Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Dua Perda Baru 2026 Jadi Alarm Keras Investor Nakal dan Mafia Izin di Bali

Dua Perda Baru 2026 Jadi Alarm Keras Investor Nakal dan Mafia Izin di Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Pengesahan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai menandai babak baru penertiban tata ruang di Bali.

Regulasi ini bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen koreksi terhadap praktik lama yang selama ini dibiarkan tumbuh.

Di bawah kepemimpinan Wayan Koster, pemerintah daerah mempertegas garis batas. Lahan produktif tidak boleh dialihfungsikan sembarangan, kepemilikan terselubung melalui skema nominee tidak boleh dipakai untuk menyiasati hukum, dan pantai tidak boleh dikuasai secara sepihak.

Perda Nomor 4 Tahun 2026 secara spesifik mengendalikan konversi sawah, hortikultura, dan lahan perkebunan yang selama ini tertekan oleh ekspansi vila, hotel, dan properti komersial.

Lahan yang telah ditetapkan sebagai bagian dari sistem pertanian berkelanjutan tidak bisa lagi berubah fungsi hanya karena tekanan pasar. Setiap perubahan harus tunduk pada tata ruang, daya dukung lingkungan, dan prosedur ketat.

Bagian paling sensitif adalah larangan alih kepemilikan melalui nominee. Skema lama yang meminjam nama warga lokal untuk menyamarkan kepemilikan pihak tertentu kini berhadapan dengan risiko pembatalan izin, sanksi administratif berat, hingga konsekuensi hukum lanjutan. Celah administratif yang dulu kerap dimanfaatkan mulai ditutup.

Sementara itu, Perda Nomor 3 Tahun 2026 mengunci wilayah pesisir. Akses menuju lokasi upacara adat tidak boleh dihalangi. Sarana ritual tidak boleh dirusak atau dipindahkan tanpa izin. Kegiatan yang mencemarkan atau mengganggu kekhidmatan upacara dapat berujung pada penutupan lokasi dan pencabutan izin.

Bangunan yang melanggar bisa diperintahkan untuk dibongkar dan fungsi ruang dipulihkan. Kombinasi dua perda ini menciptakan tekanan langsung bagi investor yang terbiasa bermain di ruang abu-abu. Pola lama mengubah sawah menjadi vila, menyamarkan kepemilikan, lalu memagari pantai secara perlahan, kini berhadapan dengan regulasi yang lebih eksplisit dan terintegrasi.

Di sisi lain, pejabat yang selama ini meloloskan izin tanpa disiplin tata ruang juga berada dalam sorotan. Ketika norma hukum sudah jelas dan sanksi dirinci, setiap keputusan yang menyimpang meninggalkan jejak administratif yang mudah ditelusuri.

Bali tidak menutup pintu bagi investasi. Namun investasi yang menggerus lahan pangan, mempermainkan kepemilikan, dan menutup akses pantai bukan lagi bagian dari arah pembangunan. Perda telah lahir. Ruang kompromi semakin sempit. Yang tersisa adalah konsistensi penegakan. (Rd)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oleng dan Terbalik, Jelang Lebaran Bus ALS Kecelakaan

    Oleng dan Terbalik, Jelang Lebaran Bus ALS Kecelakaan

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.507
    • 0Komentar

    JAMBI,JARRAKPOS.COM – Mobil bus ALS dari arah Sumatera Barat tujuan Jawa, dilaporkan kecelakaan tunggal hingga terbalik di Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Jambi pada Kamis (27/3/2025). Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun akibat kejadian itu, sopir dilaporkan terjepit. Belum diketahui kronologi lengkap kejadian, Sumbarkita masih menghimpun keterangan lebih lengkap dari […]

  • Terbongkar di Renon: WNA Rusia Diduga Jadikan Kamar Hotel Four Star sebagai Lokasi Prostitusi

    Terbongkar di Renon: WNA Rusia Diduga Jadikan Kamar Hotel Four Star sebagai Lokasi Prostitusi

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Operasi pengawasan keimigrasian kembali mengungkap praktik pelanggaran di wilayah Denpasar. Setelah menyasar sejumlah titik, petugas melanjutkan operasi ke kawasan Renon pada Sabtu, 2 Mei 2026. Di sebuah kamar hotel Four Star By Trans Renon, petugas mengamankan seorang perempuan warga negara asing asal Rusia berinisial AR (27). Perempuan tersebut diduga memanfaatkan kamar hotel […]

  • Dengan Naik Delman Istimewa, Dandim 0615/KNG Ajak Puluhan Anak Yatim Ngabuburit

    Dengan Naik Delman Istimewa, Dandim 0615/KNG Ajak Puluhan Anak Yatim Ngabuburit

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 841
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Puluhan anak yatim ngabuburit bersama prajurit TNI Kodim 0615/KNG naik delman keliling kota Kuningan, Jumat (14/3/2025). Senyum sumringah tampak dari wajah mereka saat menaiki delman hias. Acara ngabuburit ini dipimpin langsung oleh Dandim 0615/KNG Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan, jajaran Perwira Kodim 0615/KNG dan pengurus Persit KCK Cabang XXVI Kodim 0615/KNG. “Ini […]

  • Ferdinandus Dhosa Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Pemberitaan WartaGlobal Tidak Sesuai Fakta

    Ferdinandus Dhosa Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Pemberitaan WartaGlobal Tidak Sesuai Fakta

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    NAGEKEO, Matakompas.comc- Ferdinandus Dhosa yang kerap disapa Ferdin akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan yang dimuat media online WartaGlobal.id yang menuding dirinya melakukan aksi penganiayaan brutal terhadap Kepala Desa Labolewa, Valens Nusa, dan seorang warga bernama Tobias Dega di Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, pada Sabtu (14/03/2026). Saat dikonfirmasi, Ferdinand menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan […]

  • CBA Minta Kejari Jaksel Telusuri Jejak Donald Wihardja dan Pandu Sjahrir

    CBA Minta Kejari Jaksel Telusuri Jejak Donald Wihardja dan Pandu Sjahrir

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Jarrakppos.com Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi yang dilakukan oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) pada periode 2019–2023. Ketiga tersangka yang telah […]

  • Polresta Cirebon Gelar Patroli Ngabuburit Berbagi Kepada Sesama

    Polresta Cirebon Gelar Patroli Ngabuburit Berbagi Kepada Sesama

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 671
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Jajaran Polresta Cirebon menggelar Patroli Ngabuburit dalam rangka menjaga situasi kondusifitas kamtibmas sambil berbagi kepada masyarakat Kabupaten Cirebon, Kamis (6/3/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara rutin selama bulan Ramadhan. Dalam patroli tersebut personel Polresta Cirebon menyiapkan 300 paket takjil yang dimasak langsung oleh Polwan Polresta Cirebon di Dapur Takjil Mapolresta Cirebon, kemudian dibagikan […]

expand_less