Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI Jakarta » Bongkar Sampai Tuntas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari di Bareskrim Polri

Bongkar Sampai Tuntas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari di Bareskrim Polri

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
  • visibility 231
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta — Polemik hukum yang melibatkan grup raksasa sawit PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) kembali memanas. Kantor Hukum HJ BINTANG dan PARTNERS, selaku kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), resmi melaporkan tiga anak perusahaan AAL ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut atas dugaan tindak pidana di sektor perkebunan dan korupsi di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Laporan hukum ini dilayangkan kedua direktorat penting di Bareskrim Polri, yakni Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor). Ketiga entitas yang dilaporkan adalah PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayu. Perusahan tersebut diduga melakukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari pengelolaan lahan di luar HGU (Hak Guna Usaha), perambahan kawasan hutan, pengabaian kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen, hingga pelanggaran perpajakan dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Kami telah menyerahkan bukti-bukti kuat bahwa ketiga perusahaan tersebut melakukan aktivitas di luar izin yang sah, tidak melaksanakan kewajiban kemitraan plasma, dan patut diduga melakukan gratifikasi dalam proses penanganan hukum di tingkat daerah,” tegas Hasri, S.H., M.H., Managing Partner HJ BINTANG dan PARTNERS dalam konferensi pers usai penyerahan laporan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Laporan Sebelumnya di Polda Sulbar Dihentikan Sepihak

Sebelumnya, APSP telah melaporkan dugaan pelanggaran PT Letawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat sejak Mei 2025. Perusahaan dituding melanggar Pasal 55 dan 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, karena terbukti menggarap lahan di luar HGU dan mengabaikan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat.

Namun, penyelidikan atas laporan tersebut secara mengejutkan dihentikan oleh penyidik tanpa penjelasan yang memadai. Kuasa hukum menyatakan telah mengirimkan surat keberatan atas SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada Dirkrimsus Polda Sulbar, namun tidak mendapat tanggapan.

“Kami heran, laporan warga yang disertai bukti lengkap dihentikan begitu saja. Padahal, laporan perusahaan terhadap warga yang justru minim bukti dihentikan lebih dulu. Ini cacat prosedur dan jelas-jelas mencederai keadilan,” tegas Hasri.

Bareskrim Diminta Ambil Alih dan Lakukan Supervisi

Menilai Polda Sulbar gagal menjamin penegakan hukum yang independen, kuasa hukum APSP secara resmi meminta Bareskrim Polri mengambil alih seluruh penanganan perkara, termasuk membuka kembali laporan yang telah dihentikan secara tidak wajar. Kali ini, laporan diperluas tidak hanya terhadap PT Letawa, tetapi juga PT Mamuang dan PT Pasangkayu seluruhnya merupakan bagian dari Grup AAL.

Dalam laporan bernomor 055/HJ-B&P/VII/2025, tim hukum melampirkan sejumlah dokumen penting, antara lain:

  • Salinan laporan polisi dan SP2HP dari Polda Sulbar
  • Dokumen legalitas perusahaan, peta HGU/IUP
  • Bukti perambahan kawasan hutan
  • Data lapangan dan pelanggaran administratif lainnya

Mereka juga meminta penyelidikan diperluas pada indikasi gratifikasi atau suap yang diduga diberikan oleh perusahaan kepada aparat penegak hukum daerah untuk menghentikan laporan masyarakat.

Melanggar UU Perkebunan, Tipikor, dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Menurut tim hukum HJ BINTANG dan PARTNERS, tindakan perusahaan bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Laporan ini juga mengacu pada:

Putusan MK No. 138/PUU-XIII/2015, yang menegaskan legalitas HGU dan IUP sebagai syarat mutlak operasional perkebunan Permen ATR/BPN No. 7/2017. Selain itu, Permen Pertanian No. 26/2007 terkait kewajiban pembangunan kebun plasma Prinsip non-diskriminasi dalam KUHAP yang melarang penghentian penyidikan secara tidak sah atau berpihak

“Kita bicara tentang kerugian negara, perampasan hak rakyat, dan pembiaran hukum. Sudah waktunya Bareskrim hadir untuk memperbaiki kerusakan hukum yang ditinggalkan oleh permainan kekuasaan modal,” tegas Hasri.

Langkah Lanjutan: Pengawalan dan Evaluasi Etik

HJ BINTANG dan PARTNERS memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membuka kemungkinan melaporkan pelanggaran etik oleh aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Barat jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik atau konflik kepentingan.

“Fokus kami sekarang adalah membuka ruang keadilan yang ditutup oleh tekanan korporasi. Bareskrim harus menjadi institusi yang berpihak pada kebenaran dan hukum, bukan pada kuasa modal,” pungkas Hasri.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polemik Penjor Melebar, Tokoh Bali, Putu Suasta Minta PLN Lakukan Pembenahan Total

    Polemik Penjor Melebar, Tokoh Bali, Putu Suasta Minta PLN Lakukan Pembenahan Total

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Pendiri LSM JARRAK dan Yayasan Wisnu, Putu Suasta menegaskan pentingnya pejabat PLN yang bertugas di Bali memahami budaya dan kearifan lokal demi mencegah kegaduhan di tengah masyarakat. Hal ini disampaikan menyusul polemik imbauan penjor yang sempat memicu reaksi publik menjelang Hari Raya Galungan. “Harapan kedepan mencegah kegaduhan dan banyak hal adat istiadat […]

  • Kapolresta Cirebon Berbagi Kebahagiaan Ramadhan Bersama Anak Yatim Piatu Yayasan Peduli Doa Ibu

    Kapolresta Cirebon Berbagi Kebahagiaan Ramadhan Bersama Anak Yatim Piatu Yayasan Peduli Doa Ibu

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 673
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Kapolresta Cirebon KOMBES POL.SUMARNI,S.I.K.,S.H.,M.H Berbagi Kebahagiaan Ramadhan Bersama Anak Yatim Piatu Yayasan Peduli Doa Ibu yang berlokasi di wilayah Kerandon, Kec. Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (12/3/2025). Dalam kegiatan ituKapolresta Cirebon memberikan bantuan 250 paket berupa 100 Takjil, 100 bingkisan makanan ringan dan 50 paket sembako berisi Beras 5Kg, Minyak 1L, Telur 10 […]

  • Kakanwil Kemenkum Jabar Hadiri Upacara Tabur Bunga Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75

    Kakanwil Kemenkum Jabar Hadiri Upacara Tabur Bunga Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. Bandung – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat, Asep Sutandar, menghadiri Upacara Tabur Bunga dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-75 pada Kamis (23/01/2025). Kegiatan ini berlangsung di Taman Makam Pahlawan Cikutra, Kota Bandung, dan dihadiri berbagai pejabat penting, seperti Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile, Kepala Kanwil Direktorat […]

  • Regenerasi Koperasi Jadi Fokus Gubernur Koster Demi Wujudkan Ekonomi Kerthi Bali

    Regenerasi Koperasi Jadi Fokus Gubernur Koster Demi Wujudkan Ekonomi Kerthi Bali

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster menekankan pentingnya pembaruan gerakan koperasi melalui regenerasi kepemimpinan dan modernisasi sistem agar mampu menjawab tantangan ekonomi masa depan. Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima audiensi pengurus Dekopinwil Provinsi Bali periode 2025–2030 di Kantor Gubernur Bali, Senin, 9 Pebruari 2026. Menurut Gubernur Koster, koperasi tidak cukup […]

  • Kasus Perebutan Anak di Denpasar Jadi Sorotan, KPAD Bali Turun Tangan

    Kasus Perebutan Anak di Denpasar Jadi Sorotan, KPAD Bali Turun Tangan

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Kasus dugaan pengambilan paksa dan penganiayaan yang menimpa seorang ibu muda, Marsella Ivana Nofiana Chandra (23), menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Perhatian publik bermula saat Marsella meminta bantuan kepada Ni Luh Jelantik untuk mengawal kasus yang dialaminya serta mencari keadilan. Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan memicu perhatian masyarakat. […]

  • Bupati Indramayu Lucky Hakim Tinjau Pemulihan Korban Angin Puting Beliung di Desa Bugis.

    Bupati Indramayu Lucky Hakim Tinjau Pemulihan Korban Angin Puting Beliung di Desa Bugis.

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com — Bupati Indramayu Lucky Hakim, melakukan kunjungan kembali ke Desa Bugis, Kecamatan Anjatan pada Rabu (9/4/2025), guna memantau perkembangan pemulihan pasca bencana angin puting beliung yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu yang lalu. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan sebelumnya setelah bencana terjadi, guna memastikan bantuan dan proses rehabilitasi berjalan sesuai target. […]

expand_less