Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus Penguasaan Rumah SHM di Denpasar Utara, Kuasa Hukum Pertanyakan Kehadiran Negara

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com |  Kasus dugaan penguasaan tanpa hak atas rumah bersertifikat di Denpasar Utara memicu perhatian publik.

Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut sengketa kepemilikan, tetapi juga mempertanyakan kepastian perlindungan hukum bagi pemilik sah.

Kasus bermula, ketika Hariyanto membeli sebidang tanah dan bangunan dalam kondisi kosong melalui transaksi jual beli yang sah menurut hukum.

Kepemilikan tersebut telah dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun, pada 19 Desember 2025, mantan pemilik berinisial I Nyoman W diduga kembali memasuki pekarangan tanpa izin dan kemudian menguasai objek tersebut.

Hingga kini, rumah dan tanah itu disebut masih berada dalam penguasaan pihak yang tidak memiliki hak.

Kuasa Hukum Pemilik, I Made Alit Ardika, SH., menyampaikan kekhawatiran atas situasi yang dialami kliennya.

“Klien kami membeli tanah secara sah, bersertifikat, dan dalam kondisi kosong. Tetapi hanya berselang hari, mantan pemilik masuk kembali dan menguasai pekarangan itu. Ini yang sangat kami khawatirkan,” kata Alit Ardika.

Laporan Resmi ke Polresta Denpasar

Merasa haknya dilanggar, pemilik rumah telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Denpasar. Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/83/I/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 24 Januari 2026.

Penyidik disebut telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat langkah konkret untuk menghentikan dugaan penguasaan yang diklaim masih berlangsung.

“Kalau perbuatan itu diduga masih terjadi setiap hari, maka kerugian hukumnya juga terjadi setiap hari. Ini bukan peristiwa masa lalu, ini perbuatan yang terus berjalan,” tegas Alit Ardika.

Mediasi Tak Membuahkan Hasil

Sebelum menempuh jalur pidana, pihak pemilik telah melakukan mediasi pada 24 Januari 2026. Mediasi difasilitasi aparat desa, kepala lingkungan, dan unsur pembinaan masyarakat. Namun upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

“Kami sudah mediasi, bahkan difasilitasi aparat setempat. Tapi sampai hari ini objek tetap dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” kata Alit Ardika.

Sebagai langkah lanjutan, Kuasa Hukum juga menyurati Kapolresta Denpasar melalui Surat Nomor 008/ARDHIKA/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026 serta mengajukan pengaduan ke Polda Bali melalui Surat Nomor 012/ARDHIKA/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026.

Dalam surat tersebut, pihaknya meminta agar dugaan perbuatan yang masih berlangsung segera dihentikan dan objek dikembalikan kepada pemilik sah.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta hukum ditegakkan dan negara hadir melindungi warga yang haknya dirampas,” ujarnya.

Sorotan Publik dan Kepastian Hukum

Kuasa Hukum menilai perkara ini memiliki dimensi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Alit Ardika menegaskan bahwa hak milik atas tanah merupakan hak kebendaan yang dilindungi Undang-Undang.

“Hak milik atas tanah bukan sekadar kertas. Itu hak kebendaan yang dilindungi undang-undang. Kalau pemilik sah saja tidak bisa menguasai tanahnya, lalu apa arti perlindungan hukum itu?,” kata Alit Ardika mempertanyakan.

Hingga kini, pihak Kuasa Hukum mengaku belum melihat adanya tindakan signifikan di lapangan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kegelisahan publik yang lebih luas.

“Kalau setiap orang bisa masuk ke pekarangan orang lain, mendudukinya, lalu dibiarkan berlarut tanpa penindakan cepat, maka ketertiban hukum menjadi tanda tanya besar,” kata Alit Ardika.

Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Seluruh pihak berhak atas proses hukum yang objektif dan adil.

Kuasa Hukum menegaskan akan terus menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi memastikan kepastian dan perlindungan hak kliennya.

“Yang kami perjuangkan bukan hanya tanah klien kami, tetapi rasa aman masyarakat terhadap hukum itu sendiri,” pungkasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bulog Salurkan Bantuan Pangan Beras di Lebak

    Bulog Salurkan Bantuan Pangan Beras di Lebak

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Lebak – Pemerintah memulai penyaluran bantuan pangan beras kepada penerima manfaat. Untuk di Lebak dan Pandeglang, bantuan pangan beras yang disalurkan Perum Bulog Kantor Cabang Lebak-Pandeglang dilakukan perdana di Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung. Kepala Cabang (Kacab) Perum Bulog Lebak-Pandeglang Agung Trisakti menyebut bahwa Penyaluran Beras Bantuan Pangan di Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung sebanyak 366 Penerima […]

  • Dari Bandara ke Ruang Publik: Imigrasi Ngurah Rai Gandeng Media Perkuat Transparansi

    Dari Bandara ke Ruang Publik: Imigrasi Ngurah Rai Gandeng Media Perkuat Transparansi

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    BADUNG — Upaya memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus membangun sinergi yang solid dengan media massa ditunjukkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melalui gelaran media gathering pada Rabu (6/5). Bertempat di aula kantor imigrasi setempat, kegiatan ini menjadi titik temu strategis antara jajaran imigrasi dan insan pers di wilayah Bali. Momentum ini terasa […]

  • Penjelasan Pemprov NTT Terkait Kedatangan Ronaldo, Imbau Masyarakat Tetap Tenang

    Penjelasan Pemprov NTT Terkait Kedatangan Ronaldo, Imbau Masyarakat Tetap Tenang

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Kabar kedatangan sang mega bintang sepak bola dunia, Cristiano Ronaldo di bumi Flobamorata kini menjadi sorotan publik. Masyarakat dibuat penasaran dengan kabar tersebut, ada yang percaya dan ada pula sebaliknya. Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi NTT menggelar konferensi pers pada Rabu, (19/2/2025) yang berlangsung di Lantai 1 Kantor Gubernur NTT. Isu kunjungan Ronaldo […]

  • Harapan Bupati Indramayu Nina Agustina Saat Acara Perpisahan ” Semoga Indramayu Makin Maju dan Sejahtera.

    Harapan Bupati Indramayu Nina Agustina Saat Acara Perpisahan ” Semoga Indramayu Makin Maju dan Sejahtera.

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 11.480
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com – Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina mengakhiri masa jabatannya pada Rabu (19/2/2025). Di akhir masa jabatannya beliau berharap Kabupaten Indramayu menjadi daerah yang maju dan pembangunannya makin pesat. “Saya berharap Kabupaten Indramayu ini menjadi daerah yang maju dan pembangunannya makin pesat,” kata Nina saat memberikan sambutan pada acara akhir masa jabatan yang berlangsung […]

  • Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Saluran Irigasi Subak di Jembrana Serentak Diperbaiki, Petani Terbantu

    Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Saluran Irigasi Subak di Jembrana Serentak Diperbaiki, Petani Terbantu

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com ! Sejumlah pengurus subak basah di Kabupaten Jembrana, Bali, mengaku sangat bersyukur dengan turunnya bantuan inpres berupa perbaikan infrastruktur saluran irigasi subak tahun 2025. Pasalnya, bantuan yang turun di hampir semua Subak yang ada di Kabupaten Jembrana dinilai sangat membantu petani dibidang pengairan, sehingga petani tidak kesulitan lagi mengairi sawah-sawah mereka disaat musim […]

  • Keterlibatan Sekolah dalam MBG, Bisa Atasi Potensi Makanan Basi

    Keterlibatan Sekolah dalam MBG, Bisa Atasi Potensi Makanan Basi

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Salah satu terjadinya banyaknya makanan basi dan bahkan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebabkan oleh jarak dapur yang terlalu jauh dari sekolah. Hal tersebut menyebabkan makanan tidak sampai tepat waktu dalam kondisi baik, sehingga tidak efektif dalam mencapai tujuan program untuk meningkatkan kesehatan dan gizi anak. Lamanya distribusi makanan yang […]

expand_less