Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bongkar Sampai Tuntas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari di Bareskrim Polri

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
  • visibility 239
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta — Polemik hukum yang melibatkan grup raksasa sawit PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) kembali memanas. Kantor Hukum HJ BINTANG dan PARTNERS, selaku kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), resmi melaporkan tiga anak perusahaan AAL ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut atas dugaan tindak pidana di sektor perkebunan dan korupsi di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Laporan hukum ini dilayangkan kedua direktorat penting di Bareskrim Polri, yakni Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor). Ketiga entitas yang dilaporkan adalah PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayu. Perusahan tersebut diduga melakukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari pengelolaan lahan di luar HGU (Hak Guna Usaha), perambahan kawasan hutan, pengabaian kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen, hingga pelanggaran perpajakan dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Kami telah menyerahkan bukti-bukti kuat bahwa ketiga perusahaan tersebut melakukan aktivitas di luar izin yang sah, tidak melaksanakan kewajiban kemitraan plasma, dan patut diduga melakukan gratifikasi dalam proses penanganan hukum di tingkat daerah,” tegas Hasri, S.H., M.H., Managing Partner HJ BINTANG dan PARTNERS dalam konferensi pers usai penyerahan laporan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Laporan Sebelumnya di Polda Sulbar Dihentikan Sepihak

Sebelumnya, APSP telah melaporkan dugaan pelanggaran PT Letawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat sejak Mei 2025. Perusahaan dituding melanggar Pasal 55 dan 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, karena terbukti menggarap lahan di luar HGU dan mengabaikan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat.

Namun, penyelidikan atas laporan tersebut secara mengejutkan dihentikan oleh penyidik tanpa penjelasan yang memadai. Kuasa hukum menyatakan telah mengirimkan surat keberatan atas SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada Dirkrimsus Polda Sulbar, namun tidak mendapat tanggapan.

“Kami heran, laporan warga yang disertai bukti lengkap dihentikan begitu saja. Padahal, laporan perusahaan terhadap warga yang justru minim bukti dihentikan lebih dulu. Ini cacat prosedur dan jelas-jelas mencederai keadilan,” tegas Hasri.

Bareskrim Diminta Ambil Alih dan Lakukan Supervisi

Menilai Polda Sulbar gagal menjamin penegakan hukum yang independen, kuasa hukum APSP secara resmi meminta Bareskrim Polri mengambil alih seluruh penanganan perkara, termasuk membuka kembali laporan yang telah dihentikan secara tidak wajar. Kali ini, laporan diperluas tidak hanya terhadap PT Letawa, tetapi juga PT Mamuang dan PT Pasangkayu seluruhnya merupakan bagian dari Grup AAL.

Dalam laporan bernomor 055/HJ-B&P/VII/2025, tim hukum melampirkan sejumlah dokumen penting, antara lain:

  • Salinan laporan polisi dan SP2HP dari Polda Sulbar
  • Dokumen legalitas perusahaan, peta HGU/IUP
  • Bukti perambahan kawasan hutan
  • Data lapangan dan pelanggaran administratif lainnya

Mereka juga meminta penyelidikan diperluas pada indikasi gratifikasi atau suap yang diduga diberikan oleh perusahaan kepada aparat penegak hukum daerah untuk menghentikan laporan masyarakat.

Melanggar UU Perkebunan, Tipikor, dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Menurut tim hukum HJ BINTANG dan PARTNERS, tindakan perusahaan bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Laporan ini juga mengacu pada:

Putusan MK No. 138/PUU-XIII/2015, yang menegaskan legalitas HGU dan IUP sebagai syarat mutlak operasional perkebunan Permen ATR/BPN No. 7/2017. Selain itu, Permen Pertanian No. 26/2007 terkait kewajiban pembangunan kebun plasma Prinsip non-diskriminasi dalam KUHAP yang melarang penghentian penyidikan secara tidak sah atau berpihak

“Kita bicara tentang kerugian negara, perampasan hak rakyat, dan pembiaran hukum. Sudah waktunya Bareskrim hadir untuk memperbaiki kerusakan hukum yang ditinggalkan oleh permainan kekuasaan modal,” tegas Hasri.

Langkah Lanjutan: Pengawalan dan Evaluasi Etik

HJ BINTANG dan PARTNERS memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membuka kemungkinan melaporkan pelanggaran etik oleh aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Barat jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik atau konflik kepentingan.

“Fokus kami sekarang adalah membuka ruang keadilan yang ditutup oleh tekanan korporasi. Bareskrim harus menjadi institusi yang berpihak pada kebenaran dan hukum, bukan pada kuasa modal,” pungkas Hasri.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raup Keuntungan Besar, Pelaku Penjual Pupuk Subsidi Ilegal di Magelang Ditangkap Polisi

    Raup Keuntungan Besar, Pelaku Penjual Pupuk Subsidi Ilegal di Magelang Ditangkap Polisi

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 957
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Aparat kepolisian Polresta Magelang berhasil menangkap seorang pria yang menjual pupuk subsidi ilegal di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Pelaku mengeruk keuntungan Rp 30.000 per sak pupuk NPK Phonska seberat 50 kilogram. Penjual pupuk subsidi ilegal itu adalah P (46), asal Kecamatan Kajoran, yang sudah beroperasi hampir dua tahun. Dia ditangkap di […]

  • Dyah Setuti Sebut Peluang Perempuan Bali di Politik Makin Terbuka Usai Putusan MK

    Dyah Setuti Sebut Peluang Perempuan Bali di Politik Makin Terbuka Usai Putusan MK

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR –  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat demokrasi Indonesia. Anggota DPRD Bali Komisi III, Komang Dyah Setuti menilai kebijakan tersebut membuka peluang lebih besar bagi perempuan untuk terlibat dalam politik, termasuk di Bali. Putusan MK dalam perkara […]

  • Olahraga Bukan Sekadar Medali: Dispora Bengkulu Tempa Pemuda Jadi Pemimpin Masa Depan

    Olahraga Bukan Sekadar Medali: Dispora Bengkulu Tempa Pemuda Jadi Pemimpin Masa Depan

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com -Olahraga bukan hanya tentang meraih medali atau memecahkan rekor, tetapi juga tentang membentuk karakter dan jiwa kepemimpinan. Kadispora Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, melihat olahraga sebagai wahana penting untuk mempersiapkan pemuda sebagai agen perubahan di masa depan. “Olahraga itu kawah candradimuka. Di sana, pemuda ditempa dengan nilai-nilai luhur seperti disiplin, kerja sama tim, sportivitas, […]

  • HAMI Dorong Regenerasi Polri, Tekankan Loyalitas Harus pada Institusi

    HAMI Dorong Regenerasi Polri, Tekankan Loyalitas Harus pada Institusi

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA — Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) mengajak semua pihak untuk mendorong penyegaran dalam kepemimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Regenerasi dinilai penting sebagai bentuk komitmen memperkuat kelembagaan dan menjaga loyalitas para anggota tetap tertuju pada institusi, bukan kepada sosok personal. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Nasional HAMI, Asip Irama, dalam diskusi publik bertema […]

  • Pemudik Tujuan Indramayu Ditelantarkan

    Pemudik Tujuan Indramayu Ditelantarkan

    • calendar_month Senin, 31 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 804
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS COM – Viral di media sosial seorang pemudik diturunkan dan ditelantarkan semalaman oleh crew bus di Tol Cipali. Menurut pengakuan bapak tersebut, dia dan anak perempuannya yang masih kecil berangkat berasal dari Aceh dan ingin mudik dengan tujuan Indramayu namun oleh crew bus menurunkannya Tol Cipali KM 114. Sabtu,(29/3/2025). Beruntung Kasatlantas Polres Subang yang […]

  • Yayasan Camellia Panduwinata Peduli Ribuan Santri di Rangkasbitung, Begini Harapan KITA Lebak 

    Yayasan Camellia Panduwinata Peduli Ribuan Santri di Rangkasbitung, Begini Harapan KITA Lebak 

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Lebak – Yayasan Camellia Panduwinata kembali menunjukkan kepeduliannya dengan membagikan ribuan telur dan minyak goreng di Pondok Pesantren (Ponpes) La Tahzan. Kegiatan tersebut dilakukan di Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami KM 7, Kampung Kalapa Tilu, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat, 7 Februari 2025 kemarin Camellia Panduwinata Lubis menyebut, gerakan ini bukan sekadar […]

expand_less