Breaking News
light_mode
Trending Tags

Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Pemalsuan Surat, Saksi Ahli Kupas Praktik Mafia Tanah Charlie Chandra

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
  • visibility 161
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com TANGERANG – Kupas tuntas dugaan praktik mafia tanah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan keterangan saksi ahli Prof. Agus Trihartono dalam sidang lanjutan terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 18 Juli 2025.

Keterangan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum lantaran Agus Trihartono, sedang mengikuti Audience Monetization sehingga tidak dapat hadir dalam persidangan secara langsung namun dalam suratnya tersebut dirinya juga sudah bersumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Dalam keterangan tertulisnya tersebut juga dirinya mengatakan, sebagai ahli hukum pidana ia memiliki dasar untuk memberikan keterangan berdasarkan adanya suatu surat yang diberikan kepadanya.

“Bahwa yang menjadi dasar saya sebagai seorang ahli hukum pidana untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik di reskrim polda banten yaitu berdasarkan adanya surat direktur reserse kriminal umum polda banten,” kata JPU membaca keterangan tertulis Saksi Ahli.

Prof. Agus Trihartono selaku ahli menilai, bahwa berdasarkan keputusan pengadilan nomor 596/Pid/S/1993/PN/TNG merupakan keputusan hakim yang memiliki hukum yang tetap atau inkrah.

“Keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap memiliki tiga macam kekuatan yakni satu kekuata mengikat dua kekuatan bukti tiga kekuatan hukum yang bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, putusan tersebut mempunyai kekuatan pembuktian bahwa putusan pidana yang isinya menghukum terdakwa Paul Chandra (berhubungan dengan dugaan kasus sertifikat ini-red), telah terbukti secarah sah dan meyakinkan telah bersalah tindak pidana pemalsuan dengan objek pemalsuan berupa aset jual beli nomor 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982.

“Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti dapat digunakan sebagai bukti dalam perkara perdata mengenai peristiwa yang terjadi, karena merupakan suatu dokumen palsu AJB nomor 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982 antara The Fit Neo dengan Hairil Wijaya telah batal demi hukum yaitu di anggap dari awal tidak pernah ada sehingga tidak dapat menjadi dasar kepemilikan,” ucapnya.

“Bahwa dengan adanya putusan pengadilan dengan nomor 596/Fit/S/1993/PN/TNG yang menyatakan terdakwa Paul Chandra telah terbukti secarah sah dan meyakinkan atas tindak pidana pemalsuan secara hukum AJB nomor 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982 antara The Fit Neo dengan Hairil Wijaya merupakan surat atau dokumen palsu sehingga tidak dapat dijadikan bukti peralihan hak, artinya secara huku Hairil Wijaya tidak berhak atas tanah berdasarkan SHM nomor 05/Lemo,” tambahnya.

Sehingga dengan adanya putusan tersebut, Profesor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ini menilai surat atau dokumen milik terdakwa atas objek milik orang tuanya tersebut dinilai cacat.

“Bahwa AJB nomor 38/5/8/Teluknaga/1988 9 Februari 1988 antara Hairil Wijaya selaku penjual dengan Sumita Chandra saat membeli kedudukannya batal demi hukum artinya layak dianggap tidak pernah ada secara hukum karena akte jual beli dengan nomor 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982 antara The Fit Neo selaku penjual dengan Hairil Wijaya selaku pembeli yang dijadikan dasar hukum atas AJB tersebut terbukti sebagai objek pemalsuan oleh terdakwa Paul Chandra berdasarkan putusan pengadilan nomor 596/Fit/S/1993/PN/TNG,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Prof. Jamin Ginting dalam persidangan kasus pemalsuan dokumen terdakwa Charlie Chandra sebelumnya menyebutkan, apabila suatu surat telah dinyatakan palsu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka surat tersebut tidak dapat digunakan lagi dalam proses hukum apapun.

Jika pemerintah menyatakan surat itu palsu, maka itu adalah keputusan resmi yang wajib dihormati. Penggunaan surat yang sudah diputuskan sebagai palsu merupakan tindakan melawan hukum,” tegas Prof. Dr. Jamin Ginting, pada Selasa (15/7/2025).

Ketua Majelis Hakim memutuskan sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa (22/7/2025), dengan agenda pembuktian terdakwa Charlie Chandra.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ibu Putri Koster Dorong Kader Posyandu di Pekutatan Lebih Gercep Layani Masyarakat

    Ibu Putri Koster Dorong Kader Posyandu di Pekutatan Lebih Gercep Layani Masyarakat

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com – Ibu Putri Suastini Koster selaku Ketua TP Posyandu Provinsi Bali mengharapkan kader Posyandu lebih gerak cepat (gercep) dalam merespons kebutuhan masyarakat dan mampu menjadi juara di hati warga. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Aksi Sosial TP Posyandu Provinsi Bali bertajuk Membina dan Berbagi di Wantilan Pura Puseh Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten […]

  • Yudi.S Panglima Bungsu LHMB Datangi Managemen Citi Mall Untuk Minta Penjelasan Atas Keresahan Masyarakat Terkait Video Para Boti

    Yudi.S Panglima Bungsu LHMB Datangi Managemen Citi Mall Untuk Minta Penjelasan Atas Keresahan Masyarakat Terkait Video Para Boti

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Dumai,Matakompas.com -Ramainya perbincangan masyarakat di media sosial terkait video yang diduga menampilkan kelompok yang disebut “boti-boti” dalam sebuah acara di City Mall Dumai mendapat perhatian dari Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB). Rabu 24. Juni 2026 Menindak lanjuti berbagai keluhan masyarakat yang beredar di media sosial, LHMB melalui Panglima Bungsu (Pangsu) Dumai Selatan, Yudi S., mendatangi […]

  • Bagikan 200 Nasi Dus untuk Masyarakat, Polres Magelang Kota saat Saur On The Road

    Bagikan 200 Nasi Dus untuk Masyarakat, Polres Magelang Kota saat Saur On The Road

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 957
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota menggelar kegiatan “Saur On The Road” yang dilaksanakan di Simpang Shoping, Kota Magelang, pada Sabtu pagi (23/3). Kegiatan ini melibatkan pengusaha makanan lokal dan membagikan 200 nasi dus untuk sahur kepada masyarakat yang melintas di kawasan tersebut. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Polres Magelang Kota pada bulan […]

  • Minyakita Palsu Beredar di Pasaran, Masyarakat Harus Waspada

    Minyakita Palsu Beredar di Pasaran, Masyarakat Harus Waspada

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.939
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Sejumlah pedagang di Pasar Cipete, Jakarta Selatan resah dengan beredarnya Minyakita palsu. Munculnya Minyakita palsu disebabkan karena stok langka dan harga yang sudah melambung tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah. Minyak goreng yang dikeluarkan pemerintah yakni Minyakita mulai langka. Di Pasar Cipete, para pedagang justru lebih sering mendapatkan […]

  • Demokrat Bali Lanjutkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri di Badung: Intruksi Ketum AHY Dukung Indonesia Hijau.

    Demokrat Bali Lanjutkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri di Badung: Intruksi Ketum AHY Dukung Indonesia Hijau.

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Badung menggelar aksi penghijauan dan bersih-bersih lingkungan melalui program Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Partai Demokrat di Lapangan Umum Kelurahan Abianbase dan Pura Dalem Gede Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu, 18 Juli 2026. Kegiatan yang diikuti sekitar 150 peserta tersebut melibatkan jajaran DPD Partai […]

  • Dugaan Permainan Hukum, Notaris Terlibat Skenario PT Petro Energy Kuasai Saham PT Pada Idi

    Dugaan Permainan Hukum, Notaris Terlibat Skenario PT Petro Energy Kuasai Saham PT Pada Idi

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 406
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – PT Petro Energy, yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus rasuah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), diduga bekerja sama dengan notaris dalam skenario pengambilalihan saham perusahaan tambang batubara PT Pada Idi. Hal itu terungkap dalam Akta Penyelesaian Perjanjian Kewajiban Para Pemegang Saham PT Pada Idi yang dibuat oleh Notaris Edward Suharjo […]

expand_less