Breaking News
light_mode
Trending Tags

Raup Keuntungan Besar, Pelaku Penjual Pupuk Subsidi Ilegal di Magelang Ditangkap Polisi

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
  • visibility 958
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Aparat kepolisian Polresta Magelang berhasil menangkap seorang pria yang menjual pupuk subsidi ilegal di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Pelaku mengeruk keuntungan Rp 30.000 per sak pupuk NPK Phonska seberat 50 kilogram.

Penjual pupuk subsidi ilegal itu adalah P (46), asal Kecamatan Kajoran, yang sudah beroperasi hampir dua tahun. Dia ditangkap di wilayah Desa Kalisalak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, pada Jumat (14/3/2025).

“Pelaku ditangkap saat memperdagangkan pupuk NPK Phonska,” kata Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang Iptu Rosyid Khotibul Umam dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025) pukul 11:00 wib.

Rosyid mengungkapkan, P menjual pupuk subsidi kepada petani dan pengusaha.

Padahal, pupuk ini diperuntukkan bagi petani yang memiliki kartu tani, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023.

P juga menjual pupuk lebih mahal, yakni Rp 150.000 per sak. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan terkait, harga bagi petani dengan kartu tani Rp 115.000 per sak.

Dok.jarrakpos/fri

“Kemungkinan pupuk bisa dijadikan bahan baku untuk produksi pupuk lagi atau perkebunan yang sebenarnya tidak memiliki hak,” terang Rosyid.

Rosyid menyatakan, P membeli pupuk subsidi dari kios pupuk lengkap atau KPL seharga Rp 120.000 per sak. Seharusnya, KPL menjual langsung pupuk subsidi ke petani yang berhak.

Terkait keterlibatan KPL dalam jaringan perdagangan pupuk subsidi ilegal, Rosyid bilang, masih menyelidiki lebih lanjut.

“Termasuk penadahnya, yakni pembeli pupuk.” Jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 20 sak pupuk NPK Phonska, satu pikap Suzuki ST 150 dengan nomor polisi BG 8925 IM atas nama PT Thamrin Brothers– perusahaan bidang otomotif di Palembang, Sumatra Selatan–,serta uang hasil penjualan Rp 3 juta.

P dijerat Pasal 110 jo Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Feri

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Brigjen. Pol. Asep Safrudin Resmi Jabat Kapolda Kepri, Gantikan Irjen. Pol. Yan Fitri Halimansyah

    Brigjen. Pol. Asep Safrudin Resmi Jabat Kapolda Kepri, Gantikan Irjen. Pol. Yan Fitri Halimansyah

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 540
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com |  Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., pimpin upacara serah terima jabatan Kapolda Kepri bertempat di Rupatama Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan berdasarkan Keputusan Kapolri nomor : KEP/183/I/2025 tgl 31 Januari 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri serta Surat Telegram Kapolri Nomor ST/200/I/KEP./2025, tertanggal 31 Januari […]

  • Walikota Beberkan Aplikasi PADEK, Bayar Pajak Cukup Dari HP Saja

    Walikota Beberkan Aplikasi PADEK, Bayar Pajak Cukup Dari HP Saja

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Diberbagai kesempatan, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi kerap kali membeberkan aplikasi terbaru dari Badan Pendepatan Daerah (Bapenda) yaitu aplikasi PADEK. Aplikasi Padek ini merupakan salah satu inovasi transformasi digitalisasi pertama dan satu-satunya di Provinsi Bengkulu, serta dapat dilakukan di manapun dan kapanpun serta bisa langsung dicetak sendiri SPPT PBB maupun jenis pajak lainnya. […]

  • Dilarang Beroperasi Selama Masa Mudik, Ratusan Penarik Becak di Cirebon Terima Kompensasi Rp3 Juta

    Dilarang Beroperasi Selama Masa Mudik, Ratusan Penarik Becak di Cirebon Terima Kompensasi Rp3 Juta

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 806
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Sebagai bentuk kompensasi atas larangan beroperasi selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, ratusan penarik becak di Kabupaten Cirebon menerima bantuan langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Penyerahan dana kompensasi berlangsung di Kantor Polsek Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (20/3/2025). Dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi menyatakan, bahwa bantuan diberikan sebagai […]

  • Wadan Kodiklat TNI Buka Dikma TNI di Akmil Magelang

    Wadan Kodiklat TNI Buka Dikma TNI di Akmil Magelang

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Gubernur Akademi Militer (Akmil), Mayjen TNI R. Sidharta Wisnu Graha, S.E., menghadiri upacara pembukaan Pendidikan Pertama (Dikma) Perwira Prajurit Karier (PA PK) TNI Reguler, PA PK TNI Program Khusus, serta Perwira Siswa Dinas Pendek (PSDP) TNI Tenaga Kerja Pertanian Tahun Anggaran 2025. Acara yang berlangsung di Lapangan Sapta Marga Akmil ini diikuti oleh […]

  • Prajuru Desa Adat Serangan Polisikan Mantan Bandesa Atas Dugaan Penggelapan Dana 4,5 M

    Prajuru Desa Adat Serangan Polisikan Mantan Bandesa Atas Dugaan Penggelapan Dana 4,5 M

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Prajuru (Perangkat) Desa Adat Serangan melaporkan Mantan Bandesa Adat Serangan berinisial IMS, ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali terkait dugaan penggelapan dana desa adat senilai (-+) Rp 4,5 M, pada Selasa, 13 Januari 2026. Ditemui seusai pelaporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Bandesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariartha mengatakan, […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Izin Bermasalah Hotel The Edge Beroperasi Sejak 2011

    Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Izin Bermasalah Hotel The Edge Beroperasi Sejak 2011

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengungkap fakta mengejutkan terkait operasional Hotel The Edge di kawasan Pecatu, Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Bapemperda DPRD Bali, Selasa, 6 Januari 2026.  Dalam RDP terungkap bahwa hotel mewah tersebut telah beroperasi sejak […]

expand_less