Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dua Perda Baru 2026 Jadi Alarm Keras Investor Nakal dan Mafia Izin di Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Pengesahan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai menandai babak baru penertiban tata ruang di Bali.

Regulasi ini bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen koreksi terhadap praktik lama yang selama ini dibiarkan tumbuh.

Di bawah kepemimpinan Wayan Koster, pemerintah daerah mempertegas garis batas. Lahan produktif tidak boleh dialihfungsikan sembarangan, kepemilikan terselubung melalui skema nominee tidak boleh dipakai untuk menyiasati hukum, dan pantai tidak boleh dikuasai secara sepihak.

Perda Nomor 4 Tahun 2026 secara spesifik mengendalikan konversi sawah, hortikultura, dan lahan perkebunan yang selama ini tertekan oleh ekspansi vila, hotel, dan properti komersial.

Lahan yang telah ditetapkan sebagai bagian dari sistem pertanian berkelanjutan tidak bisa lagi berubah fungsi hanya karena tekanan pasar. Setiap perubahan harus tunduk pada tata ruang, daya dukung lingkungan, dan prosedur ketat.

Bagian paling sensitif adalah larangan alih kepemilikan melalui nominee. Skema lama yang meminjam nama warga lokal untuk menyamarkan kepemilikan pihak tertentu kini berhadapan dengan risiko pembatalan izin, sanksi administratif berat, hingga konsekuensi hukum lanjutan. Celah administratif yang dulu kerap dimanfaatkan mulai ditutup.

Sementara itu, Perda Nomor 3 Tahun 2026 mengunci wilayah pesisir. Akses menuju lokasi upacara adat tidak boleh dihalangi. Sarana ritual tidak boleh dirusak atau dipindahkan tanpa izin. Kegiatan yang mencemarkan atau mengganggu kekhidmatan upacara dapat berujung pada penutupan lokasi dan pencabutan izin.

Bangunan yang melanggar bisa diperintahkan untuk dibongkar dan fungsi ruang dipulihkan. Kombinasi dua perda ini menciptakan tekanan langsung bagi investor yang terbiasa bermain di ruang abu-abu. Pola lama mengubah sawah menjadi vila, menyamarkan kepemilikan, lalu memagari pantai secara perlahan, kini berhadapan dengan regulasi yang lebih eksplisit dan terintegrasi.

Di sisi lain, pejabat yang selama ini meloloskan izin tanpa disiplin tata ruang juga berada dalam sorotan. Ketika norma hukum sudah jelas dan sanksi dirinci, setiap keputusan yang menyimpang meninggalkan jejak administratif yang mudah ditelusuri.

Bali tidak menutup pintu bagi investasi. Namun investasi yang menggerus lahan pangan, mempermainkan kepemilikan, dan menutup akses pantai bukan lagi bagian dari arah pembangunan. Perda telah lahir. Ruang kompromi semakin sempit. Yang tersisa adalah konsistensi penegakan. (Rd)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akademisi UHN Soroti KEK Kura-Kura Bali PT BTID: “Pembangunan Bali Harus Berpijak pada Tri Hita Karana, Bukan Sekadar Investasi”

    Akademisi UHN Soroti KEK Kura-Kura Bali PT BTID: “Pembangunan Bali Harus Berpijak pada Tri Hita Karana, Bukan Sekadar Investasi”

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR — Polemik proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali memantik perhatian publik Bali. Di tengah sorotan soal lingkungan, tata ruang, hingga isu keberadaan pura yang disebut masuk dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kawasan proyek, kini muncul kritik tajam dari kalangan akademisi terkait arah pembangunan […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan di Hari Kemenangan

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan di Hari Kemenangan

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 874
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Dalam momentum Hari Kemenangan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Gabma Simanggaris menerima penyerahan sukarela satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur tanpa amunisi dari seorang warga setempat. Senjata tersebut diserahkan langsung oleh NM (26 tahun), seorang petani yang berdomisili di Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Keberhasilan […]

  • Ketua PSSI Malaka Apresiasi Pemerintah pada ETMC 2025

    Ketua PSSI Malaka Apresiasi Pemerintah pada ETMC 2025

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 14
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Pada acara penerimaan resmi PS Malaka di Rumah Jabatan Bupati Haitimuk, Rabu (3/12/2025), Ketua PSSI Kabupaten Malaka sekaligus Manajer PS Malaka, Adrianus Bria Seran, SH (ABS), menyampaikan apresiasi besar kepada Pemerintah Kabupaten Malaka atas dukungan penuh selama pelaksanaan Eltari Memorial Cup (ETMC) ke-34 Tahun 2025 di Kabupaten Ende. Dalam sambutannya, ABS menegaskan bahwa […]

  • Jembatan Gantung : Jembatan Rejosari Ngembik Sudah Diresmikan

    Jembatan Gantung : Jembatan Rejosari Ngembik Sudah Diresmikan

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Jembatan Rejosari, yang menghubungkan Ngembik Lor, Kelurahan Kramat Selatan (Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang) dan Desa Rejosari (Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang), diresmikan Pj Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Drs. Nana Sudjana, Kamis (9/1/2025). Peresmian jembatan yang dulunya dikenal sebagai jembatan gantung ini menjadi tonggak sejarah baru bagi masyarakat kedua wilayah, menandai […]

  • Aneh ya, Meski “Tak Cukup Bukti”, JPU Ajukan Tuntutan 4 Tahun Terhadap ESS ?

    Aneh ya, Meski “Tak Cukup Bukti”, JPU Ajukan Tuntutan 4 Tahun Terhadap ESS ?

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.067
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, (JatrakPos)- Merunut perjalanan sidang Perkara nomor : 450/Pid.B/2024/PN.Psp di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara dengan terdakwa ESS dengan Klasifikasi Perkara : Pengeroyokan yang menyebabkan Luka Ringan dan Luka Berat . Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Selatan dinilai tidak masuk akal, karena sebagaimana bunyi pasal 183 KUHAP terdapat minimal 2 […]

  • Polsek Kuta Utara Hadiri Mediasi Kasus Tanah Pisang Mas Pastikan Aman dan Kondusif, Jro Bima Bantu Nyame Bali Tulus Tanpa Pamrih

    Polsek Kuta Utara Hadiri Mediasi Kasus Tanah Pisang Mas Pastikan Aman dan Kondusif, Jro Bima Bantu Nyame Bali Tulus Tanpa Pamrih

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    MANGUPURA, Matakompas.com | Suasana di Banjar Adat Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, berlangsung tertib saat digelar pertemuan mediasi terkait sengketa tanah di kawasan Pisang Mas pada Jumat, 7 November 2025. Kehadiran perwakilan dari Polsek Kuta Utara di lokasi bertujuan memastikan jalannya mediasi berlangsung aman dan kondusif. Pertemuan mediasi ini sedianya mempertemukan pihak kuasa […]

expand_less