Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Rekomendasi BTID ke Pimpinan DPRD, Desak Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Bali – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil pengawasan terhadap indikasi ketidakjelasan pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali, Selasa (2/6/2026).

Penyerahan rekomendasi dilakukan langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha, SH., MH., didampingi Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai, SH., serta seluruh anggota Pansus TRAP DPRD Bali. Rekomendasi tersebut merupakan hasil pendalaman, investigasi lapangan, pemeriksaan dokumen, serta serangkaian rapat dan konsultasi yang dilakukan pansus dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Provinsi Bali.

Dalam keterangannya, Dr (C) I Made Supartha menegaskan bahwa rekomendasi yang diserahkan bukan ditujukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi kepentingan masyarakat Bali.

Menurutnya, hasil pengawasan Pansus TRAP menemukan sejumlah persoalan strategis terkait pengembangan kawasan BTID yang perlu segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Temuan tersebut mencakup indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di kawasan pesisir dan mangrove Tahura Ngurah Rai, ketidakjelasan lahan pengganti dalam mekanisme tukar-menukar kawasan hutan, dugaan lemahnya pengawasan administrasi, hingga perlunya evaluasi terhadap aspek legalitas pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali.

Pansus menyoroti bahwa kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan konservasi strategis yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyangga abrasi, penyerap karbon, habitat berbagai biota pesisir, serta benteng perlindungan kawasan pesisir Bali Selatan. Berdasarkan hasil inspeksi lapangan, ditemukan adanya indikasi pemadatan lahan dan aktivitas yang diduga mengarah pada praktik reklamasi terselubung di kawasan yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem mangrove Tahura Ngurah Rai.

Selain itu, Pansus TRAP juga menemukan indikasi penguasaan dan pengelolaan sekitar 82 hektare kawasan yang sebelumnya merupakan bagian dari kawasan lindung Tahura Ngurah Rai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan apabila tidak disertai kejelasan terkait mekanisme pelepasan kawasan, pemenuhan kewajiban lahan pengganti, serta perlindungan fungsi ekologis kawasan konservasi.

Salah satu poin paling krusial dalam rekomendasi tersebut adalah persoalan lahan pengganti yang menjadi kewajiban PT BTID dalam skema tukar-menukar kawasan hutan. Berdasarkan dokumen yang ditelaah Pansus, BTID diwajibkan menyediakan lahan pengganti di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Karangasem dengan total luasan lebih dari 84 hektare sebagai kompensasi atas kawasan yang dilepaskan untuk pengembangan pariwisata di Pulau Serangan.

Namun hingga saat ini, Pansus menemukan adanya indikasi ketidakjelasan terkait keberadaan fisik, status hukum, luas riil, hingga kesetaraan fungsi ekologis lahan pengganti tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai terpenuhinya syarat material dalam mekanisme tukar-menukar kawasan hutan yang menjadi dasar legalitas pengembangan kawasan.

“Jika lahan pengganti tidak dapat dibuktikan secara jelas baik dari aspek hukum maupun ekologis, maka terdapat potensi kesenjangan antara legalitas formal dan realitas faktual di lapangan. Ini yang harus dibuka secara terang benderang,” tegas Supartha.

Pansus juga menyoroti adanya dugaan maladministrasi dalam proses pengawasan dan verifikasi yang berlangsung sejak awal proses pengembangan kawasan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain pelaksanaan reklamasi yang diduga berjalan sebelum seluruh kewajiban administratif terpenuhi, lemahnya pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban lahan pengganti, hingga persoalan penguasaan lahan oleh masyarakat yang belum terselesaikan secara tuntas.

Lebih jauh, Pansus TRAP menegaskan bahwa status KEK Kura-Kura Bali tidak boleh dimaknai sebagai kawasan yang kebal terhadap hukum. Menurut pansus, seluruh aktivitas di dalam kawasan KEK tetap wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai regulasi terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“KEK bukan zona bebas hukum. Fasilitas dan kemudahan investasi yang diberikan negara tidak menghapus kewajiban terhadap perlindungan lingkungan, kepastian hukum lahan, maupun ketaatan terhadap tata ruang,” ujar Supartha.

Dalam rekomendasinya, Pansus TRAP DPRD Bali meminta pemerintah daerah, pemerintah pusat, kementerian terkait, dan lembaga penegak hukum melakukan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek pengembangan kawasan BTID. Evaluasi tersebut mencakup legalitas pelepasan kawasan hutan, keberadaan lahan pengganti, kepatuhan terhadap tata ruang, perizinan lingkungan, perlindungan kawasan mangrove, serta kesesuaian pengembangan KEK Kura-Kura Bali dengan peraturan yang berlaku.

Pansus juga merekomendasikan penguatan pengawasan terhadap kawasan pesisir dan wilayah laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali hingga 12 mil laut, guna memastikan tidak terjadi pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, SH., menambahkan bahwa rekomendasi yang diserahkan merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional DPRD dalam mengawal tata kelola pembangunan di Bali agar tetap berpijak pada prinsip hukum, keberlanjutan lingkungan, serta nilai-nilai kearifan lokal Bali.

Dengan diserahkannya rekomendasi tersebut kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Pansus TRAP berharap seluruh temuan dan catatan strategis yang telah dihimpun dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini demi menjaga keberlanjutan lingkungan, kepastian hukum, serta masa depan pembangunan Bali yang selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terbukti Memeras, Kompol Ramli Dipecat

    Terbukti Memeras, Kompol Ramli Dipecat

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 928
    • 0Komentar

    SUMUT,JARRAKPOS.COM – Kompol Ramli Sembiring, Kasubdit Tindak Pidana K0rups1 (Tipikor) Polda Sumatera Utara (Sumut) dipecat dari anggota Polri buntut kasvs pemeras4n terhadap 12 kepala sekolah. Kompol Ramli Sembiring dinyatakan bersalah dalam sidang etik dan dijatuhi sanks1 Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tak hanya itu, Kompol Ramli Sembiring kini menghadapi kasvs pidan4 terkait kasvs pemeras4n. la […]

  • Bupati Lucky Hakim Ajak Seluruh Pihak Ambil Peran Sukseskan Pembangunan di Kabupaten Indramayu.

    Bupati Lucky Hakim Ajak Seluruh Pihak Ambil Peran Sukseskan Pembangunan di Kabupaten Indramayu.

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 264
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com– Bupati Indramayu Lucky Hakim memberikan arahan pada kegiatan forum konsultasi publik dalam rangka penyusunan RPJMD Kabupaten Indramayu tahun 2025-2029 dan RKPD Kabupaten Indramayu tahun 2026 yang digelar Bappeda Litbang Kabupaten Indramayu Berlangsung di Aula Bappeda Litbang Kabupaten Indramayu, Kamis (17/4/2025) forum konsultasi publik turut dihadiri perangkat daerah di lingkungan Pemkab Indramayu serta organisasi […]

  • Bupati SBS: Kalau Batangnya Miring, Pohonnya Bisa Tumbang, Malaka Harus Bangun APBD yang Sehat dan Berakar Kuat

    Bupati SBS: Kalau Batangnya Miring, Pohonnya Bisa Tumbang, Malaka Harus Bangun APBD yang Sehat dan Berakar Kuat

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 19
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH, atau yang akrab disapa SBS, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah dalam pengelolaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Menurutnya, keseimbangan itu ibarat pohon yang berdiri tegak, jika batangnya miring, maka seluruh pohon bisa tumbang. “Kalau batangnya miring ke satu sisi, maka pohonnya […]

  • Ny. Putri Koster Dorong Kader Posyandu Bangli Jadi Mata dan Telinga Masyarakat.

    Ny. Putri Koster Dorong Kader Posyandu Bangli Jadi Mata dan Telinga Masyarakat.

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 20
    • 0Komentar

    BANGLI, Matakompas.com – Transformasi Posyandu di Bali terus diperkuat. Tidak lagi sebatas menjadi wadah pelayanan kesehatan ibu dan anak, Posyandu kini dituntut hadir lebih dekat dengan berbagai persoalan dasar yang dihadapi masyarakat. Pesan tersebut disampaikan Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, saat melaksanakan aksi sosial “Membina dan Berbagi” di dua […]

  • Arisan Online Twins_SJ Disorot, Puluhan Korban Rugi hingga Rp10 Miliar

    Arisan Online Twins_SJ Disorot, Puluhan Korban Rugi hingga Rp10 Miliar

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Praktik arisan online yang disertai dugaan investasi bodong kembali memicu keresahan masyarakat. Kali ini, grup WhatsApp bernama Twins_SJ menjadi sorotan setelah puluhan anggotanya mengaku mengalami kerugian dalam jumlah besar. Arisan tersebut diduga dikelola oleh seorang perempuan berinisial NNS (31), yang dikenal dengan nama Saska J. Ia disebut berasal dari Banjar Tegal Saat […]

  • Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan

    Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster siap tancap gas untuk menyukseskan program digitalisasi bantuan sosial (bansos) yang dilaksanakan pemerintah pusat. Komitmen tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Perluasan Piloting Digitalisasi Bansos di 43 kabupaten/kota yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Lantai 3 Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Rakor […]

expand_less