Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum Laporkan WNA Italia atas Penipuan dan Penggelapan, Uang Ganti Rugi Rp 150 Juta Dibayarkan Buat Restorative Justice Tidak Terealisasi

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Kasus tindak pidana percobaan pembakaran berujung dilaporkan April alias Laura oleh Gonzalo Antonio Sanzhez Villa di Polres Badung.

Kemudian, Kuasa Hukumnya, Adv. Niran Nuang Ambo, SH., MH., didampingi Adv. Sri Kinanti Rahayu Kasman, SH., dari Centrale Law Firm menyatakan kliennya Laura didugakan dengan pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, Laura telah membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta kepada korban yang berlokasi di Villa, Jalan Karang Suwung Gang Rambutan Nomor 6 Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Menurutnya, uang ganti rugi Rp 150 juta digunakan untuk mengajukan permohonan penyelesaian secara Restorative Justice (RJ).

Ironisnya, sampai hari ini tidak terjadi Restorative Justice (RJ) dan tidak terealisasi. Bahkan, uang dari kliennya Laura tidak dikembalikan sampai hari ini.

Maka dari itu, pihaknya memutuskan langsung ke Polda Bali, untuk melaporkan terkait penggelapan dan penipuan yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Italia atas nama Gonzalo Antonio Sanzhez Villa.

“Klien kami keluhkan terkait Restorative Justice yang kita bayarkan Rp 150 juta namun tidak terealisasi. Kemudian, seakan-akan terjadi pengunduran atau penundaan yang tidak jelas tanpa alasan yang relevan, sehingga RJ itu tidak dilaksanakan. Padahal, seluruh elemen dan syarat-syaratnya telah terpenuhi,” tegasnya.

Tak hanya itu, Kuasa Hukum Niran Nuang Ambo menyebutkan ada dugaan oknum Penyidik Unit I Polres Badung telah melakukan percobaan pemerasan, yang kemudian melewati wewenangnya untuk memaksa dan mengiming-imingi kliennya Laura untuk membuat surat tanpa sepengetahuannya agar dikirimkan,

untuk membatalkan surat-surat aduan terhadap Penyidik, dengan iming-iming kalau kliennya Laura mengirim surat, maka RJ itu akan segera dilaksanakan.

“Jadi, kami juga sudah melaporkan itu di Bidpropam Polda Bali tembusan di Kapolda Bali, Ombudsman dan ada Karo di Mabes Polri

Kami tindak secara tegas serta kami betul-betul atensi dan ini butuh keadilan sampai kapan selalu hal-hal seperti ini mau terulang, kemudian sampai kapan oknum-oknum ini tidak diberantas,” paparnya.

Mirisnya lagi, ada indikasi pemerasan, seperti tidak melaporkan di pihak pelapor dan juga indikasi pemerasan Penyidik, yang diakui Laura yang mengatakan bahwa dia dimintai Rp 50 juta dengan jaminan bukti kliennya itu menulis surat.

“Kemudian, pada saat kami temui kembali klien kami di akhir Oktober itu ada video pengakuan dari klien kami

bahwasanya ada permintaan Rp 50 juta,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sri Kinanti menyebutkan pihaknya mempunyai bukti video, surat pernyataan dan surat permohonan untuk ditegakkan keadilan bagi kliennya Laura.

“Itu inisial GR oknum Penyidik. Uang Rp 150 juta diterima Gonzalo disaksikan Penyidik,” imbuhnya.

Menurutnya, butir perjanjian kedua belah pihak telah melakukan perdamaian, diantaranya Pelapor mencabut laporannya dan kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian jalur kekeluargaan hingga melakukan Restorative Justice.

“Tapi sampai hari ini, tidak terealisasi sama sekali. Itu semua kami punya bukti. Jadi, berdasarkan pengamatan, hal ini dibiarkan untuk tidak dilakukan RJ dan diupayakan untuk tahap kedua lanjut di Kejaksaan,” bebernya

Untuk itu, lanjutnya dugaan

Penyidik melakukan pemerasan pasal 362. Untuk itu, pihaknya mengupayakan semaksimal mungkin, agar Kliennya Laura memperoleh hak keadilan.

“Namun sampai sekarang tidak dapat keadilan. Hari ini dia tahap dua pelimpahan Kejaksaan Negeri Badung. Pastinya klien kami harus dibebaskan,” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, pihaknya berupaya melaporkan uang Rp 150 juta dengan pasal 372 dan pasal 378, yakni penipuan dan penggelapan.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan untuk segera dikembalikan. Setelah itu, pihaknya juga berharap, agar Kejaksaan Negeri Badung bisa melihat surat pernyataan damai dan surat kesepakatan mengupayakan untuk dilakukan RJ.

“Hari ini, posisi yang seharusnya diperhatikan adalah posisi April atau Laura, karena dia adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Jadi, seakan-akan kelihatannya Warga Negara Asing (WNA) lebih diutamakan daripada WNI,” pungkasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Cirebon Sita 71 Miras Hasil Razia Pekat

    Polresta Cirebon Sita 71 Miras Hasil Razia Pekat

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Sabtu (19/4/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 71 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 71 botol jenis miras pabrikan dari berbagai […]

  • Komplotan Pencuri di Magelang Sasar Pengemudi Mobil yang Sendirian, Modus Ban bocor

    Komplotan Pencuri di Magelang Sasar Pengemudi Mobil yang Sendirian, Modus Ban bocor

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 379
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polresta Magelang, Polda Jateng mengungkap kasus pencurian dengan modus melakukan penipuan ban mobil kempis di Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Para pelaku melancarkan perbuatan jahatnya secara lintas kota, bahkan antar provinsi. Polresta Magelang bekerja sama dengan Polresta Surakarta berhasil menangkap lima pelaku atas perkara tersebut di sebuah homestay di Kota Yogyakarta dini […]

  • Resort Rp13 Juta per Malam Disidak Pansus TRAP DPRD Bali, Diduga Berdiri di Zona Konservasi Mangrove

    Resort Rp13 Juta per Malam Disidak Pansus TRAP DPRD Bali, Diduga Berdiri di Zona Konservasi Mangrove

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    BULELENG — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin oleh I Made Supartha bersama Tim Pansus telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor mewah Plataran, Kabupaten Buleleng, pada Selasa sore (28/4/2026). Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. […]

  • Proyek Pembongkaran Total RSUD Wangaya Dikritik: Modernisasi Jangan Hapus Jejak Sejarah Denpasar

    Proyek Pembongkaran Total RSUD Wangaya Dikritik: Modernisasi Jangan Hapus Jejak Sejarah Denpasar

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Rencana pembongkaran total gedung lama RSUD Wangaya Kota Denpasar memicu sorotan tajam. Langkah ini dinilai sebagai solusi ekstrem yang mengabaikan nilai historis rumah sakit tertua di Bali tersebut. Mantan Anggota DPRD Kota Denpasar tiga periode, Ir. Anak Agung Susruta Ngurah Putra, menyuarakan keprihatinannya terhadap kebijakan yang dianggap kontradiktif dengan semangat pelestarian budaya […]

  • Rapat Lanjutan Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan, Jatiluwih Disiapkan Ditata Lebih Tegas

    Rapat Lanjutan Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan, Jatiluwih Disiapkan Ditata Lebih Tegas

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali memperkuat langkah penataan kawasan Desa Jatiluwih melalui rapat koordinasi lanjutan bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan. Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membahas masa depan Jatiluwih di Kantor DPRD Provinsi Bali, […]

  • Demokrat Bali Salurkan Bantuan Rp50 Juta untuk Keluarga Korban Tragedi Juwuk Legi, Made Mudarta: Rawat Kasih Sayang, Tolak Kekerasan

    Demokrat Bali Salurkan Bantuan Rp50 Juta untuk Keluarga Korban Tragedi Juwuk Legi, Made Mudarta: Rawat Kasih Sayang, Tolak Kekerasan

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    BULELENG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Bali bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Buleleng mengunjungi keluarga korban meninggal dunia dalam tragedi pembunuhan di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Kunjungan berlangsung di kediaman keluarga korban di Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng, Jumat (31/7/2026). Rombongan dipimpin Ketua DPD Partai Demokrat […]

expand_less