Mangrove Serangan Disorot: I Wayan Bawa Murka, Dugaan ‘Permainan’ Lahan BTID Terancam Pidana Berat
- account_circle admin
- calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Aroma pelanggaran serius kembali mencuat dari kawasan pesisir Serangan. Kali ini, sorotan tajam datang dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, yang menilai dugaan “permainan” di balik pengelolaan kawasan mangrove berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah pidana berat.
Anggota Pansus TRAP, I Wayan Bawa, secara terbuka meluapkan kegeramannya setelah mencermati temuan lapangan yang dinilai janggal, terutama terkait keberadaan sertifikat lahan milik PT Bali Turtle Island Development (BTID). Ia menegaskan, persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar masalah administratif, melainkan sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum serius.
Menurutnya, kawasan mangrove bukan sekadar lahan biasa, melainkan wilayah konservasi yang memiliki fungsi ekologis vital bagi Bali. Jika benar terjadi penguasaan atau alih fungsi yang tidak sesuai aturan, maka konsekuensinya bisa sangat berat, termasuk pidana lingkungan.
Pernyataan tersebut selaras dengan temuan lapangan Pansus TRAP saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan. Dalam sidak itu, muncul laporan masyarakat terkait dugaan pembabatan mangrove, pemadatan lahan, hingga indikasi reklamasi terselubung yang berdampak langsung pada ruang hidup nelayan.
Tak hanya soal lingkungan, polemik juga merambah aspek legalitas. Pansus menyoroti adanya ketidaksinkronan data perizinan, status lahan, hingga dokumen pendukung yang dimiliki pihak pengembang. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya celah atau bahkan permainan dalam proses penerbitan hak atas tanah.
I Wayan Bawa menegaskan, jika terbukti ada manipulasi atau penyalahgunaan izin, maka hal itu bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori tindak pidana yang harus ditindak tegas.
“Kita tidak boleh membiarkan kawasan lindung dikorbankan. Kalau ini benar terjadi, ini kejahatan terhadap lingkungan,” tegasnya.
Pansus TRAP pun memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Sejumlah langkah lanjutan disiapkan, mulai dari pemanggilan pihak terkait, penelusuran dokumen perizinan, hingga membuka kemungkinan rekomendasi pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran.
Di sisi lain, tekanan publik terus menguat. Masyarakat pesisir Serangan yang selama ini menggantungkan hidup pada ekosistem mangrove mulai merasakan dampaknya—dari menyempitnya wilayah tangkap hingga perubahan bentang alam yang signifikan.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Bali. Jika benar terbukti, maka ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga tentang masa depan ekosistem pesisir dan keberlanjutan hidup masyarakat lokal.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar