Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dokumen Negara Ungkap Dugaan Resort PMA di Gianyar Beroperasi Tanpa Izin Sah, Pajak Daerah Jadi Sorotan

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Dugaan pelanggaran perizinan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Kabupaten Gianyar kembali mencuat ke ruang publik.

Kali ini, sorotan tidak lagi bertumpu pada asumsi atau kesaksian sepihak, melainkan pada rangkaian dokumen resmi negara yang mencatat adanya dugaan operasional resort mewah tanpa izin usaha yang sah dan sesuai ketentuan hukum Indonesia.

Dokumen Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Nomor 1050/B.4/A.9/2014 tertanggal 24 November 2014, yang ditujukan kepada Ombudsman Republik Indonesia, menguraikan secara rinci kronologi serta status perizinan PT Bali Resort & Leisure di Kabupaten Gianyar.

Dalam surat tersebut, BKPM menegaskan bahwa izin usaha yang tercatat hanyalah Pondok Wisata, bukan izin hotel berbintang.

Temuan ini dinilai krusial, mengingat Pondok Wisata berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 merupakan bidang usaha yang tertutup bagi Penanaman Modal Asing (PMA) dan hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM dan koperasi.

Dengan demikian, secara regulatif, PMA tidak diperkenankan mengelola usaha dengan klasifikasi tersebut.

Fakta administratif tersebut diperkuat oleh surat Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar Nomor 556/1722/Diparda/2015 tertanggal 9 Maret 2015.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Ubud Hanging Gardens direkomendasikan sebagai Usaha Akomodasi Pondok Wisata serta berlokasi di luar zona pariwisata Ubud sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Ubud.

Artinya, dari sisi jenis usaha maupun tata ruang, operasional resort tersebut memiliki batasan yang jelas dan tegas.

Lebih lanjut, BKPM bahkan menerbitkan Surat Pembatalan Persetujuan Perluasan Penanaman Modal Asing Nomor 51/B/VII/PMA/2014 tertanggal 21 Oktober 2014.

Dalam surat pembatalan itu, ditegaskan pula, bahwa PT Bali Resort & Leisure tidak memiliki izin dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi atau operasional komersial sejak tahun 2005 hingga 2013 di Kabupaten Gianyar.

Pembatalan tersebut dilakukan, setelah pemeriksaan lapangan dan evaluasi administratif.

BKPM juga mencatat bahwa perusahaan tidak dapat menunjukkan bukti fisik perizinan daerah serta tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kondisi ini mengindikasikan adanya ketidakpatuhan yang bersifat sistemik, bukan sekadar kesalahan administratif. Perkara ini turut ditindaklanjuti oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Dalam surat tertanggal 30 Januari 2015, Ombudsman menyampaikan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penanaman modal oleh PT Bali Resort & Leisure telah diproses.

Ombudsman mencatat adanya pemeriksaan lapangan, surat peringatan tertulis serta temuan bahwa perusahaan tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan daerah yang sah.

Meskipun rangkaian dokumen negara mencatat dugaan pelanggaran serius, proses hukum di Pengadilan Negeri Gianyar justru berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Putusan yang bersifat formil tersebut tidak menyentuh pokok perkara, sehingga substansi dugaan operasional PMA tanpa izin sah tidak pernah diuji secara materiil di persidangan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar sendiri sempat menutup sementara operasional resort pada tahun 2011 akibat kejanggalan perizinan. Akan tetapi, penutupan tersebut tidak berlanjut pada penegakan hukum yang konsisten.

Aktivitas usaha kembali berjalan, sementara potensi kerugian pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak hotel berbintang tidak pernah dipaparkan secara terbuka.

Rangkaian dokumen ini memperlihatkan kontras tajam antara catatan administratif negara dan lemahnya penindakan substantif.

Publik mempertanyakan sebuah PMA dapat mengelola resort mewah selama bertahun-tahun dengan izin yang secara hukum tidak diperbolehkan, tanpa konsekuensi hukum yang sepadan.

Pengamat Hukum Ketut Westra menegaskan pentingnya pengujian materiil atas temuan administratif tersebut.

“Penegakan hukum terhadap temuan administratif yang telah dicatat lembaga negara harus memperoleh kepastian melalui proses peradilan, agar tidak menimbulkan preseden pembiaran hukum,” kata Ketut Westra, yang mengikuti perkembangan perkara ini.

Kini, perhatian publik tertuju pada proses hukum lanjutan. Putusan pengadilan berikutnya dinilai akan menjadi indikator penting komitmen negara dalam menjamin kepastian hukum, konsistensi penerapan regulasi serta perlindungan terhadap kepentingan publik dan daerah. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT ke-81 RI, I Dewa Nyoman Rai: Kemerdekaan Harus Dihidupkan dengan Kerja Nyata untuk Bali

    HUT ke-81 RI, I Dewa Nyoman Rai: Kemerdekaan Harus Dihidupkan dengan Kerja Nyata untuk Bali

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 menjadi momentum penting untuk kembali meneguhkan semangat kebangsaan, persatuan, dan pengabdian kepada masyarakat. Tahun ini, peringatan kemerdekaan mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, sebuah pesan yang menegaskan pentingnya membangun Indonesia yang kuat, mandiri, berkeadilan, serta mampu menghadirkan kesejahteraan bagi […]

  • Pansus TRAP Rekom Tutup BTID, Dr Somvir Sebut Data Tukar Guling ‘Kamuflase’

    Pansus TRAP Rekom Tutup BTID, Dr Somvir Sebut Data Tukar Guling ‘Kamuflase’

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    KARANGASEM, Matakompas.com — Tekanan terhadap PT BTID dalam polemik tukar guling lahan mangrove semakin menguat. Dalam peninjauan lapangan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Rabu (15/4/2026), fakta di lapangan justru memunculkan lebih banyak tanda tanya daripada jawaban. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut […]

  • KSP Guna Prima Dana Apresiasi Seminar Desa Adat Gianyar, Siap Dukung Penguatan Ekonomi Krama Adat

    KSP Guna Prima Dana Apresiasi Seminar Desa Adat Gianyar, Siap Dukung Penguatan Ekonomi Krama Adat

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    GIANYAR | Matakompas.com – KSP Guna Prima Dana menyampaikan apresiasi positif atas pelaksanaan Seminar Desa Adat se-Kecamatan Gianyar yang digelar di LPD Desa Adat Tulikup Kaler, Selasa (23/12/2025). Seminar yang mengangkat isu penguatan peran Desa Adat di tengah dinamika pariwisata Bali ini dinilai sejalan dengan upaya memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis adat. Kepala Cabang KSP Guna […]

  • Transfer Palsu hingga Tuduhan Penyekapan, Konflik Sewa Villa Mewah di Sanur Jadi Sorotan Publik

    Transfer Palsu hingga Tuduhan Penyekapan, Konflik Sewa Villa Mewah di Sanur Jadi Sorotan Publik

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Konflik sewa villa mewah di Jalan Danau Poso Nomor 79B, kawasan Sanur kembali menjadi perhatian publik. Konflik villa mengemuka, setelah tudingan penyekapan viral di media sosial berujung pada dugaan penipuan bukti transfer yang disebut merugikan pemilik asal Italia, Gabriella Fattori. Penyewa baru, Anak Agung Gede Agung Aryawan atau Gung De, yang kini […]

  • Bawazier, Pembina Generasi Muda Bela Negara (GMBN) mendapat gelar KRAT-Husodonegoro dari Kesunanan Surakarta

    Bawazier, Pembina Generasi Muda Bela Negara (GMBN) mendapat gelar KRAT-Husodonegoro dari Kesunanan Surakarta

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pendiri sekaligus Pembina Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Generasi Muda Bela Negara (GMBN), Taufiek Bawazier, resmi menerima gelar kehormatan bangsawan dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Penganugerahan gelar Kanjeng Raden Aryo Tumenggung (KRAT) Dr. Ir. Taufiek Bawazier Husodonegoro tersebut dilaksanakan bertepatan dengan momentum sakral 1 Suro 2026. Sebagai pimpinan dari Ormas binaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI […]

  • Dukung Inisiatif Kajati Bali, Gubernur Koster Gerak Cepat Bantu Pemenuhan Hak Anak Terlantar

    Dukung Inisiatif Kajati Bali, Gubernur Koster Gerak Cepat Bantu Pemenuhan Hak Anak Terlantar

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar. Dukungan itu disampaikan Gubernur Koster dalam sambutan pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemprov Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota Tentang Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan Bagi Anak […]

expand_less