Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Dokumen Negara Ungkap Dugaan Resort PMA di Gianyar Beroperasi Tanpa Izin Sah, Pajak Daerah Jadi Sorotan

Dokumen Negara Ungkap Dugaan Resort PMA di Gianyar Beroperasi Tanpa Izin Sah, Pajak Daerah Jadi Sorotan

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Dugaan pelanggaran perizinan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Kabupaten Gianyar kembali mencuat ke ruang publik.

Kali ini, sorotan tidak lagi bertumpu pada asumsi atau kesaksian sepihak, melainkan pada rangkaian dokumen resmi negara yang mencatat adanya dugaan operasional resort mewah tanpa izin usaha yang sah dan sesuai ketentuan hukum Indonesia.

Dokumen Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Nomor 1050/B.4/A.9/2014 tertanggal 24 November 2014, yang ditujukan kepada Ombudsman Republik Indonesia, menguraikan secara rinci kronologi serta status perizinan PT Bali Resort & Leisure di Kabupaten Gianyar.

Dalam surat tersebut, BKPM menegaskan bahwa izin usaha yang tercatat hanyalah Pondok Wisata, bukan izin hotel berbintang.

Temuan ini dinilai krusial, mengingat Pondok Wisata berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 merupakan bidang usaha yang tertutup bagi Penanaman Modal Asing (PMA) dan hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM dan koperasi.

Dengan demikian, secara regulatif, PMA tidak diperkenankan mengelola usaha dengan klasifikasi tersebut.

Fakta administratif tersebut diperkuat oleh surat Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar Nomor 556/1722/Diparda/2015 tertanggal 9 Maret 2015.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Ubud Hanging Gardens direkomendasikan sebagai Usaha Akomodasi Pondok Wisata serta berlokasi di luar zona pariwisata Ubud sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Ubud.

Artinya, dari sisi jenis usaha maupun tata ruang, operasional resort tersebut memiliki batasan yang jelas dan tegas.

Lebih lanjut, BKPM bahkan menerbitkan Surat Pembatalan Persetujuan Perluasan Penanaman Modal Asing Nomor 51/B/VII/PMA/2014 tertanggal 21 Oktober 2014.

Dalam surat pembatalan itu, ditegaskan pula, bahwa PT Bali Resort & Leisure tidak memiliki izin dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi atau operasional komersial sejak tahun 2005 hingga 2013 di Kabupaten Gianyar.

Pembatalan tersebut dilakukan, setelah pemeriksaan lapangan dan evaluasi administratif.

BKPM juga mencatat bahwa perusahaan tidak dapat menunjukkan bukti fisik perizinan daerah serta tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kondisi ini mengindikasikan adanya ketidakpatuhan yang bersifat sistemik, bukan sekadar kesalahan administratif. Perkara ini turut ditindaklanjuti oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Dalam surat tertanggal 30 Januari 2015, Ombudsman menyampaikan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penanaman modal oleh PT Bali Resort & Leisure telah diproses.

Ombudsman mencatat adanya pemeriksaan lapangan, surat peringatan tertulis serta temuan bahwa perusahaan tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan daerah yang sah.

Meskipun rangkaian dokumen negara mencatat dugaan pelanggaran serius, proses hukum di Pengadilan Negeri Gianyar justru berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Putusan yang bersifat formil tersebut tidak menyentuh pokok perkara, sehingga substansi dugaan operasional PMA tanpa izin sah tidak pernah diuji secara materiil di persidangan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar sendiri sempat menutup sementara operasional resort pada tahun 2011 akibat kejanggalan perizinan. Akan tetapi, penutupan tersebut tidak berlanjut pada penegakan hukum yang konsisten.

Aktivitas usaha kembali berjalan, sementara potensi kerugian pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak hotel berbintang tidak pernah dipaparkan secara terbuka.

Rangkaian dokumen ini memperlihatkan kontras tajam antara catatan administratif negara dan lemahnya penindakan substantif.

Publik mempertanyakan sebuah PMA dapat mengelola resort mewah selama bertahun-tahun dengan izin yang secara hukum tidak diperbolehkan, tanpa konsekuensi hukum yang sepadan.

Pengamat Hukum Ketut Westra menegaskan pentingnya pengujian materiil atas temuan administratif tersebut.

“Penegakan hukum terhadap temuan administratif yang telah dicatat lembaga negara harus memperoleh kepastian melalui proses peradilan, agar tidak menimbulkan preseden pembiaran hukum,” kata Ketut Westra, yang mengikuti perkembangan perkara ini.

Kini, perhatian publik tertuju pada proses hukum lanjutan. Putusan pengadilan berikutnya dinilai akan menjadi indikator penting komitmen negara dalam menjamin kepastian hukum, konsistensi penerapan regulasi serta perlindungan terhadap kepentingan publik dan daerah. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polresta Magelang Tanam Jagung Serentak

    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polresta Magelang Tanam Jagung Serentak

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polresta Magelang Polda Jateng mendukung Program Swasembada Pangan Tahun 2025 dengan turut serta melaksanakan penanaman jagung serentak 1 juta hektar. Kegiatan tingkat Polresta Magelang ini dilaksanakan di Dusun Ngablak RT 01 RW 06 Desa/Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang, Selasa (21/01/2025). Kegiatan dihadiri oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H. dan […]

  • Raup Keuntungan Besar, Pelaku Penjual Pupuk Subsidi Ilegal di Magelang Ditangkap Polisi

    Raup Keuntungan Besar, Pelaku Penjual Pupuk Subsidi Ilegal di Magelang Ditangkap Polisi

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 953
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Aparat kepolisian Polresta Magelang berhasil menangkap seorang pria yang menjual pupuk subsidi ilegal di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Pelaku mengeruk keuntungan Rp 30.000 per sak pupuk NPK Phonska seberat 50 kilogram. Penjual pupuk subsidi ilegal itu adalah P (46), asal Kecamatan Kajoran, yang sudah beroperasi hampir dua tahun. Dia ditangkap di […]

  • Polsek Rupat bersama PT MMJ Tanam Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan 2026

    Polsek Rupat bersama PT MMJ Tanam Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan 2026

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Matakompas. Com RUPAT – Polsek Rupat bersama pihak perusahaan dan masyarakat melaksanakan penanaman jagung serentak sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional menuju swasembada pangan tahun 2026. Kegiatan penanaman jagung tersebut dilaksanakan di lahan milik PT Marita Makmur Jaya (MMJ), Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (7/3/2026). Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh […]

  • DR. Cabul, Memperkosa Seorang Anak Pasien

    DR. Cabul, Memperkosa Seorang Anak Pasien

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 286
    • 0Komentar

    BANDUNG,JARRAKPOS.COM – Aksi pemerkosaan dengan modus pengambilan darah dan pembiusan dilakukan Priguna Anugerah alias PAP di Gedung MCHC Lantai 7, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung Pemerkosaan yang dilakukan dokter residen kepada anak pasien berinisial FH (21) pada pukul 01.00 WIB. Setelah sampai di Gedung MCHC tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju […]

  • Hadiri Peringatan HARSIARNAS ke-93, Ibu Putri Koster Pesankan Penyedia Informasi untuk Menjaga Integritas dan Kualitas Siaran

    Hadiri Peringatan HARSIARNAS ke-93, Ibu Putri Koster Pesankan Penyedia Informasi untuk Menjaga Integritas dan Kualitas Siaran

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Ibu Putri Koster, sebagai penerima lifetime achievement dari KPID Bali, mengucapkan rasa bangganya terhadap para jurnalis, pembawa acara, dan penyedia informasi yang berperan mengedukasi serta menyajikan siaran positif berdasarkan data dan fakta yang terjadi. Menurutnya, sebuah berita atau siaran akan memiliki nilai dan kualitas apabila yang disajikan memberikan informasi yang jelas, transparan, […]

  • Pangdam III/SLW, Ingatkan 3 Hal Yang Harus Dijauhi Oleh Anggota TNI

    Pangdam III/SLW, Ingatkan 3 Hal Yang Harus Dijauhi Oleh Anggota TNI

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    SUBANG, JarrakPos.Com – Danrem 063/SGJ Kolonel Inf Hista Soleh Harahap, S.I.P., M.I.P. beserta Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Korcab Rem 063 PD III Siliwangi Ny. Lina Hista Soleh Harahap mendampingi Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si., CHRMP., beserta Ibu dalam kunjungan kerja ke Yonif 312/KH dan Kodim 0605/Subang. Jumat (24/1/2025). Dalam kunjungan […]

expand_less