Breaking News
light_mode
Trending Tags

Terima Gratifikasi 21,5 Miliar, KPK Periksa Pejabat Pajak

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
  • visibility 845
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV). Pada Rabu (5/3/2025), penyidik memanggil Direktur Utama PT Indonesia Wacoal, Suryadi Sasmita (SS) sebagai saksi dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain SS, dua saksi lain yang turut diperiksa adalah pegawai negeri sipil Suyanto (S) dan Yudios Syaftiar (YS), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Jakarta Selatan periode 2021–2024.

Sejauh ini, penyidik belum memberikan rincian terkait materi pemeriksaan ketiga saksi tersebut.

Kasus Dugaan Gratifikasi Rp21,5 Miliar
KPK sebelumnya menetapkan Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp21,5 miliar. Haniv diduga menggunakan posisinya sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018 untuk mencari sponsor guna mendanai bisnis anaknya.

Modus yang digunakan Haniv adalah mengirimkan surel permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha, yang notabene merupakan wajib pajak di bawah pengawasannya. Salah satu bentuk gratifikasi yang diduga diterima adalah dana sebesar Rp804 juta untuk mendukung penyelenggaraan fashion show anaknya.

Namun, penyidik KPK menemukan bahwa Haniv tidak hanya menerima gratifikasi terkait bisnis keluarganya, tetapi juga mendapatkan dana dalam bentuk valuta asing senilai Rp6,66 miliar, dan penempatan deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp14,08 miliar.

“Total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima mencapai Rp21,5 miliar, yang asal usulnya tidak dapat dijelaskan oleh tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Asep Guntur Rahayu.

Dijerat Pasal Pemberantasan Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, Haniv dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK terus mendalami aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal gratifikasi ini.

Editor : Feri

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Giri Prasta Hadiri Karya Tawur Labuh Gentuh di Catus Pata Desa Sibanggede, Apresiasi Semangat Krama Jaga Tradisi Leluhur

    Wagub Giri Prasta Hadiri Karya Tawur Labuh Gentuh di Catus Pata Desa Sibanggede, Apresiasi Semangat Krama Jaga Tradisi Leluhur

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    BADUNG – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menghadiri Upacara Tawur Labuh Gentuh yang digelar di Catus Pata Desa Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Jumat (3/7). Upacara tersebut merupakan bagian dari rangkaian Karya Piodalan Padudusan Agung, Menawa Ratna, Ngusaba Desa, lan Ngusaba Nini di Pura Desa, Desa Adat Sibanggede. Dalam sambrama wacananya, Wagub Giri […]

  • 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

    15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Sidang perdana perkara dugaan pengisian ulang gas portable dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 13 Agustus 2026. Gabriel adalah buruh pabrik di kawasan industri Cikarang. Ia didampingi 15 advokat dari LBH Peradi Profesional. Enam di antaranya hadir langsung di ruang sidang: Marulitua Rajagukguk, S.H., Irman […]

  • DJKI Perkenalkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi Dua

    DJKI Perkenalkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi Dua

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkenalkan pengembangan terbaru Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) melalui laman pdlm.dgip.go.id yang kini hadir dengan jumlah data yang telah terintegrasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta tampilan antarmuka yang lebih ramah pengguna. Pusat data ini merupakan implementasi pasal 5–7 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP […]

  • Koster-PLN Teken Kesepakatan, Bali Percepat Transisi Energi Bersih dan Kurangi Ketergantungan BBM.

    Koster-PLN Teken Kesepakatan, Bali Percepat Transisi Energi Bersih dan Kurangi Ketergantungan BBM.

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 29
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com – Komitmen mewujudkan Bali Mandiri Energi dan Bali Energi Bersih memasuki babak baru. Gubernur Bali Wayan Koster bersama Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menandatangani Kesepakatan Bersama Percepatan Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan Berbasis Energi Terbarukan di Provinsi Bali, Selasa (25/8/2026). Penandatanganan dilakukan di sela kegiatan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meninjau Program PLTS […]

  • Kawal Terus, Dugaan Mega Korupsi Grup Astra Agro Lestari Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung

    Kawal Terus, Dugaan Mega Korupsi Grup Astra Agro Lestari Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta — Dugaan mega korupsi yang melibatkan Grup PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) resmi dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, Rabu siang (25/6). Langkah ini dilakukan setelah laporan serupa yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat pada awal […]

  • Gubernur Koster Dukung Komunitas Driver Online Berbasis Desa Adat di Nusa Dua

    Gubernur Koster Dukung Komunitas Driver Online Berbasis Desa Adat di Nusa Dua

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi komunitas pengemudi taksi online yang tergabung dalam Taruna Nusa Dua Citraloka (TNDC) di Jayasabha, Denpasar, pada Minggu (8/3) pagi. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur menyatakan dukungan penuh terhadap keberadaan komunitas driver yang berbasis krama desa adat di kawasan pariwisata Nusa Dua. Menurut Koster, model pengelolaan transportasi yang […]

expand_less