Breaking News
light_mode
Trending Tags

Matahukum Akan Laporkan Kajati Bengkulu Soal Batu Bara

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
  • visibility 206
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir meminta Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Rudi Margono SH MH, mengeksaminasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu. Hal tersebut perlu dilakukn lantaran telah mengkorupsikan perkara pemalsuan batu bara.

Menurut Pria Kelahiran Makasar itu, kasus tersebut tidak ada kerugian negaranya. Sebab, kata Mukhsin, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan perbuatannya adalah melakukan manipulasi kwalitas batu bara, Sehingga para pihak memperoleh keuntungan.

“Keliru besar kejati bengkulu mengkorupsikan kasus tambang yg seharus masuk rezim UU Minerba, kehutanan dan lingkungan hidup, kalau korupsi kerugian keuangan negara dimana apalagi kalau dikaitkan dengan jaminan reklamasi dan manipulasì kualitas semuanya aspek UU minerba dan uu lainnya.” kata Mukhsin kepada awak media, Minggu (3/8/2025)

Selanjutnya, kata Mukhsin, untuk keuntungan yang didapatkan. Tentu, itu tidak dapat dikategorikan kedalam unsur tindak pidana korupsi. Sebab perbuatan para tersangka tidak ada menyangkut perbuatan merugikan negara.

“Sebagaimana penetapan pasal yang diterapkan oleh penyidik Kejati Bengkulu,” ucap Mukhsin yang kerap disapa Daeng.

Kemudian masih kata Mukhsin, Adanya dugaan telah terjadi kesalahan dalam penerbitan RAKB yang dikaitkan dengan belum adanya jaminan reklamasi serta adanya manipulasi data kalori batu bara dan menambang di kawasan hutan dalam arti di luar IUP dan RAKB ke semua fakta hukum itu adalah fakta hukum pertambangan dan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan bukan korupsi.

“Sehingga rezimnya adalah administrasi penal law lex spesialis derogat le generale, Jelas Keliru kajati bengkulu menjadikan kasus ini korupsi,” tegasnya.

Terkait dengan penafsiran penyidik terhadap kerusakan lingkungan, tidak dapat dihubungkan dengan perbuatan oleh para pihak tersangka bilamana penyidik tidak memiliki alat bukti bahwa apakah areal tambang itu dalam proses perizinannya tidak melalui mekanisme prosedur penerbitan penggunaan kawasan sebagaimana ketentuan undang undang pertambangan.

Menurut Mukhsin, Kajati Bengkulu harus berhati-hati memaknai mempergunakan pasal undang undang tipikor terhadap suatu peristiwa hukum terkait pertambangan.

Sebab, jelasnya, kasus pertambangan adalah kasus yang perlu di dalami untuk membuktikan apakah kawasan tersebut di pergunakan secara illegal. Untuk itu, kejaksaan harus memiliki data otentik dari Kementerian Kehutanan ESDM terhadap status kawasan tersebut.

Mukhsin menegaskan, tindakan Kajati Bengkulu bertentangan dengan sistem hukum yang ada yaitu administrasi penal law dan azas hukum lex specialis derogat de generale.

“Karena fakta hukumnya masuk ke dalam rezim hukum pertambangan, hukum lingkungan dan kehutanan. Kalau sudah begini kacau sistem penegakan hukum yang akibatnya investor enggak berani masuk dan tidak ada kepastian hukum,” pungkas Mukhsin.

Sebagaimana diketahui Kejati Bengkulu telah menetapkan dan menahan 8 tersangka terkait kasus pertambangan. Para tersangka itu adalah :

1. Bebby Hussie, Komisaris PT Tunas Bara Jaya (PT TBJ) sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana.

2. Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana (PT IBP).

3. Agusman, Marketing PT IBP.

4. Julis Sho, Direktur PT TBJ. Baca berita tanpa iklan.

5. Saskya Hussie, General Manager PT IBP.

6. IS, Kepala Sucofindo Bengkulu.

7. ES, Direktur PT Ratu Samban Mining (PT RSM).

8. David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan menyebutkan, bahwa para tersangka melakukan manipulasi secara bersama-sama dan saling mengetahui.

Mereka sama-sama mengetahui bahwa manipulasi kandungan batu bara ini merugikan negara serta pihak pembeli.

Penyidik mencatat bahwa total batu bara yang telah dimanipulasi dan terjual mencapai lebih dari 88.000 metrik ton.

Jumlah batu bara yang dimanipulasi datanya lebih dari 88.000 metrik ton, yang membutuhkan banyak kapal dalam pengiriman.

Penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu berawal dari temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining dan PT TBR, yang diduga beroperasi di luar Izin Usaha Produksi (IUP) dan masuk lawasan hutan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 miliar. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BKKBN Bali Tekankan Inovasi Digital dalam Musda IPeKB 2026

    BKKBN Bali Tekankan Inovasi Digital dalam Musda IPeKB 2026

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas com – DPD IPeKB Indonesia Provinsi Bali menggelar Musyawarah Daerah (Musda) di Gedung Sewaka Dharma Lantai III Denpasar, Selasa, 28 April 2026.  Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat organisasi profesi penyuluh keluarga berencana (KB) sekaligus meningkatkan kompetensi di era digital. Dalam Musda tersebut, turut dilakukan pelantikan pengurus DPC dari Badung, Tabanan, Jembrana, […]

  • Sidak Pansus TRAP Temukan Pelanggaran Berat, Pembangunan JW Marriott Resmi Dihentikan Sementara

    Sidak Pansus TRAP Temukan Pelanggaran Berat, Pembangunan JW Marriott Resmi Dihentikan Sementara

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    GIANYAR, Matakompas.com | Pembangunan Hotel JW Marriott di Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar, resmi dihentikan sementara oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Kamis, 27 November 2025.  Keputusan ini diambil setelah sidak menemukan dugaan pelanggaran berat berupa saluran irigasi subak yang tertutup dan kini berada didalam struktur bangunan hotel. Dalam […]

  • BEM Pertanian Unud Soroti Alih Fungsi Lahan dan Krisis Regenerasi Petani di Bali.

    BEM Pertanian Unud Soroti Alih Fungsi Lahan dan Krisis Regenerasi Petani di Bali.

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 62
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Ancaman alih fungsi lahan dan krisis regenerasi petani menjadi perhatian serius dalam audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud) dengan Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (26/8) siang di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar. Ketua BEM Fakultas Pertanian Unud, Made Ariel Ardhiana, menyampaikan bahwa sektor pertanian Bali menghadapi tantangan yang […]

  • FPM Kutuk Komentar Bupati Sumenep Soal Kasus BSPS, Tak Cerminkan Sikap Anti Korupsi

    FPM Kutuk Komentar Bupati Sumenep Soal Kasus BSPS, Tak Cerminkan Sikap Anti Korupsi

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo terkesan cuci tangan terkait dugaan penyelewengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang merugikan ribuan masyarakat miskin Sumenep. Fauzi menyebut bantuan rumah swadaya agar masyarakat miskin memiliki hunian layak itu merupakan program pemerintah pusat. Ketua Umum Front Pemuda Madura (FPM), Asip Irama mengecam keras pernyataan Fauzi. Asip […]

  • Tagel Winarta Dorong Koordinasi Tokoh Agama Jaga Kesakralan Nyepi di Bali

    Tagel Winarta Dorong Koordinasi Tokoh Agama Jaga Kesakralan Nyepi di Bali

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Komisi I DPRD Provinsi Bali dengan Komisi IV DPRD Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis, 12 Maret 2026.  Rapat ini membahas pengamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 yang berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 […]

  • Gathering Sahabat Kaori di Denpasar, Perkuat Jejaring Komunitas Menuju Bali Ekonomi Hijau

    Gathering Sahabat Kaori di Denpasar, Perkuat Jejaring Komunitas Menuju Bali Ekonomi Hijau

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Yayasan Kaori Welas Asih (YKWA) terus memperkuat jejaring kebersamaan dengan mempertemukan seluruh komunitas yang selama ini bergerak bersama Sahabat Kaori. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Gathering Sahabat Kaori bertajuk “Menuju Bali Ekonomi Hijau Kita Mulai Dari Diri Sendiri” di Denpasar, Bali, Senin, 29 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi momentum silaturahmi lintas profesi yang […]

expand_less