Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dokumen Negara Ungkap Dugaan Resort PMA di Gianyar Beroperasi Tanpa Izin Sah, Pajak Daerah Jadi Sorotan

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Dugaan pelanggaran perizinan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Kabupaten Gianyar kembali mencuat ke ruang publik.

Kali ini, sorotan tidak lagi bertumpu pada asumsi atau kesaksian sepihak, melainkan pada rangkaian dokumen resmi negara yang mencatat adanya dugaan operasional resort mewah tanpa izin usaha yang sah dan sesuai ketentuan hukum Indonesia.

Dokumen Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Nomor 1050/B.4/A.9/2014 tertanggal 24 November 2014, yang ditujukan kepada Ombudsman Republik Indonesia, menguraikan secara rinci kronologi serta status perizinan PT Bali Resort & Leisure di Kabupaten Gianyar.

Dalam surat tersebut, BKPM menegaskan bahwa izin usaha yang tercatat hanyalah Pondok Wisata, bukan izin hotel berbintang.

Temuan ini dinilai krusial, mengingat Pondok Wisata berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 merupakan bidang usaha yang tertutup bagi Penanaman Modal Asing (PMA) dan hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM dan koperasi.

Dengan demikian, secara regulatif, PMA tidak diperkenankan mengelola usaha dengan klasifikasi tersebut.

Fakta administratif tersebut diperkuat oleh surat Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar Nomor 556/1722/Diparda/2015 tertanggal 9 Maret 2015.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Ubud Hanging Gardens direkomendasikan sebagai Usaha Akomodasi Pondok Wisata serta berlokasi di luar zona pariwisata Ubud sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Ubud.

Artinya, dari sisi jenis usaha maupun tata ruang, operasional resort tersebut memiliki batasan yang jelas dan tegas.

Lebih lanjut, BKPM bahkan menerbitkan Surat Pembatalan Persetujuan Perluasan Penanaman Modal Asing Nomor 51/B/VII/PMA/2014 tertanggal 21 Oktober 2014.

Dalam surat pembatalan itu, ditegaskan pula, bahwa PT Bali Resort & Leisure tidak memiliki izin dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi atau operasional komersial sejak tahun 2005 hingga 2013 di Kabupaten Gianyar.

Pembatalan tersebut dilakukan, setelah pemeriksaan lapangan dan evaluasi administratif.

BKPM juga mencatat bahwa perusahaan tidak dapat menunjukkan bukti fisik perizinan daerah serta tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kondisi ini mengindikasikan adanya ketidakpatuhan yang bersifat sistemik, bukan sekadar kesalahan administratif. Perkara ini turut ditindaklanjuti oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Dalam surat tertanggal 30 Januari 2015, Ombudsman menyampaikan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penanaman modal oleh PT Bali Resort & Leisure telah diproses.

Ombudsman mencatat adanya pemeriksaan lapangan, surat peringatan tertulis serta temuan bahwa perusahaan tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan daerah yang sah.

Meskipun rangkaian dokumen negara mencatat dugaan pelanggaran serius, proses hukum di Pengadilan Negeri Gianyar justru berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Putusan yang bersifat formil tersebut tidak menyentuh pokok perkara, sehingga substansi dugaan operasional PMA tanpa izin sah tidak pernah diuji secara materiil di persidangan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar sendiri sempat menutup sementara operasional resort pada tahun 2011 akibat kejanggalan perizinan. Akan tetapi, penutupan tersebut tidak berlanjut pada penegakan hukum yang konsisten.

Aktivitas usaha kembali berjalan, sementara potensi kerugian pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak hotel berbintang tidak pernah dipaparkan secara terbuka.

Rangkaian dokumen ini memperlihatkan kontras tajam antara catatan administratif negara dan lemahnya penindakan substantif.

Publik mempertanyakan sebuah PMA dapat mengelola resort mewah selama bertahun-tahun dengan izin yang secara hukum tidak diperbolehkan, tanpa konsekuensi hukum yang sepadan.

Pengamat Hukum Ketut Westra menegaskan pentingnya pengujian materiil atas temuan administratif tersebut.

“Penegakan hukum terhadap temuan administratif yang telah dicatat lembaga negara harus memperoleh kepastian melalui proses peradilan, agar tidak menimbulkan preseden pembiaran hukum,” kata Ketut Westra, yang mengikuti perkembangan perkara ini.

Kini, perhatian publik tertuju pada proses hukum lanjutan. Putusan pengadilan berikutnya dinilai akan menjadi indikator penting komitmen negara dalam menjamin kepastian hukum, konsistensi penerapan regulasi serta perlindungan terhadap kepentingan publik dan daerah. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Skandal Wantilan Tukadaya: Dana Rp630 Juta Diduga Dipangkas, Nama Oknum Anggota DPRD Jembrana Terseret

    Skandal Wantilan Tukadaya: Dana Rp630 Juta Diduga Dipangkas, Nama Oknum Anggota DPRD Jembrana Terseret

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Bali – Kasus dugaan korupsi pembangunan Wantilan Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, mulai membuka tabir baru. Proyek yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Kabupaten Badung tahun 2023 senilai Rp630 juta itu hingga kini tak kunjung rampung dan justru menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Jembrana. Bangunan wantilan yang sejatinya menjadi fasilitas […]

  • Keren ! Wakil Ketua DPRD Jabar Bantu Siswa yang Ijazahnya Ditahan oleh Sekolah

    Keren ! Wakil Ketua DPRD Jabar Bantu Siswa yang Ijazahnya Ditahan oleh Sekolah

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Siswa SMK KarNas di Kuningan, Jawa Barat, merayakan kebahagiaan setelah akhirnya menerima ijazah yang telah lama ditahan oleh pihak sekolah. Acara pembagian ijazah ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, bersama Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDIP Dapil 13, Hj. Ika Rachmatika, serta Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, […]

  • Universitas Nusa Cendana Resmi Akreditasi Unggul, Prestasi Perdana di Provinsi NTT

    Universitas Nusa Cendana Resmi Akreditasi Unggul, Prestasi Perdana di Provinsi NTT

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini berstatus akreditasi unggul. Kampus kebanggaan orang NTT ini berhasil meraih akreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Prestasi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) No. 2288/SK/BAN-PT/AK/PT/11/2025 yang diterbitkan pada 11 Februari 2025 kemarin. Prestasi ini juga menjadikan Undana sebagai salah […]

  • Kementerian Komdigi – IWO Gelar Pertemuan, Bahas Berbagai Fenomena dan Persoalan Media Online

    Kementerian Komdigi – IWO Gelar Pertemuan, Bahas Berbagai Fenomena dan Persoalan Media Online

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    JAKARTA , Matakompas.com – Disrupsi media dan munculnya platform digital baru khususnya media sosial, menjadi tantangan utama bagi eksistensi media online di tanah air. Demikian materi yang dibahas saat Menteri Komdigi yang diwakili Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya dan jajaran stafnya menerima kehadiran jajaran Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO), diantaranya Ketua […]

  • Anggrek Kembali: Putri Koster Dorong Anggrek Lokal Bali Jadi Primadona dan Penggerak Ekonomi.

    Anggrek Kembali: Putri Koster Dorong Anggrek Lokal Bali Jadi Primadona dan Penggerak Ekonomi.

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Ketua DPD Persatuan Anggrek Indonesia (PAI) Bali, Putri Koster, mendorong gerakan pelestarian dan pengembangan anggrek lokal Bali agar kembali menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat sekaligus memiliki nilai ekonomi dan pariwisata yang berkelanjutan. Komitmen tersebut disampaikan Putri Koster saat menjadi keynote speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) Adaptasi dan Pengembangan Sumber Daya […]

  • Tergugat Kompak Mangkir di Sidang Perdana, Gugatan Dugaan Penguasaan Aset Rp18 Miliar terhadap PT EMI Bergulir di PN Jakarta Selatan

    Tergugat Kompak Mangkir di Sidang Perdana, Gugatan Dugaan Penguasaan Aset Rp18 Miliar terhadap PT EMI Bergulir di PN Jakarta Selatan

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    JAKARTA – Persidangan perdana gugatan perdata terkait dugaan penguasaan aset senilai Rp18 miliar terhadap PT Energi Makmur Indonesia (PT EMI), Rivan Putera Yuwono, dan Anthony James Harahap resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2026). Namun, sidang yang teregister dalam perkara Nomor 817/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan dan 819/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan itu berlangsung tanpa kehadiran […]

expand_less