Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Rekomendasi BTID ke Pimpinan DPRD, Desak Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Bali – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil pengawasan terhadap indikasi ketidakjelasan pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali, Selasa (2/6/2026).

Penyerahan rekomendasi dilakukan langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha, SH., MH., didampingi Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai, SH., serta seluruh anggota Pansus TRAP DPRD Bali. Rekomendasi tersebut merupakan hasil pendalaman, investigasi lapangan, pemeriksaan dokumen, serta serangkaian rapat dan konsultasi yang dilakukan pansus dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Provinsi Bali.

Dalam keterangannya, Dr (C) I Made Supartha menegaskan bahwa rekomendasi yang diserahkan bukan ditujukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi kepentingan masyarakat Bali.

Menurutnya, hasil pengawasan Pansus TRAP menemukan sejumlah persoalan strategis terkait pengembangan kawasan BTID yang perlu segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Temuan tersebut mencakup indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di kawasan pesisir dan mangrove Tahura Ngurah Rai, ketidakjelasan lahan pengganti dalam mekanisme tukar-menukar kawasan hutan, dugaan lemahnya pengawasan administrasi, hingga perlunya evaluasi terhadap aspek legalitas pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali.

Pansus menyoroti bahwa kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan konservasi strategis yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyangga abrasi, penyerap karbon, habitat berbagai biota pesisir, serta benteng perlindungan kawasan pesisir Bali Selatan. Berdasarkan hasil inspeksi lapangan, ditemukan adanya indikasi pemadatan lahan dan aktivitas yang diduga mengarah pada praktik reklamasi terselubung di kawasan yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem mangrove Tahura Ngurah Rai.

Selain itu, Pansus TRAP juga menemukan indikasi penguasaan dan pengelolaan sekitar 82 hektare kawasan yang sebelumnya merupakan bagian dari kawasan lindung Tahura Ngurah Rai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan apabila tidak disertai kejelasan terkait mekanisme pelepasan kawasan, pemenuhan kewajiban lahan pengganti, serta perlindungan fungsi ekologis kawasan konservasi.

Salah satu poin paling krusial dalam rekomendasi tersebut adalah persoalan lahan pengganti yang menjadi kewajiban PT BTID dalam skema tukar-menukar kawasan hutan. Berdasarkan dokumen yang ditelaah Pansus, BTID diwajibkan menyediakan lahan pengganti di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Karangasem dengan total luasan lebih dari 84 hektare sebagai kompensasi atas kawasan yang dilepaskan untuk pengembangan pariwisata di Pulau Serangan.

Namun hingga saat ini, Pansus menemukan adanya indikasi ketidakjelasan terkait keberadaan fisik, status hukum, luas riil, hingga kesetaraan fungsi ekologis lahan pengganti tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai terpenuhinya syarat material dalam mekanisme tukar-menukar kawasan hutan yang menjadi dasar legalitas pengembangan kawasan.

“Jika lahan pengganti tidak dapat dibuktikan secara jelas baik dari aspek hukum maupun ekologis, maka terdapat potensi kesenjangan antara legalitas formal dan realitas faktual di lapangan. Ini yang harus dibuka secara terang benderang,” tegas Supartha.

Pansus juga menyoroti adanya dugaan maladministrasi dalam proses pengawasan dan verifikasi yang berlangsung sejak awal proses pengembangan kawasan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain pelaksanaan reklamasi yang diduga berjalan sebelum seluruh kewajiban administratif terpenuhi, lemahnya pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban lahan pengganti, hingga persoalan penguasaan lahan oleh masyarakat yang belum terselesaikan secara tuntas.

Lebih jauh, Pansus TRAP menegaskan bahwa status KEK Kura-Kura Bali tidak boleh dimaknai sebagai kawasan yang kebal terhadap hukum. Menurut pansus, seluruh aktivitas di dalam kawasan KEK tetap wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai regulasi terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“KEK bukan zona bebas hukum. Fasilitas dan kemudahan investasi yang diberikan negara tidak menghapus kewajiban terhadap perlindungan lingkungan, kepastian hukum lahan, maupun ketaatan terhadap tata ruang,” ujar Supartha.

Dalam rekomendasinya, Pansus TRAP DPRD Bali meminta pemerintah daerah, pemerintah pusat, kementerian terkait, dan lembaga penegak hukum melakukan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek pengembangan kawasan BTID. Evaluasi tersebut mencakup legalitas pelepasan kawasan hutan, keberadaan lahan pengganti, kepatuhan terhadap tata ruang, perizinan lingkungan, perlindungan kawasan mangrove, serta kesesuaian pengembangan KEK Kura-Kura Bali dengan peraturan yang berlaku.

Pansus juga merekomendasikan penguatan pengawasan terhadap kawasan pesisir dan wilayah laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali hingga 12 mil laut, guna memastikan tidak terjadi pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, SH., menambahkan bahwa rekomendasi yang diserahkan merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional DPRD dalam mengawal tata kelola pembangunan di Bali agar tetap berpijak pada prinsip hukum, keberlanjutan lingkungan, serta nilai-nilai kearifan lokal Bali.

Dengan diserahkannya rekomendasi tersebut kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Pansus TRAP berharap seluruh temuan dan catatan strategis yang telah dihimpun dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini demi menjaga keberlanjutan lingkungan, kepastian hukum, serta masa depan pembangunan Bali yang selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Villa Vedas, Rekomendasikan Penutupan dan Penyegelan Area Pemadatan di Sempadan Pantai

    Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Villa Vedas, Rekomendasikan Penutupan dan Penyegelan Area Pemadatan di Sempadan Pantai

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    TABANAN – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan penutupan sementara sekaligus penyegelan menggunakan garis Satpol PP (Pol PP Line) terhadap area pemadatan yang diduga berada di kawasan sempadan pantai di Villa Vedas Bali, Jalan Batu Tampih Kangin, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, […]

  • Transaksi UMKM Tembus Rp1,445 Miliar, Wagub Giri Prasta Tutup Karangasem Festival 2026

    Transaksi UMKM Tembus Rp1,445 Miliar, Wagub Giri Prasta Tutup Karangasem Festival 2026

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    KARANGASEM – Karangasem Festival 2026 mencatat capaian ekonomi yang menggembirakan. Selama empat hari pelaksanaan, transaksi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencapai Rp1,445 miliar. Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, saat menutup secara resmi Karangasem Festival 2026 serangkaian peringatan Hari Jadi Kota Amlapura ke-386 di Taman Budaya Candra […]

  • Kemenhub : Terminal Tipe A untuk Kegiatan Masyarakat dan Dukung Pelaku UMKM

    Kemenhub : Terminal Tipe A untuk Kegiatan Masyarakat dan Dukung Pelaku UMKM

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Kementerian Perhubungan aktif merevitalisasi sejumlah Terminal Tipe A di berbagai daerah, tak hanya sekadar sebagai terminal bus, tetapi juga untuk dimanfaatkan menjadi tempat pusat kegiatan masyarakat yang berkelanjutan. Selasa,(31/12/2024), Terminal Tipe A Mangkang di Semarang adalah salah satunya. Direvitalisasi pada 2022, Terminal Mangkang memiliki fasilitas komersial untuk mendukung pelaku UMKM. Menteri Perhubungan Dudy […]

  • Menyala Wii!! Pansus TRAP DPRD Bali Tutup PT BTID, Tukar Guling Dinilai Cacat dan Ancam Ekosistem Mangrove

    Menyala Wii!! Pansus TRAP DPRD Bali Tutup PT BTID, Tukar Guling Dinilai Cacat dan Ancam Ekosistem Mangrove

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    KARANGASEM, Matakompas.com — Di tengah sorotan tajam terhadap tata kelola ruang dan lingkungan di Bali, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali akhirnya mengambil sikap tegas dan bulat. Setelah melalui rangkaian sidak dan verifikasi lapangan, seluruh pimpinan dan anggota Pansus sepakat merekomendasikan penutupan PT BTID. Keputusan ini bukan tanpa dasar. […]

  • Di Tengah Biaya Upacara yang Kian Tinggi, Gosana Wijaya Hadirkan Ruang Yadnya yang Lebih Sederhana dan Bermakna

    Di Tengah Biaya Upacara yang Kian Tinggi, Gosana Wijaya Hadirkan Ruang Yadnya yang Lebih Sederhana dan Bermakna

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Di Bali, upacara adat bukan sekadar rangkaian ritual seremonial. Ia adalah bagian dari perjalanan hidup masyarakat Hindu Bali, bentuk penghormatan kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, leluhur, sekaligus upaya menjaga harmoni antara manusia, alam, dan kehidupan spiritual. Namun di tengah perubahan zaman dan tekanan ekonomi yang semakin terasa, banyak masyarakat mulai menghadapi […]

  • Sinergi Pansus TRAP dan Pangdam IX/Udayana: Mengunci Arah Tata Ruang Bali Menuju Era Baru

    Sinergi Pansus TRAP dan Pangdam IX/Udayana: Mengunci Arah Tata Ruang Bali Menuju Era Baru

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Komitmen menjaga masa depan Bali kembali ditegaskan melalui pertemuan strategis antara Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali dengan jajaran Komando Daerah Militer IX/Udayana. Audiensi yang berlangsung pada Senin (13/4/2026) tersebut diterima langsung oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto di Makodam IX/Udayana, Denpasar. Pertemuan ini menjadi […]

expand_less