Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Mangrove Serangan Disorot: I Wayan Bawa Murka, Dugaan ‘Permainan’ Lahan BTID Terancam Pidana Berat

Mangrove Serangan Disorot: I Wayan Bawa Murka, Dugaan ‘Permainan’ Lahan BTID Terancam Pidana Berat

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Aroma pelanggaran serius kembali mencuat dari kawasan pesisir Serangan. Kali ini, sorotan tajam datang dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, yang menilai dugaan “permainan” di balik pengelolaan kawasan mangrove berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah pidana berat.

Anggota Pansus TRAP, I Wayan Bawa, secara terbuka meluapkan kegeramannya setelah mencermati temuan lapangan yang dinilai janggal, terutama terkait keberadaan sertifikat lahan milik PT Bali Turtle Island Development (BTID). Ia menegaskan, persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar masalah administratif, melainkan sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum serius.

Menurutnya, kawasan mangrove bukan sekadar lahan biasa, melainkan wilayah konservasi yang memiliki fungsi ekologis vital bagi Bali. Jika benar terjadi penguasaan atau alih fungsi yang tidak sesuai aturan, maka konsekuensinya bisa sangat berat, termasuk pidana lingkungan.

Pernyataan tersebut selaras dengan temuan lapangan Pansus TRAP saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan. Dalam sidak itu, muncul laporan masyarakat terkait dugaan pembabatan mangrove, pemadatan lahan, hingga indikasi reklamasi terselubung yang berdampak langsung pada ruang hidup nelayan.

Tak hanya soal lingkungan, polemik juga merambah aspek legalitas. Pansus menyoroti adanya ketidaksinkronan data perizinan, status lahan, hingga dokumen pendukung yang dimiliki pihak pengembang. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya celah atau bahkan permainan dalam proses penerbitan hak atas tanah.

I Wayan Bawa menegaskan, jika terbukti ada manipulasi atau penyalahgunaan izin, maka hal itu bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori tindak pidana yang harus ditindak tegas.

“Kita tidak boleh membiarkan kawasan lindung dikorbankan. Kalau ini benar terjadi, ini kejahatan terhadap lingkungan,” tegasnya.

Pansus TRAP pun memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Sejumlah langkah lanjutan disiapkan, mulai dari pemanggilan pihak terkait, penelusuran dokumen perizinan, hingga membuka kemungkinan rekomendasi pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran.

Di sisi lain, tekanan publik terus menguat. Masyarakat pesisir Serangan yang selama ini menggantungkan hidup pada ekosistem mangrove mulai merasakan dampaknya—dari menyempitnya wilayah tangkap hingga perubahan bentang alam yang signifikan.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Bali. Jika benar terbukti, maka ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga tentang masa depan ekosistem pesisir dan keberlanjutan hidup masyarakat lokal.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LHMB Dumai Timur Endus Dugaan Kongkalikong Serta Kecam Rekruitmen Tenaga Kerja TA 2026 di Pertamina Dumai

    LHMB Dumai Timur Endus Dugaan Kongkalikong Serta Kecam Rekruitmen Tenaga Kerja TA 2026 di Pertamina Dumai

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 3
    • 0Komentar

      Mata kompas. Com DUMAI – Panglima Bungsu Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kecamatan Dumai Timur, Tengku Harfansyah, melontarkan pernyataan keras kepada pihak Pertamina RU II Dumai terkait proses penerimaan tenaga kerja Turn Around (TA) 2026. Tengku Harfansyah menegaskan bahwa proses penerimaan tenaga kerja harus dilakukan secara transparan, jujur, dan tanpa praktik kecurangan. Ia juga […]

  • Sri Yogi Lestari Ungkap Hambatan Perempuan Masuk Politik: Patriarki hingga Dominasi Makro Isu

    Sri Yogi Lestari Ungkap Hambatan Perempuan Masuk Politik: Patriarki hingga Dominasi Makro Isu

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR – Aktivis Politik Ni Made Sri Yogi Lestari menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif belum cukup menjawab persoalan mendasar keterlibatan perempuan di dunia politik. Menurut Sri Yogi Lestari, partai politik seharusnya membuka ruang lebih besar sejak tahap awal rekrutmen calon legislatif (caleg). Ia menilai kuota […]

  • Jampidsus dan JPU Dilaporkan ke Jamwas Kejagung Terkait Surat Dakwaan  Zarof Ricar

    Jampidsus dan JPU Dilaporkan ke Jamwas Kejagung Terkait Surat Dakwaan  Zarof Ricar

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 407
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, bersama dengan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Indonesia Police Watch (IPW), dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) menyampaikan pengaduan masyarakat atas dugaan unprofessional conduct dan/atau penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice), yang diduga dilakukan oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah dan JPU M. Nurachman Adikusumo dalam kebijakan pembuatan […]

  • Aufaa Gugat Jokowi ke PN Surakarta

    Aufaa Gugat Jokowi ke PN Surakarta

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    SURAKARTA,JARRAKPOS.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta oleh warga bernama Aufaa Luqmana Re A, yang mengaku kesulitan membeli mobil Esemka. Selain Jokowi, gugatan juga ditujukan kepada mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku produsen mobil Esemka. Penggugat yang merupakan putra dari Koordinator Masyarakat […]

  • NTT Bentuk Satgas Jam Belajar, Anak Berkeliaran Saat Malam Akan Dibina

    NTT Bentuk Satgas Jam Belajar, Anak Berkeliaran Saat Malam Akan Dibina

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 1
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi memberlakukan Peraturan Gubernur NTT Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar di Lingkungan Masyarakat guna membangun budaya belajar yang lebih disiplin bagi anak usia sekolah. Kebijakan yang mendapat perhatian serius dari Gubernur NTT Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur NTT Johny Asadoma tersebut diumumkan dalam konferensi […]

  • Bursa KONI Sumut: Hanya Hatunggal

    Bursa KONI Sumut: Hanya Hatunggal

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Medan – Drama Musyawarah Olahraga Propinsi (Musorprov) segera berakhir. Panitia Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon Ketua Umum KONI Sumatera Utara (Sumut) periode 2025–2029 resmi mengumumkan hasil verifikasi surat dukungan dari dua kandidat yang telah mendaftarkan diri. Kedua bakal calon tersebut adalah Hatunggal Siregar dan Parluatan Siregar, yang sebelumnya telah mengembalikan berkas pendaftaran dan […]

expand_less