Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Legalitas BTID Soroti KKPR dan Izin Pesisir 

Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Legalitas BTID Soroti KKPR dan Izin Pesisir 

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin, 23 Pebruari 2026.

RDP ini difokuskan pada pendalaman dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan dalam pengelolaan kawasan yang bersinggungan dengan wilayah konservasi mangrove di selatan Bali, khususnya di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai.

Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, didampingi Sekretaris I Dewa Nyoman Rai dan Wakil Sekretaris Dr. Somvir. Sejumlah anggota Pansus TRAP turut hadir, diantaranya I Nyoman Budiutama, I Nyoman Oka Antara, I Gede Harja Astawa, dan I Wayan Gunawan.

Soroti KKPR dan Izin Pesisir

Dalam forum tersebut, pansus menyoroti kesesuaian dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), legalitas sertifikat lahan, hingga kewenangan penerbitan izin di kawasan pesisir dan laut.

Pansus TRAP mempertanyakan terbitnya izin yang disebut hanya melalui Dinas Kelautan tanpa rekomendasi kepala daerah. Padahal, merujuk UU 23/2014 dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, kewenangan tata ruang laut hingga 100 mil berada pada Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Selain itu, keberadaan sekitar 54 hektare kawasan marina juga menjadi perhatian. Dalam Perda RTRW Bali, kegiatan di kawasan tersebut disebut hanya untuk kepentingan terbatas seperti perahu kecil, bukan kapal besar atau aktivitas komersial skala luas.

Status Kawasan Konservasi Jadi Perhatian

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu juga menyinggung status Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang merupakan kawasan konservasi seluas kurang lebih 1.373,5 hektar. Kawasan ini ditetapkan sebagai hutan tertutup sejak era kolonial 1927 dan resmi menjadi Tahura pada 1992-1993.

Menurut Made Supartha, aktivitas pembangunan fisik, pemadatan lahan, hingga dugaan industri beton di kawasan tersebut berpotensi melanggar Pasal 50 UU 41/1999 tentang Kehutanan serta UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Made Supartha juga menyinggung data terkait 106 sertifikat yang disebut telah terbit di dalam kawasan mangrove Tahura.

Pansus TRAP akan merekomendasikan aparat penegak hukum untuk mendalami legalitas penerbitan sertifikat tersebut.

“Kalau di kawasan konservasi tidak boleh ada sertifikat, tidak boleh ada pemadatan, tidak boleh ada penebangan mangrove. Ini yang kami uji satu per satu,” tandasnya.

Mangrove sebagai Benteng Ekologis Bali Selatan

Secara ekologis, kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai disebut sebagai benteng terakhir ekosistem pesisir Bali Selatan. Selain menjadi penahan abrasi dan banjir rob, mangrove juga berfungsi sebagai penyerap karbon biru hingga sekitar 400 ton per hektar.

Made Supartha memastikan hasil RDP akan dirumuskan dalam rekomendasi resmi, diantaranya menghentikan dan menertibkan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai fungsi kawasan konservasi di Tahura Ngurah Rai, termasuk kegiatan industri, pemadatan lahan, pembangunan fisik, dan aktivitas komersial lainnya sampai dilakukan penataan ulang sesuai regulasi kehutanan, tata ruang, dan lingkungan hidup.

Pansus TRAP juga mendorong Pemerintah Provinsi Bali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan dan bentuk penguasaan lahan yang terindikasi berada di dalam atau bertampalan dengan kawasan Tahura, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan izin usaha.

Selain itu, rekomendasi akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan pansus, termasuk dugaan penguasaan kawasan oleh pihak swasta seperti PT BTID, serta memastikan dilakukan pemulihan ekologis guna mengembalikan fungsi Tahura sebagai penyangga ekosistem pesisir dan aset publik yang dilindungi.

Made Supartha menegaskan bahwa pengawasan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan di Bali berjalan sesuai hukum, menjaga ruang hidup masyarakat, serta melindungi kawasan konservasi yang menjadi napas Bali Selatan.

Dalam forum tersebut, Made Supartha menegaskan bahwa RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan UU MD3, serta merujuk Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.

“Kami ingin memastikan sejauh mana pemanfaatan ruang oleh BTID benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Bali dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanpa Izin dan Berbahaya, Proyek di Gesing Dihentikan: Gede Harja Astawa Beri Pujian

    Tanpa Izin dan Berbahaya, Proyek di Gesing Dihentikan: Gede Harja Astawa Beri Pujian

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com | Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa, menyoroti adanya pembangunan berisiko di Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Buleleng. Proyek tersebut ditemukan berada di area dengan tingkat kemiringan ekstrem dan berdiri tepat di atas lokasi bersucian (pancoran) yang dianggap sakral oleh masyarakat. Selain itu, pembangunan diduga belum mengantongi izin lengkap. Temuan ini […]

  • Satpol PP Bali Pastikan Kini Aktivitas Usaha Dihentikan, Pasca Dipasang Satpol PP Line di Bungee Jumping Extreme Park Nusa Penida

    Satpol PP Bali Pastikan Kini Aktivitas Usaha Dihentikan, Pasca Dipasang Satpol PP Line di Bungee Jumping Extreme Park Nusa Penida

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    KLUNGKUNG, Matakompas.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali melakukan pemasangan garis penertiban (Satpol PP Line) di kawasan Bungee Jumping Extreme Park Bali, yang berlokasi di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, pada Jumat, 31 Oktober 2025. Setelah itu, Satpol PP Provinsi Bali memastikan aktivitas usaha di lokasi tersebut kini telah berhenti sepenuhnya. […]

  • Tumbang Terhormat di Marilonga, PS Malaka Tetap Menyalakan Asa ke 16 Besar ETMC 2025

    Tumbang Terhormat di Marilonga, PS Malaka Tetap Menyalakan Asa ke 16 Besar ETMC 2025

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 1
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- PS Malaka harus mengakui keunggulan Persamba Manggarai Barat dengan skor tipis 1–2 pada lanjutan putaran kedua ETMC XXXIV Ende 2025 di Stadion Marilonga. Kekalahan ini memang menyakitkan, namun bukan akhir perjalanan. Justru dari lapangan pada Selasa, 18 November malam itu, asa PS Malaka menuju babak 16 besar masih berkobar. Secara matematis, peluang PS […]

  • Ditujuk Ketua KITA Banten, Jumri Temui Kajati Ada Apa

    Ditujuk Ketua KITA Banten, Jumri Temui Kajati Ada Apa

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Ketua Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Wilayah Banten, Moh Jumri temui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dr Siswato. Dalam pertemuan tersebut, Jumri sempat membahas tentang keberadaan KITA di Banten agar bisa bermanfaat untuk masyarakat. “Alhamdulilah Kajati Banten sangat respon terhadap organisasi KITA Wilayah Banten. Apalagi organisasi tersebut juga bisa memberikan manfaat positif […]

  • Selama 1 Bulan, 5 Mahasiswa “UNIKU” Ikuti Program Summer Semester di Thailand

    Selama 1 Bulan, 5 Mahasiswa “UNIKU” Ikuti Program Summer Semester di Thailand

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Universitas Kuningan (Uniku) menggelar acara pelepasan peserta Program Summer Semester Thailand tahun 2025 di Rajamangala University Of Technology Krungthep, acara ini digelar di Ruang Rapat Lt. 2 Kampus I Uniku yang dihadiri oleh Wakil Rektor IV Dr. H. Haris Budiman, S.H., M.H., Dekan Fakultas, Kaprodi, Kepala KUIKH, Kepala Biro dan mahasiswa. Program […]

  • BAKTA Tegaskan Perlakuan Tidak Adil Hambat Upaya Pelestarian Subak di Jatiluwih

    BAKTA Tegaskan Perlakuan Tidak Adil Hambat Upaya Pelestarian Subak di Jatiluwih

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Ketua Bakti Tabanan (BAKTA), Doktor I Nyoman Sender, yang juga warga Penebel dan pemerhati DTW Jatiluwih, menyoroti minimnya keberpihakan terhadap petani yang menjadi aktor utama dalam sistem subak. Ia menegaskan bahwa upaya mewariskan nilai-nilai subak akan sulit berhasil jika petani masih merasakan perlakuan yang tidak adil. Sender menilai situasi petani kini kian […]

expand_less