Imigrasi Ngurah Rai dan Polri Amankan Bos Sindikat Narkotika Eropa, Buronan Interpol Ditangkap di Bali
- account_circle admin
- calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com — Sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Imigrasi kembali menunjukkan hasil nyata. Seorang buronan internasional yang masuk daftar Red Notice Interpol berhasil diamankan di Bali saat baru menginjakkan kaki di Indonesia.
Penangkapan dilakukan terhadap Steven Lyons (46), warga negara Inggris asal Glasgow, pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.58 WITA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Operasi berlangsung cepat dan tanpa perlawanan, mencerminkan kesiapan aparat dalam menangani kasus lintas negara.
Lyons diketahui sebagai pimpinan organisasi kriminal transnasional asal Skotlandia yang terlibat dalam berbagai kejahatan serius, mulai dari peredaran narkotika, pencucian uang, hingga penyelundupan lintas negara. Ia resmi masuk dalam daftar Red Notice dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi internasional bertajuk Action Day yang melibatkan kerja sama antara Kepolisian Spanyol, Guardia Civil, dan Kepolisian Skotlandia. Dalam operasi tersebut, total 45 tersangka berhasil diamankan, dengan rincian 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.
Keberhasilan aparat Indonesia tidak lepas dari pertukaran informasi intelijen yang cepat antara National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dan NCB Abu Dhabi. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Divisi Hubungan Internasional Polri dengan mengoordinasikan langkah pencegatan bersama Polda Bali, Polres Bandara Ngurah Rai, serta pihak Imigrasi.
Kapolda Bali menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Ia juga menekankan bahwa Bali tidak akan pernah menjadi tempat pelarian bagi pelaku kejahatan internasional.
“Begitu menerima informasi, kami langsung bersinergi dengan seluruh unsur terkait. Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan. Bali tetap aman dan tidak akan menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan transnasional,” ujarnya saat konferensi pers di Polda Bali Selasa, 31 Maret 2026.
Saat ini, tersangka tengah menjalani proses deportasi ke negara peminta. Untuk mempercepat proses tersebut, dua petugas dari Guardia Civil telah berada di Bali dan berkoordinasi langsung dengan otoritas Indonesia.
Kasus ini menjadi bukti kuat bahwa kerja sama lintas negara dalam memberantas kejahatan transnasional semakin solid. Di sisi lain, keberhasilan ini juga menegaskan komitmen Indonesia, khususnya Bali sebagai destinasi wisata dunia, dalam menjaga keamanan dan ketertiban dari ancaman kejahatan internasional. (Rd)
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar