir truk bukan karena sopir menolak arah kebijakan Zero ODOL, melainkan karena respons pemerintah yang menyudutkan sopir sebagai aktor utama pelanggaran ODOL, tanpa menyentuh akar persoalan struktural dalam sistem logistik nasional. Kebijakan ini dinilai belum menyentuh aspek tarif logistik, tidak menyasar pelaku dominan seperti pemilik barang/operator, serta tidak memberikan jaminan transisi atau perlindungan kerja bagi sopir yang terdampak.

Alih-alih memperkuat sistem logistik, pendekatan reaktif ini justru menciptakan kegaduhan baru, seperti yang berlangsung saat ini. LBH Sarbumusi menilai, framing yang telah menyudutkan sopir truk ini tidak hanya menyederhanakan persoalan secara keliru, tetapi juga mengalihkan perhatian publik dari akar permasalahan struktural yang selama ini dibiarkan tanpa koreksi.

“Sikap seperti ini bukan hanya tidak solutif, tapi juga berbahaya karena berpotensi memecah belah solidaritas sosial terhadap jutaan pekerja logistik yang menopang kebutuhan dasar masyarakat setiap harinya,” ucap Aryana.

Faktor Pencetus Maraknya Praktek ODOL
Problematika truk ODOL di Indonesia merupakan isu struktural yang melibatkan tekanan ekonomi, regulasi yang tidak memadai, dan ketimpangan penegakan hukum. Berikut catatan kami terhadap kondisi pokok dan faktor pencetus praktek ODOL:

Pertama, upah rendah dan tekanan ekonomi para pengemudi: Posisi Sopir truk yang berada di ujung rantai logistik, tanpa kuasa menentukan muatan atau dimensi kendaraan. Pengusaha logistik dan pemilik barang mendorong ODOL untuk memaksimalkan efisiensi biaya dengan mengurangi jumlah perjalanan.

“Kondisi tersebut kian diperparah dengan tarif angkut yang rendah dan tidak adanya regulasi yang mengatur tarif logistik menyebabkan ‘perang tarif’ yang merugikan pengemudi. Selain itu, pengemudi seringkali hanya pelaksana perintah dari pemilik barang atau perusahaan yang menuntut mereka membawa muatan berlebih untuk memenuhi target pengiriman dan memaksimalkan keuntungan,” tutur Aryana.

Dengan adanya keberadaan Pasal 184 UU LLAJ inilah yang kemudian menyebabkan rendahnya upah yang didapatkan oleh sopir truk, sebab tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum. Pasal diskriminatif tersebut berbeda dengan angkutan umum yang memiliki tarif dasar ditetapkan oleh pemerintah, dengan batas bawah dan atas. Sehingga, masih banyak kami temukan upah sopir truk sebulan rata-rata hanya berkisar Rp 1.5 juta – 2.5 juta, sementara beban/resiko kerja yang diemban masih jauh dari standar kelayakan.

Kedua, keterbatasan armada dan modifikasi kendaraan: Kami menemukan banyak perusahaan logistik yang memiliki armada terbatas, sehingga truk dimodifikasi (over dimension) oleh karoseri atau pemilik untuk membawa muatan lebih banyak. Pada kondisi tersebut, sopir tidak memiliki kendali atas modifikasi ini, tetapi mereka yang s risiko hukum saat razia dilakukan;

Ketiga, perlakuan hukum yang timpang: Sopir seringkali dihadapkan pada posisi yang paling disudutkan dan dikriminalisasi, sementara pemilik barang dan perusahaan besar seringkali luput dari pertanggungjawaban.

“Meskipun terdapat regulasi yang jelas, pengemudi truk merasa disudutkan dan dikriminalisasi. Protes pengemudi yang akan terus berlangsung di berbagai daerah menunjukkan keberatan mereka terhadap sanksi pidana yang dinilai memberatkan. Terlebih, beberapa Polda bahkan belum memberlakukan sanksi pidana untuk truk ODOL sebagai respons terhadap protes ini.
Hal ini mengindikasikan adanya ketidakseimbangan dalam penegakan hukum yang lebih banyak menargetkan pengemudi dibandingkan pihak lain dalam rantai pasok logistik,” sebut Aryana.

Keempat, minimnya perlindungan bagi sopir: Sopir tidak memiliki jaminan sosial, asuransi, atau perlindungan hukum yang memadai. Maraknya premanisme dan pungli di jalan juga tidak dapat diatasi dan tidak ditangani serius oleh pemerintah, sehingga memperburuk dimensi terhadap eksploitasi yang dialami para sopir.
Maraknya pungli yang dihadapi sopir di jalan juga kian menambah beban finansial dan mendorong sopir untuk menerima muatan berlebih demi menutupi kerugian.

Terhadap hal demikian, masalah ODOL seharusnya dibaca sebagai panggilan untuk mereformasi sistem logistik nasional—bukan sekadar momentum untuk menertibkan jalan raya semata. ODOL bukan soal kemauan dari para sopir truk, melainkan soal ketidakmampuan negara membenahi tata kelola sektor logistiknya.

“Upaya pemerintah untuk menginisiasi Peraturan Presiden (Perpres) dan pembentukan Surat Keputusan Bersama (SKB) antarkementerian sebagai jalan keluar patut diapresiasi. Namun, dalam praktiknya, respons-respons seperti pernyataan pidana yang menyudutkan sopir seperti pelaku kriminal (framing tunggal) dalam media—justru menciptakan kanalisasi opini publik yang menjerumuskan para sopir truk,” tutup Aryana.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPRD Rodi S.Kom Pastikan Korban Kebakaran Gudang Ikan di TPI Bengkulu Dapat Perawatan Maksimal

    Anggota DPRD Rodi S.Kom Pastikan Korban Kebakaran Gudang Ikan di TPI Bengkulu Dapat Perawatan Maksimal

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi, S.Kom., MM, mengunjungi korban kebakaran yang terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Pondok Besi, Kecamatan Teluk Segara, Senin malam (18/2/2025). Kunjungan dilakukan di RS Bhayangkara, tempat para korban dirawat akibat luka bakar serius yang mereka alami. Tiga korban dari peristiwa tersebut yakni Sarwoko […]

  • KPK Diminta Panggil Kembali Dirut BRI Sunarso Terkait Dugaan Korupsi Proyek EDC Rp744 Miliar

    KPK Diminta Panggil Kembali Dirut BRI Sunarso Terkait Dugaan Korupsi Proyek EDC Rp744 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil kembali Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sunarso, terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Electronic Data Capture (EDC) tahun 2020–2024 yang berpotensi merugikan negara hingga Rp744 miliar. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai kinerja Sunarso selama menjabat sebagai […]

  • Pansus TRAP Ungkap Risiko Besar Proyek JW Marriott Payangan, Dr. Somvir Sebut Nama Bali yang Dipertaruhkan

    Pansus TRAP Ungkap Risiko Besar Proyek JW Marriott Payangan, Dr. Somvir Sebut Nama Bali yang Dipertaruhkan

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    GIANYAR, Matakompas.com – Sikap tegas Pansus TRAP DPRD Bali kembali mencuat setelah penghentian sementara proyek JW Marriott Hotel, Restoran, dan Spa di Desa Puhu, Payangan, memunculkan perhatian publik. Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, menilai bahwa persoalan utama bukan hanya pada aspek administrasi, melainkan risiko besar terhadap keselamatan lingkungan dan nama baik Bali. Menurutnya, proyek […]

  • Sepekan Pertama Ramadhan, Pemerintah Putuskan Siswa Belajar di Rumah

    Sepekan Pertama Ramadhan, Pemerintah Putuskan Siswa Belajar di Rumah

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM — Pemerintah resmi menerbitkan surat edaran tentang pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijrian/2025 M, di mana para siswa selama sepekan awal bulan suci itu akan melaksanakan kegiatan belajar di lingkungan rumah. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang diteken tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan […]

  • Rekomendasi Pansus Dua Proyek di Kelingking Beach Resmi Diserahkan, Gubernur Koster Sebut Akan Ada Kejutan

    Rekomendasi Pansus Dua Proyek di Kelingking Beach Resmi Diserahkan, Gubernur Koster Sebut Akan Ada Kejutan

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Dua proyek wisata ekstrem di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung kini menunggu keputusan akhir dari Gubernur Bali, Wayan Koster. Apakah lift kaca setinggi 180 meter dan wahana bungee jumping Extreme Park Bali akan dilanjutkan, dibongkar, atau dicarikan solusi lain, semua kini bergantung pada keputusan eksekutif. Kepastian ini muncul, setelah Panitia Khusus Tata […]

  • Koster Traktir Siswa SMPN 13 Denpasar Nasi Jinggo, Titip Pesan: Jadilah Pemimpin Bali Masa Depan.

    Koster Traktir Siswa SMPN 13 Denpasar Nasi Jinggo, Titip Pesan: Jadilah Pemimpin Bali Masa Depan.

    • calendar_month 3 jam yang lalu
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matacompas.com – Suasana berbeda mewarnai kunjungan Gubernur Bali Wayan Koster ke SMP Negeri 13 Denpasar di Padangsambian Kelod, Denpasar, Jumat (18/9/2026) siang. Tanpa agenda resmi pemerintahan, Koster hadir di tengah ratusan siswa dan guru untuk memenuhi undangan para pelajar yang sebelumnya ditemuinya. Kunjungan tersebut berlangsung penuh keakraban. Bahkan, Koster bersama Wali Kota Denpasar I […]

expand_less