Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gubernur Koster Dorong Penguatan Perlindungan Masyarakat Adat, Baleg DPR RI Optimis RUU Tuntas 2026

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat dalam Kunjungan Kerja Badan Legislatif DPR RI di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada Kamis (7/5).

Usut punya usut RUU tentang Masyarakat Hukum Adat telah dirancang sejak 20 tahun silam namun masih belum bisa terselesaikan karena satu dan lain hal.

Meski demikian Wayan Koster mendukung penuh kelanjutan pembahasan RUU yang mengatur tentang masyarakat adat di Indonesia tersebut. Menurutnya RUU tentang masyarakat hukum adat sangat penting dan strategis sebagai payung hukum dalam mengakui, melindungi, merawat dan memberdayakan keberadaan masyarakat adat di seluruh daerah di Indonesia.

“RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.

Koster menjelaskan bahwa di Bali sendiri Desa Adat telah diatur secara spesifik dan rinci melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Perda tersebut menjadi strategis untuk memperkuat kedudukan, fungsi dan kewenangan Desa Adat di Bali.

“Desa adat di Bali merupakan warisan secara turun-temurun yang sudah ada sejak awal Masehi. Jadi harus dilestarikan. Saat ini di Bali sudah ada 1500 Desa Adat, 636 Desa dan 80 Kelurahan,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan Desa Adat di Bali berfungsi untuk menangani, menjaga dan merawat adat-istiadat, seni, budaya serta kearifan lokal Bali serta menyelenggarakan upacara adat yang berkaitan dengan tata-titi/tatanan kehidupan masyarakat Bali.

Kemudian secara umum Koster menyampaikan bahwa substansi yang diatur dalam RUU sudah cukup memadai. Namun ia mengusulkan agar RUU tersebut dikaji menjadi RUU tentang Masyarakat Adat. Menurutnya Masyarakat Hukum Adat lebih bersifat konstitutif terkait kesatuan masyarakat hukum adat sedangkan masyarakat adat bersifat generik dan memiliki makna yang lebih luas.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI, Ahmad Iman Sukri menyampaikan bahwa RUU tentang Masyarakat Hukum Adat merupakan RUU usulan DPR RI sebagaimana tercantum dalam Program Legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Nasional Tahun 2026.

“Atas arahan pimpinan DPR RI kita akan kebut RUU masyarakat adat ini mudah-mudahan tidak ada hambatan,” jelas Uman Sukri.

Ia optimis RUU tentang Masyarakat Hukum Adat dapat diselesaikan di Tahun 2026 ini sebagai dasar hukum untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat bersama dengan hak-hak tradisionalnya.

Dalam kesempatan tersebut Badan Legislatif DPR RI juga menerima masukan dan pendapat dari berbagai tokoh adat, akademisi, ketua adat (bendesa) hingga lembaga adat dari Kabupaten/Kota di Bali.(*)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Koster Dukung Forum Investasi yang Bermanfaat untuk Masyarakat Tanpa Korbankan Budaya dan Lingkungan

    Gubernur Koster Dukung Forum Investasi yang Bermanfaat untuk Masyarakat Tanpa Korbankan Budaya dan Lingkungan

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi jajaran Nawa Cita Pariwisata Indonesia (NCPI) Provinsi Bali di Ruang Tamu Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Selasa (10/2). Audiensi tersebut membahas penguatan investasi pariwisata yang sejalan dengan visi pembangunan Bali yang berlandaskan pelestarian alam, budaya, dan kearifan lokal. NCPI Bali merupakan organisasi yang beranggotakan praktisi multidisiplin di […]

  • Konflik Wisata Jatiluwih Memanas, Bupati Sanjaya Janji Sampaikan Aspirasi ke Gubernur

    Konflik Wisata Jatiluwih Memanas, Bupati Sanjaya Janji Sampaikan Aspirasi ke Gubernur

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Situasi panas di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih masih terus bergulir. Setelah aksi protes dengan pemasangan seng dan plastik hitam di area persawahan, perwakilan petani dan pelaku usaha lokal akhirnya mendatangi Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, Senin (8/12), guna menyampaikan delapan tuntutan mendesak terkait penyegelan sejumlah akomodasi wisata oleh Pansus […]

  • Sikat!!,Polsek Balongan Dua Orang Pelaku Transaksi Narkoba!!.

    Sikat!!,Polsek Balongan Dua Orang Pelaku Transaksi Narkoba!!.

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.372
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Polsek Balongan Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam bentuk patroli skala besar pada Sabtu malam (22/2/2025) hingga Minggu dini hari (23/2/2025). Patroli ini menyasar berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Balongan, Kabupaten Indramayu. Kapolsek Balongan, AKP Dedi Wahyudi, SH., MH., memimpin langsung […]

  • Bupati Sanjaya Buka Marga Fest II 2026, Perkuat Pelestarian Budaya dan Potensi Lokal Tabanan

    Bupati Sanjaya Buka Marga Fest II 2026, Perkuat Pelestarian Budaya dan Potensi Lokal Tabanan

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    TABANAN – Semangat pelestarian seni budaya dan penguatan potensi lokal kembali digaungkan melalui penyelenggaraan Marga Fest II Tahun 2026 yang secara resmi dibuka oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya. Festival yang digelar di Kecamatan Marga ini menjadi wadah strategis untuk menampilkan kekayaan budaya, kreativitas masyarakat, serta berbagai potensi unggulan desa yang menjadi identitas daerah. […]

  • Usia Pensiun BPJS Ketenagakerjaan 2025 Naik Menjadi 59 Tahun

    Usia Pensiun BPJS Ketenagakerjaan 2025 Naik Menjadi 59 Tahun

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.375
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Jaminan Pensiun adalah program perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memiliki kehidupan yang layak di hari tua. Melalui program ini, peserta tidak perlu lagi pusing memikirkan keuangan di masa depan karena akan mendapat uang bulanan dicairkan ketika peserta telah memenuhi masa iuran minimum dan mencapai usia pensiun. Usia pensiun BPJS Ketenagakerjaan diatur […]

  • Kecelakaan di Tol Gempol – Pasuruan Bus Tabrak Truk Wing Box, Sopir Meninggal Dunia

    Kecelakaan di Tol Gempol – Pasuruan Bus Tabrak Truk Wing Box, Sopir Meninggal Dunia

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    PASURUAN,JARRAKPOS.COM – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Tol Gempol-Pasuruan, Jawa Timur, pada Senin (14/4/2025) pagi. Sebuah bus menabrak bagian belakang truk wing box, menyebabkan sopir bus tewas dan empat penumpang luka. Kronologi Kecelakaan : Truk Hino wing box melaju dari Jakarta menuju Denpasar, namun ditabrak dari belakang oleh bus Akas di KM 796,200 jalur A. […]

expand_less