Breaking News
light_mode
Trending Tags

Menagih “Gigi” Konstitusi: Mengakhiri Era Basa-Basi Kuota 30% Perempuan

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: [I Gede Druvananda Abhiseka,S.H.,M.H ]

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional

DENPASAR – Selama hampir dua dekade, kuota 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif hidup dalam kondisi demokrasi prosedural semu. Ia wajib dipenuhi di atas kertas, tetapi dapat dilanggar tanpa konsekuensi yang berarti. Akibatnya, keterwakilan perempuan sering kali berhenti sebagai slogan demokrasi, bukan realitas politik. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 hadir untuk mengakhiri kondisi demokrasi prosedural semu tersebut.”

Meskipun kebijakan afirmatif telah diterapkan sejak Pemilu 2004, keterwakilan perempuan di DPR RI hasil Pemilu 2024 masih berada pada kisaran 22 persen, jauh dari target afirmasi 30 persen. Banyak partai politik menganggap pemenuhan kuota perempuan hanya sebagai syarat teknis pendaftaran calon, bukan sebagai bagian dari komitmen membangun demokrasi yang inklusif. Akibatnya, berbagai pelanggaran terhadap ketentuan keterwakilan perempuan terus berulang dari satu pemilu ke pemilu berikutnya tanpa konsekuensi hukum yang berarti.

Akar persoalan tersebut terletak pada konstruksi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Norma tersebut memang mewajibkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif, namun tidak mengatur secara eksplisit sanksi apabila kewajiban tersebut dilanggar. Dalam teori hukum, kondisi demikian dikenal sebagai lex imperfecta, yaitu norma yang memuat perintah tetapi tidak disertai mekanisme pemaksaan yang efektif. Akibatnya, ketentuan hukum kehilangan daya paksa dan berubah menjadi sekadar imbauan moral.

Situasi ini sesungguhnya tidak hanya merugikan perempuan sebagai kelompok yang memperoleh perlindungan afirmatif. Yang lebih mendasar, pelanggaran tersebut merugikan hak konstitusional pemilih. Pemilih berhak memperoleh pilihan politik yang disusun berdasarkan prosedur yang sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi. Ketika partai politik diperbolehkan mengikuti pemilu meskipun melanggar syarat keterwakilan perempuan, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan pengabaian terhadap prinsip keadilan elektoral (electoral justice).

Dalam konteks itulah Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi sangat penting. Mahkamah pada dasarnya memberikan “gigi” kepada norma yang selama ini kehilangan daya paksa. Melalui putusan tersebut, kewajiban keterwakilan perempuan tidak lagi dapat dipahami sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai syarat mutlak yang menentukan keikutsertaan partai politik dalam kontestasi pemilu. KPU kini memiliki dasar konstitusional yang kuat untuk menolak atau menggugurkan daftar calon partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan pada daerah pemilihan tertentu.

Lebih jauh, putusan ini memperlihatkan bagaimana Mahkamah Konstitusi menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). Mahkamah tidak sekadar menafsirkan teks undang-undang, tetapi juga memastikan bahwa tujuan konstitusional berupa kesetaraan dan keadilan substantif benar-benar diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan pemilu. Putusan ini mengirim pesan bahwa demokrasi tidak boleh berhenti pada kesetaraan formal, melainkan harus mampu mengatasi ketimpangan yang bersifat struktural.

Meski demikian, euforia atas putusan MK tidak boleh membuat kita mengabaikan persoalan yang lebih mendasar. Putusan pengadilan hanya dapat memperbaiki akibat dari masalah, tetapi tidak selalu menyelesaikan penyebabnya. Penyebab utama rendahnya keterwakilan perempuan sesungguhnya terletak pada budaya politik partai yang masih didominasi oleh oligarki dan patronase. Dalam banyak kasus, perempuan masih menghadapi hambatan berlapis mulai dari proses rekrutmen, akses pendanaan politik, hingga peluang untuk menduduki posisi strategis dalam struktur partai.

Hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 ini harus disikapi dengan membangun kesetaraan di lingkup partai jangan sampai sumber daya manusia yang sebagai keterwakilan pemenuhan 30% hanya sebatas kuantitas begitu saja tanpa kualitas yg dibangun dari kaderisasi. Cita hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menitikberatkan keadian subtantif dan keseteraan gender ini menegaskan bahwa pemilu yang demokratis tidak boleh membiarkan diskriminasi sistemis atau sekadar menempatkan aturan sebagai formalitas belaka.

Karena itu, putusan MK tidak boleh hanya diukur dari banyaknya partai yang memenuhi kuota 30 persen secara administratif. Yang jauh lebih penting adalah apakah partai politik benar-benar membangun sistem kaderisasi yang inklusif dan memberikan ruang yang setara bagi perempuan untuk berkembang sebagai pemimpin politik. Demokrasi tidak membutuhkan perempuan hanya sebagai pelengkap daftar calon. Demokrasi membutuhkan perempuan sebagai aktor politik yang memiliki kapasitas untuk memengaruhi arah kebijakan publik dan menentukan masa depan bangsa.

Sebagaimana Indonesia hadir dan menegaskan dirinya sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum (constitutional democratic state), menjelang Pemilu 2029, putusan ini menjadi ujian bagi keseriusan partai politik dalam menjalankan amanat konstitusi. Tidak ada lagi ruang untuk menempatkan keterwakilan perempuan sebagai beban administratif atau sekadar strategi memenuhi syarat pendaftaran. Kuota 30 persen harus dipahami sebagai instrumen untuk memperkuat kualitas demokrasi dan memperluas representasi rakyat.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mewakili Gubernur Koster, Sekda Bali Tutup Bulan Bung Karno VIII Tahun 2026, Luncurkan Tema 2027 “Kirtya Wana Kerthi”

    Mewakili Gubernur Koster, Sekda Bali Tutup Bulan Bung Karno VIII Tahun 2026, Luncurkan Tema 2027 “Kirtya Wana Kerthi”

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR – Rangkaian Bulan Bung Karno VIII Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, yang mewakili Gubernur Bali, Wayan Koster, pada Selasa (Anggara Pon, Langkir), 30 Juni 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center, Denpasar. Momentum penutupan ini sekaligus menjadi penanda dimulainya persiapan Bulan Bung Karno IX Tahun 2027 […]

  • Ketua TP Posyandu Bali Ajak Kader di Dua Kelurahan Denpasar Perkuat Integrasi dan Pengabdian Masyarakat

    Ketua TP Posyandu Bali Ajak Kader di Dua Kelurahan Denpasar Perkuat Integrasi dan Pengabdian Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, mengajak seluruh kader Posyandu di dua kelurahan di Kota Denpasar untuk memperkuat integrasi lintas sektor dalam pengabdian kepada masyarakat serta turut menyukseskan berbagai program pemerintah. Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Aksi Sosial Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali bertajuk “Membina dan Berbagi” yang berlangsung […]

  • Bongkar Skandal dan Tumpas Korupsi Tiga Pemimpin, Satu Misi

    Bongkar Skandal dan Tumpas Korupsi Tiga Pemimpin, Satu Misi

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 873
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Korupsi adalah musuh terbesar bangsa. Dari era ke era, praktik penyalahgunaan wewenang dan penjarahan uang rakyat terus terjadi. Namun, kini momentum perubahan semakin nyata. Tiga tokoh nasional dengan latar belakang kepemimpinan yang berbeda—Joko Widodo, Prabowo Subianto, dan Susilo Bambang Yudhoyono—bersatu dalam misi besar: membongkar skandal dan membersihkan negeri dari korupsi. Presiden Joko Widodo […]

  • HPN Tahun 2025, Wartawan Magelang Raya Gelar Silaturahmi dan Bhakti Sosial

    HPN Tahun 2025, Wartawan Magelang Raya Gelar Silaturahmi dan Bhakti Sosial

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG, JARRAKPOS.COM – Peringati hari pers Nasional (HPN) Tahun 2025, beberapa wartawan di wilayah Kabupaten dan Kota Magelang (Magelang Raya) dari naungan Persatuan Pewarta Nasional (Satu Pena), Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI), PWI dan lainya menggelar acara silaturahmi dan bhakti sosial dengan membagikan satu paket alat tulis untuk anak-anak yang masih duduk dibangku sekolah. […]

  • Harun Al-Rasyid kejar Prestasi di Malaysia

    Harun Al-Rasyid kejar Prestasi di Malaysia

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.496
    • 0Komentar

    Teks foto: Harun Al-Rasyid Nasution (kiri) dan Maria Valentina Evelyn (kanan Medan – Atlet berkuda Sumatera Utara Harun Al-Rasyid Nasution tak berhenti untuk terus membukukan pencapaian positif dalam perjalanan karirnya di bidang olahraga berkuda Equestrian-Endurance atau Ketahanan Setelah tampil memukau pada PON XXI Aceh-Sumut 2024, Harun Al Rasyid Nasution mengikuti kejuaraan Endurance atau Ketahanan Kuda […]

  • Ny. Putri Koster Tutup Bina Posyandu 2026, Tekankan Kader Jadi Ujung Tombak Layanan Masyarakat

    Ny. Putri Koster Tutup Bina Posyandu 2026, Tekankan Kader Jadi Ujung Tombak Layanan Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, menutup kegiatan Bina Posyandu Tahun 2026 yang berlangsung di UPTD Bapelkesmas Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Denpasar, pada Rabu (12/3). Dalam sambutannya, Ny. Putri Koster menegaskan bahwa kader posyandu memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung peningkatan kualitas […]

expand_less