Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus Penguasaan Rumah SHM di Denpasar Utara, Kuasa Hukum Pertanyakan Kehadiran Negara

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com |  Kasus dugaan penguasaan tanpa hak atas rumah bersertifikat di Denpasar Utara memicu perhatian publik.

Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut sengketa kepemilikan, tetapi juga mempertanyakan kepastian perlindungan hukum bagi pemilik sah.

Kasus bermula, ketika Hariyanto membeli sebidang tanah dan bangunan dalam kondisi kosong melalui transaksi jual beli yang sah menurut hukum.

Kepemilikan tersebut telah dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun, pada 19 Desember 2025, mantan pemilik berinisial I Nyoman W diduga kembali memasuki pekarangan tanpa izin dan kemudian menguasai objek tersebut.

Hingga kini, rumah dan tanah itu disebut masih berada dalam penguasaan pihak yang tidak memiliki hak.

Kuasa Hukum Pemilik, I Made Alit Ardika, SH., menyampaikan kekhawatiran atas situasi yang dialami kliennya.

“Klien kami membeli tanah secara sah, bersertifikat, dan dalam kondisi kosong. Tetapi hanya berselang hari, mantan pemilik masuk kembali dan menguasai pekarangan itu. Ini yang sangat kami khawatirkan,” kata Alit Ardika.

Laporan Resmi ke Polresta Denpasar

Merasa haknya dilanggar, pemilik rumah telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Denpasar. Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/83/I/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 24 Januari 2026.

Penyidik disebut telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat langkah konkret untuk menghentikan dugaan penguasaan yang diklaim masih berlangsung.

“Kalau perbuatan itu diduga masih terjadi setiap hari, maka kerugian hukumnya juga terjadi setiap hari. Ini bukan peristiwa masa lalu, ini perbuatan yang terus berjalan,” tegas Alit Ardika.

Mediasi Tak Membuahkan Hasil

Sebelum menempuh jalur pidana, pihak pemilik telah melakukan mediasi pada 24 Januari 2026. Mediasi difasilitasi aparat desa, kepala lingkungan, dan unsur pembinaan masyarakat. Namun upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

“Kami sudah mediasi, bahkan difasilitasi aparat setempat. Tapi sampai hari ini objek tetap dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” kata Alit Ardika.

Sebagai langkah lanjutan, Kuasa Hukum juga menyurati Kapolresta Denpasar melalui Surat Nomor 008/ARDHIKA/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026 serta mengajukan pengaduan ke Polda Bali melalui Surat Nomor 012/ARDHIKA/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026.

Dalam surat tersebut, pihaknya meminta agar dugaan perbuatan yang masih berlangsung segera dihentikan dan objek dikembalikan kepada pemilik sah.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta hukum ditegakkan dan negara hadir melindungi warga yang haknya dirampas,” ujarnya.

Sorotan Publik dan Kepastian Hukum

Kuasa Hukum menilai perkara ini memiliki dimensi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Alit Ardika menegaskan bahwa hak milik atas tanah merupakan hak kebendaan yang dilindungi Undang-Undang.

“Hak milik atas tanah bukan sekadar kertas. Itu hak kebendaan yang dilindungi undang-undang. Kalau pemilik sah saja tidak bisa menguasai tanahnya, lalu apa arti perlindungan hukum itu?,” kata Alit Ardika mempertanyakan.

Hingga kini, pihak Kuasa Hukum mengaku belum melihat adanya tindakan signifikan di lapangan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kegelisahan publik yang lebih luas.

“Kalau setiap orang bisa masuk ke pekarangan orang lain, mendudukinya, lalu dibiarkan berlarut tanpa penindakan cepat, maka ketertiban hukum menjadi tanda tanya besar,” kata Alit Ardika.

Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Seluruh pihak berhak atas proses hukum yang objektif dan adil.

Kuasa Hukum menegaskan akan terus menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi memastikan kepastian dan perlindungan hak kliennya.

“Yang kami perjuangkan bukan hanya tanah klien kami, tetapi rasa aman masyarakat terhadap hukum itu sendiri,” pungkasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sat Resnarkoba Polresta Magelang Berhasil Amankan Shabu Siap Edar

    Sat Resnarkoba Polresta Magelang Berhasil Amankan Shabu Siap Edar

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 264
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 15,34 gram. Pengungkapan tersebut dalam sebuah operasi mendebarkan yang berlangsung di jalan raya Blabak-Sawangan, masuk Desa Mungkid, Kabupaten Magelang. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, membenarkan […]

  • Merawat Pusaka, Merajut Budaya : Tradisi Tumpak Landep di Ponorogo

    Merawat Pusaka, Merajut Budaya : Tradisi Tumpak Landep di Ponorogo

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 612
    • 0Komentar

    Ponorogo – Jarrakpos – Tradisi warisan leluhur terus dilestarikan oleh para pecinta tosan aji di Kabupaten Ponorogo. Salah satu bentuk pelestarian itu adalah gelaran Tumpak Landep yang kembali diadakan di Griya Dhuwung, Desa Beton, Kecamatan Siman, pada Sabtu (22/2/2025). Tradisi ini menjadi ajang penyucian puluhan pusaka, yang tidak hanya berasal dari Ponorogo, tetapi juga dari […]

  • KAHMI Luncurkan Buku Terbaru Transformasi Birokrasi

    KAHMI Luncurkan Buku Terbaru Transformasi Birokrasi

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta — Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) resmi meluncurkan buku terbarunya berjudul Transformasi Birokrasi: Keluar dari Jebakan Middle Income Trap. Peluncuran buku ini dirangkai dengan diskusi publik yang digelar pada Kamis (10/7/2025) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat. Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Pimpinan Ombudsman RI Hery Susanto, […]

  • Akmil : Berbagi Takjil untuk Masyarakat

    Akmil : Berbagi Takjil untuk Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 689
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM  – Akademi Militer (Akmil) bekerja sama dengan Bank BRI dan Hotel Trio menggelar kegiatan berbagi takjil bagi masyarakat di sekitar lingkungan Akademi Militer. Kegiatan ini berlangsung di depan Pintu Kranggan Akademi Militer dengan total 200 paket takjil yang dibagikan. Selasa(11/3/2025). Pembagian takjil dilakukan oleh tim yang terdiri dari enam Taruna dan Taruni Akmil, sembilan […]

  • Mantan Ketua Kadin Bali Alit Wiraputra  Apresiasi Pansus TRAP DPRD Bali: Tegakkan Perda Tanpa Kompromi, Moratorium Hotel di Bali Selatan Perlu Dipertimbangkan

    Mantan Ketua Kadin Bali Alit Wiraputra  Apresiasi Pansus TRAP DPRD Bali: Tegakkan Perda Tanpa Kompromi, Moratorium Hotel di Bali Selatan Perlu Dipertimbangkan

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketua Umum Korwil Bali Nusra Masyarakat Agribisnis dan Agroindustri Indonesia (MAI) Provinsi Bali yang juga mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali periode 2015–2020, Dr. Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dinilai telah menunjukkan […]

  • HUT PP Polri ke-XXVII, Wakapolda Bali Tegaskan Peran Strategis Purnawirawan dalam Mendukung Polri Presisi

    HUT PP Polri ke-XXVII, Wakapolda Bali Tegaskan Peran Strategis Purnawirawan dalam Mendukung Polri Presisi

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 26
    • 0Komentar

    DENPASAR – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Bali, Brigjen Pol. I Made Astawa, S.I.K., M.S.I., menghadiri acara syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Purnawirawan (PP) Polri ke-XXVII Tahun 2026 yang digelar di Gedung Presisi Mapolda Bali, Jumat (10/7/2026). Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh nuansa kekeluargaan sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian para purnawirawan kepada institusi […]

expand_less