PT Visa 4 Bali Bantah Kabar Penggeledahan KPK, Tegaskan Hanya Dimintai Keterangan Terkait Kasus Visa WNA
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG – Manajemen PT Visa 4 Bali akhirnya memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai dugaan penggeledahan kantor mereka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Pihak perusahaan menegaskan tidak pernah terjadi penggeledahan maupun penyitaan barang bukti berupa koper berisi dokumen sebagaimana informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan.
Perwakilan Manajemen PT Visa 4 Bali, Januari Soares, didampingi I Wayan Darma Ari S, menjelaskan bahwa tim KPK memang sempat mendatangi kantor PT Visa 4 Bali yang berlokasi di Jalan Pantai Balangan, Jalan B Boulevard Nomor 15, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Namun, kedatangan tersebut hanya sebatas meminta keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Memang benar Bapak Rolly Agustinus Diang selaku Direktur PT Visa 4 Bali sempat dibawa oleh Tim KPK ke Jakarta. Namun beliau hanya dimintai keterangan selama 1×24 jam dan setelah itu langsung kembali ke Bali. Saat ini beliau sudah berada di Bali,” ujar Januari Soares saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (29/6/2026).
Ia juga membantah kabar yang menyebut istri Direktur PT Visa 4 Bali turut dijemput paksa oleh penyidik KPK. Menurutnya, informasi tersebut sama sekali tidak benar.
“Istri Pak Rolly saat ini sedang berada di rumah karena baru selesai menjalani operasi. Tidak pernah ada penjemputan seperti yang diberitakan,” tegasnya.
Selain itu, Januari juga meluruskan informasi mengenai dugaan penyitaan tiga koper berisi dokumen dari kantor PT Visa 4 Bali. Ia memastikan penyidik hanya membawa tiga binder berisi catatan administrasi yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.
“Yang dibawa bukan tiga koper, tetapi hanya tiga binder berisi catatan administrasi. Informasi soal koper itu tidak benar,” katanya.
Terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, pihak PT Visa 4 Bali menegaskan tidak mengetahui adanya dugaan praktik pemerasan maupun pungutan liar di lingkungan Imigrasi.
Menurut manajemen, PT Visa 4 Bali hanya menjalankan fungsi sebagai biro jasa pengurusan administrasi visa dengan membantu proses pengajuan dokumen sesuai prosedur resmi pemerintah melalui sistem daring.
“Pekerjaan kami hanya membantu masyarakat dan warga negara asing dalam proses administrasi visa sesuai mekanisme yang berlaku. Kami tidak mengetahui adanya dugaan praktik-praktik yang sedang diselidiki KPK,” ujar Januari.
Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan berlangsung dalam dua tahap, yakni pada Hari Raya Galungan, Rabu (17/6/2026), dan kembali pada Rabu (24/6/2026).
Sebanyak empat orang dimintai keterangan oleh penyidik. Direktur PT Visa 4 Bali, Rolly Agustinus Diang, diperiksa di Jakarta, sedangkan Januari Soares, I Wayan Darma Ari, dan seorang staf bernama Candra menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar.
“Pemeriksaan sekitar dua jam dengan total 18 pertanyaan. Seluruh pertanyaan berkaitan dengan mekanisme dan teknis pengurusan visa,” ungkapnya.
Manajemen PT Visa 4 Bali mengaku pemberitaan mengenai dugaan penggeledahan telah berdampak langsung terhadap aktivitas usaha mereka. Tingkat kepercayaan pelanggan disebut mengalami penurunan signifikan sehingga jumlah permohonan layanan visa ikut merosot.
“Sebelumnya kami bisa melayani lebih dari 20 pelanggan setiap hari. Setelah pemberitaan itu muncul, jumlahnya turun menjadi di bawah 10 pelanggan per hari atau sekitar 50 persen. Banyak tamu yang membaca berita tersebut sehingga menjadi ragu,” jelas Januari.
Merasa dirugikan akibat informasi yang dinilai tidak sesuai fakta, PT Visa 4 Bali telah mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada salah satu media lokal serta mengadukan persoalan tersebut kepada Dewan Pers.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum. Apabila nantinya ditemukan unsur pidana dalam penyebaran informasi tersebut, kami siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dalam proses penyidikan tersebut, KPK diketahui telah melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar dan masih terus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
Hingga kini, proses penyidikan oleh KPK masih berlangsung dan lembaga antirasuah tersebut belum menyampaikan hasil akhir mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA tersebut.
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar