Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Kuasa Hukum Laporkan WNA Italia atas Penipuan dan Penggelapan, Uang Ganti Rugi Rp 150 Juta Dibayarkan Buat Restorative Justice Tidak Terealisasi

Kuasa Hukum Laporkan WNA Italia atas Penipuan dan Penggelapan, Uang Ganti Rugi Rp 150 Juta Dibayarkan Buat Restorative Justice Tidak Terealisasi

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Kasus tindak pidana percobaan pembakaran berujung dilaporkan April alias Laura oleh Gonzalo Antonio Sanzhez Villa di Polres Badung.

Kemudian, Kuasa Hukumnya, Adv. Niran Nuang Ambo, SH., MH., didampingi Adv. Sri Kinanti Rahayu Kasman, SH., dari Centrale Law Firm menyatakan kliennya Laura didugakan dengan pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, Laura telah membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta kepada korban yang berlokasi di Villa, Jalan Karang Suwung Gang Rambutan Nomor 6 Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Menurutnya, uang ganti rugi Rp 150 juta digunakan untuk mengajukan permohonan penyelesaian secara Restorative Justice (RJ).

Ironisnya, sampai hari ini tidak terjadi Restorative Justice (RJ) dan tidak terealisasi. Bahkan, uang dari kliennya Laura tidak dikembalikan sampai hari ini.

Maka dari itu, pihaknya memutuskan langsung ke Polda Bali, untuk melaporkan terkait penggelapan dan penipuan yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Italia atas nama Gonzalo Antonio Sanzhez Villa.

“Klien kami keluhkan terkait Restorative Justice yang kita bayarkan Rp 150 juta namun tidak terealisasi. Kemudian, seakan-akan terjadi pengunduran atau penundaan yang tidak jelas tanpa alasan yang relevan, sehingga RJ itu tidak dilaksanakan. Padahal, seluruh elemen dan syarat-syaratnya telah terpenuhi,” tegasnya.

Tak hanya itu, Kuasa Hukum Niran Nuang Ambo menyebutkan ada dugaan oknum Penyidik Unit I Polres Badung telah melakukan percobaan pemerasan, yang kemudian melewati wewenangnya untuk memaksa dan mengiming-imingi kliennya Laura untuk membuat surat tanpa sepengetahuannya agar dikirimkan,

untuk membatalkan surat-surat aduan terhadap Penyidik, dengan iming-iming kalau kliennya Laura mengirim surat, maka RJ itu akan segera dilaksanakan.

“Jadi, kami juga sudah melaporkan itu di Bidpropam Polda Bali tembusan di Kapolda Bali, Ombudsman dan ada Karo di Mabes Polri

Kami tindak secara tegas serta kami betul-betul atensi dan ini butuh keadilan sampai kapan selalu hal-hal seperti ini mau terulang, kemudian sampai kapan oknum-oknum ini tidak diberantas,” paparnya.

Mirisnya lagi, ada indikasi pemerasan, seperti tidak melaporkan di pihak pelapor dan juga indikasi pemerasan Penyidik, yang diakui Laura yang mengatakan bahwa dia dimintai Rp 50 juta dengan jaminan bukti kliennya itu menulis surat.

“Kemudian, pada saat kami temui kembali klien kami di akhir Oktober itu ada video pengakuan dari klien kami

bahwasanya ada permintaan Rp 50 juta,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sri Kinanti menyebutkan pihaknya mempunyai bukti video, surat pernyataan dan surat permohonan untuk ditegakkan keadilan bagi kliennya Laura.

“Itu inisial GR oknum Penyidik. Uang Rp 150 juta diterima Gonzalo disaksikan Penyidik,” imbuhnya.

Menurutnya, butir perjanjian kedua belah pihak telah melakukan perdamaian, diantaranya Pelapor mencabut laporannya dan kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian jalur kekeluargaan hingga melakukan Restorative Justice.

“Tapi sampai hari ini, tidak terealisasi sama sekali. Itu semua kami punya bukti. Jadi, berdasarkan pengamatan, hal ini dibiarkan untuk tidak dilakukan RJ dan diupayakan untuk tahap kedua lanjut di Kejaksaan,” bebernya

Untuk itu, lanjutnya dugaan

Penyidik melakukan pemerasan pasal 362. Untuk itu, pihaknya mengupayakan semaksimal mungkin, agar Kliennya Laura memperoleh hak keadilan.

“Namun sampai sekarang tidak dapat keadilan. Hari ini dia tahap dua pelimpahan Kejaksaan Negeri Badung. Pastinya klien kami harus dibebaskan,” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, pihaknya berupaya melaporkan uang Rp 150 juta dengan pasal 372 dan pasal 378, yakni penipuan dan penggelapan.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan untuk segera dikembalikan. Setelah itu, pihaknya juga berharap, agar Kejaksaan Negeri Badung bisa melihat surat pernyataan damai dan surat kesepakatan mengupayakan untuk dilakukan RJ.

“Hari ini, posisi yang seharusnya diperhatikan adalah posisi April atau Laura, karena dia adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Jadi, seakan-akan kelihatannya Warga Negara Asing (WNA) lebih diutamakan daripada WNI,” pungkasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WNA Vietnam Bekerja sebagai Terapis Spa di Kuta

    Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WNA Vietnam Bekerja sebagai Terapis Spa di Kuta

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com  | Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam ditindak tegas Kantor Imigrasi Ngurah Rai, karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai terapis spa disalah satu tempat usaha di wilayah Kuta.  Keempat WNA telah dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu, 29 Oktober 2025. Tindakan ini berawal dari […]

  • 2000 Lebih Alumni dari 41 Angkatan, Ikuti Reuni Akbar SMANDAKU

    2000 Lebih Alumni dari 41 Angkatan, Ikuti Reuni Akbar SMANDAKU

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 874
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Suasana penuh kehangatan dan nostalgia di acara Reuni Akbar SMAN 2 Kuningan yang dihadiri 2.050 alumni. Acara yang digelar meriah ini diawali dengan penampilan tarian Sunda dan lantunan musik tradisional, menciptakan suasana haru dan kebersamaan di antara para alumni. Alumni dari berbagai angkatan tampak berbaur, mengenang masa-masa sekolah, serta berbagi cerita dan […]

  • Made Daging Emban Tugas Sengketa Pertanahan di Pusat

    Made Daging Emban Tugas Sengketa Pertanahan di Pusat

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, mendapat kepercayaan menjalankan tugas di tingkat nasional. Ia ditarik ke BPN Pusat untuk menjabat Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan dengan lingkup tanggung jawab nasional, setelah praperadilan atas penetapan status tersangkanya di Pengadilan Negeri Denpasar ditolak. Koordinator Tim Kuasa Hukum Made Daging, Gede […]

  • DPMD Indramayu Gelar Sosialisasi Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2025.

    DPMD Indramayu Gelar Sosialisasi Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2025.

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu menggelar Sosialisasi Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2025 di Aula DPMD Indramayu, Selasa (04/02/25). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman bersama kepada pemerintah desa melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa di tingkat Kecamatan, mengenai tata cara penyaluran serta penggunaan Dana Desa dan Alokasi […]

  • Pelaku Mutilasi, Mayat Dalam Koper di Ngawi Terungkap

    Pelaku Mutilasi, Mayat Dalam Koper di Ngawi Terungkap

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 410
    • 0Komentar

    NGAWI,JARRAKPOS.COM – Polisi telah menangkap pria berinisial A sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah (29). A adalah suami siri korban yang mayatnya ditemukan di dalam koper di Ngawi, Jawa Timur. Pengakuan sementara katanya suami siri, kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, Minggu (26/1/2025). Namun, Farman menyebut polisi masih melakukan penyelidikan mendalam. Untuk identitas lengkapnya, […]

  • Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Lili Cheng
    • visibility 297
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

expand_less