Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Kuasa Hukum Laporkan WNA Italia atas Penipuan dan Penggelapan, Uang Ganti Rugi Rp 150 Juta Dibayarkan Buat Restorative Justice Tidak Terealisasi

Kuasa Hukum Laporkan WNA Italia atas Penipuan dan Penggelapan, Uang Ganti Rugi Rp 150 Juta Dibayarkan Buat Restorative Justice Tidak Terealisasi

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Kasus tindak pidana percobaan pembakaran berujung dilaporkan April alias Laura oleh Gonzalo Antonio Sanzhez Villa di Polres Badung.

Kemudian, Kuasa Hukumnya, Adv. Niran Nuang Ambo, SH., MH., didampingi Adv. Sri Kinanti Rahayu Kasman, SH., dari Centrale Law Firm menyatakan kliennya Laura didugakan dengan pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, Laura telah membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta kepada korban yang berlokasi di Villa, Jalan Karang Suwung Gang Rambutan Nomor 6 Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Menurutnya, uang ganti rugi Rp 150 juta digunakan untuk mengajukan permohonan penyelesaian secara Restorative Justice (RJ).

Ironisnya, sampai hari ini tidak terjadi Restorative Justice (RJ) dan tidak terealisasi. Bahkan, uang dari kliennya Laura tidak dikembalikan sampai hari ini.

Maka dari itu, pihaknya memutuskan langsung ke Polda Bali, untuk melaporkan terkait penggelapan dan penipuan yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Italia atas nama Gonzalo Antonio Sanzhez Villa.

“Klien kami keluhkan terkait Restorative Justice yang kita bayarkan Rp 150 juta namun tidak terealisasi. Kemudian, seakan-akan terjadi pengunduran atau penundaan yang tidak jelas tanpa alasan yang relevan, sehingga RJ itu tidak dilaksanakan. Padahal, seluruh elemen dan syarat-syaratnya telah terpenuhi,” tegasnya.

Tak hanya itu, Kuasa Hukum Niran Nuang Ambo menyebutkan ada dugaan oknum Penyidik Unit I Polres Badung telah melakukan percobaan pemerasan, yang kemudian melewati wewenangnya untuk memaksa dan mengiming-imingi kliennya Laura untuk membuat surat tanpa sepengetahuannya agar dikirimkan,

untuk membatalkan surat-surat aduan terhadap Penyidik, dengan iming-iming kalau kliennya Laura mengirim surat, maka RJ itu akan segera dilaksanakan.

“Jadi, kami juga sudah melaporkan itu di Bidpropam Polda Bali tembusan di Kapolda Bali, Ombudsman dan ada Karo di Mabes Polri

Kami tindak secara tegas serta kami betul-betul atensi dan ini butuh keadilan sampai kapan selalu hal-hal seperti ini mau terulang, kemudian sampai kapan oknum-oknum ini tidak diberantas,” paparnya.

Mirisnya lagi, ada indikasi pemerasan, seperti tidak melaporkan di pihak pelapor dan juga indikasi pemerasan Penyidik, yang diakui Laura yang mengatakan bahwa dia dimintai Rp 50 juta dengan jaminan bukti kliennya itu menulis surat.

“Kemudian, pada saat kami temui kembali klien kami di akhir Oktober itu ada video pengakuan dari klien kami

bahwasanya ada permintaan Rp 50 juta,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sri Kinanti menyebutkan pihaknya mempunyai bukti video, surat pernyataan dan surat permohonan untuk ditegakkan keadilan bagi kliennya Laura.

“Itu inisial GR oknum Penyidik. Uang Rp 150 juta diterima Gonzalo disaksikan Penyidik,” imbuhnya.

Menurutnya, butir perjanjian kedua belah pihak telah melakukan perdamaian, diantaranya Pelapor mencabut laporannya dan kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian jalur kekeluargaan hingga melakukan Restorative Justice.

“Tapi sampai hari ini, tidak terealisasi sama sekali. Itu semua kami punya bukti. Jadi, berdasarkan pengamatan, hal ini dibiarkan untuk tidak dilakukan RJ dan diupayakan untuk tahap kedua lanjut di Kejaksaan,” bebernya

Untuk itu, lanjutnya dugaan

Penyidik melakukan pemerasan pasal 362. Untuk itu, pihaknya mengupayakan semaksimal mungkin, agar Kliennya Laura memperoleh hak keadilan.

“Namun sampai sekarang tidak dapat keadilan. Hari ini dia tahap dua pelimpahan Kejaksaan Negeri Badung. Pastinya klien kami harus dibebaskan,” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, pihaknya berupaya melaporkan uang Rp 150 juta dengan pasal 372 dan pasal 378, yakni penipuan dan penggelapan.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan untuk segera dikembalikan. Setelah itu, pihaknya juga berharap, agar Kejaksaan Negeri Badung bisa melihat surat pernyataan damai dan surat kesepakatan mengupayakan untuk dilakukan RJ.

“Hari ini, posisi yang seharusnya diperhatikan adalah posisi April atau Laura, karena dia adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Jadi, seakan-akan kelihatannya Warga Negara Asing (WNA) lebih diutamakan daripada WNI,” pungkasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korban Apresiasi Respons Cepat Polda Bali, Kasus Pencurian dan Penganiayaan Masuk Tahap Penyidikan

    Korban Apresiasi Respons Cepat Polda Bali, Kasus Pencurian dan Penganiayaan Masuk Tahap Penyidikan

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Sejumlah korban dalam kasus dugaan pencurian dan penganiayaan di wilayah Kuta dan sekitarnya menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polda Bali dalam menindaklanjuti laporan yang mereka ajukan. Laporan resmi tersebut tercatat diterima pada 6 Maret 2026 melalui tiga nomor laporan polisi, yakni LP/B/220/III/2026/SPKT/Polda Bali, LP/B/221/III/2026/SPKT/Polda Bali, dan LP/B/114/III/2026/SPKT/Polda Bali. Sejak saat itu, […]

  • Wujudkan Program Akselerasi Menimipas, Lapas Sukamiskin Jalin Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga Tingkatkan Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

    Wujudkan Program Akselerasi Menimipas, Lapas Sukamiskin Jalin Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga Tingkatkan Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com | Bandung – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, pada hari ini Rabu, (08/01/2025) mengadakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Pihak Eksternal guna meningkatkan pembinaan kemandirian warga binaan di Bidang Pembuatan Mesin Kapal dan di Bidang Pertanian terkait Teknologi Hidroponik dan Perikanan Air Tawar, Pihak Ketiga tersebut antara lain PT. LAPI ITB dan PT. Data […]

  • Kasi PLI KPPBC Dumai Dedi Husni Berikan Klarifikasi Terkait Isu Gudang Milik PT KDH

    Kasi PLI KPPBC Dumai Dedi Husni Berikan Klarifikasi Terkait Isu Gudang Milik PT KDH

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 2
    • 0Komentar

      Mata kompas. Com DUMAI, — Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Dedi Husni, mengonfirmasi kepada beberapa awak media online Kamis (20/11/2025), di Kantor Bea Cukai Dumai terkait adanya aktivitas mencurigakan sebuah gudang di Jalan Sudirman. Dedi menegaskan bahwa kepemilikan gudang disamping […]

  • Universitas Pertama di Kuningan “UNIKU” Resmi Miliki Lembaga Sertifikat Profesi (LSP)

    Universitas Pertama di Kuningan “UNIKU” Resmi Miliki Lembaga Sertifikat Profesi (LSP)

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Universitas Kuningan (Uniku) secara resmi miliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Proses resminya lembaga sertifikasi kampus pertama di Kabupaten Kuningan itu, ditandai dengan hadirnya perwakilan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pusat Arifatun Nurjannah di kampus tersebut. Kehadiran perwakilan BNSP ke kampus kebanggaan masyarakat Kabupaten Kuningan itu, untuk melakukan Witness atau Penyaksian Uji […]

  • Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif, BI NTT Tingkatkan Kapasitas UMKM

    Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif, BI NTT Tingkatkan Kapasitas UMKM

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (BI NTT) perkuat kapasitas UMKM untuk memajukan ekonomi kreatif di NTT. Provinsi NTT memiliki UMKM potensial di bidang ekonomi kreatif yang tersebar di berbagai wilayah. “NTT Memiliki produk-produk ekonomi kreatif UMKM yang berkualitas, seperti karya wastra dan kriya, namun kontribusinya masih terbatas. BI akan terus berkomitmen mengembangkan […]

  • Gubernur Koster Komitmen Kuatkan Regulasi Lindungi Sopir Transportasi Konvensional

    Gubernur Koster Komitmen Kuatkan Regulasi Lindungi Sopir Transportasi Konvensional

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, menerima audiensi jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (23/2). Pertemuan tersebut membahas penguatan regulasi transportasi lokal, pengajuan kuota angkutan, hingga fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir. Ketua Umum Bali Transport Bersatu, I Nyoman Suwendra, menyampaikan bahwa organisasinya merupakan perhimpunan […]

expand_less