Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI Jakarta » Matahukum Akan Laporkan Kajati Bengkulu Soal Batu Bara

Matahukum Akan Laporkan Kajati Bengkulu Soal Batu Bara

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
  • visibility 192
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir meminta Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Rudi Margono SH MH, mengeksaminasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu. Hal tersebut perlu dilakukn lantaran telah mengkorupsikan perkara pemalsuan batu bara.

Menurut Pria Kelahiran Makasar itu, kasus tersebut tidak ada kerugian negaranya. Sebab, kata Mukhsin, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan perbuatannya adalah melakukan manipulasi kwalitas batu bara, Sehingga para pihak memperoleh keuntungan.

“Keliru besar kejati bengkulu mengkorupsikan kasus tambang yg seharus masuk rezim UU Minerba, kehutanan dan lingkungan hidup, kalau korupsi kerugian keuangan negara dimana apalagi kalau dikaitkan dengan jaminan reklamasi dan manipulasì kualitas semuanya aspek UU minerba dan uu lainnya.” kata Mukhsin kepada awak media, Minggu (3/8/2025)

Selanjutnya, kata Mukhsin, untuk keuntungan yang didapatkan. Tentu, itu tidak dapat dikategorikan kedalam unsur tindak pidana korupsi. Sebab perbuatan para tersangka tidak ada menyangkut perbuatan merugikan negara.

“Sebagaimana penetapan pasal yang diterapkan oleh penyidik Kejati Bengkulu,” ucap Mukhsin yang kerap disapa Daeng.

Kemudian masih kata Mukhsin, Adanya dugaan telah terjadi kesalahan dalam penerbitan RAKB yang dikaitkan dengan belum adanya jaminan reklamasi serta adanya manipulasi data kalori batu bara dan menambang di kawasan hutan dalam arti di luar IUP dan RAKB ke semua fakta hukum itu adalah fakta hukum pertambangan dan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan bukan korupsi.

“Sehingga rezimnya adalah administrasi penal law lex spesialis derogat le generale, Jelas Keliru kajati bengkulu menjadikan kasus ini korupsi,” tegasnya.

Terkait dengan penafsiran penyidik terhadap kerusakan lingkungan, tidak dapat dihubungkan dengan perbuatan oleh para pihak tersangka bilamana penyidik tidak memiliki alat bukti bahwa apakah areal tambang itu dalam proses perizinannya tidak melalui mekanisme prosedur penerbitan penggunaan kawasan sebagaimana ketentuan undang undang pertambangan.

Menurut Mukhsin, Kajati Bengkulu harus berhati-hati memaknai mempergunakan pasal undang undang tipikor terhadap suatu peristiwa hukum terkait pertambangan.

Sebab, jelasnya, kasus pertambangan adalah kasus yang perlu di dalami untuk membuktikan apakah kawasan tersebut di pergunakan secara illegal. Untuk itu, kejaksaan harus memiliki data otentik dari Kementerian Kehutanan ESDM terhadap status kawasan tersebut.

Mukhsin menegaskan, tindakan Kajati Bengkulu bertentangan dengan sistem hukum yang ada yaitu administrasi penal law dan azas hukum lex specialis derogat de generale.

“Karena fakta hukumnya masuk ke dalam rezim hukum pertambangan, hukum lingkungan dan kehutanan. Kalau sudah begini kacau sistem penegakan hukum yang akibatnya investor enggak berani masuk dan tidak ada kepastian hukum,” pungkas Mukhsin.

Sebagaimana diketahui Kejati Bengkulu telah menetapkan dan menahan 8 tersangka terkait kasus pertambangan. Para tersangka itu adalah :

1. Bebby Hussie, Komisaris PT Tunas Bara Jaya (PT TBJ) sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana.

2. Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana (PT IBP).

3. Agusman, Marketing PT IBP.

4. Julis Sho, Direktur PT TBJ. Baca berita tanpa iklan.

5. Saskya Hussie, General Manager PT IBP.

6. IS, Kepala Sucofindo Bengkulu.

7. ES, Direktur PT Ratu Samban Mining (PT RSM).

8. David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan menyebutkan, bahwa para tersangka melakukan manipulasi secara bersama-sama dan saling mengetahui.

Mereka sama-sama mengetahui bahwa manipulasi kandungan batu bara ini merugikan negara serta pihak pembeli.

Penyidik mencatat bahwa total batu bara yang telah dimanipulasi dan terjual mencapai lebih dari 88.000 metrik ton.

Jumlah batu bara yang dimanipulasi datanya lebih dari 88.000 metrik ton, yang membutuhkan banyak kapal dalam pengiriman.

Penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu berawal dari temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining dan PT TBR, yang diduga beroperasi di luar Izin Usaha Produksi (IUP) dan masuk lawasan hutan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 miliar. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuota Terbatas! Pendaftaran Lango Wedana Festival #3 Dibuka 1 Maret – Segera Amankan Slotmu

    Kuota Terbatas! Pendaftaran Lango Wedana Festival #3 Dibuka 1 Maret – Segera Amankan Slotmu

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    GIANYAR, Matakompas.com – Komunitas Seni Manduka Asrama kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya Bali dengan menggelar Lango Wedana Festival #3. Ajang bergengsi ini akan menjadi panggung bagi para penari muda dan seniman topeng se-Bali untuk menunjukkan bakat dan taksu mereka. Festival tahun ini menghadirkan tiga kategori lomba utama yang menargetkan berbagai kelompok usia, mulai dari […]

  • Tim Advokat Nilai Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali Bermasalah, Praperadilan Digelar 23 Januari

    Tim Advokat Nilai Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali Bermasalah, Praperadilan Digelar 23 Januari

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Sidang praperadilan terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dijadwalkan akan digelar pada 23 Januari 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Praperadilan ini diajukan terkait penetapan tersangka atas nama I Made Daging A. PTNH., S.H., berdasarkan Ketetapan Nomor tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Koordinator Tim Advokat Berdikari Law […]

  • Dalam Rangka HUT Partai NasDem Ke-14, DPW NasDem Bali Berbagi Kasih dan Kepedulian Melalui Kunjungan ke Panti Asuhan

    Dalam Rangka HUT Partai NasDem Ke-14, DPW NasDem Bali Berbagi Kasih dan Kepedulian Melalui Kunjungan ke Panti Asuhan

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Bali Berbagi Kasih dan Peduli Sosial dengan membagikan sembako di sejumlah Panti Asuhan, Panti Werdha dan Panti Disabilitas di Bali, Minggu, 26 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Partai NasDem, yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 11 […]

  • 41 Temuan Tata Ruang dan Aset Daerah, Pansus TRAP DPRD Bali Siap Bawa Rekomendasi ke Rapat Paripurna

    41 Temuan Tata Ruang dan Aset Daerah, Pansus TRAP DPRD Bali Siap Bawa Rekomendasi ke Rapat Paripurna

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Enam bulan bekerja menyisir dugaan pelanggaran tata ruang, aset daerah, dan perizinan, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengantongi 41 temuan hasil inspeksi mendadak. Seluruh temuan itu kini difinalisasi dalam bentuk laporan dan rekomendasi sebelum resmi diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Bali. Ketua Pansus TRAP DPRD […]

  • Bonus PON XXI Aceh-Sumut Sudah Disalurkan

    Bonus PON XXI Aceh-Sumut Sudah Disalurkan

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.031
    • 0Komentar

    MEDAN: Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumatera Utara Mahfullah Pratama Daulay mengatakan, pihaknya sudah menyalurkan dana hibah untuk bonus peraih medali PON 2024 sebesar Rp56 miliar kepada KONI Sumut pada Kamis, 20 Maret 2025. “Kita bersyukur, Pak Gubernur merealisasikan bonus kepada para atlet dan pelatih PON maupun Peparnas. Dan berdasarkan informasi yg diperoleh dari […]

  • Unit Turjuwali Samapta Polresta Denpasar Gelar Patroli Dialogis Ciptakan Harkamtibmas Kondusif 

    Unit Turjuwali Samapta Polresta Denpasar Gelar Patroli Dialogis Ciptakan Harkamtibmas Kondusif 

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |Giat Unit Turjawali Samapta Polresta Denpasar menggelar Patroli Dialogis yang menyasar tempat Rawan GK dalam rangka menciptakan Harkamtibmas yang kondusif di seputaran Lapangan Renon Jalan Raya Puputan Denpasar Timur, Minggu, 9 November 2025. Kuat Personil terdiri dari 7 orang Polresta Denpasar, 6 orang Polsek Dentim, 10 orang Sat Pol PP Prov Bali dan […]

expand_less