Breaking News
light_mode
Trending Tags

Perang Melawan Penyalahgunaan OOT, BPOM RI Tegaskan: “Jangan Salahgunakan Obat, Gunakan Sesuai Resep Dokter”

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) melalui aksi nasional yang digelar di Lobby Kantor Balai Besar POM di Denpasar, Bali. Rabu, 20 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dikemas dalam konferensi pers terkait pengungkapan barang bukti OOT sekaligus edukasi publik mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang seharusnya digunakan berdasarkan resep dokter.

Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Tubagus Ade Hidayat, serta Direktur Penyidikan BPOM RI, Partomo Iriananto. Selain itu, turut hadir unsur BNN, BKKBN, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Bali.

Dalam keterangannya kepada awak media, Tubagus Ade Hidayat menyoroti maraknya penyalahgunaan sejumlah obat tertentu seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, hingga Ketamine yang kini kerap disalahgunakan di luar indikasi medis.

Ia menegaskan bahwa penggunaan obat harus berdasarkan diagnosis dokter agar tepat sasaran dan aman bagi kesehatan masyarakat.

“Pakailah obat sesuai resep dokter. Dokter mendiagnosa sehingga obat yang diberikan tepat, dibeli di tempat yang benar, dan digunakan dengan dosis yang sesuai,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap obat-obatan tertentu dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses produksi hingga distribusi. Namun, tantangan terbesar saat ini adalah peredaran ilegal yang tidak melalui jalur resmi.

“Peredarannya sekarang banyak yang tidak melalui sarana resmi. Karena itu dilakukan penegakan hukum dan pengawasan bersama seluruh pihak terkait,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, BPOM juga memaparkan proses hukum terhadap barang bukti yang berhasil diamankan. Barang-barang tersebut disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kemudian diproses hingga tahap pelimpahan ke Kejaksaan sebelum nantinya dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat.

“Sebagian barang bukti sudah dimusnahkan supaya tidak beredar kembali. Tahapannya mulai dari penyitaan, pelimpahan ke Kejaksaan hingga proses di Pengadilan,” jelas Tubagus Ade.

Ia menambahkan, para pelaku penyalahgunaan dan pengedaran OOT dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan 436, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Meski pengawasan dilakukan secara ketat, Tubagus Ade mengakui bahwa penyalahgunaan OOT masih terus terjadi karena tingginya permintaan dari masyarakat.

“Selama masih ada yang meminta, maka akan selalu ada yang menyiapkan. Ini prinsip ekonomi sekaligus tantangan penegakan hukum,” katanya.

Karena itu, BPOM RI menilai penanganan persoalan OOT tidak cukup hanya dengan menangkap pengedar. Langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting yang terus diperkuat.

“Yang belum pernah menggunakan jangan sampai mencoba. Yang sudah menggunakan harus direhabilitasi supaya tidak berlanjut,” tegasnya lagi.

Secara nasional, BPOM RI saat ini melakukan pengawasan prioritas melalui 32 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai wilayah Indonesia. Menurutnya, potensi penyalahgunaan OOT bisa terjadi di seluruh daerah.

Ia juga menepis anggapan bahwa daerah dengan banyak pengungkapan kasus otomatis menjadi wilayah paling rawan. Sebab, tingginya jumlah kasus yang terungkap justru bisa menjadi indikator aktifnya aparat dalam melakukan penindakan.

“Kalau PPNS dan aparat aktif bergerak, maka pengungkapannya juga akan banyak. Itu bukan berarti daerahnya paling rawan, tetapi menunjukkan penindakan berjalan,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR RI Restui Percepatan Infrastruktur Bali, Komitmen Jaga Pariwisata Berkelas Dunia

    DPR RI Restui Percepatan Infrastruktur Bali, Komitmen Jaga Pariwisata Berkelas Dunia

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Komisi V DPR RI secara resmi memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pembangunan infrastruktur dan transportasi di Provinsi Bali dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, serta Gubernur Bali, Wayan […]

  • Bupati SBS Apresiasi Bajak Laut FC, Tegaskan PS Malaka Kalah Terhormat di Laga Dramatis 6–4

    Bupati SBS Apresiasi Bajak Laut FC, Tegaskan PS Malaka Kalah Terhormat di Laga Dramatis 6–4

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 17
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bajak Laut FC Manggarai Barat usai PS Malaka harus mengakui keunggulan lawannya dengan skor 6–4 pada babak 8 besar ETMC 2025 di Stadion Marilonga Ende, Minggu (30/11/2025). SBS menegaskan bahwa PS Malaka menerima hasil pertandingan dengan sportivitas penuh dan memberikan penghormatan kepada tim […]

  • Wakil Ketua DPRD Bali Terima Aspirasi Mahasiswa, Komang Nova Janji Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat

    Wakil Ketua DPRD Bali Terima Aspirasi Mahasiswa, Komang Nova Janji Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    DENPASAR – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali, I Komang Nova Sewi Putra, menerima langsung aspirasi yang disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM Unud) bersama Aliansi Bali Bergerak dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Bali, Senin (22/6/2026) sore. Dalam menerima massa aksi, Komang Nova didampingi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, I Made […]

  • Komisi IV DPR RI Adi Wiryatama Warning Keras!!! Perjuangan 15 Tahun Pengakuan Status UNESCO Jatiluwih Terancam Komersialisasi Berlebihan

    Komisi IV DPR RI Adi Wiryatama Warning Keras!!! Perjuangan 15 Tahun Pengakuan Status UNESCO Jatiluwih Terancam Komersialisasi Berlebihan

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Polemik pengelolaan kawasan Subak Jatiluwih terus memanas, setelah Pansus TRAP DPRD Bali menutup sejumlah bangunan liar di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO tersebut. Respon tegas datang dari Anggota DPR RI Komisi IV, Adi Wiryatama yang memperingatkan ancaman serius terhadap status bergengsi UNESCO yang diraih melalui perjuangan panjang. Dalam pernyataan yang disampaikan […]

  • Rumah Bos Bakso, Disantroni Maling di Siang Bolong

    Rumah Bos Bakso, Disantroni Maling di Siang Bolong

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.153
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Kejahatan bisa terjadi dimana saja, kapan saja dan dalam kondisi apapun. Dibulan Ramadhan yang suci ini seseorang yang sudah mempunyai niat jahat tidak mengenal waktu dan situasi. Meskipun situasi di siang hari sekitar pukul 10:30 WIB, Kamis (13/03/2025) maling berhasil menggasak perhiasan emas dan uang belasan juta rupiah milik Mas Tenno (40) […]

  • Dana Bantuan Porang Rp26 Miliar Diduga Disalurkan Lewat Perusahaan Keluarga

    Dana Bantuan Porang Rp26 Miliar Diduga Disalurkan Lewat Perusahaan Keluarga

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menemukan adanya dugaan korupsi terkait bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2020-2022 untuk Pengembangan Tanaman Porang di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Dalam temuannya dugaan korupsi itu merugikan negara Rp.26 Miliar, yang diduga melibatkan Syahruddin Alrif, Hj Haslinda Hasan SPD dan Andre Ade Alrif, serta Dollah Mando. […]

expand_less