Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dokumen Negara Ungkap Dugaan Resort PMA di Gianyar Beroperasi Tanpa Izin Sah, Pajak Daerah Jadi Sorotan

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Dugaan pelanggaran perizinan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Kabupaten Gianyar kembali mencuat ke ruang publik.

Kali ini, sorotan tidak lagi bertumpu pada asumsi atau kesaksian sepihak, melainkan pada rangkaian dokumen resmi negara yang mencatat adanya dugaan operasional resort mewah tanpa izin usaha yang sah dan sesuai ketentuan hukum Indonesia.

Dokumen Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Nomor 1050/B.4/A.9/2014 tertanggal 24 November 2014, yang ditujukan kepada Ombudsman Republik Indonesia, menguraikan secara rinci kronologi serta status perizinan PT Bali Resort & Leisure di Kabupaten Gianyar.

Dalam surat tersebut, BKPM menegaskan bahwa izin usaha yang tercatat hanyalah Pondok Wisata, bukan izin hotel berbintang.

Temuan ini dinilai krusial, mengingat Pondok Wisata berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 merupakan bidang usaha yang tertutup bagi Penanaman Modal Asing (PMA) dan hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM dan koperasi.

Dengan demikian, secara regulatif, PMA tidak diperkenankan mengelola usaha dengan klasifikasi tersebut.

Fakta administratif tersebut diperkuat oleh surat Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar Nomor 556/1722/Diparda/2015 tertanggal 9 Maret 2015.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Ubud Hanging Gardens direkomendasikan sebagai Usaha Akomodasi Pondok Wisata serta berlokasi di luar zona pariwisata Ubud sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Ubud.

Artinya, dari sisi jenis usaha maupun tata ruang, operasional resort tersebut memiliki batasan yang jelas dan tegas.

Lebih lanjut, BKPM bahkan menerbitkan Surat Pembatalan Persetujuan Perluasan Penanaman Modal Asing Nomor 51/B/VII/PMA/2014 tertanggal 21 Oktober 2014.

Dalam surat pembatalan itu, ditegaskan pula, bahwa PT Bali Resort & Leisure tidak memiliki izin dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi atau operasional komersial sejak tahun 2005 hingga 2013 di Kabupaten Gianyar.

Pembatalan tersebut dilakukan, setelah pemeriksaan lapangan dan evaluasi administratif.

BKPM juga mencatat bahwa perusahaan tidak dapat menunjukkan bukti fisik perizinan daerah serta tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kondisi ini mengindikasikan adanya ketidakpatuhan yang bersifat sistemik, bukan sekadar kesalahan administratif. Perkara ini turut ditindaklanjuti oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Dalam surat tertanggal 30 Januari 2015, Ombudsman menyampaikan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penanaman modal oleh PT Bali Resort & Leisure telah diproses.

Ombudsman mencatat adanya pemeriksaan lapangan, surat peringatan tertulis serta temuan bahwa perusahaan tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan daerah yang sah.

Meskipun rangkaian dokumen negara mencatat dugaan pelanggaran serius, proses hukum di Pengadilan Negeri Gianyar justru berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Putusan yang bersifat formil tersebut tidak menyentuh pokok perkara, sehingga substansi dugaan operasional PMA tanpa izin sah tidak pernah diuji secara materiil di persidangan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar sendiri sempat menutup sementara operasional resort pada tahun 2011 akibat kejanggalan perizinan. Akan tetapi, penutupan tersebut tidak berlanjut pada penegakan hukum yang konsisten.

Aktivitas usaha kembali berjalan, sementara potensi kerugian pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak hotel berbintang tidak pernah dipaparkan secara terbuka.

Rangkaian dokumen ini memperlihatkan kontras tajam antara catatan administratif negara dan lemahnya penindakan substantif.

Publik mempertanyakan sebuah PMA dapat mengelola resort mewah selama bertahun-tahun dengan izin yang secara hukum tidak diperbolehkan, tanpa konsekuensi hukum yang sepadan.

Pengamat Hukum Ketut Westra menegaskan pentingnya pengujian materiil atas temuan administratif tersebut.

“Penegakan hukum terhadap temuan administratif yang telah dicatat lembaga negara harus memperoleh kepastian melalui proses peradilan, agar tidak menimbulkan preseden pembiaran hukum,” kata Ketut Westra, yang mengikuti perkembangan perkara ini.

Kini, perhatian publik tertuju pada proses hukum lanjutan. Putusan pengadilan berikutnya dinilai akan menjadi indikator penting komitmen negara dalam menjamin kepastian hukum, konsistensi penerapan regulasi serta perlindungan terhadap kepentingan publik dan daerah. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Penjelasan KLH/BPLH Jawab Surat Desa Adat Serangan Soal Proyek FSRU LNG Bali

    Ini Penjelasan KLH/BPLH Jawab Surat Desa Adat Serangan Soal Proyek FSRU LNG Bali

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com | Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan penjelasan dari Desa Adat Serangan terkait rencana proyek Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di Kelurahan Serangan, Bali.   Surat tersebut merupakan respons atas permohonan klarifikasi yang diajukan Desa Adat Serangan mengenai informasi rencana pembangunan […]

  • Mentan dan Menhut Melakukan Penanaman Program Agrofostry, Indramayu Siapkan 4.400 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Nasional.

    Mentan dan Menhut Melakukan Penanaman Program Agrofostry, Indramayu Siapkan 4.400 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Nasional.

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 9.514
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- – Kementerian Kehutanan berkolaborasi dengan Kementerian Pertanian serta Perum Perhutani melaksanakan Penanaman Serentak Agroforestry Pangan dengan mengintegrasikan tanaman Padi Lahan Kering dengan Tanaman Serbaguna (Multi-Purpose Tree Species/MPTS) dengan pola agroforestry, di Areal Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Selasa (4/2/2024). Kegiatan penanaman ini merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan secara berkelanjutan yang […]

  • Kapolres Madina Pimpin Sertijab Kasat Lantas

    Kapolres Madina Pimpin Sertijab Kasat Lantas

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    MADINA – JarrakPos- Kasat Lantas Polres Mandailing Natal (Madina) Iptu Famda Egga Prasnanda dimutasi sebagai Pama Polda Jawa Timur. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Nomor: ST/03/I/KEP/2025 tanggal 2 Januari 2025. Serah Terima Jabatan (Sertijab) juga sudah dilakukan di aula Pesat Gatra Markas Polres Madina, Senin (13/1/2025) dipimpin […]

  • Lindungi Jatiluwih, Pansus TRAP DPRD Bali Dorong Pariwisata Berbasis Petani dan Larang Alih Fungsi Lahan

    Lindungi Jatiluwih, Pansus TRAP DPRD Bali Dorong Pariwisata Berbasis Petani dan Larang Alih Fungsi Lahan

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mempersiapkan rekomendasi strategis untuk memastikan kawasan Jatiluwih tetap terlindungi sebagai Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO, sekaligus memberi ruang bagi penguatan ekonomi masyarakat lokal.   Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa perlindungan Jatiluwih […]

  • Gas Terus, Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Dana Desa Dule Kini Ditangani Kejari Tolitoli

    Gas Terus, Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Dana Desa Dule Kini Ditangani Kejari Tolitoli

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 832
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) melaporkan dugaan penyalahgunaan bantuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Dule Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) pada 20 Februari 2025 lalu. Menurut Kepala Seksie Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian laporan tersebut sudah […]

  • DPR RI Tekan Pemerintah Percepat Proyek Strategis Bali, Dari Tol hingga Penanganan Sampah

    DPR RI Tekan Pemerintah Percepat Proyek Strategis Bali, Dari Tol hingga Penanganan Sampah

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Komisi V DPR RI menegaskan sikap tegas terhadap percepatan pembangunan infrastruktur di Bali melalui sejumlah keputusan strategis dalam Rapat Kerja bersama pemerintah, Rabu (8/4/2026). Dipimpin Lasarus, rapat tersebut tidak hanya memberikan dukungan, tetapi juga menetapkan kewajiban bagi pemerintah pusat dan daerah untuk segera merealisasikan berbagai proyek prioritas. Sejumlah agenda krusial menjadi sorotan, […]

expand_less