Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Legalitas BTID Soroti KKPR dan Izin Pesisir 

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin, 23 Pebruari 2026.

RDP ini difokuskan pada pendalaman dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan dalam pengelolaan kawasan yang bersinggungan dengan wilayah konservasi mangrove di selatan Bali, khususnya di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai.

Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, didampingi Sekretaris I Dewa Nyoman Rai dan Wakil Sekretaris Dr. Somvir. Sejumlah anggota Pansus TRAP turut hadir, diantaranya I Nyoman Budiutama, I Nyoman Oka Antara, I Gede Harja Astawa, dan I Wayan Gunawan.

Soroti KKPR dan Izin Pesisir

Dalam forum tersebut, pansus menyoroti kesesuaian dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), legalitas sertifikat lahan, hingga kewenangan penerbitan izin di kawasan pesisir dan laut.

Pansus TRAP mempertanyakan terbitnya izin yang disebut hanya melalui Dinas Kelautan tanpa rekomendasi kepala daerah. Padahal, merujuk UU 23/2014 dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, kewenangan tata ruang laut hingga 100 mil berada pada Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Selain itu, keberadaan sekitar 54 hektare kawasan marina juga menjadi perhatian. Dalam Perda RTRW Bali, kegiatan di kawasan tersebut disebut hanya untuk kepentingan terbatas seperti perahu kecil, bukan kapal besar atau aktivitas komersial skala luas.

Status Kawasan Konservasi Jadi Perhatian

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu juga menyinggung status Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang merupakan kawasan konservasi seluas kurang lebih 1.373,5 hektar. Kawasan ini ditetapkan sebagai hutan tertutup sejak era kolonial 1927 dan resmi menjadi Tahura pada 1992-1993.

Menurut Made Supartha, aktivitas pembangunan fisik, pemadatan lahan, hingga dugaan industri beton di kawasan tersebut berpotensi melanggar Pasal 50 UU 41/1999 tentang Kehutanan serta UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Made Supartha juga menyinggung data terkait 106 sertifikat yang disebut telah terbit di dalam kawasan mangrove Tahura.

Pansus TRAP akan merekomendasikan aparat penegak hukum untuk mendalami legalitas penerbitan sertifikat tersebut.

“Kalau di kawasan konservasi tidak boleh ada sertifikat, tidak boleh ada pemadatan, tidak boleh ada penebangan mangrove. Ini yang kami uji satu per satu,” tandasnya.

Mangrove sebagai Benteng Ekologis Bali Selatan

Secara ekologis, kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai disebut sebagai benteng terakhir ekosistem pesisir Bali Selatan. Selain menjadi penahan abrasi dan banjir rob, mangrove juga berfungsi sebagai penyerap karbon biru hingga sekitar 400 ton per hektar.

Made Supartha memastikan hasil RDP akan dirumuskan dalam rekomendasi resmi, diantaranya menghentikan dan menertibkan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai fungsi kawasan konservasi di Tahura Ngurah Rai, termasuk kegiatan industri, pemadatan lahan, pembangunan fisik, dan aktivitas komersial lainnya sampai dilakukan penataan ulang sesuai regulasi kehutanan, tata ruang, dan lingkungan hidup.

Pansus TRAP juga mendorong Pemerintah Provinsi Bali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan dan bentuk penguasaan lahan yang terindikasi berada di dalam atau bertampalan dengan kawasan Tahura, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan izin usaha.

Selain itu, rekomendasi akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan pansus, termasuk dugaan penguasaan kawasan oleh pihak swasta seperti PT BTID, serta memastikan dilakukan pemulihan ekologis guna mengembalikan fungsi Tahura sebagai penyangga ekosistem pesisir dan aset publik yang dilindungi.

Made Supartha menegaskan bahwa pengawasan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan di Bali berjalan sesuai hukum, menjaga ruang hidup masyarakat, serta melindungi kawasan konservasi yang menjadi napas Bali Selatan.

Dalam forum tersebut, Made Supartha menegaskan bahwa RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan UU MD3, serta merujuk Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.

“Kami ingin memastikan sejauh mana pemanfaatan ruang oleh BTID benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Bali dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Verifikasi dan Pelengkapan Data: Pusterad Pastikan Data Teritorial Kodim 1611/Badung Akurat.

    Verifikasi dan Pelengkapan Data: Pusterad Pastikan Data Teritorial Kodim 1611/Badung Akurat.

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, MataKompas.com – Tim Pusat Teritorial Angkatan Darat (Pusterad) melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka Program Kerja (Progja) Pendalaman Target Informasi dan Data Teritorial Satuan Komando Wilayah (Satkowil) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Makodim 1611/Badung, Jalan Sugianyar No.6, Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Brigjen TNI […]

  • EGM Pelindo Regional 1 Dumai dan Pemerintah Kota Dumai menyambut kepulangan jemaah haji di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai

    EGM Pelindo Regional 1 Dumai dan Pemerintah Kota Dumai menyambut kepulangan jemaah haji di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Dumai, MATAKOMPAS, COM- Executive General Manager Pelindo Regional 1 Dumai bersama Pemerintah Kota Dumai menyambut kepulangan jemaah haji asal Kota Dumai yang tiba di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai. Kehadiran jajaran Pelindo dan pemerintah daerah merupakan bentuk dukungan serta penghormatan kepada para jemaah yang telah menunaikan ibadah haji di Tanah Suci dan kembali ke tanah air […]

  • Tahanan KPK: Mantan Gubernur Kenakan Rompi Orange dan Tangan Diborgol

    Tahanan KPK: Mantan Gubernur Kenakan Rompi Orange dan Tangan Diborgol

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    BENGKULU,JARRAKPOS.COM – Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), mantan Sekda Isnan Fajri, dan ajudan RM, Evriansyah (Anca), akhirnya tiba di Bengkulu. Mereka mendarat di Bandara Fatmawati pada Senin (14/4/2025) siang. Saat tiba di bandara, Rohidin tampak mengenakan rompi orange tahanan KPK dengan kondisi tangan terborgol dan mengenakan topi berwarna putih dan mengenakan masker mulut berwarna […]

  • Komplotan Pencuri di Magelang Sasar Pengemudi Mobil yang Sendirian, Modus Ban bocor

    Komplotan Pencuri di Magelang Sasar Pengemudi Mobil yang Sendirian, Modus Ban bocor

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 370
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polresta Magelang, Polda Jateng mengungkap kasus pencurian dengan modus melakukan penipuan ban mobil kempis di Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Para pelaku melancarkan perbuatan jahatnya secara lintas kota, bahkan antar provinsi. Polresta Magelang bekerja sama dengan Polresta Surakarta berhasil menangkap lima pelaku atas perkara tersebut di sebuah homestay di Kota Yogyakarta dini […]

  • Perum BULOG Kancab Lebak Sukses Mendukung Program Swasembada Pangan dan Petani Tersenyum

    Perum BULOG Kancab Lebak Sukses Mendukung Program Swasembada Pangan dan Petani Tersenyum

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Lebak – Perum BULOG Kantor Cabang Lebak membuktikan komitmennya dalam mendukung Program Asta Cita Pemerintah. Dalam upaya mewujudkan swasembada pangan, Perum BULOG Kancab Lebak telah melakukan penyerapan hasil panen petani dalam negeri di Wilayah Lebak dan Pandeglang dengan harga Rp. 6.500,-/kg. Pemimpin Cabang Perum BULOG Kantor Cabang Lebak Agung Trisakti mengungkapkan kegembiraannya atas pencapaian target […]

  • Komisi III DPR RI Desak Polri Usut Dugaan Kejahatan Tata Ruang di Bali

    Komisi III DPR RI Desak Polri Usut Dugaan Kejahatan Tata Ruang di Bali

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com  – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (26/1/2026), dengan agenda evaluasi kinerja Polri Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan dinyatakan terbuka untuk umum. Ketua Komisi III DPR […]

expand_less