Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Legalitas BTID Soroti KKPR dan Izin Pesisir 

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin, 23 Pebruari 2026.

RDP ini difokuskan pada pendalaman dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan dalam pengelolaan kawasan yang bersinggungan dengan wilayah konservasi mangrove di selatan Bali, khususnya di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai.

Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, didampingi Sekretaris I Dewa Nyoman Rai dan Wakil Sekretaris Dr. Somvir. Sejumlah anggota Pansus TRAP turut hadir, diantaranya I Nyoman Budiutama, I Nyoman Oka Antara, I Gede Harja Astawa, dan I Wayan Gunawan.

Soroti KKPR dan Izin Pesisir

Dalam forum tersebut, pansus menyoroti kesesuaian dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), legalitas sertifikat lahan, hingga kewenangan penerbitan izin di kawasan pesisir dan laut.

Pansus TRAP mempertanyakan terbitnya izin yang disebut hanya melalui Dinas Kelautan tanpa rekomendasi kepala daerah. Padahal, merujuk UU 23/2014 dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, kewenangan tata ruang laut hingga 100 mil berada pada Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Selain itu, keberadaan sekitar 54 hektare kawasan marina juga menjadi perhatian. Dalam Perda RTRW Bali, kegiatan di kawasan tersebut disebut hanya untuk kepentingan terbatas seperti perahu kecil, bukan kapal besar atau aktivitas komersial skala luas.

Status Kawasan Konservasi Jadi Perhatian

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu juga menyinggung status Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang merupakan kawasan konservasi seluas kurang lebih 1.373,5 hektar. Kawasan ini ditetapkan sebagai hutan tertutup sejak era kolonial 1927 dan resmi menjadi Tahura pada 1992-1993.

Menurut Made Supartha, aktivitas pembangunan fisik, pemadatan lahan, hingga dugaan industri beton di kawasan tersebut berpotensi melanggar Pasal 50 UU 41/1999 tentang Kehutanan serta UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Made Supartha juga menyinggung data terkait 106 sertifikat yang disebut telah terbit di dalam kawasan mangrove Tahura.

Pansus TRAP akan merekomendasikan aparat penegak hukum untuk mendalami legalitas penerbitan sertifikat tersebut.

“Kalau di kawasan konservasi tidak boleh ada sertifikat, tidak boleh ada pemadatan, tidak boleh ada penebangan mangrove. Ini yang kami uji satu per satu,” tandasnya.

Mangrove sebagai Benteng Ekologis Bali Selatan

Secara ekologis, kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai disebut sebagai benteng terakhir ekosistem pesisir Bali Selatan. Selain menjadi penahan abrasi dan banjir rob, mangrove juga berfungsi sebagai penyerap karbon biru hingga sekitar 400 ton per hektar.

Made Supartha memastikan hasil RDP akan dirumuskan dalam rekomendasi resmi, diantaranya menghentikan dan menertibkan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai fungsi kawasan konservasi di Tahura Ngurah Rai, termasuk kegiatan industri, pemadatan lahan, pembangunan fisik, dan aktivitas komersial lainnya sampai dilakukan penataan ulang sesuai regulasi kehutanan, tata ruang, dan lingkungan hidup.

Pansus TRAP juga mendorong Pemerintah Provinsi Bali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan dan bentuk penguasaan lahan yang terindikasi berada di dalam atau bertampalan dengan kawasan Tahura, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan izin usaha.

Selain itu, rekomendasi akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan pansus, termasuk dugaan penguasaan kawasan oleh pihak swasta seperti PT BTID, serta memastikan dilakukan pemulihan ekologis guna mengembalikan fungsi Tahura sebagai penyangga ekosistem pesisir dan aset publik yang dilindungi.

Made Supartha menegaskan bahwa pengawasan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan di Bali berjalan sesuai hukum, menjaga ruang hidup masyarakat, serta melindungi kawasan konservasi yang menjadi napas Bali Selatan.

Dalam forum tersebut, Made Supartha menegaskan bahwa RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan UU MD3, serta merujuk Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.

“Kami ingin memastikan sejauh mana pemanfaatan ruang oleh BTID benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Bali dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Cirebon Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Buruh dan Jaga Kondusivitas Dunia Usaha

    Pemkab Cirebon Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Buruh dan Jaga Kondusivitas Dunia Usaha

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    CIREBON, Jarrakpos.com — Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak buruh sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Cirebon Imron pada saat menghadiri kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024-2025 yang diselenggarakan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Bambang Mujiarto. Pertemuan yang juga dihadiri Wakil […]

  • DPW NCW Bali Soroti Kinerja Imigrasi Ngurah Rai: Pelayanan Makin Profesional, Pengawasan WNA Harus Tetap Ketat

    DPW NCW Bali Soroti Kinerja Imigrasi Ngurah Rai: Pelayanan Makin Profesional, Pengawasan WNA Harus Tetap Ketat

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR – Di tengah tingginya arus mobilitas internasional menuju Bali, kinerja jajaran Imigrasi di Pulau Dewata kembali mendapat sorotan positif. Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch (DPW NCW) Bali menilai pelayanan publik dan pengawasan keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menunjukkan perkembangan yang […]

  • Momen Jalan Sehat Jadi Edukasi Pemahaman Hukum Kejari Sanggau ke Disabilitas

    Momen Jalan Sehat Jadi Edukasi Pemahaman Hukum Kejari Sanggau ke Disabilitas

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Sanggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menggelar kegiatan Jalan Santai bertajuk “Langkah Bersama Melampaui Batas”pada Minggu 23 Februari 2025 di Kabupaten Sanggau. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya inklusivitas bagi penyandang disabilitas. Kegiatan ini juga menjadi ajang edukasi hukum, di mana Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas dihormati dan dilindungi […]

  • Diduga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi, Jungle Padel Munggu Disidak DPRD Bali

    Diduga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi, Jungle Padel Munggu Disidak DPRD Bali

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com |Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha Jungle Padel di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa, 30 Desember 2025.  Sidak ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang oleh usaha olahraga tersebut. Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP […]

  • PT Pelindo Regional I Dumai Kooperatif Dan Dukung Penuh Kelancaran Proses Verifikasi Oleh Tim Kejati Riau

    PT Pelindo Regional I Dumai Kooperatif Dan Dukung Penuh Kelancaran Proses Verifikasi Oleh Tim Kejati Riau

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Matakompas.Com DUMAI– PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilaksanakan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Riau di Kantor Pelindo Regional 1 Dumai pada Rabu, 15 April 2026. Kedatangan Tim Kejati Riau tersebut dilakukan dalam rangka verifikasi dokumen dan pengumpulan data untuk mendukung proses hukum yang dilaksanakan oleh Kejati Riau di […]

  • Anggota TNI Bekuk 2 Orang Pengedar Barang Haram

    Anggota TNI Bekuk 2 Orang Pengedar Barang Haram

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 295
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Babinsa Koramil 1505/Ciwaru berhasil menangkap 2 orang warga yang menjual obat – obatan terlarang jenis Tramadol, Trihex dan Eximer di Desa Segong Kec. Karang Kancana Kabupaten Kuningan pada hari Rabu tanggal 09 April 2024 pukul 20.45 WIB. Adapun para pelaku Inisial B, umur 24 tahun alamat Dusun Sukamaju RT. 002 RW. 009 […]

expand_less