Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Dua Perda Baru 2026 Jadi Alarm Keras Investor Nakal dan Mafia Izin di Bali

Dua Perda Baru 2026 Jadi Alarm Keras Investor Nakal dan Mafia Izin di Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Pengesahan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai menandai babak baru penertiban tata ruang di Bali.

Regulasi ini bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen koreksi terhadap praktik lama yang selama ini dibiarkan tumbuh.

Di bawah kepemimpinan Wayan Koster, pemerintah daerah mempertegas garis batas. Lahan produktif tidak boleh dialihfungsikan sembarangan, kepemilikan terselubung melalui skema nominee tidak boleh dipakai untuk menyiasati hukum, dan pantai tidak boleh dikuasai secara sepihak.

Perda Nomor 4 Tahun 2026 secara spesifik mengendalikan konversi sawah, hortikultura, dan lahan perkebunan yang selama ini tertekan oleh ekspansi vila, hotel, dan properti komersial.

Lahan yang telah ditetapkan sebagai bagian dari sistem pertanian berkelanjutan tidak bisa lagi berubah fungsi hanya karena tekanan pasar. Setiap perubahan harus tunduk pada tata ruang, daya dukung lingkungan, dan prosedur ketat.

Bagian paling sensitif adalah larangan alih kepemilikan melalui nominee. Skema lama yang meminjam nama warga lokal untuk menyamarkan kepemilikan pihak tertentu kini berhadapan dengan risiko pembatalan izin, sanksi administratif berat, hingga konsekuensi hukum lanjutan. Celah administratif yang dulu kerap dimanfaatkan mulai ditutup.

Sementara itu, Perda Nomor 3 Tahun 2026 mengunci wilayah pesisir. Akses menuju lokasi upacara adat tidak boleh dihalangi. Sarana ritual tidak boleh dirusak atau dipindahkan tanpa izin. Kegiatan yang mencemarkan atau mengganggu kekhidmatan upacara dapat berujung pada penutupan lokasi dan pencabutan izin.

Bangunan yang melanggar bisa diperintahkan untuk dibongkar dan fungsi ruang dipulihkan. Kombinasi dua perda ini menciptakan tekanan langsung bagi investor yang terbiasa bermain di ruang abu-abu. Pola lama mengubah sawah menjadi vila, menyamarkan kepemilikan, lalu memagari pantai secara perlahan, kini berhadapan dengan regulasi yang lebih eksplisit dan terintegrasi.

Di sisi lain, pejabat yang selama ini meloloskan izin tanpa disiplin tata ruang juga berada dalam sorotan. Ketika norma hukum sudah jelas dan sanksi dirinci, setiap keputusan yang menyimpang meninggalkan jejak administratif yang mudah ditelusuri.

Bali tidak menutup pintu bagi investasi. Namun investasi yang menggerus lahan pangan, mempermainkan kepemilikan, dan menutup akses pantai bukan lagi bagian dari arah pembangunan. Perda telah lahir. Ruang kompromi semakin sempit. Yang tersisa adalah konsistensi penegakan. (Rd)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ludes Terjual, Gudeg UMKM Ibu Wahyu Dipamerkan di Terminal Tipe A Tidar Magelang Lantai 2

    Ludes Terjual, Gudeg UMKM Ibu Wahyu Dipamerkan di Terminal Tipe A Tidar Magelang Lantai 2

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Produk UMKM warga Terminal Tidar ludes terjual saat Pameran di Terminal Tidar bertempat di lantai 2 pada 3- 5 Januari 2025 Kota Magelang. Sabtu,(4/1/2025). “Saya sangat bersyukur, masyarakat yang menyaksikan pameran dan membeli Gudeg begitu antusias sekali,” terang wahyu sambil tersenyum. Menurutnya produksi Gudeg milik kita sendiri masak sendiri dan di hari pertama […]

  • Menggugah Warisan, Menjaga Budaya, Membangun Masa Depan Desa, Empat Orang Tokoh di Balik Lahirnya Sidan Heritage Festival

    Menggugah Warisan, Menjaga Budaya, Membangun Masa Depan Desa, Empat Orang Tokoh di Balik Lahirnya Sidan Heritage Festival

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    GIANYAR, Matakompas.com — Di balik gemerlap panggung budaya, alunan gamelan, dan semangat warga yang menyala di setiap sudut Desa Sidan, berdiri empat tokoh penggagas yang menanamkan mimpi besar bagi tanah kelahiran mereka. Mereka adalah Wayan Dumia, I Made Sukra Suyasa, S.Sos., NL.P., CPM selaku Perbekel Desa Sidan, I Wayan Sujigra selaku Bendesa Adat Sidan, serta […]

  • Halalbihalal LLI dan PWRI, Momentum Kepedulian untuk Para Lansia.

    Halalbihalal LLI dan PWRI, Momentum Kepedulian untuk Para Lansia.

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com— Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai acara Halalbihalal yang digelar oleh Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI) dan Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) bersama Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, di Pendopo Kabupaten Indramayu Sabtu (26/05/25). LLI dan PWRI adalah dua organisasi yang berfokus pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat lanjut usia. Keduanya aktif dalam berbagai […]

  • Wagub Giri Prasta Hadiri Perayaan Imlek Bersama INTI Bali, Tegaskan Harmoni Tionghoa dan Bali Selaras Visi Pembangunan Bali

    Wagub Giri Prasta Hadiri Perayaan Imlek Bersama INTI Bali, Tegaskan Harmoni Tionghoa dan Bali Selaras Visi Pembangunan Bali

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menghadiri Perayaan Tahun Baru Imlek bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Bali yang digelar di Hongkong Garden, Sanur, Denpasar, Jumat (20/2). Dalam kesempatan tersebut, Wagub Giri Prasta membacakan sambutan Gubernur Bali, Wayan Koster, yang menegaskan kuatnya hubungan historis dan kultural antara masyarakat Tionghoa dan Bali. Dalam […]

  • KPK Diminta Panggil Kembali Dirut BRI Sunarso Terkait Dugaan Korupsi Proyek EDC Rp744 Miliar

    KPK Diminta Panggil Kembali Dirut BRI Sunarso Terkait Dugaan Korupsi Proyek EDC Rp744 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil kembali Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sunarso, terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Electronic Data Capture (EDC) tahun 2020–2024 yang berpotensi merugikan negara hingga Rp744 miliar. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai kinerja Sunarso selama menjabat sebagai […]

  • Polsek Kualuh Hulu Grebek Sarang Narkoba, Satu Pelaku Diamankan

    Polsek Kualuh Hulu Grebek Sarang Narkoba, Satu Pelaku Diamankan

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Dusun Kampung Jawa, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Jumat (31/1/2025) malam. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah milik Zainal sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SL (37), warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan […]

expand_less