Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Legalitas BTID Soroti KKPR dan Izin Pesisir 

Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Legalitas BTID Soroti KKPR dan Izin Pesisir 

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin, 23 Pebruari 2026.

RDP ini difokuskan pada pendalaman dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan dalam pengelolaan kawasan yang bersinggungan dengan wilayah konservasi mangrove di selatan Bali, khususnya di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai.

Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, didampingi Sekretaris I Dewa Nyoman Rai dan Wakil Sekretaris Dr. Somvir. Sejumlah anggota Pansus TRAP turut hadir, diantaranya I Nyoman Budiutama, I Nyoman Oka Antara, I Gede Harja Astawa, dan I Wayan Gunawan.

Soroti KKPR dan Izin Pesisir

Dalam forum tersebut, pansus menyoroti kesesuaian dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), legalitas sertifikat lahan, hingga kewenangan penerbitan izin di kawasan pesisir dan laut.

Pansus TRAP mempertanyakan terbitnya izin yang disebut hanya melalui Dinas Kelautan tanpa rekomendasi kepala daerah. Padahal, merujuk UU 23/2014 dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, kewenangan tata ruang laut hingga 100 mil berada pada Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Selain itu, keberadaan sekitar 54 hektare kawasan marina juga menjadi perhatian. Dalam Perda RTRW Bali, kegiatan di kawasan tersebut disebut hanya untuk kepentingan terbatas seperti perahu kecil, bukan kapal besar atau aktivitas komersial skala luas.

Status Kawasan Konservasi Jadi Perhatian

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu juga menyinggung status Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang merupakan kawasan konservasi seluas kurang lebih 1.373,5 hektar. Kawasan ini ditetapkan sebagai hutan tertutup sejak era kolonial 1927 dan resmi menjadi Tahura pada 1992-1993.

Menurut Made Supartha, aktivitas pembangunan fisik, pemadatan lahan, hingga dugaan industri beton di kawasan tersebut berpotensi melanggar Pasal 50 UU 41/1999 tentang Kehutanan serta UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Made Supartha juga menyinggung data terkait 106 sertifikat yang disebut telah terbit di dalam kawasan mangrove Tahura.

Pansus TRAP akan merekomendasikan aparat penegak hukum untuk mendalami legalitas penerbitan sertifikat tersebut.

“Kalau di kawasan konservasi tidak boleh ada sertifikat, tidak boleh ada pemadatan, tidak boleh ada penebangan mangrove. Ini yang kami uji satu per satu,” tandasnya.

Mangrove sebagai Benteng Ekologis Bali Selatan

Secara ekologis, kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai disebut sebagai benteng terakhir ekosistem pesisir Bali Selatan. Selain menjadi penahan abrasi dan banjir rob, mangrove juga berfungsi sebagai penyerap karbon biru hingga sekitar 400 ton per hektar.

Made Supartha memastikan hasil RDP akan dirumuskan dalam rekomendasi resmi, diantaranya menghentikan dan menertibkan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai fungsi kawasan konservasi di Tahura Ngurah Rai, termasuk kegiatan industri, pemadatan lahan, pembangunan fisik, dan aktivitas komersial lainnya sampai dilakukan penataan ulang sesuai regulasi kehutanan, tata ruang, dan lingkungan hidup.

Pansus TRAP juga mendorong Pemerintah Provinsi Bali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan dan bentuk penguasaan lahan yang terindikasi berada di dalam atau bertampalan dengan kawasan Tahura, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan izin usaha.

Selain itu, rekomendasi akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan pansus, termasuk dugaan penguasaan kawasan oleh pihak swasta seperti PT BTID, serta memastikan dilakukan pemulihan ekologis guna mengembalikan fungsi Tahura sebagai penyangga ekosistem pesisir dan aset publik yang dilindungi.

Made Supartha menegaskan bahwa pengawasan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan di Bali berjalan sesuai hukum, menjaga ruang hidup masyarakat, serta melindungi kawasan konservasi yang menjadi napas Bali Selatan.

Dalam forum tersebut, Made Supartha menegaskan bahwa RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan UU MD3, serta merujuk Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.

“Kami ingin memastikan sejauh mana pemanfaatan ruang oleh BTID benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Bali dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dispora Serukan: Pemuda Bengkulu, Garda Terdepan dalam Menjaga Persatuan

    Dispora Serukan: Pemuda Bengkulu, Garda Terdepan dalam Menjaga Persatuan

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com –Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, S.E., M.M., mengajak seluruh pemuda Bengkulu untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kadispora menekankan pentingnya peran pemuda dalam membangun kerukunan, menghargai perbedaan, dan memupuk semangat gotong royong. “Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Keberagaman ini adalah kekayaan yang harus kita […]

  • Prajaniti Bali Keberatan Seruan FKUB Soal Malam Takbiran Bertepatan Nyepi, Minta Dicabut dan Dievaluasi

    Prajaniti Bali Keberatan Seruan FKUB Soal Malam Takbiran Bertepatan Nyepi, Minta Dicabut dan Dievaluasi

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com –  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali secara resmi menyampaikan keberatan terhadap keputusan yang memberikan ruang pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri pada tanggal yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948, meskipun dengan berbagai persyaratan sebagaimana tercantum dalam seruan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali.   Dalam […]

  • HUT Kostrad ke-64, Yonarmed 11 Kostrad Gelar Cakra Outbound

    HUT Kostrad ke-64, Yonarmed 11 Kostrad Gelar Cakra Outbound

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 826
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 11/2/2 Kostrad menggelar kegiatan Cakra Outbound di markas satuan,Jl. Dr. Koesen Hirohoesodo Selatan, Gelangan, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kebersamaan, kekompakan, dan jiwa korsa prajurit serta keluarga besar Yonarmed 11/GG/2/2 […]

  • Sikat!!,Polsek Balongan Dua Orang Pelaku Transaksi Narkoba!!.

    Sikat!!,Polsek Balongan Dua Orang Pelaku Transaksi Narkoba!!.

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.363
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Polsek Balongan Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam bentuk patroli skala besar pada Sabtu malam (22/2/2025) hingga Minggu dini hari (23/2/2025). Patroli ini menyasar berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Balongan, Kabupaten Indramayu. Kapolsek Balongan, AKP Dedi Wahyudi, SH., MH., memimpin langsung […]

  • Bali Tak Boleh Kotor: Polri, TNI dan Masyarakat Bersatu Jaga Pantai Se-Bali

    Bali Tak Boleh Kotor: Polri, TNI dan Masyarakat Bersatu Jaga Pantai Se-Bali

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com –  Jajaran Polda Bali bersama TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat menggelar aksi kurve atau bersih-bersih lingkungan secara serentak di berbagai wilayah Provinsi Bali, Selasa hingga Rabu (3–4 Februari 2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penanganan permasalahan sampah, khususnya di wilayah pesisir pantai dan ruang publik, sekaligus mendukung […]

  • Kejari Jakarta Pusat Sinergi Bareng Media Lewat Buka Puasa Bersama

    Kejari Jakarta Pusat Sinergi Bareng Media Lewat Buka Puasa Bersama

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 837
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan sinergitas antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dengan awak media, Kejari Jakarta Pusat menggelar acara buka puasa bersama di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin, (17/3/2025). Acara yang berlangsung di Aula Lantai 5 Gedung Kejari Jakarta Pusat ini melibatkan seluruh pegawai, honorer, serta wartawan yang tergabung dalam […]

expand_less