Breaking News
light_mode
Trending Tags

Matahukum Akan Laporkan Kajati Bengkulu Soal Batu Bara

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
  • visibility 197
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir meminta Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Rudi Margono SH MH, mengeksaminasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu. Hal tersebut perlu dilakukn lantaran telah mengkorupsikan perkara pemalsuan batu bara.

Menurut Pria Kelahiran Makasar itu, kasus tersebut tidak ada kerugian negaranya. Sebab, kata Mukhsin, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan perbuatannya adalah melakukan manipulasi kwalitas batu bara, Sehingga para pihak memperoleh keuntungan.

“Keliru besar kejati bengkulu mengkorupsikan kasus tambang yg seharus masuk rezim UU Minerba, kehutanan dan lingkungan hidup, kalau korupsi kerugian keuangan negara dimana apalagi kalau dikaitkan dengan jaminan reklamasi dan manipulasì kualitas semuanya aspek UU minerba dan uu lainnya.” kata Mukhsin kepada awak media, Minggu (3/8/2025)

Selanjutnya, kata Mukhsin, untuk keuntungan yang didapatkan. Tentu, itu tidak dapat dikategorikan kedalam unsur tindak pidana korupsi. Sebab perbuatan para tersangka tidak ada menyangkut perbuatan merugikan negara.

“Sebagaimana penetapan pasal yang diterapkan oleh penyidik Kejati Bengkulu,” ucap Mukhsin yang kerap disapa Daeng.

Kemudian masih kata Mukhsin, Adanya dugaan telah terjadi kesalahan dalam penerbitan RAKB yang dikaitkan dengan belum adanya jaminan reklamasi serta adanya manipulasi data kalori batu bara dan menambang di kawasan hutan dalam arti di luar IUP dan RAKB ke semua fakta hukum itu adalah fakta hukum pertambangan dan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan bukan korupsi.

“Sehingga rezimnya adalah administrasi penal law lex spesialis derogat le generale, Jelas Keliru kajati bengkulu menjadikan kasus ini korupsi,” tegasnya.

Terkait dengan penafsiran penyidik terhadap kerusakan lingkungan, tidak dapat dihubungkan dengan perbuatan oleh para pihak tersangka bilamana penyidik tidak memiliki alat bukti bahwa apakah areal tambang itu dalam proses perizinannya tidak melalui mekanisme prosedur penerbitan penggunaan kawasan sebagaimana ketentuan undang undang pertambangan.

Menurut Mukhsin, Kajati Bengkulu harus berhati-hati memaknai mempergunakan pasal undang undang tipikor terhadap suatu peristiwa hukum terkait pertambangan.

Sebab, jelasnya, kasus pertambangan adalah kasus yang perlu di dalami untuk membuktikan apakah kawasan tersebut di pergunakan secara illegal. Untuk itu, kejaksaan harus memiliki data otentik dari Kementerian Kehutanan ESDM terhadap status kawasan tersebut.

Mukhsin menegaskan, tindakan Kajati Bengkulu bertentangan dengan sistem hukum yang ada yaitu administrasi penal law dan azas hukum lex specialis derogat de generale.

“Karena fakta hukumnya masuk ke dalam rezim hukum pertambangan, hukum lingkungan dan kehutanan. Kalau sudah begini kacau sistem penegakan hukum yang akibatnya investor enggak berani masuk dan tidak ada kepastian hukum,” pungkas Mukhsin.

Sebagaimana diketahui Kejati Bengkulu telah menetapkan dan menahan 8 tersangka terkait kasus pertambangan. Para tersangka itu adalah :

1. Bebby Hussie, Komisaris PT Tunas Bara Jaya (PT TBJ) sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana.

2. Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana (PT IBP).

3. Agusman, Marketing PT IBP.

4. Julis Sho, Direktur PT TBJ. Baca berita tanpa iklan.

5. Saskya Hussie, General Manager PT IBP.

6. IS, Kepala Sucofindo Bengkulu.

7. ES, Direktur PT Ratu Samban Mining (PT RSM).

8. David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan menyebutkan, bahwa para tersangka melakukan manipulasi secara bersama-sama dan saling mengetahui.

Mereka sama-sama mengetahui bahwa manipulasi kandungan batu bara ini merugikan negara serta pihak pembeli.

Penyidik mencatat bahwa total batu bara yang telah dimanipulasi dan terjual mencapai lebih dari 88.000 metrik ton.

Jumlah batu bara yang dimanipulasi datanya lebih dari 88.000 metrik ton, yang membutuhkan banyak kapal dalam pengiriman.

Penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu berawal dari temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining dan PT TBR, yang diduga beroperasi di luar Izin Usaha Produksi (IUP) dan masuk lawasan hutan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 miliar. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Emansipasi Modern, HIPPI Bali Ajak Perempuan Perkuat Ekonomi Kreatif Pariwisata

    Emansipasi Modern, HIPPI Bali Ajak Perempuan Perkuat Ekonomi Kreatif Pariwisata

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BULELENG – Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi Bali menggelar peringatan Kartini Day bertema “KARTINI Goes to EDU–Culture Tourism” di STIE Satya Dharma Singaraja, Buleleng, Selasa, 21 April 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong peran perempuan dalam memperkuat ekonomi kreatif berbasis budaya dan pendidikan di sektor pariwisata. Ketua DPD HIPPI Bali, AAA Ngurah […]

  • Terima Gratifikasi 21,5 Miliar, KPK Periksa Pejabat Pajak

    Terima Gratifikasi 21,5 Miliar, KPK Periksa Pejabat Pajak

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 838
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV). Pada Rabu (5/3/2025), penyidik memanggil Direktur Utama PT Indonesia Wacoal, Suryadi Sasmita (SS) sebagai saksi dalam kasus ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung di […]

  • Pungli Uji KIR, Petugas Dishub Dicopot dari Jabatanya

    Pungli Uji KIR, Petugas Dishub Dicopot dari Jabatanya

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.024
    • 0Komentar

    BEKASI,JARRAKPOS.COM – Oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi bernama Siswanto minta maaf setelah videonya yang diduga melakukan pungli beredar di masyarakat! Siswanto sebelumnya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang kakek penarik angkot yang kendaraannya telat menjalani uji kelayakan kendaraan (KIR) selama tiga hari. Video yang memperlihatkan aksi tersebut viral dan memicu reaksi keras […]

  • Revolusi Sampah dari Rumah: Bupati Tabanan Keluarkan “Ultimatum” Pilah Sampah dari Sumber

    Revolusi Sampah dari Rumah: Bupati Tabanan Keluarkan “Ultimatum” Pilah Sampah dari Sumber

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan mengambil langkah tegas dalam menghadapi persoalan sampah yang kian kompleks. Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 07/DLH/2026, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, secara resmi mengakselerasi pengelolaan sampah berbasis sumber—sebuah pendekatan yang menempatkan rumah tangga sebagai garda terdepan perubahan. Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan penegasan arah baru tata kelola lingkungan: […]

  • Pansus TRAP Apresiasi Langkah KKP, Penyegelan Marina BTID Dinilai Bukti Negara Tak Boleh Kalah

    Pansus TRAP Apresiasi Langkah KKP, Penyegelan Marina BTID Dinilai Bukti Negara Tak Boleh Kalah

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengapresiasi langkah tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap aktivitas pembangunan marina milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan. Penyegelan yang dilakukan dinilai menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dalam menjaga tata ruang, kawasan pesisir, […]

  • Upacara Pembukaan Patroli di Perbatasan

    Upacara Pembukaan Patroli di Perbatasan

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    SERUDONG,JARRAKPOS.COM – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad menggelar Upacara Pembukaan Patroli Terkoordinasi (Patkor) Seri I Tahun 2025 bersama Tentara Diraja Malaysia, yang dilaksanakan di Pos Serudong, wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Kegiatan ini dihadiri oleh Lt Kol Muhammad Ishraq bin Ibrahim, Commander Officer 3 RAMD, selaku pimpinan delegasi dari pihak Malaysia beserta jajaran, serta Letkol Arm Gde […]

expand_less