Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Pemalsuan Surat, Saksi Ahli Kupas Praktik Mafia Tanah Charlie Chandra

Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Pemalsuan Surat, Saksi Ahli Kupas Praktik Mafia Tanah Charlie Chandra

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
  • visibility 155
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com TANGERANG – Kupas tuntas dugaan praktik mafia tanah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan keterangan saksi ahli Prof. Agus Trihartono dalam sidang lanjutan terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 18 Juli 2025.

Keterangan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum lantaran Agus Trihartono, sedang mengikuti Audience Monetization sehingga tidak dapat hadir dalam persidangan secara langsung namun dalam suratnya tersebut dirinya juga sudah bersumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Dalam keterangan tertulisnya tersebut juga dirinya mengatakan, sebagai ahli hukum pidana ia memiliki dasar untuk memberikan keterangan berdasarkan adanya suatu surat yang diberikan kepadanya.

“Bahwa yang menjadi dasar saya sebagai seorang ahli hukum pidana untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik di reskrim polda banten yaitu berdasarkan adanya surat direktur reserse kriminal umum polda banten,” kata JPU membaca keterangan tertulis Saksi Ahli.

Prof. Agus Trihartono selaku ahli menilai, bahwa berdasarkan keputusan pengadilan nomor 596/Pid/S/1993/PN/TNG merupakan keputusan hakim yang memiliki hukum yang tetap atau inkrah.

“Keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap memiliki tiga macam kekuatan yakni satu kekuata mengikat dua kekuatan bukti tiga kekuatan hukum yang bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, putusan tersebut mempunyai kekuatan pembuktian bahwa putusan pidana yang isinya menghukum terdakwa Paul Chandra (berhubungan dengan dugaan kasus sertifikat ini-red), telah terbukti secarah sah dan meyakinkan telah bersalah tindak pidana pemalsuan dengan objek pemalsuan berupa aset jual beli nomor 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982.

“Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti dapat digunakan sebagai bukti dalam perkara perdata mengenai peristiwa yang terjadi, karena merupakan suatu dokumen palsu AJB nomor 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982 antara The Fit Neo dengan Hairil Wijaya telah batal demi hukum yaitu di anggap dari awal tidak pernah ada sehingga tidak dapat menjadi dasar kepemilikan,” ucapnya.

“Bahwa dengan adanya putusan pengadilan dengan nomor 596/Fit/S/1993/PN/TNG yang menyatakan terdakwa Paul Chandra telah terbukti secarah sah dan meyakinkan atas tindak pidana pemalsuan secara hukum AJB nomor 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982 antara The Fit Neo dengan Hairil Wijaya merupakan surat atau dokumen palsu sehingga tidak dapat dijadikan bukti peralihan hak, artinya secara huku Hairil Wijaya tidak berhak atas tanah berdasarkan SHM nomor 05/Lemo,” tambahnya.

Sehingga dengan adanya putusan tersebut, Profesor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ini menilai surat atau dokumen milik terdakwa atas objek milik orang tuanya tersebut dinilai cacat.

“Bahwa AJB nomor 38/5/8/Teluknaga/1988 9 Februari 1988 antara Hairil Wijaya selaku penjual dengan Sumita Chandra saat membeli kedudukannya batal demi hukum artinya layak dianggap tidak pernah ada secara hukum karena akte jual beli dengan nomor 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982 antara The Fit Neo selaku penjual dengan Hairil Wijaya selaku pembeli yang dijadikan dasar hukum atas AJB tersebut terbukti sebagai objek pemalsuan oleh terdakwa Paul Chandra berdasarkan putusan pengadilan nomor 596/Fit/S/1993/PN/TNG,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Prof. Jamin Ginting dalam persidangan kasus pemalsuan dokumen terdakwa Charlie Chandra sebelumnya menyebutkan, apabila suatu surat telah dinyatakan palsu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka surat tersebut tidak dapat digunakan lagi dalam proses hukum apapun.

Jika pemerintah menyatakan surat itu palsu, maka itu adalah keputusan resmi yang wajib dihormati. Penggunaan surat yang sudah diputuskan sebagai palsu merupakan tindakan melawan hukum,” tegas Prof. Dr. Jamin Ginting, pada Selasa (15/7/2025).

Ketua Majelis Hakim memutuskan sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa (22/7/2025), dengan agenda pembuktian terdakwa Charlie Chandra.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Istana Tampaksiring ke Wantilan Sading, PEPABRI Bali Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah

    Dari Istana Tampaksiring ke Wantilan Sading, PEPABRI Bali Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    GIANYAR – DPD PEPABRI Bali meneguhkan komitmennya dalam mendukung penanganan darurat sampah di Bali. Untuk itu, DPD PEPABRI Bali melakukan kegiatan simakrama kebangsaan di Wantilan Desa Sading, Tampaksiring, Gianyar, Kamis, 7 Mei 2026. Kegiatan yang dirangkaikan dengan arisan rutin anggota itu berlangsung usai rombongan PEPABRI Bali menelusuri jejak sejarah di Istana Kepresidenan Tampaksiring.  Forum tersebut […]

  • Ketua TP Posyandu Bali Tekankan Penyamaan Persepsi dan Penguatan Kader Berbasis Kearifan Lokal

    Ketua TP Posyandu Bali Tekankan Penyamaan Persepsi dan Penguatan Kader Berbasis Kearifan Lokal

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan penguatan kapasitas kader Posyandu berbasis kearifan lokal dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat di Bali. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bina Posyandu Angkatan Kelima di UPTD Balai Pelatihan Kesehatan dan Masyarakat (Bapelkes) Denpasar, Senin (18/5). Dalam […]

  • Kang Budi Mulyadi Minta Pemkab Serang Dan APH Diminta Usut Pelaku Pembuang Ratusan Bangkai Ayam di Pontang Serang

    Kang Budi Mulyadi Minta Pemkab Serang Dan APH Diminta Usut Pelaku Pembuang Ratusan Bangkai Ayam di Pontang Serang

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.270
    • 0Komentar

    Serang Banten- jarrakpos – Budi Mulyadi Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Propinsi Banten dalam kesempatan halal bihalal dengan keluarga besar di Kp Begok Pontang kabupaten Serang ( Senin 31/04/2025) ,menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan terkait adanya Bangkai ratusan ayam dibuang pihak yang tidak bertanggung jawab disaluran air irigasi Ratusan bangkai ayam yang dibuang di irigasi sekitar […]

  • Prajaniti Bali Keberatan Seruan FKUB Soal Malam Takbiran Bertepatan Nyepi, Minta Dicabut dan Dievaluasi

    Prajaniti Bali Keberatan Seruan FKUB Soal Malam Takbiran Bertepatan Nyepi, Minta Dicabut dan Dievaluasi

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com –  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali secara resmi menyampaikan keberatan terhadap keputusan yang memberikan ruang pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri pada tanggal yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948, meskipun dengan berbagai persyaratan sebagaimana tercantum dalam seruan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali.   Dalam […]

  • NTT Bentuk Satgas Jam Belajar, Anak Berkeliaran Saat Malam Akan Dibina

    NTT Bentuk Satgas Jam Belajar, Anak Berkeliaran Saat Malam Akan Dibina

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 1
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi memberlakukan Peraturan Gubernur NTT Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar di Lingkungan Masyarakat guna membangun budaya belajar yang lebih disiplin bagi anak usia sekolah. Kebijakan yang mendapat perhatian serius dari Gubernur NTT Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur NTT Johny Asadoma tersebut diumumkan dalam konferensi […]

  • TPA Suwung Ditutup untuk Warga Mulai 1 April 2026, Luwir Wiana Usulkan Beli Lahan di Petang Solusi Jangka Panjang

    TPA Suwung Ditutup untuk Warga Mulai 1 April 2026, Luwir Wiana Usulkan Beli Lahan di Petang Solusi Jangka Panjang

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Sekretaris I Komisi II DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Luwir Wiana menegaskan Kabupaten Badung selama ini telah melakukan pengelolaan sampah dari sumbernya. Namun, persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Menurutnya, seluruh masyarakat di Kabupaten Badung harus mulai berperan aktif mengelola sampah dari tingkat rumah […]

expand_less