Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dua Perda Baru 2026 Jadi Alarm Keras Investor Nakal dan Mafia Izin di Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Pengesahan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai menandai babak baru penertiban tata ruang di Bali.

Regulasi ini bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen koreksi terhadap praktik lama yang selama ini dibiarkan tumbuh.

Di bawah kepemimpinan Wayan Koster, pemerintah daerah mempertegas garis batas. Lahan produktif tidak boleh dialihfungsikan sembarangan, kepemilikan terselubung melalui skema nominee tidak boleh dipakai untuk menyiasati hukum, dan pantai tidak boleh dikuasai secara sepihak.

Perda Nomor 4 Tahun 2026 secara spesifik mengendalikan konversi sawah, hortikultura, dan lahan perkebunan yang selama ini tertekan oleh ekspansi vila, hotel, dan properti komersial.

Lahan yang telah ditetapkan sebagai bagian dari sistem pertanian berkelanjutan tidak bisa lagi berubah fungsi hanya karena tekanan pasar. Setiap perubahan harus tunduk pada tata ruang, daya dukung lingkungan, dan prosedur ketat.

Bagian paling sensitif adalah larangan alih kepemilikan melalui nominee. Skema lama yang meminjam nama warga lokal untuk menyamarkan kepemilikan pihak tertentu kini berhadapan dengan risiko pembatalan izin, sanksi administratif berat, hingga konsekuensi hukum lanjutan. Celah administratif yang dulu kerap dimanfaatkan mulai ditutup.

Sementara itu, Perda Nomor 3 Tahun 2026 mengunci wilayah pesisir. Akses menuju lokasi upacara adat tidak boleh dihalangi. Sarana ritual tidak boleh dirusak atau dipindahkan tanpa izin. Kegiatan yang mencemarkan atau mengganggu kekhidmatan upacara dapat berujung pada penutupan lokasi dan pencabutan izin.

Bangunan yang melanggar bisa diperintahkan untuk dibongkar dan fungsi ruang dipulihkan. Kombinasi dua perda ini menciptakan tekanan langsung bagi investor yang terbiasa bermain di ruang abu-abu. Pola lama mengubah sawah menjadi vila, menyamarkan kepemilikan, lalu memagari pantai secara perlahan, kini berhadapan dengan regulasi yang lebih eksplisit dan terintegrasi.

Di sisi lain, pejabat yang selama ini meloloskan izin tanpa disiplin tata ruang juga berada dalam sorotan. Ketika norma hukum sudah jelas dan sanksi dirinci, setiap keputusan yang menyimpang meninggalkan jejak administratif yang mudah ditelusuri.

Bali tidak menutup pintu bagi investasi. Namun investasi yang menggerus lahan pangan, mempermainkan kepemilikan, dan menutup akses pantai bukan lagi bagian dari arah pembangunan. Perda telah lahir. Ruang kompromi semakin sempit. Yang tersisa adalah konsistensi penegakan. (Rd)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Lebak Bakar Puluhan Barang Bukti dari 50 Perkara Kejahatan

    Kejari Lebak Bakar Puluhan Barang Bukti dari 50 Perkara Kejahatan

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 50 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Lebak, Rangkasbitung, Kamis (19/6/2025). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, perlindungan anak, pencurian, penganiayaan, penipuan, hingga kepemilikan senjata tajam. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai […]

  • Dispora Bengkulu Apresiasi Terpilihnya Irwan Alwi Sebagai Ketua Umum PP PBFI 2025-2029

    Dispora Bengkulu Apresiasi Terpilihnya Irwan Alwi Sebagai Ketua Umum PP PBFI 2025-2029

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Kepala Dinas PemIka Joni Ikhwan, S.Sos. , menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Irwan Alwi sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Binaraga dan Fitness Indonesia ( PP PBFI ) masa bakti 2025-2029. Irwan Alwi terpilih secara aklamasi dalam Munas PBFI yang berlangsung di Hotel Amoscozy Melawai, Jakarta Selatan , pada Jumat […]

  • Gubernur Koster Tetapkan Enam Kawasan Rendah Emisi Bali Kerthi Bhumi Satwika

    Gubernur Koster Tetapkan Enam Kawasan Rendah Emisi Bali Kerthi Bhumi Satwika

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 11
    • 0Komentar

    GIANYAR, Matacompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan enam kawasan strategis sebagai Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika untuk periode 2026-2030. Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam menekan emisi gas rumah kaca, mempercepat pemanfaatan energi bersih, serta mendorong pariwisata berkelanjutan. Enam kawasan tersebut meliputi Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, […]

  • KPK Diminta Periksa Dirlantas Polda Jambi Terkait Dugaan Aliran Dana Rp5,2 Miliar

    KPK Diminta Periksa Dirlantas Polda Jambi Terkait Dugaan Aliran Dana Rp5,2 Miliar

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Pengamat politik Muslim Arbi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, terkait dugaan keterlibatan dalam aliran dana tunai sebesar Rp5,2 miliar. Dugaan tersebut mencuat dalam perkara penipuan dan penggelapan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: […]

  • SP2HP Polresta Denpasar Bongkar Polemik Alphard , Surat Pembelian Dipersoalkan dan Kronologi Tanggal Janggal

    SP2HP Polresta Denpasar Bongkar Polemik Alphard , Surat Pembelian Dipersoalkan dan Kronologi Tanggal Janggal

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 26
    • 0Komentar

    DENPASAR – Perkara dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan Toyota Alphard bernomor polisi B 2590 SZB memasuki babak yang menarik perhatian setelah muncul sejumlah persoalan dalam dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar. SP2HP bernomor B/SP2HP/1365.b/IX/RES.1.11./2026/Satreskrim tersebut tertanggal 2 September 2026 dan ditujukan kepada pelapor, Moh Sukianto. Dalam dokumen […]

  • Gung Cok Geram Namanya Dikaitkan Penolakan Rekomendasi Pansus TRAP: Saya Tolak Pembacaan, Bukan Isinya

    Gung Cok Geram Namanya Dikaitkan Penolakan Rekomendasi Pansus TRAP: Saya Tolak Pembacaan, Bukan Isinya

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DENPASAR – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau Gung Cok, meluruskan pemberitaan yang menyebut dirinya menolak rekomendasi Pansus TRAP dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Bali, Jumat (19/6/2026). Gung Cok menegaskan dirinya tidak pernah menolak substansi rekomendasi yang telah disepakati bersama. Keberatannya […]

expand_less